Etika Non-Diskriminasi Agama dalam Kode Etik Profesi Bidan
I. Pendahuluan
Indonesia merupakan negara majemuk yang mengakui secara konstitusional keberagaman agama, sebagaimana termaktub dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Keberagaman tersebut juga tercermin dalam pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kebidanan, yang mempertemukan bidan dengan pasien dari berbagai latar belakang agama dan keyakinan. Sebagai tenaga kesehatan yang berinteraksi langsung dengan perempuan pada fase kehidupan yang sangat rentan—kehamilan, persalinan, dan masa nifas—bidan dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu, aman, dan adil tanpa memandang identitas agama pasien. Kode etik profesi bidan di Indonesia menegaskan bahwa pelayanan wajib diberikan secara optimal kepada siapa saja tanpa membedakan pangkat, golongan, bangsa, maupun agama (Kementerian Kesehatan RI, 2020).
Pentingnya prinsip ini semakin terlihat karena diskriminasi dalam pelayanan kesehatan tidak selalu terjadi secara terbuka, tetapi juga dapat muncul secara halus, misalnya melalui kurangnya perhatian terhadap kebutuhan ibadah, pantangan makanan, atau pendampingan spiritual pasien kelompok agama tertentu. Diskriminasi semacam ini berakar pada ketimpangan struktural dan berpotensi melanggar martabat kemanusiaan pasien (Handayani & Fatkhullah, 2026). Oleh karena itu, penerapan prinsip non-diskriminasi agama dalam praktik kebidanan perlu diperkuat sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan yang adil, profesional, dan bermartabat, baik ditinjau dari perspektif etika profesi maupun ajaran agama yang dianut mayoritas tenaga kesehatan di Indonesia.
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji konsep etika non-diskriminasi agama dalam kode etik profesi bidan, menelaah landasan normatifnya dari perspektif teori bioetika dan ajaran Islam melalui Al-Qur’an dan hadis, serta menganalisis implementasi dan tantangan penerapan prinsip tersebut dalam praktik kebidanan sehari-hari.
II. Pembahasan
1. Konsep Kode Etik Profesi Bidan dan Prinsip Non-Diskriminasi
Kode etik bidan merupakan seperangkat prinsip moral dan standar perilaku yang menjadi pedoman dalam menjalankan praktik kebidanan secara profesional, mencakup penghormatan terhadap otonomi pasien, kewajiban berbuat baik, tidak merugikan, keadilan, kejujuran, kesetiaan, dan kerahasiaan (Kementerian Kesehatan RI, 2020). Prinsip keadilan (justice) menuntut bidan memberikan pelayanan secara adil dan setara kepada setiap pasien tanpa membedakan agama, suku, usia, status sosial, ekonomi, maupun kondisi kesehatan, sekaligus mendorong sikap objektif dan tidak memihak agar akses layanan tetap adil dan merata bagi seluruh kelompok masyarakat, termasuk kelompok rentan dan minoritas (Kementerian Kesehatan RI, 2020).
Landasan yuridis prinsip non-diskriminasi dalam pelayanan kesehatan juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Republik Indonesia, 2023). Pasal 2 mencantumkan asas nondiskriminatif sebagai salah satu asas pembangunan kesehatan. Asas tersebut menegaskan bahwa pembangunan kesehatan tidak boleh membedakan perlakuan terhadap kelompok agama, gender, ras, etnis, suku bangsa, warna kulit, kondisi fisik, status sosial, dan antargolongan. Ketentuan ini relevan dengan praktik kebidanan karena bidan harus memberikan pelayanan secara adil tanpa membedakan latar belakang agama dan keyakinan pasien. Selain itu, Pasal 274 mewajibkan tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik untuk memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, etika profesi, dan kebutuhan kesehatan pasien. Dengan demikian, prinsip non-diskriminasi agama tidak hanya menjadi tuntutan moral dan etika profesi, tetapi juga memiliki dasar dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Indonesia.
Prinsip non-diskriminasi tersebut sejalan dengan teori bioetika Beauchamp dan Childress (2013) khususnya prinsip justice yang menekankan pentingnya perlakuan yang adil terhadap setiap pasien, yang merumuskan empat prinsip utama etika kesehatan, yaitu autonomy, beneficence, non-maleficence, dan justice. Prinsip justice menegaskan bahwa setiap tenaga kesehatan wajib memperlakukan pasien secara adil dan setara, termasuk dalam hal keyakinan agama, sebagai bagian dari tanggung jawab profesional yang tidak dapat ditawar.
2. Landasan Al-Qur’an dan Hadis tentang Non-Diskriminasi
Ajaran Islam memberikan landasan normatif yang kuat bagi prinsip non-diskriminasi dalam pelayanan kepada sesama manusia, termasuk dalam konteks pelayanan kesehatan. Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Hujurat ayat 13:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
Artinya: “Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.” (QS. Al-Hujurat/49: 13) (Kementerian Agama RI, 2019).
Ayat tersebut menegaskan bahwa keberagaman manusia bukanlah alasan untuk membedakan derajat atau perlakuan. Nilai ini relevan dengan pelayanan kebidanan yang mengharuskan setiap pasien diperlakukan secara adil tanpa membedakan agama dan keyakinan. Keberagaman manusia diciptakan bukan sebagai dasar pembeda derajat, melainkan sebagai sarana saling mengenal. Ayat tersebut menunjukkan bahwa perbedaan identitas tidak seharusnya menjadi dasar untuk merendahkan atau memberikan perlakuan yang tidak adil kepada orang lain. Diterapkan dalam konteks kebidanan, ayat ini menjadi landasan teologis bahwa seorang bidan tidak dibenarkan memberikan pelayanan yang berbeda mutunya kepada pasien hanya karena perbedaan agama, sebab yang menjadi ukuran profesionalisme dan kemuliaan tindakan adalah ketulusan dan tanggung jawab moral dalam menjalankan amanah profesi.
Selain Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad Saw. turut menegaskan pentingnya kasih sayang yang bersifat universal, tidak dibatasi oleh sekat agama maupun golongan. Dari Abdullah bin Amr, Rasulullah Saw. bersabda:
الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَٰنُ، ارْحَمُوا مَنْ فِي الْأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ
Artinya: “Orang-orang yang penyayang akan disayangi oleh Yang Maha Penyayang (Allah). Sayangilah siapa yang ada di bumi, niscaya kamu akan disayangi oleh (Allah) yang ada di langit.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, No. 1924).
Hadis ini mengandung pesan universal bahwa kasih sayang dan kebaikan harus ditujukan kepada “siapa yang ada di bumi”, sebuah ungkapan yang bersifat inklusif dan tidak membatasi objek kasih sayang pada kelompok agama tertentu saja. Dalam praktik kebidanan, hadis ini relevan sebagai dasar moral-spiritual bahwa sikap ramah, empatik, dan pelayanan yang tulus wajib diberikan kepada seluruh pasien tanpa terkecuali, termasuk pasien yang berbeda agama dengan bidan yang merawatnya. Analisis ini memperlihatkan bahwa nilai non-diskriminasi agama dalam kode etik profesi bidan tidak hanya berpijak pada regulasi profesi semata, tetapi juga memiliki akar yang kuat dalam ajaran agama.
3. Implementasi dan Tantangan dalam Praktik Kebidanan
Dalam praktik kebidanan, penerapan prinsip non-diskriminasi agama masih menghadapi berbagai tantangan. Diskriminasi sering kali bersifat halus namun berdampak nyata, misalnya keengganan tenaga kesehatan mengakomodasi kebutuhan spiritual pasien, seperti pendampingan rohaniwan tertentu saat persalinan, permintaan penanganan sesuai keyakinan, atau sikap kurang peka terhadap kebiasaan keagamaan pasien dari kelompok minoritas (Handayani & Fatkhullah, 2026). Konsep keadilan substantif atau i’tidal dalam maqasid syariah menekankan bahwa keadilan sejati bukan sekadar kesetaraan formal, melainkan sikap imparsial penyelenggara layanan medis terhadap setiap individu tanpa memandang latar belakang identitasnya (Handayani & Fatkhullah, 2026).
Tantangan lainnya berasal dari faktor personal atau bias individu tenaga kesehatan. Sebagai ilustrasi, seorang pasien dari kelompok agama minoritas yang meminta pendampingan rohaniwan tertentu saat proses persalinan dapat menghadapi respons yang lambat atau enggan dari tenaga kesehatan, sekalipun permintaan tersebut tidak mengganggu prosedur medis, sementara permintaan serupa dari pasien mayoritas cenderung lebih mudah diakomodasi. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan penguatan pendidikan etika lintas agama dalam kurikulum kebidanan, pengawasan aktif dari organisasi profesi seperti Ikatan Bidan Indonesia (IBI), serta internalisasi nilai keadilan dan kasih sayang universal sebagaimana diajarkan dalam Al-Qur’an dan hadis. Dengan demikian, prinsip non-diskriminasi agama tidak cukup hanya tercantum dalam kode etik, tetapi harus diwujudkan melalui sikap, komunikasi, dan tindakan bidan dalam memberikan pelayanan.
III. Penutup
Berdasarkan pembahasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa prinsip non-diskriminasi agama merupakan bagian penting dari etika profesi bidan yang dilandasi oleh prinsip keadilan (justice) dalam bioetika kesehatan sekaligus diperkuat oleh ajaran Islam melalui Surah Al-Hujurat ayat 13 dan hadis tentang kasih sayang universal. Nilai-nilai tersebut menegaskan pentingnya pelayanan kebidanan yang adil, empatik, dan menghormati keyakinan setiap pasien. Implementasi prinsip ini di lapangan masih menghadapi tantangan berupa diskriminasi halus dan bias personal, sehingga diperlukan penguatan pendidikan etika, pengawasan organisasi profesi, dan internalisasi nilai keagamaan yang inklusif agar prinsip non-diskriminasi agama benar-benar terwujud dalam praktik kebidanan yang bermartabat.
Daftar Pustaka
Beauchamp, T. L., & Childress, J. F. (2013). Principles of biomedical ethics (7th ed.). Oxford University Press.
Handayani, N., & Fatkhullah, F. K. (2026). Keadilan I’tidal dalam akses kesehatan: Sinergi Maqashid Syariah dan standar AAAQ bagi perlindungan kelompok minoritas. Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 8034–8045.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/320/2020 tentang Standar Profesi Bidan.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Abu Dawud, S. bin A. (t.t.). Sunan Abu Dawud (Hadis No. 1924, Kitab Al-Adab).
At-Tirmidzi, M. bin I. (t.t.). Sunan At-Tirmidzi (Hadis No. 1924, Kitab Al-Birr wa Ash-Shilah).
Kontributor: Rivana Vesti Harahap
Editor: Jumangin, M.Pd.

