Kewajiban Fardhu Kifayah dalam Mengurus Jenazah: Kajian Al-Hawi Al-Kabir Al-Mawardi

Pendahuluan

Kematian adalah sebuah keniscayaan yang pasti dihadapi oleh siapa pun tanpa terkecuali. Manakala seseorang yang beragama Islam wafat, ajaran Islam mewajibkan umat yang masih hidup untuk menunaikan serangkaian tugas dalam mengurus jenazahnya, meliputi proses memandikan, mengafani, menshalatkan, serta memakamkannya. Dalam kajian fikih, kewajiban semacam ini disebut fardhu kifayah, yakni tanggung jawab kolektif umat Islam pada suatu wilayah tertentu yang akan terhapus manakala sebagian anggota masyarakat telah melaksanakannya, tetapi berubah menjadi beban dosa bagi seluruh warga di wilayah tersebut apabila tidak satu pun yang menjalankannya. Pembahasan mengenai hal ini menjadi sangat relevan untuk didalami terutama oleh mahasiswa di bidang kesehatan seperti para calon tenaga perawat. mengingat profesi keperawatan senantiasa bersinggungan langsung dengan momen kematian pasien, baik yang terjadi di ruang rawat inap, unit perawatan intensif, maupun instalasi gawat darurat. Oleh karena itu, penguasaan terhadap fikih penyelenggaraan jenazah merupakan unsur penting dalam kompetensi asuhan keperawatan yang bernuansa islami sekaligus humanis, terutama dalam pelaksanaan perawatan jenazah yang termasuk salah satu keterampilan dasar dalam dunia keperawatan.

Salah satu rujukan penting dalam kajian fikih Syafi’iyah mengenai pengurusan jenazah adalah kitab Al-Hawi Al-Kabir fi Fiqh Madzhab al-Imam al-Syafi’i karya Imam Abu al-Hasan Ali bin Muhammad al-Mawardi, seorang ulama besar yang hidup pada abad ke-5 Hijriah. Esai ini bertujuan untuk mengkaji pandangan Al-Mawardi dalam kitab tersebut mengenai kewajiban fardhu kifayah dalam pengurusan jenazah, menelaah landasan Al-Qur’an dan hadis yang mendasarinya, membandingkannya dengan pandangan ulama dari mazhab lain, serta merumuskan implikasinya terhadap praktik asuhan keperawatan sehari-hari, khususnya dalam perawatan pasien menjelang ajal dan perawatan jenazah setelah pasien dinyatakan meninggal dunia.

Pembahasan

Secara terminologi, fardhu kifayah didefinisikan sebagai kewajiban syariat yang dibebankan kepada seluruh anggota masyarakat muslim di suatu wilayah, namun kewajiban tersebut akan gugur dari yang lain apabila telah ditunaikan oleh sebagian orang yang jumlahnya dianggap mencukupi. Sebaliknya, apabila tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, maka seluruh masyarakat di wilayah tersebut menanggung dosa secara bersama-sama. Pengurusan jenazah dalam Islam mencakup empat tahapan pokok, yaitu memandikan, mengafani, menshalatkan, dan menguburkan, yang keempatnya disepakati oleh para ulama sebagai fardhu kifayah (Sobirin & Mahrus, 2023).

Landasan kewajiban ini ditemukan baik dalam Al-Qur’an maupun hadis Nabi Muhammad SAW. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Mursalat ayat 25-26:

أَلَمْ نَجْعَلِ الْأَرْضَ كِفَاتًا أَحْيَاءً وَأَمْوَاتًا

Artinya: “Bukankah Kami menjadikan bumi (tempat) berkumpul, orang-orang hidup dan orang-orang mati?” (QS. Al-Mursalat/77: 25-26).

Ayat ini menegaskan bahwa Allah SWT telah menjadikan bumi sebagai tempat kembali bagi manusia, baik dalam keadaan hidup maupun setelah wafat, sehingga penguburan jenazah merupakan bagian dari ketetapan Allah yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh manusia yang masih hidup. Ayat ini menjadi salah satu dasar utama para ulama dalam menetapkan kewajiban penguburan jenazah sebagai fardhu kifayah (Sobirin & Mahrus, 2023).

Selain Al-Qur’an, terdapat pula hadis yang diriwayatkan dari seorang sahabat Anshar mengenai anjuran Rasulullah SAW untuk meluaskan liang kubur:

أَوْسِعُوا مِنْ قِبَلِ الرَّأْسِ وَأَوْسِعُوا مِنْ قِبَلِ الرِّجْلَيْنِ رَبٌّ عُذْقٌ لَهُ فِي الْجَنَّةِ

Artinya: “Luaskanlah dari arah kepala dan luaskanlah dari arah kedua kaki, banyaklah kebun baginya di surga.” (H.R. Ahmad dan Abu Daud).

Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW secara langsung memberi arahan teknis dalam penggalian liang kubur agar dilakukan dengan baik dan memadai, yang mengandung makna bahwa pengurusan jenazah harus dilaksanakan dengan penuh perhatian dan tidak asal-asalan, sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada saudara sesama muslim yang telah wafat.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, ulama dari empat mazhab besar yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali telah berijma’ bahwa hukum mengurus jenazah muslim adalah fardhu kifayah. Dalam kitab Al-Hawi Al-Kabir, Al-Mawardi menguraikan secara terperinci berbagai ketentuan teknis terkait pengurusan jenazah. Ia berpendapat bahwa shalat jenazah dapat dilaksanakan kapan saja tanpa terikat pada waktu-waktu yang dilarang untuk shalat, karena shalat jenazah termasuk kategori shalat yang memiliki sebab (Al-Mawardi, 1994). Al-Mawardi juga menegaskan bahwa sebidang tanah pemakaman yang telah ditempati oleh jenazah menjadi hak jenazah tersebut secara syar’i, sehingga tidak boleh dipindahkan tanpa alasan darurat yang dibenarkan agama (Idrus, 2019). Pandangan ini menunjukkan penghormatan tinggi Al-Mawardi terhadap kedudukan jenazah dalam hukum Islam, sekaligus menjadi pembanding penting terhadap pandangan ulama mazhab Hambali seperti Ibn Qudamah, yang cenderung lebih fleksibel dalam membolehkan pembongkaran kuburan demi kemaslahatan, misalnya apabila jenazah diperkirakan telah hancur menjadi tanah (Idrus, 2019).

Berbagai penelitian ilmiah masa kini turut memberikan kontribusi dalam memperluas pemahaman tentang fardhu kifayah, tidak terkecuali pada situasi-situasi khusus yang bersinggungan erat dengan bidang kesehatan. Dalam penelitiannya, Larasati dan Bakry (2023) melakukan perbandingan pelaksanaan fardhu kifayah terhadap jenazah janin antara mazhab Syafi’i dengan mazhab Hambali, dan memperoleh temuan bahwa Imam Syafi’i menetapkan syarat berupa adanya indikasi kehidupan pada janin sebagai dasar bagi pelaksanaan seluruh rangkaian fardhu kifayah secara utuh, sementara jika tidak dijumpai tanda kehidupan namun struktur tubuhnya telah terbentuk sempurna, maka cukup dilakukan proses memandikan, mengafani, dan menguburkan tanpa perlu menshalatkannya. Berbeda halnya dengan Imam Ahmad bin Hanbal, yang menjadikan usia kandungan empat bulan sebagai patokan kewajiban tersebut, yakni pada masa yang diyakini sebagai saat ditiupkannya ruh ke dalam janin. Di samping itu, penelitian yang dilakukan oleh Rasyid, Syahnan, dan Hafsah (2022) menyoroti pelaksanaan fardhu kifayah terhadap jenazah pasien yang terpapar Covid-19 di lingkungan rumah sakit, dan memperlihatkan bahwa pada masa darurat kesehatan masyarakat, penyelenggaraan fardhu kifayah tetap dapat diupayakan melalui penyesuaian terhadap protokol kesehatan tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar syariat, sebagaimana dikuatkan dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020.

Berdasarkan uraian tersebut, penulis menilai bahwa pemikiran Al-Mawardi dalam Al-Hawi Al-Kabir memiliki relevansi yang kuat hingga saat ini, karena memberikan kerangka fikih yang komprehensif sekaligus fleksibel dalam merespons berbagai situasi, mulai dari kondisi normal hingga kondisi darurat seperti wabah penyakit. Prinsip penghormatan terhadap jenazah yang ditekankan Al-Mawardi, misalnya melalui pandangannya tentang hak tanah pemakaman, sejalan dengan semangat keseluruhan syariat Islam yang senantiasa memuliakan manusia, baik dalam keadaan hidup maupun setelah wafat.

Dalam konteks asuhan keperawatan, pemahaman terhadap fardhu kifayah memiliki implementasi praktis yang signifikan. Perawat merupakan tenaga kesehatan yang paling sering berada di sisi pasien pada saat-saat terakhir kehidupannya, sehingga memiliki peran penting dalam memberikan perawatan menjelang ajal yang menghormati nilai-nilai spiritual pasien muslim, termasuk mendampingi proses talqin dan memfasilitasi kehadiran keluarga maupun petugas keagamaan. Setelah pasien dinyatakan meninggal dunia, perawat pula yang pada umumnya melaksanakan tindakan perawatan jenazah di ruang rawat, seperti merapikan posisi jenazah, menutup mata dan mulut, serta mempersiapkan jenazah sebelum diserahkan kepada keluarga, sebuah tindakan yang secara langsung bersinggungan dengan tahap awal fardhu kifayah. Pemahaman mengenai ketentuan fardhu kifayah terhadap jenazah janin sebagaimana dijelaskan oleh Larasati dan Bakry (2023) juga relevan bagi perawat yang bertugas di ruang perinatologi atau ruang bersalin, agar dapat memberikan edukasi yang tepat kepada keluarga pasien mengenai kewajiban syariat yang harus ditunaikan. Selain itu, dalam situasi darurat kesehatan seperti pandemi, sebagaimana dibahas oleh Rasyid dkk (2022), perawat menjadi pihak yang paling banyak terlibat langsung dalam perawatan jenazah pasien dengan penyakit menular, sehingga perlu memahami bahwa pelaksanaan fardhu kifayah tetap dapat diupayakan dengan penyesuaian protokol keselamatan dan alat pelindung diri, tanpa menghilangkan hak jenazah untuk diperlakukan secara islami. Dengan demikian, penguasaan aspek fikih jenazah menjadi bagian integral dari kompetensi perawat dalam memberikan asuhan yang holistik, baik secara biologis, psikologis, sosial, maupun spiritual, kepada pasien dan keluarganya.

Penutup

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kewajiban mengurus jenazah dalam Islam merupakan fardhu kifayah yang memiliki landasan kuat dalam Al-Qur’an, hadis, serta ijma’ ulama dari berbagai mazhab. Kitab Al-Hawi Al-Kabir karya Al-Mawardi memberikan kontribusi penting dalam kajian fikih Syafi’iyah mengenai pengurusan jenazah, khususnya terkait waktu pelaksanaan shalat jenazah dan penghormatan terhadap hak tanah pemakaman, yang ketika dibandingkan dengan pandangan mazhab lain seperti Hambali menunjukkan kekayaan dialektika fikih klasik. Kajian ilmiah kontemporer turut memperluas pemahaman ini hingga pada kasus-kasus khusus seperti jenazah janin dan jenazah pasien Covid-19, yang relevansinya sangat dekat dengan dunia pelayanan kesehatan, termasuk keperawatan. Penulis merekomendasikan agar institusi pendidikan keperawatan turut memperkuat materi fikih jenazah dalam mata kuliah keperawatan paliatif dan keterampilan dasar keperawatan, khususnya terkait tata cara perawatan jenazah yang sesuai syariat dan penanganan kondisi darurat kesehatan, agar calon perawat memiliki bekal yang memadai untuk memberikan asuhan yang tidak hanya kompeten secara klinis, tetapi juga sensitif terhadap kebutuhan spiritual pasien dan keluarganya.

Daftar Pustaka

Al-Mawardi, A. (1994). Al-Hawi al-Kabir fi fiqh madzhab al-Imam al-Syafi’i. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.

Idrus, L. (2019). Pemindahan makam sebab perbedaan pandangan politik. Al-Bayyinah: Jurnal Hukum Islam, 3(2), 235–251.

Larasati, M., & Bakry, M. (2023). Pelaksanaan fardu kifayah terhadap jenazah janin: Studi komparatif mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 4(2), 583–599. https://doi.org/10.24252/shautuna.vi.31055

Rasyid, M. H. A. R., Syahnan, M. S., & Hafsah, H. (2022). Pelaksanaan fardhu kifayah bagi jenazah yang terinfeksi Covid-19 di Rumah Sakit Putri Bidadari Kabupaten Langkat (Analisis fatwa MUI No. 18 Tahun 2020 pada fikih wabah). Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 10(1), 389–408.

Sobirin, S., & Mahrus, E. (2023). Pembelajaran fardu kifayah dalam materi PAI: Tinjauan atas manuskrip Risalat Al-Tahjiz karya H. Muhammad Jabir Sambas (1872-1947). Jurnal Pendidikan Islam, 14(2), 99–110.

Kontributor: Fitri Zulianty. AR

Editor: Dr. Damanhuri, M.Ag.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *