Fikih Prioritas Yusuf Al-Qaradawi sebagai Panduan Keseimbangan Ibadah dan Profesi Perawat
Pendahuluan
Latar Belakang
Perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yang mempunyai peran penting dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Dalam menjalankan pekerjaannya, perawat tidak hanya membutuhkan pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga sikap peduli, sabar, bertanggung jawab, dan mampu mengambil keputusan dengan tepat. Pekerjaan perawat juga tidak selalu dilakukan pada jam kerja biasa karena ada perawat yang bekerja pada pagi, sore, maupun malam hari. Kondisi tersebut dapat menjadi tantangan bagi perawat Muslim dalam mengatur waktu antara pekerjaan dan ibadah.
Pada dasarnya, pekerjaan sebagai perawat tidak bertentangan dengan ibadah. Merawat pasien, membantu memenuhi kebutuhan pasien, dan menjaga keselamatannya merupakan bentuk pelayanan kepada sesama yang dapat bernilai ibadah apabila dilakukan dengan niat yang baik. Namun, dalam praktiknya, perawat dapat menghadapi keadaan ketika beberapa kepentingan muncul pada waktu yang sama. Contohnya adalah ketika waktu salat telah masuk, tetapi perawat sedang menangani pasien dalam kondisi gawat yang membutuhkan pertolongan segera. Dalam situasi seperti ini, perawat tidak cukup hanya mengetahui bahwa pekerjaan dan ibadah sama-sama penting, tetapi perlu memahami mana yang harus didahulukan berdasarkan tingkat kewajiban, maslahat, kemudaratan, dan kondisi yang sedang terjadi.
Yusuf Al-Qaradawi melalui konsep fiqh al-awlawiyyat atau fikih prioritas menjelaskan bahwa setiap perkara perlu ditempatkan sesuai tingkat kepentingan dan keutamaannya. Sesuatu yang lebih penting tidak seharusnya dikalahkan oleh sesuatu yang kurang penting. Karena itu, konsep ini relevan bagi perawat Muslim agar mampu menjaga kewajiban agama sekaligus memberikan pelayanan yang aman dan bertanggung jawab kepada pasien (Al-Qaradawi, 1996).
Pentingnya Topik
Topik ini penting karena keputusan perawat dalam situasi tertentu dapat berhubungan langsung dengan keselamatan pasien. Perawat harus mampu membedakan keadaan yang mendesak dan keadaan yang masih dapat ditunda. Bagi perawat Muslim, kemampuan tersebut juga perlu disertai dengan usaha menjaga ibadah. Fikih prioritas membantu melihat bahwa keseimbangan bukan berarti membagi semua hal secara sama rata, tetapi menempatkan setiap kewajiban sesuai tingkat kepentingannya.
Dalam konteks keperawatan, penerapan fikih prioritas dapat terlihat ketika pasien mengalami kondisi kritis saat waktu salat telah masuk. Jika pertolongan harus segera diberikan dan tidak ada orang lain yang dapat mengambil alih, keselamatan pasien menjadi kepentingan yang harus segera ditangani. Setelah keadaan pasien stabil atau tugas dapat dialihkan, perawat tetap berusaha melaksanakan salat. Dengan cara ini, ibadah tidak ditinggalkan, sedangkan keselamatan pasien juga tidak diabaikan.
Topik ini juga berkaitan dengan spiritual care. Perawat tidak hanya menghadapi kebutuhan fisik pasien, tetapi dapat menemukan pasien yang membutuhkan dukungan spiritual sesuai agama dan keyakinannya. Karena itu, perawat Muslim perlu memiliki keseimbangan antara menjalankan ibadah pribadi dan memberikan pelayanan spiritual yang sesuai kebutuhan pasien tanpa memaksakan keyakinan pribadi.
Tujuan Penulisan
1. Menjelaskan pengertian dan kaidah fikih prioritas menurut Yusuf Al-Qaradawi.
2. Menjelaskan hubungan fikih prioritas dengan profesi perawat dalam menentukan urutan kewajiban dan kepentingan.
3. Menjelaskan penerapan tingkatan dharuriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat dalam praktik keperawatan.
4. Menjelaskan hubungan spiritual care dengan keseimbangan ibadah pribadi dan tanggung jawab profesional perawat.
5. Menjelaskan penerapan fikih prioritas pada situasi keperawatan yang membutuhkan pengambilan keputusan.
Pembahasan
Fiqh al-awlawiyyat atau fikih prioritas adalah cara menempatkan berbagai perkara sesuai tingkat kepentingan dan keutamaannya. Al-Qaradawi menjelaskan bahwa fikih prioritas tidak sekadar berarti mendahulukan sesuatu yang dianggap penting, tetapi membutuhkan pertimbangan yang lebih rinci. Di antaranya adalah mendahulukan perkara yang lebih wajib atas yang kurang wajib, perkara yang besar atas yang kecil, kepentingan yang lebih luas atas kepentingan yang lebih terbatas, serta maslahat yang lebih kuat dan pasti atas maslahat yang masih lemah atau belum pasti (Al-Qaradawi, 1996). Dengan demikian, prioritas ditentukan berdasarkan ukuran syariat dan keadaan nyata, bukan hanya berdasarkan keinginan pribadi.
Salah satu kaidah yang penting adalah mendahulukan yang lebih wajib atas yang wajib. Artinya, apabila terdapat dua kewajiban yang muncul bersamaan dan tidak dapat dilakukan sekaligus, maka perlu dilihat mana yang memiliki tingkat tuntutan lebih kuat dan mana yang akibat penundaannya lebih besar. Dalam konteks keperawatan, prinsip ini membantu perawat memahami bahwa tindakan untuk menyelamatkan pasien dalam kondisi gawat tidak dapat disamakan dengan pekerjaan yang masih bisa ditunda. Perawat juga tetap harus mencari cara agar kewajiban ibadah dapat dilakukan setelah keadaan memungkinkan.
Al-Qaradawi juga menjelaskan tingkatan maslahat melalui tiga tingkat, yaitu dharuriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat. Dharuriyyat merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan apabila tidak terpenuhi dapat menimbulkan kerusakan besar. Hajiyyat adalah kebutuhan yang apabila tidak terpenuhi tidak sampai menghancurkan kehidupan, tetapi dapat menimbulkan kesulitan. Sementara itu, tahsiniyyat berkaitan dengan hal-hal yang menyempurnakan atau memperindah kehidupan. Urutannya adalah dharuriyyat didahulukan atas hajiyyat, sedangkan hajiyyat didahulukan atas tahsiniyyat (Al-Qaradawi, 1996).
Kerangka tersebut dapat membantu perawat dalam menilai keadaan pasien. Misalnya, pasien yang mengalami gangguan yang mengancam keselamatan membutuhkan pertolongan segera. Kondisi tersebut mempunyai tingkat kepentingan yang lebih tinggi daripada pekerjaan administratif yang masih dapat dilakukan setelah kondisi pasien stabil. Begitu juga, jika perawat sedang mengerjakan tugas yang tidak mendesak ketika waktu salat tiba, ia dapat mengatur ulang pekerjaannya atau meminta bantuan rekan kerja agar ibadah tetap dapat dilaksanakan. Jadi, tingkatan kebutuhan membantu perawat membedakan hal yang benar-benar mendesak dari hal yang masih dapat ditunda.
Kerangka dharuriyyat juga berhubungan dengan maqashid al-syari’ah, seperti menjaga agama (hifz al-din) dan menjaga jiwa (hifz al-nafs). Salat merupakan kewajiban yang harus dijaga, sebagaimana firman Allah Swt. dalam Surah An-Nisa ayat 103:
فَإِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا
Artinya: “Sesungguhnya salat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin.” (QS. An-Nisa [4]: 103).
Ayat tersebut menunjukkan bahwa salat tetap memiliki kedudukan penting. Namun, ketika pasien berada dalam kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan segera, perawat perlu menyelesaikan tindakan yang menyelamatkan jiwa terlebih dahulu apabila tidak ada orang lain yang dapat mengambil alih. Hal ini dapat dipahami sebagai penerapan pertimbangan prioritas dan hifz al-nafs. Setelah keadaan memungkinkan, perawat kembali melaksanakan kewajiban ibadahnya. Dengan demikian, fikih prioritas tidak digunakan untuk meninggalkan salat, tetapi untuk menentukan urutan tindakan ketika dua kepentingan tidak dapat dilakukan pada saat yang sama.
Hal tersebut sejalan dengan hadis Rasulullah saw. ketika ditanya mengenai amal yang paling utama, beliau menjawab:
الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا
Artinya: “Salat pada waktunya.” (HR. Muslim, No. 85). Hadis ini memperkuat bahwa perawat Muslim tetap perlu berusaha menjaga salat pada waktunya. Karena itu, pengaturan jadwal, komunikasi dengan rekan kerja, dan pembagian tugas menjadi bagian penting agar pekerjaan dan ibadah dapat berjalan secara seimbang.
Dalam praktik keperawatan, fikih prioritas dapat diterapkan melalui penilaian kondisi pasien sebelum mengambil keputusan. Perawat perlu melihat apakah keadaan pasien bersifat gawat, apakah tindakan dapat ditunda, apakah ada perawat lain yang dapat mengambil alih, dan apakah ibadah dapat dilakukan setelah tindakan selesai. Cara ini membuat keputusan lebih rasional dan tidak hanya didasarkan pada perasaan. Prinsip yang sama juga dapat diterapkan pada pekerjaan lain, misalnya ketika perawat harus memilih antara menyelesaikan tugas administratif yang tidak mendesak atau memberikan bantuan kepada pasien yang membutuhkan tindakan segera.
Selain keselamatan pasien, perawat juga harus memperhatikan hak pasien terhadap pelayanan yang menghargai agama dan keyakinannya. Perawat tidak boleh memaksakan keyakinan pribadi. Pelayanan harus diberikan sesuai kebutuhan pasien dan dengan tetap menjaga batas profesional. Dengan demikian, fikih prioritas tidak hanya membantu perawat mengatur ibadahnya, tetapi juga membantu menentukan pelayanan mana yang harus lebih dahulu diberikan kepada pasien.
Spiritual care perlu ditempatkan dalam pembahasan ini karena kebutuhan spiritual merupakan salah satu bagian yang dapat muncul dalam pelayanan keperawatan. Dos Santos et al. (2022) melalui systematic review menunjukkan bahwa intervensi spiritual yang diberikan perawat dapat digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan spiritual pasien. De Diego-Cordero et al. (2022) juga menemukan bahwa intervensi keagamaan dan spiritual dalam pelayanan keperawatan dapat memberikan manfaat terhadap kesejahteraan pasien. Sementara itu, Mascio et al. (2022) menunjukkan bahwa praktik spiritual care perawat dipengaruhi oleh berbagai faktor, terutama dalam konteks perawatan akhir kehidupan.
Hubungan temuan tersebut dengan fikih prioritas terletak pada cara perawat menentukan kebutuhan yang harus diperhatikan. Perawat Muslim memiliki kewajiban ibadah pribadi, tetapi pada saat yang sama memiliki tanggung jawab profesional untuk memenuhi kebutuhan pasien, termasuk kebutuhan spiritual jika pasien menginginkannya. Karena itu, keseimbangan tidak berarti perawat harus mengutamakan kebutuhan dirinya dalam setiap keadaan. Perawat perlu melihat kondisi pasien, tingkat urgensi, dan kemungkinan pembagian tugas. Ketika pasien membutuhkan dukungan spiritual tetapi kondisinya stabil, perawat dapat memberikan dukungan sesuai kompetensinya. Sebaliknya, jika pasien dalam kondisi kritis, kebutuhan yang menyangkut keselamatan jiwa menjadi prioritas utama.
Dengan demikian, spiritual care justru memperkuat pembahasan fikih prioritas. Nilai ibadah tidak hanya diwujudkan melalui salat pribadi, tetapi juga melalui sikap amanah, kepedulian, menghormati keyakinan pasien, dan memberikan pelayanan yang baik. Namun, perawat tetap perlu menjaga batas antara pelayanan spiritual kepada pasien dan keyakinan pribadi. Dukungan spiritual harus mengikuti kebutuhan dan keyakinan pasien, bukan menjadi sarana untuk memaksakan agama tertentu.
Sebagai contoh, seorang perawat sedang bertugas ketika waktu salat telah masuk. Pada saat yang sama, seorang pasien tiba-tiba mengalami kondisi gawat dan membutuhkan pertolongan segera. Jika perawat tersebut merupakan petugas yang harus memberikan tindakan dan belum ada orang lain yang dapat menggantikannya, maka pertolongan kepada pasien perlu didahulukan. Hal ini berhubungan dengan hifz al-nafs karena keselamatan jiwa pasien berada dalam kondisi yang mendesak. Setelah kondisi pasien lebih stabil atau tanggung jawab dapat dialihkan kepada rekan kerja, perawat dapat melaksanakan salat.
Berbeda dengan keadaan tersebut, apabila pasien stabil dan perawat sedang melakukan pekerjaan yang tidak mendesak, maka perawat dapat mengatur waktu untuk salat sesuai waktunya. Perawat juga dapat berkomunikasi dengan rekan kerja untuk memastikan pelayanan pasien tetap berjalan. Contoh ini menunjukkan bahwa penerapan fikih prioritas tidak memiliki satu jawaban untuk semua keadaan. Keputusan harus melihat tingkat kewajiban, tingkat kebutuhan, maslahat, kemudaratan, dan kondisi nyata.
Penutup
Kesimpulan
Fikih prioritas atau fiqh al-awlawiyyat menurut Yusuf Al-Qaradawi dapat menjadi pedoman bagi perawat Muslim dalam menghadapi situasi ketika beberapa kewajiban dan kepentingan muncul secara bersamaan. Fikih prioritas bukan hanya prinsip mendahulukan yang penting, tetapi memiliki kaidah yang lebih jelas, seperti mendahulukan yang lebih wajib, maslahat yang lebih besar dan pasti, serta kepentingan yang lebih luas. Konsep dharuriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat juga membantu menentukan tingkat kebutuhan sehingga perkara yang bersifat darurat tidak disamakan dengan perkara yang masih dapat ditunda.
Dalam profesi keperawatan, keselamatan pasien dapat menjadi prioritas ketika pasien berada dalam kondisi gawat, terutama jika tidak ada orang lain yang dapat mengambil alih tindakan. Pada saat yang sama, kewajiban salat tetap harus dijaga dan dilaksanakan ketika keadaan memungkinkan. Hubungan dengan spiritual care juga menunjukkan bahwa perawat perlu memperhatikan kebutuhan spiritual pasien tanpa mengabaikan ibadah pribadi dan tanpa memaksakan keyakinan. Dengan pengaturan waktu, kerja sama dengan tim, dan penilaian terhadap kondisi pasien, keseimbangan antara ibadah dan profesi dapat dijalankan dengan lebih baik.
Saran
Perawat Muslim sebaiknya mempelajari fikih prioritas secara lebih mendalam agar tidak hanya memahami prinsip umum, tetapi juga mampu menggunakan kaidah prioritas ketika menghadapi situasi nyata. Pemahaman mengenai tingkat kewajiban, dharuriyyat, hajiyyat, tahsiniyyat, maslahat, dan kemudaratan dapat membantu perawat mengambil keputusan dengan lebih tepat. Perawat juga perlu mengatur waktu ibadah, berkomunikasi dengan rekan kerja, dan melakukan pengalihan tugas apabila keadaan pasien memungkinkan. Dalam memberikan spiritual care, perawat harus menghormati agama dan budaya pasien serta memberikan dukungan sesuai kebutuhan dan batas kompetensinya. Bagi mahasiswa keperawatan, pemahaman mengenai fikih prioritas dan spiritual care sebaiknya dipelajari sejak masa pendidikan agar dapat diterapkan ketika memasuki dunia kerja.
Daftar Pustaka
Al-Qaradawi, Y. (1996). Fiqh prioritas: Sebuah kajian baru berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Gema Insani Press.
de Diego-Cordero, R., Suárez-Reina, P., Badanta, B., Lucchetti, G., & Vega-Escaño, J. (2022). The efficacy of religious and spiritual interventions in nursing care to promote mental, physical and spiritual health: A systematic review and meta-analysis. Applied Nursing Research, 67, 151618. https://doi.org/10.1016/j.apnr.2022.151618
Dos Santos, F. C., Macieira, T. G. R., Yao, Y., Hunter, S., Madandola, O. O., Cho, H., Bjarnadottir, R. I., Dunn Lopez, K., Wilkie, D. J., & Keenan, G. M. (2022). Spiritual interventions delivered by nurses to address patients’ needs in hospitals or long-term care facilities: A systematic review. Journal of Palliative Medicine, 25(4), 662–677. https://doi.org/10.1089/jpm.2021.0578
International Council of Nurses. (2021). The ICN code of ethics for nurses. International Council of Nurses.
Mascio, R., Best, M., Lynch, S., Phillips, J., & Jones, K. (2022). Factors influencing nurse spiritual care practices at the end of life: A systematic review. Palliative & Supportive Care, 20(6), 878–896. https://doi.org/10.1017/S1478951521001851
Muslim, I. (n.d.). Sahih Muslim 85a. Sunnah.com.
World Health Organization. (2020). State of the world’s nursing 2020: Investing in education, jobs and leadership. World Health Organization.
Kontributor: Defa Elfina
Editor: Jumangin, M.Pd.

