Kolaborasi Komite Etik Klinis: Perspektif Musyawarah dalam Islam

I. Pendahuluan

Praktik kebidanan modern sering dihadapkan pada berbagai persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan aspek klinis, tetapi juga menyangkut nilai moral dan etik. Persoalan tersebut dapat muncul dalam keputusan persalinan berisiko tinggi, tindakan kegawatdaruratan, pilihan tindakan medis, hak pasien dalam menentukan keputusan, serta perbedaan pandangan antara bidan, dokter, pasien, dan keluarga. Kondisi tersebut membutuhkan proses pengambilan keputusan yang tidak hanya tepat secara medis, tetapi juga mempertimbangkan nilai kemanusiaan, keadilan, hak pasien, dan keselamatan ibu serta bayi. Komite Etik Klinis dapat menjadi salah satu wadah untuk membantu tenaga kesehatan dalam menghadapi persoalan etik yang kompleks. Dalam regulasi Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018 mengatur mengenai Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit. Keberadaan komite tersebut mendukung tata kelola pelayanan yang memperhatikan mutu, keselamatan pasien, etika, profesionalitas, serta kepentingan pasien. Dalam pelayanan kebidanan, keberadaan komite etik menjadi penting karena keputusan yang diambil terkadang melibatkan banyak kepentingan. Tenaga kesehatan mempunyai kewajiban profesional untuk memberikan pelayanan terbaik, sedangkan pasien mempunyai hak untuk memperoleh informasi dan terlibat dalam keputusan yang berkaitan dengan dirinya. Keluarga juga dapat memiliki pandangan tertentu berdasarkan nilai, budaya, dan keyakinan yang dianut. Salah satu hambatan yang dapat muncul dalam kolaborasi interprofesi adalah adanya perbedaan kedudukan, pengalaman, kewenangan, dan cara pandang antarprofesi. Bidan yang berada dekat dengan pasien dapat memiliki informasi penting mengenai kondisi fisik dan psikologis ibu, tetapi pendapat tersebut harus dapat disampaikan dalam lingkungan kerja yang terbuka dan saling menghargai. Oleh karena itu, diperlukan suatu pendekatan yang mampu menciptakan komunikasi yang baik tanpa menghilangkan batas kompetensi masing-masing profesi. Islam memiliki prinsip musyawarah atau syuura yang dapat digunakan sebagai landasan moral dalam menghadapi persoalan tersebut. Musyawarah mengajarkan manusia untuk mendengarkan pendapat, bertukar pikiran, menghindari sikap keras, menghargai perbedaan, serta mencari keputusan yang memberikan manfaat bagi kepentingan bersama. Prinsip ini memiliki hubungan yang erat dengan proses pengambilan keputusan etik dalam pelayanan kesehatan.

Daar dan al-Khitamy (2001) menjelaskan bahwa bioetika Islam dibangun dari prinsip, kewajiban, hak, dan nilai kebajikan yang bersumber dari wahyu, tradisi Nabi, serta pemikiran hukum Islam. Dengan demikian, persoalan bioetika dapat dianalisis tidak hanya berdasarkan pertimbangan klinis, tetapi juga berdasarkan nilai moral dan keagamaan. Mustafa (2014) menjelaskan hubungan antara prinsip etika medis seperti beneficence, non-maleficence, justice, dan autonomy dengan kerangka etika Islam. Pemahaman tersebut penting agar pelayanan kesehatan dapat diberikan secara sensitif terhadap nilai dan keyakinan pasien serta menghasilkan komunikasi yang lebih baik antara tenaga kesehatan dan pasien. Selain itu, Saifuddeen, Rahman, Isa, dan Baharuddin (2014) menjelaskan bahwa maqasid al-shariah dapat digunakan sebagai kerangka pelengkap dalam menghadapi persoalan bioetika. Pendekatan tersebut dapat membantu mempertimbangkan kemaslahatan manusia, termasuk perlindungan kehidupan, akal, keturunan, agama, dan harta. Berdasarkan uraian tersebut, muncul permasalahan mengenai bagaimana konsep musyawarah atau syuura dalam perspektif Islam dapat diterapkan dalam Komite Etik Klinis, khususnya pada pelayanan kebidanan. Permasalahan tersebut juga berkaitan dengan bagaimana prinsip musyawarah dapat mendukung pengambilan keputusan etik secara kolaboratif, bagaimana hambatan yang muncul dalam kolaborasi interprofesi antara bidan, dokter, pasien, dan keluarga dapat diatasi, serta bagaimana peran bidan dalam proses musyawarah Komite Etik Klinis. Selain itu, perlu dikaji bagaimana nilai-nilai Islam seperti keadilan, amanah, kemaslahatan, perlindungan jiwa, serta prinsip bioetika dapat diterapkan dalam menyelesaikan berbagai dilema etik pada pelayanan kebidanan. Oleh karena itu, pembahasan dalam esai ini diarahkan untuk menjelaskan konsep musyawarah dalam perspektif Islam, menganalisis penerapannya dalam pengambilan keputusan etik, mengidentifikasi hambatan kolaborasi interprofesi, menjelaskan peran bidan dalam Komite Etik Klinis, serta menganalisis penerapan nilai-nilai Islam dan bioetika dalam penyelesaian dilema etik kebidanan. Dengan pendekatan tersebut, diharapkan proses pengambilan keputusan dalam pelayanan kebidanan dapat berlangsung secara adil, terbuka, profesional, dan tetap mengutamakan keselamatan serta kemaslahatan ibu dan bayi.

II. Pembahasan

Musyawarah atau syuura merupakan proses bertukar pikiran dan pendapat untuk memperoleh keputusan terbaik dalam menyelesaikan suatu persoalan. Dalam Islam, musyawarah mengajarkan keterbukaan, kelembutan, saling menghargai, keadilan, amanah, serta mencari kemaslahatan bersama. Prinsip tersebut sangat relevan dalam pelayanan kesehatan karena persoalan etik sering melibatkan berbagai pihak, seperti bidan, dokter, pasien, keluarga, dan tenaga kesehatan lainnya. Salah satu dasar musyawarah terdapat dalam QS. Ali ‘Imran ayat 159:

وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ

yang artinya, “…dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang bertawakal.” Ayat ini menunjukkan bahwa musyawarah harus dilakukan dengan sikap lemah lembut dan menghargai pendapat orang lain. Dalam Komite Etik Klinis, perbedaan pendapat antara bidan, dokter, pasien, dan keluarga tidak seharusnya menjadi konflik, tetapi menjadi bahan pertimbangan untuk menemukan keputusan yang paling tepat bagi pasien.

Prinsip musyawarah juga ditegaskan dalam QS. Asy-Syura ayat 38:

وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ

yang artinya, “…sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka.” Ayat tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang menyangkut kepentingan bersama dapat diselesaikan melalui musyawarah. Dalam Komite Etik Klinis, setiap pihak dapat memberikan pendapat berdasarkan kompetensi dan informasi yang dimiliki. Dokter dapat memberikan pertimbangan mengenai kondisi medis, bidan menyampaikan hasil pengkajian serta kondisi ibu selama pendampingan, sedangkan pasien dapat menyampaikan keinginan, kekhawatiran, dan nilai yang diyakininya. Keluarga dapat memberikan dukungan dengan tetap memperhatikan hak dan keinginan pasien. Musyawarah tidak berarti semua pihak harus memiliki pendapat yang sama, tetapi setiap pendapat perlu dipertimbangkan berdasarkan fakta, kondisi pasien, manfaat, risiko, dan prinsip etik. Islam juga mengajarkan pentingnya keadilan dan amanah sebagaimana terdapat dalam QS. An-Nisa ayat 58:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

yang artinya, “Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil.” Ayat ini berkaitan erat dengan profesi kesehatan karena memberikan pelayanan kepada pasien merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Bidan harus memberikan pelayanan sesuai kompetensi, menghormati hak pasien, menjaga kerahasiaan, serta tidak membedakan pasien berdasarkan keadaan sosial maupun ekonomi. Dalam Komite Etik Klinis, setiap pendapat harus dinilai secara adil berdasarkan kompetensi, fakta, bukti, kondisi pasien, dan kepentingan keselamatan, bukan hanya berdasarkan kedudukan atau status profesi.

Pentingnya menjaga kehidupan manusia juga dapat dikaitkan dengan QS. Al-Ma’idah ayat 32:

وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

yang artinya, “Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia.” Ayat ini dapat menjadi landasan moral bahwa kehidupan manusia harus dijaga dan dilindungi. Dalam pelayanan kebidanan, prinsip tersebut sangat berkaitan dengan keselamatan ibu dan bayi, terutama dalam menghadapi persalinan berisiko tinggi dan kegawatdaruratan obstetri. Prinsip ini juga dapat dikaitkan dengan hifz al-nafs atau perlindungan jiwa dalam maqasid al-shariah. Oleh karena itu, keputusan etik harus mempertimbangkan keselamatan pasien sebagai prioritas. Musyawarah harus membantu menemukan keputusan yang tepat dan tidak boleh menyebabkan tindakan yang diperlukan dalam keadaan darurat tertunda sehingga membahayakan ibu atau bayi. Dalam pelayanan kebidanan, prinsip musyawarah dapat dipadukan dengan prinsip bioetika, yaitu beneficence yang berarti memberikan manfaat bagi pasien, non-maleficence yang berarti tidak menimbulkan kerugian atau bahaya yang tidak diperlukan, justice yang berarti memberikan pelayanan secara adil tanpa diskriminasi, dan autonomy yang berarti menghargai hak pasien untuk memperoleh informasi serta terlibat dalam keputusan mengenai dirinya. Nilai-nilai tersebut sejalan dengan prinsip Islam berupa musyawarah, amanah, keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan jiwa. Daar dan al-Khitamy (2001) menjelaskan bahwa bioetika Islam berkaitan dengan prinsip, kewajiban, hak, dan nilai kebajikan yang bersumber dari wahyu dan tradisi Islam, sedangkan Mustafa (2014) membahas keterkaitan prinsip etika medis seperti beneficence, non-maleficence, justice, dan autonomy dengan perspektif etika Islam. Dalam pelaksanaan Komite Etik Klinis, kolaborasi interprofesi dapat menghadapi hambatan seperti adanya hierarki profesi, komunikasi yang kurang efektif, perbedaan sudut pandang, kurangnya keterlibatan pasien, serta perbedaan nilai agama dan budaya. Untuk mengatasi hambatan tersebut, diperlukan komunikasi yang terbuka dan sikap saling menghargai. Bidan memiliki peran penting karena sering mendampingi perempuan sejak masa kehamilan, persalinan, hingga masa nifas. Bidan dapat menyampaikan kondisi ibu dan bayi berdasarkan hasil pengkajian, mendampingi pasien dalam memahami kondisi dan pilihan tindakan, membantu memperhatikan hak pasien, serta memberikan pertimbangan mengenai kondisi psikologis dan sosial pasien. Namun, seluruh peran tersebut harus tetap dilakukan sesuai kompetensi dan kewenangan profesional.

Sebagai contoh, seorang ibu mengalami persalinan berisiko tinggi dan membutuhkan tindakan medis segera. Dokter merekomendasikan tindakan tertentu karena mempertimbangkan keselamatan ibu dan bayi, tetapi ibu merasa khawatir dan keluarga mempunyai pandangan berbeda. Dalam kondisi tersebut, dokter memberikan informasi mengenai kondisi medis dan risiko tindakan, bidan menyampaikan kondisi ibu selama pendampingan, sedangkan pasien diberikan kesempatan untuk memahami informasi dan menyampaikan keinginannya. Apabila terjadi perbedaan pendapat yang membutuhkan pertimbangan etik, Komite Etik Klinis dapat melakukan musyawarah dengan mengidentifikasi masalah, mengumpulkan informasi, mempertimbangkan pilihan tindakan, menilai manfaat dan risiko, serta menentukan keputusan yang paling maslahat. Proses tersebut harus dilakukan secara terbuka, lemah lembut, adil, dan menghargai hak pasien. Dengan demikian, musyawarah dalam perspektif Islam tidak hanya menjadi konsep keagamaan, tetapi dapat diterapkan dalam pengambilan keputusan etik di pelayanan kebidanan melalui komunikasi yang baik, kolaborasi interprofesi, penghormatan terhadap pasien, serta prioritas terhadap keselamatan dan kemaslahatan ibu dan bayi.

III. Penutup

Komite Etik Klinis memiliki peranan penting dalam membantu tenaga kesehatan menghadapi dilema etik dalam pelayanan kebidanan, seperti persalinan berisiko tinggi, kegawatdaruratan obstetri, perbedaan pandangan antara tenaga kesehatan dan keluarga, serta persoalan hak pasien yang membutuhkan pengambilan keputusan secara hati-hati dan bertanggung jawab. Dalam Islam, prinsip musyawarah atau syuura sangat relevan karena QS. Ali ‘Imran ayat 159 menekankan kelembutan dan musyawarah, QS. Asy-Syura ayat 38 menegaskan penyelesaian urusan melalui musyawarah, QS. An-Nisa ayat 58 mengajarkan amanah dan keadilan, sedangkan QS. Al-Ma’idah ayat 32 menekankan pentingnya menjaga kehidupan manusia. Penerapan musyawarah dapat membantu mengurangi dominasi hierarki profesi serta meningkatkan komunikasi antara bidan, dokter, pasien, dan keluarga. Bidan memiliki peran penting dalam menyampaikan kondisi ibu dan bayi, mendampingi pasien, memperhatikan hak pasien, serta berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya sesuai kompetensi. Prinsip musyawarah juga dapat dipadukan dengan beneficence, non-maleficence, justice, dan autonomy, serta pendekatan maqasid al-shariah yang mengarahkan pengambilan keputusan pada kemaslahatan dan perlindungan jiwa. Oleh karena itu, institusi pelayanan kesehatan diharapkan meningkatkan komunikasi interprofesional dan pengambilan keputusan etik secara kolaboratif, sedangkan Komite Etik Klinis perlu memberikan ruang kepada setiap profesi untuk menyampaikan pertimbangan sesuai kompetensinya. Bidan juga perlu meningkatkan kemampuan komunikasi, advokasi pasien, dan pemahaman bioetika agar dapat berperan secara optimal. Nilai Islam seperti musyawarah, keadilan, amanah, kemaslahatan, dan perlindungan jiwa diharapkan dapat menjadi landasan moral dalam mewujudkan pelayanan kebidanan yang profesional, manusiawi, adil, serta menghargai hak dan keselamatan ibu maupun bayi.

Daftar Pustaka

Al-Bar, M. A., & Chamsi-Pasha, H. (2015). Contemporary Bioethics: Islamic Perspective. Cham: Springer. (PubMed)

Al-Qur’an. QS. Ali ‘Imran ayat 159.

Al-Qur’an. QS. Al-Ma’idah ayat 32.

Al-Qur’an. QS. An-Nisa ayat 58.

Al-Qur’an. QS. Asy-Syura ayat 38.

Daar, A. S., & al-Khitamy, A. B. (2001). Bioethics for clinicians: 21. Islamic bioethics. Canadian Medical Association Journal, 164(1), 60–63. (PubMed)

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018 tentang Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit. (Peraturan BPK)

Mustafa, Y. (2014). Islam and the four principles of medical ethics. Journal of Medical Ethics, 40(7), 479–483. https://doi.org/10.1136/medethics-2012-101309. (PubMed)

Sachedina, A. (2013). Islamic Biomedical Ethics: Principles and Application. Oxford University Press.

Saifuddeen, S. M., Rahman, N. N. A., Isa, N. M., & Baharuddin, A. (2014). Maqasid al-shariah as a complementary framework to conventional bioethics. Science and Engineering Ethics, 20(2), 317–327. https://doi.org/10.1007/s11948-013-9457-0. (PubMed)

Kontributor: Bunga Citra Nayla

Editor: Dr. Sumaryati, M.Pd.I.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *