Tanggung Jawab Mengembangkan Kompetensi Sebagai Amanah Allah

PENDAHULUAN

Kompetensi merupakan salah satu unsur fundamental yang menentukan mutu suatu profesi, termasuk profesi-profesi di bidang pelayanan kesehatan seperti kebidanan, keperawatan, dan kedokteran. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan yang berlangsung sangat cepat menuntut setiap tenaga profesional untuk senantiasa memperbarui pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerjanya agar pelayanan yang diberikan tetap relevan, aman, dan bermutu. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/320/2020 tentang Standar Profesi Bidan bahkan secara eksplisit menempatkan “pengembangan diri dan profesionalisme” sebagai salah satu dari tujuh area kompetensi utama yang wajib dimiliki oleh seorang bidan. Hal ini menegaskan bahwa pengembangan kompetensi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang melekat pada setiap pemegang profesi kesehatan.

Urgensi persoalan ini semakin nyata apabila dikaitkan dengan data mutakhir angka kematian ibu (AKI) di Indonesia. Berdasarkan Profil Kesehatan Masyarakat Indonesia Tahun 2023 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan RI, AKI nasional hasil Long Form Sensus Penduduk 2020 tercatat 189 per 100.000 kelahiran hidup, dengan penyebab kematian terbanyak berupa hipertensi dalam kehamilan dan perdarahan pascasalin (Kementerian Kesehatan RI, 2023). Angka ini masih menempatkan Indonesia pada posisi tertinggal dibandingkan negara-negara ASEAN lain seperti Vietnam dan Thailand, sekaligus mengonfirmasi bahwa kompetensi penanganan kegawatdaruratan maternal bukan sekadar wacana akademik, melainkan faktor yang secara langsung menentukan hidup dan matinya seorang ibu serta bayinya. Data inilah yang menjadi titik pijak empiris mengapa isu kompetensi perlu dibingkai bukan hanya sebagai tuntutan profesi, tetapi sebagai amanah (kepercayaan) yang dititipkan Allah SWT kepada setiap hamba-Nya yang diberi tugas dan tanggung jawab terhadap orang lain.

Persoalannya, pengembangan kompetensi kerap dipahami secara sempit sebagai kewajiban administratif semata, misalnya sekadar demi memenuhi angka kredit, memperpanjang Surat Tanda Registrasi (STR), atau mengikuti pelatihan formalitas. Padahal, apabila ditelaah lebih mendalam melalui perspektif Islam, upaya mengembangkan kompetensi diri sesungguhnya memiliki kedudukan yang jauh lebih tinggi, yaitu sebagai bentuk amanah yang dititipkan Allah SWT kepada setiap hamba-Nya yang diberi tugas dan tanggung jawab terhadap orang lain. Ketika seseorang menerima suatu peran baik sebagai bidan, perawat, guru, maupun pemimpin maka Allah menitipkan kepadanya tanggung jawab untuk menunaikan peran tersebut dengan sebaik-baiknya, dan tidak ada cara menunaikannya dengan baik selain dengan terus-menerus mengasah kompetensi diri.

Tujuan penulisan esai ini secara sistematis adalah: (1) menguraikan konsep kompetensi dan amanah dalam perspektif profesi kesehatan maupun ajaran Islam; (2) mengkaji landasan Al-Qur’an dan Hadis yang menuntun kewajiban menjaga amanah melalui kompetensi yang memadai; (3) mendalami pandangan ulama serta temuan ilmiah terkait pentingnya pengembangan profesional berkelanjutan, termasuk data empiris kesehatan ibu dan anak di Indonesia; (4) menyusun analisis kritis mengenai keterkaitan antara kompetensi, amanah, dan mutu pelayanan kesehatan; (5) menawarkan gagasan konseptual berupa “Siklus Amanah Kompetensi” sebagai kerangka baru dalam memahami pengembangan diri tenaga kesehatan di era digital; serta (6) merumuskan bentuk implementasi konkret pengembangan kompetensi sebagai wujud penunaian amanah dalam praktik pelayanan kebidanan.

PEMBAHASAN

Secara konseptual, kompetensi didefinisikan sebagai perpaduan antara pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan sikap (attitude) yang harus dimiliki seorang tenaga profesional agar mampu melaksanakan tugasnya secara aman, efektif, dan bermutu (Kepmenkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/320/2020). Sementara itu, amanah dalam perspektif Islam bermakna segala sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang untuk dijaga dan ditunaikan sebagaimana mestinya, baik berupa harta, jabatan, ilmu, maupun tanggung jawab sosial. Ketika dua konsep ini dipertemukan, tampak jelas bahwa kompetensi sesungguhnya adalah prasyarat mutlak bagi seseorang untuk dapat menunaikan amanah profesinya secara sah di hadapan Allah maupun di hadapan masyarakat yang dilayaninya.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 58:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدّوْا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُموْا بِالْعَدْلِ ۛ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِےٰ ۛ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًڢ بَصِيرًا

Terjemahan: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberikan pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa [4]: 58)

Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa frasa “tunaikanlah amanat kepada yang berhak menerimanya” bersifat umum, mencakup seluruh bentuk amanah, baik yang berkaitan dengan hak Allah maupun hak sesama hamba, termasuk amanah kepemimpinan, jabatan, dan tugas yang dipercayakan kepada seseorang (Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, Juz II, penjelasan QS. An-Nisa [4]: 58). Ayat ini menegaskan bahwa menunaikan amanah adalah perintah langsung dari Allah SWT, bukan sekadar norma sosial. Dalam konteks profesi kesehatan, amanah pelayanan hanya dapat ditunaikan secara sah apabila pemberi layanan memiliki kompetensi yang memadai; sebaliknya, memberikan pelayanan tanpa kompetensi yang cukup sama artinya dengan menyerahkan amanah kepada penerima yang belum siap menunaikannya, sehingga berpotensi mencederai hak pasien atas pelayanan yang aman dan bermutu.

Prinsip ini diperkuat lebih spesifik oleh sabda Rasulullah SAW sebagaimana diriwayatkan dalam hadis shahih:

إِذَا ضُيِّعَتِ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ. قَالَ: كَيْفَ إضَاعَتُهَا؟ قَالَ: إِذَا أُسْنِدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ

Terjemahan: “Apabila amanah telah disia-siakan, maka tunggulah kehancurannya (Kiamat).” Ada yang bertanya, “Bagaimana maksud menyia-nyiakan amanah itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Apabila suatu urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.” (HR. Bukhari, No. 6496)

Hadis ini secara tegas menghubungkan hilangnya amanah dengan diserahkannya suatu urusan kepada orang yang tidak memiliki keahlian (ghairu ahlihi). Dalam konteks profesi kesehatan, “keahlian” di sini identik dengan kompetensi: pengetahuan klinis yang mutakhir, keterampilan teknis yang terlatih, serta sikap profesional yang matang. Seorang bidan yang enggan memperbarui kompetensinya misalnya mengabaikan perkembangan asuhan berbasis bukti (evidence-based practice) atau menolak mengikuti pelatihan kegawatdaruratan maternal-neonatal pada hakikatnya sedang menempatkan dirinya pada posisi “bukan ahli” yang diperingatkan oleh hadis tersebut, sekalipun secara administratif ia telah memegang izin praktik. Kompetensi, dengan demikian, bukan sekadar penunjang karier, melainkan syarat sahnya seseorang disebut sebagai “ahli” yang berhak memegang amanah pelayanan.

Gagasan ini sejalan dengan pandangan ulama klasik maupun kontemporer. Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumuddin, Jilid I, Kitab al-‘Ilm, menegaskan bahwa ilmu yang tidak diikuti dengan pengamalan dan pembaruan yang sungguh-sungguh tidak akan mendatangkan manfaat yang sempurna bagi pemiliknya maupun bagi orang yang dilayaninya; seorang yang memegang tanggung jawab atas orang lain wajib terus menuntut ilmu selama tanggung jawab itu masih diembannya, karena kelalaian dalam menuntut ilmu sama dengan kelalaian dalam menunaikan amanah itu sendiri (Al-Ghazali, Ihya’ Ulumuddin, Jilid I). Pandangan ini relevan dengan tuntutan profesi modern yang menekankan pembelajaran sepanjang hayat (lifelong learning) sebagai fondasi mutu pelayanan.

Dari sisi kajian ilmiah, penelitian Tarigan dan Lumban Gaol (2019) mengenai hubungan pendidikan berkelanjutan dengan kompetensi tenaga kesehatan menemukan adanya hubungan yang bermakna antara keikutsertaan dalam pendidikan berkelanjutan dan peningkatan kompetensi klinis tenaga kesehatan di ruang pelayanan. Temuan ini memperkuat argumen bahwa kompetensi bukanlah kondisi statis yang cukup diperoleh sekali pada masa pendidikan formal, melainkan kemampuan dinamis yang harus terus dipelihara melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan (continuing professional development). Pandangan ini juga sejalan dengan pedoman global World Health Organization (2013) dalam Transforming and Scaling Up Health Professionals’ Education and Training, yang menempatkan continuing professional development sebagai komponen wajib dalam sistem pendidikan tenaga kesehatan agar mutu dan keselamatan layanan tetap terjaga sepanjang masa kerja seorang profesional. International Confederation of Midwives (ICM, 2014) dalam “Philosophy and Model of Midwifery Care” turut menegaskan bahwa praktik kebidanan yang bermutu (evidence based) hanya dapat terwujud apabila bidan senantiasa memperbarui landasan ilmiah praktiknya sesuai perkembangan bukti terkini.

Keterkaitan antara amanah kompetensi dengan pelayanan kebidanan tampak jelas ketika prinsip ini dihadapkan pada realitas praktik. Standar Profesi Bidan (Kepmenkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/320/2020) menetapkan tujuh area kompetensi yang meliputi etik legal dan keselamatan klien, komunikasi efektif, pengembangan diri dan profesionalisme, landasan ilmiah praktik kebidanan, keterampilan klinis, promosi kesehatan dan konseling, serta manajemen dan kepemimpinan. Ketujuh area ini tidak dapat dipertahankan tanpa upaya pengembangan diri yang berkesinambungan. Data Profil Kesehatan Masyarakat Indonesia Tahun 2023 menunjukkan bahwa hipertensi dalam kehamilan dan perdarahan pascasalin merupakan dua penyebab kematian ibu terbesar di Indonesia (Kementerian Kesehatan RI, 2023); kedua kondisi ini adalah komplikasi yang sesungguhnya dapat dicegah atau ditangani secara efektif apabila penolong persalinan menguasai kompetensi kegawatdaruratan maternal-neonatal secara mutakhir. Sebagai ilustrasi, seorang bidan desa yang bertugas menolong persalinan namun tidak pernah memperbarui keterampilannya dalam penanganan perdarahan pascasalin berisiko besar gagal mengambil keputusan klinis yang tepat pada saat kritis, sehingga menyumbang pada angka kematian ibu yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah nasional. Sebaliknya, bidan yang aktif mengikuti pelatihan, seminar, dan pendidikan berkelanjutan akan lebih siap menghadapi kompleksitas kasus, sekaligus menunaikan amanah profesinya secara utuh, baik di hadapan manusia maupun di hadapan Allah SWT.

Siklus Amanah Kompetensi: Sebuah Tawaran Kerangka Konseptual

Untuk mengoperasionalkan gagasan di atas agar tidak berhenti pada tataran normatif, esai ini menawarkan sebuah kerangka konseptual yang disebut “Siklus Amanah Kompetensi”, yaitu model berkelanjutan yang terdiri atas lima tahap yang saling berkaitan. Pertama, kesadaran amanah (niat), yaitu penanaman pemahaman bahwa setiap peran profesional adalah titipan Allah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Kedua, muhasabah kompetensi, yaitu evaluasi diri berkala terhadap kesenjangan antara kompetensi yang dimiliki dengan standar kompetensi terkini, sebagai bentuk introspeksi yang dianjurkan dalam tradisi keislaman sebelum seseorang dihisab oleh Allah. Ketiga, pembaruan kapasitas, yakni upaya aktif menutup kesenjangan tersebut melalui pelatihan, pendidikan berkelanjutan, maupun pemanfaatan teknologi pembelajaran seperti simulasi kegawatdaruratan berbasis manekin digital, modul e-learning, dan kelas jarak jauh yang kini semakin terjangkau bagi bidan di wilayah terpencil. Keempat, penunaian amanah dalam praktik, yaitu penerapan kompetensi yang telah diperbarui secara nyata dalam pelayanan kepada pasien. Kelima, akuntabilitas dan pertanggungjawaban, baik dalam bentuk audit klinis dan sistem Satuan Kredit Profesi (SKP) di hadapan organisasi profesi, maupun kesadaran spiritual akan pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT, yang kemudian melahirkan kembali kesadaran amanah pada tahap pertama sehingga siklus ini berputar secara berkelanjutan sepanjang seseorang mengemban profesinya. Kerangka ini menegaskan bahwa pengembangan kompetensi bukan aktivitas linear yang selesai setelah satu pelatihan, melainkan siklus hidup profesional yang terus bergerak, sejalan dengan makna amanah yang harus dijaga secara konsisten, bukan ditunaikan sekali lalu dianggap tuntas.

Dimensi kontemporer dari siklus ini juga relevan dengan transformasi digital di sektor kesehatan. Amanah menjaga kompetensi di era sekarang tidak lagi cukup dipahami sebagai kehadiran fisik dalam pelatihan tatap muka, tetapi meluas pada kemauan memanfaatkan sumber belajar digital, konsultasi jarak jauh dengan tenaga kesehatan yang lebih senior (telemedicine mentoring), serta kesediaan mempelajari alat bantu pengambilan keputusan klinis berbasis teknologi untuk mendeteksi tanda bahaya kehamilan secara lebih dini. Dengan demikian, amanah kompetensi bukan konsep yang statis, melainkan terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman, namun landasan spiritualnya kesadaran bahwa peran ini adalah titipan Allah tetap menjadi motor penggerak yang membedakannya dari sekadar kepatuhan administratif.

Implementasi konkret dari tanggung jawab ini dapat dilakukan melalui beberapa langkah strategis. Pertama, setiap tenaga kebidanan perlu menyusun rencana pengembangan profesional pribadi (personal development plan) yang mencakup pelatihan klinis, seminar ilmiah, maupun studi lanjut secara terjadwal, sebagai penerapan konkret dari tahap muhasabah kompetensi dan pembaruan kapasitas dalam Siklus Amanah Kompetensi. Kedua, institusi pelayanan kesehatan perlu menyediakan akses yang memadai terhadap pelatihan berkelanjutan, termasuk simulasi kegawatdaruratan maternal-neonatal secara rutin dan pemanfaatan modul pembelajaran digital bagi bidan di wilayah terpencil. Ketiga, organisasi profesi seperti Ikatan Bidan Indonesia (IBI) perlu terus memperkuat sistem Satuan Kredit Profesi (SKP) agar pengembangan kompetensi tidak berhenti pada pemenuhan administratif, melainkan benar-benar berdampak pada mutu asuhan dan penurunan angka kematian ibu. Keempat, nilai spiritual amanah perlu diinternalisasi sejak masa pendidikan, sehingga motivasi belajar berkelanjutan tidak hanya didorong oleh tuntutan profesi, tetapi juga oleh kesadaran akan pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

PENUTUP

Berdasarkan pembahasan yang telah dipaparkan, dapat disimpulkan bahwa mengembangkan kompetensi merupakan tanggung jawab yang tidak dapat dipisahkan dari kedudukan seseorang sebagai pemegang amanah, baik amanah profesi maupun amanah keagamaan. Prinsip ini berakar kuat pada ajaran Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 58 yang memerintahkan penunaian amanah kepada yang berhak menerimanya, serta Hadis Riwayat Bukhari No. 6496 yang secara tegas mengaitkan hilangnya amanah dengan diserahkannya urusan kepada orang yang tidak memiliki keahlian. Dukungan pandangan ulama seperti Al-Ghazali, temuan ilmiah mengenai pendidikan berkelanjutan, serta data empiris angka kematian ibu di Indonesia mengonfirmasi bahwa kompetensi bersifat dinamis dan harus terus dipelihara sepanjang seseorang masih mengemban tanggung jawab profesinya. Kerangka “Siklus Amanah Kompetensi” yang ditawarkan dalam esai ini diharapkan dapat menjadi pijakan konseptual yang menghubungkan kesadaran spiritual dengan langkah teknis pengembangan diri, khususnya dalam pelayanan kebidanan yang menyangkut keselamatan jiwa ibu dan bayi.

Sebagai langkah konkret untuk memperkuat penerapan nilai ini, diajukan beberapa rekomendasi berikut: (1) Bagi Institusi Pendidikan Kebidanan: perlu mengintegrasikan nilai amanah dan tanggung jawab spiritual, termasuk kerangka Siklus Amanah Kompetensi, ke dalam kurikulum pengembangan profesionalisme, sehingga kesadaran belajar sepanjang hayat tertanam sejak dini; (2) Bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan: perlu menyediakan program pelatihan dan pendidikan berkelanjutan yang terjadwal dan merata bagi seluruh tenaga bidan, termasuk yang bertugas di wilayah terpencil, dengan memanfaatkan modul pembelajaran digital dan simulasi kegawatdaruratan; serta (3) Bagi Peneliti Selanjutnya: disarankan melakukan kajian empiris lebih lanjut, baik kualitatif maupun kuantitatif, mengenai pengaruh internalisasi nilai amanah keagamaan terhadap motivasi tenaga kesehatan dalam mengikuti pengembangan kompetensi berkelanjutan, serta menguji penerapan kerangka Siklus Amanah Kompetensi pada berbagai jenjang fasilitas pelayanan kesehatan.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Ghazali, Abu Hamid. Ihya’ Ulumuddin (Jilid I: Kitab al-‘Ilm).

Ibnu Katsir. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (Tafsir Ibnu Katsir), Juz II, pada penjelasan QS. An-Nisa [4]: 58.

International Confederation of Midwives. (2014). Philosophy and model of midwifery care. http://www.internationalmidwives.org

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/320/2020 tentang Standar Profesi Bidan. Kementerian Kesehatan RI.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Profil Kesehatan Masyarakat Indonesia Tahun 2023. Kementerian Kesehatan RI.

Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan. Sekretariat Negara.

Sahih al-Bukhari, Hadis Nomor 6496, riwayat Abu Hurairah, tentang tanda-tanda hilangnya amanah.

Tarigan, H. N., & Lumban Gaol, A. T. (2019). Hubungan pendidikan berkelanjutan dengan kompetensi perawat. Jurnal Keperawatan dan Fisioterapi, 1(2), 7–12. https://doi.org/10.35451/jkf.v1i2.139

World Health Organization. (2013). Transforming and scaling up health professionals’ education and training: World Health Organization guidelines 2013. WHO Press.

Kontributor: Kesya Safitri

Editor: Dr. Damanhuri, M.Ag.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *