Konsep Hisbah Klasik dan Gemanya bagi Akuntabilitas Tata Kelola Kesehatan Modern
Pendahuluan
Pelayanan kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang memiliki hubungan erat dengan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, pelayanan kesehatan tidak hanya membutuhkan tenaga medis yang kompeten, tetapi juga sistem pengawasan dan pertanggungjawaban yang baik. Akuntabilitas diperlukan agar setiap tindakan, keputusan, sistem pelayanan kepada pasien dapat dipertanggungjawabkan. Dalam perspektif Islam, salah satu konsep yang memiliki relevansi dengan fungsi pengawasan tersebut adalah hisbah.
Hisbah pada awalnya diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti mengawasi moralitas publik, menjaga ketertiban sosial, dan memastikan keadilan dalam aktivitas ekonomi. Dalam perkembangan sejarah Islam, pembahasan mengenai hisbah juga mencakup pengawasan terhadap praktik medis dan penyehat tradisional. Standar yang dibahas dalam literatur hisbah meliputi kualifikasi tenaga medis, pengujian kompetensi, prosedur pelayanan, akuntabilitas, serta norma moral seperti menjaga kerahasiaan.
Relevansi konsep hisbah menjadi semakin penting ketika tata kelola kesehatan modern menuntut adanya sistem yang tidak hanya efektif secara administratif, tetapi juga berlandaskan nilai etika dan tanggung jawab. Akuntabilitas dalam pelayanan kesehatan tidak cukup dipahami sebagai kewajiban mempertanggungjawabkan tindakan kepada institusi atau hukum, melainkan juga sebagai kesadaran moral bahwa tenaga kesehatan memegang amanah yang berkaitan langsung dengan kehidupan manusia.
Tujuan penulisan esai ini adalah untuk menganalisis konsep hisbah klasik dan menjelaskan implementasi nilai-nilai hisbah dalam praktik profesi keperawatan sebagai bagian dari upaya membangun pelayanan kesehatan yang profesional, aman, jujur, dan berorientasi pada kemaslahatan pasien yang berlandasan Al-Qur’an, Hadis, dan pandangan para ulama.
II. Pembahasan
Hisbah merupakan sistem pemerintahan Islam yang bertugas melakukan pengawasan dalam Islam untuk menegakkan prinsip amar ma’ruf nahi munkar, yaitu mengajak kepada kebaikan dan mencegah terjadinya kemungkaran. Dalam sejarah pemerintahan Islam, hisbah berkembang menjadi sebuah bentuk pengawasan publik yang bertujuan menjaga ketertiban sosial, keadilan, kejujuran, dan kepentingan masyarakat. Orang yang menjalankan fungsi pengawasan tersebut dikenal sebagai muhtasib.
Hisbah tidak semata-mata berarti mencari kesalahan atau menghukum pelanggaran. Esensi utamanya adalah menjaga agar aktivitas yang menyangkut kepentingan publik berjalan sesuai dengan nilai kebenaran, keadilan, dan kemaslahatan. Dengan demikian, konsep hisbah memiliki dimensi preventif sekaligus korektif. Pencegahan dilakukan dengan memastikan bahwa suatu profesi atau aktivitas dijalankan oleh orang yang kompeten dan berintegritas, sedangkan fungsi korektif dilakukan ketika ditemukan penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Sejumlah kajian menunjukkan bahwa lembaga dan literatur hisbah pada masa klasik tidak hanya memperhatikan aktivitas ekonomi, tetapi juga mengawasi berbagai profesi yang memiliki dampak langsung terhadap keselamatan masyarakat, termasuk praktik medis. Standar medis yang tercermin dalam hisbah meliputi persyaratan masuk profesi, kompetensi, pengujian kemampuan, penggunaan alat medis, prosedur pengobatan, tanggung jawab atas kesalahan, dan norma moral profesi.
Hal ini menunjukkan bahwa regulasi profesi dan keselamatan masyarakat telah mendapatkan perhatian dalam pemikiran Islam klasik. Dalam konteks kesehatan modern, prinsip tersebut memiliki kesamaan dengan sistem kredensial tenaga kesehatan, standar kompetensi, perizinan praktik, audit mutu, keselamatan pasien, serta mekanisme pertanggungjawaban profesional.
Pengawasan terhadap profesi dan pencegahan praktik yang dapat merugikan masyarakat sejalan dengan prinsip amar makruf nahi yang ditegaskan dalam firman Allah SWT. Dalam Q.S Ali ‘Imran ayat 104:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Artinya:
“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung. (QS. Ali ‘Imran: 104)
Ayat diatas menunjukkan pentingnya dorongan untuk membangun budaya profesional yang saling mengingatkan terhadap kesalahan dan penyimpangan. Misalnya, seorang perawat yang menemukan prosedur pelayanan tidak sesuai standar maka seorang perawat harus bersikap profesional untuk melaporkan dan memperbaiki penyimpangan melalui mekanisme yang tepat, bukan membiarkan keadaan tersebut hanya karena dilakukan oleh rekan kerja atau tenaga yang lebih senior.
Selain berlandaskan prinsip amar makruf nahi munkar, konsep hisbah juga berkaitan erat dengan amanah dan keadilan. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT. Dalam Q.S An-Nisa ayat 58:
إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًا
Artinya:“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepada kamu. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha Melihat.’’
Ayat ini memiliki hubungan yang kuat dengan akuntabilitas profesi kesehatan. Pelayanan kesehatan merupakan sebuah amanah karena tenaga kesehatan berhadapan dengan kehidupan, keselamatan, tubuh, dan informasi pribadi pasien. Amanah tersebut menuntut kompetensi, kejujuran, dan keadilan dalam memberikan pelayanan. Dalam pelayanan kesehatan, kecurangan dapat muncul dalam berbagai bentuk, seperti memalsukan dokumentasi, menutupi kesalahan, memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, atau melakukan tindakan tanpa memenuhi standar kompetensi. Karena itu, nilai kejujuran menjadi bagian penting dari akuntabilitas tenaga kesehatan.
Bagi seorang perawat, amanah dapat diwujudkan melalui pelaksanaan tindakan sesuai standar operasional prosedur, pemberian obat secara tepat, pendokumentasian yang jujur, menjaga kerahasiaan pasien, serta tidak melakukan tindakan di luar kompetensi. Dengan demikian, akuntabilitas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari pelaksanaan amanah. Rasullullah SAW bersabda dalam hadistnya:
مَنْ رأى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلَيْغَيْرُهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعَ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
Artinya: “Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan hatinya. Dan itulah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim)
Hadist diatas menunjukkan bahwa konsep hisbah menekankan adanya tanggung jawab untuk mencegah atau memperbaiki tindakan yang salah. Dalam lingkungan kesehatan yang memiliki struktur organisasi dan aturan profesi, pencegahan terhadap kesalahan harus dilakukan melalui mekanisme yang aman, etis, dan sesuai kewenangan seperti keberanian tenaga kesehatan untuk melaporkan tindakan yang tidak sesuai prosedur, menjaga keselamatan pasien, serta mengingatkan rekan kerja apabila terjadi pelanggaran etika atau standar profesi. Dengan demikian, hisbah tidak hanya bermakna pengawasan, tetapi juga mencerminkan kepedulian terhadap kepentingan masyarakat dan tanggung jawab moral dalam menjalankan profesi.
Para ulama seperti Imam al-Ghazali juga memberikan perhatian yang besar terhadap hisbah. Ia menempatkan amar ma’ruf nahi munkar sebagai salah satu unsur penting dalam menjaga kehidupan beragama dan sosial. Dalam pemikirannya, pengawasan tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi menjaga agar nilai-nilai kebaikan tetap hidup dalam masyarakat. Selain itu, Hisbah juga berkembang dalam karya-karya para ulama dan ahli tata kelola Islam seperti al-Mawardi serta para penulis risalah khusus mengenai hisbah. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Islam klasik menyadari perlunya pengawasan terhadap profesi dan aktivitas publik agar masyarakat terlindungi dari ketidakmampuan, penipuan, maupun penyalahgunaan wewenang.
Dalam kajian modern, konsep hisbah sering dikaitkan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, pengawasan, dan perlindungan kepentingan publik. Hisbah dapat dipahami sebagai nilai yang memberikan dimensi moral pada sistem tata kelola. Dengan kata lain, seseorang tidak hanya bertanggung jawab karena adanya aturan dan sanksi, tetapi juga karena memiliki kesadaran bahwa setiap amanah harus dipertanggungjawabkan. Pemahaman tentang amanah dan tanggung jawab tersebut memiliki keterkaitan dengan tata kelola kesehatan modern, khususnya dalam menjamin pelayanan yang aman, berkualitas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kajian mengenai akuntabilitas medis dalam perspektif Islam menjelaskan bahwa profesi kesehatan tidak hanya berkaitan dengan tanggung jawab hukum terhadap pasien dan institusi, tetapi juga memiliki dimensi moral dan spiritual. Profesi medis dipandang sebagai amanah, sehingga kompetensi, persetujuan pasien, dan tanggung jawab profesional menjadi bagian penting dari kerangka etika tersebut.
Relevansi konsep tersebut terhadap tata kesehatan modern dapat dilihat melalui beberapa prinsip. Pertama, kompetensi. Seperti halnya kajian hisbah klasik yang menekankan kualifikasi dan kemampuan praktisi, tenaga kesehatan modern harus memiliki pendidikan, kompetensi, registrasi, dan kewenangan yang sesuai. Kesalahan pelayanan tidak selalu terjadi karena niat buruk, tetapi dapat muncul akibat kurangnya pengetahuan atau praktik di luar batas kemampuan.
Kedua, transparansi dan kejujuran. Pelayanan kesehatan memerlukan dokumentasi yang akurat karena catatan medis menjadi dasar komunikasi antarprofesi dan keberlanjutan pelayanan. Dokumentasi yang dibuat secara asal-asalan atau tidak sesuai kondisi pasien dapat membahayakan keselamatan pasien. Oleh karena itu, kejujuran dalam pendokumentasian merupakan bentuk nyata dari amanah dan pertanggungjawaban.
Ketiga, pengawasan yang berorientasi pada perbaikan. Hisbah dapat memberikan inspirasi bagi sistem audit dan pengawasan mutu. Pengawasan seharusnya tidak hanya bertujuan mencari siapa yang salah, tetapi juga menemukan kelemahan sistem dan mencegah kesalahan berulang. Budaya keselamatan pasien akan lebih kuat apabila tenaga kesehatan dapat melaporkan masalah tanpa rasa takut yang berlebihan, selama proses tersebut tetap disertai tanggung jawab profesional.
Penelitian mengenai pengawasan dalam perspektif Al-Qur’an dan Hadis juga menyimpulkan bahwa hisbah, etika, dan akuntabilitas memiliki peran penting dalam membangun tata kehidupan yang berlandaskan keadilan dan tanggung jawab. Hisbah dipahami sebagai mekanisme pengawasan yang tidak dapat dipisahkan dari nilai moral dan kepemimpinan.
Sementara itu, kajian kontemporer tentang akuntabilitas dalam Islam menekankan bahwa pertanggungjawaban memiliki dimensi vertikal kepada Allah dan dimensi horizontal kepada sesama manusia. Nilai kejujuran, keadilan, transparansi, serta penjagaan amanah menjadi unsur penting dalam membangun sistem pelaporan dan tata kelola yang baik.
Temuan-temuan tersebut memperkuat pandangan bahwa konsep hisbah tidak harus diterapkan secara literal dengan membentuk kembali institusi klasik sebagaimana pada masa lalu. Nilai yang lebih penting untuk diambil adalah prinsip dasarnya, kemudian diterjemahkan sesuai kebutuhan dan sistem hukum kesehatan modern.
Kekuatan utama konsep hisbah terletak pada cara pandangnya terhadap pengawasan. Dalam sistem modern, pengawasan terkadang dipersepsikan sebagai sesuatu yang menakutkan karena identik dengan pencarian kesalahan dan pemberian sanksi. Hisbah menawarkan sudut pandang yang lebih luas, yaitu bahwa pengawasan merupakan bagian dari upaya menjaga amanah dan melindungi kemaslahatan bersama.
Namun, penerapan konsep hisbah dalam tata kelola kesehatan modern harus dilakukan secara proporsional. Tidak semua bentuk pengawasan dapat dilakukan berdasarkan penilaian pribadi. Pelayanan kesehatan merupakan bidang ilmiah dan profesional yang membutuhkan standar berbasis bukti, regulasi, kode etik, serta pembagian kewenangan yang jelas. Oleh sebab itu, nilai hisbah seharusnya memperkuat sistem profesional yang telah ada, bukan menggantikannya dengan penilaian subjektif.
Tantangan terbesar dalam akuntabilitas kesehatan bukan hanya kurangnya aturan, tetapi kurangnya internalisasi nilai. Seseorang mungkin mematuhi prosedur ketika diawasi, tetapi mengabaikannya ketika tidak ada pengawasan langsung. Dalam perspektif hisbah, terdapat kesadaran bahwa tanggung jawab tidak berhenti pada pengawasan manusia. Nilai inilah yang dapat memperkuat integritas tenaga kesehatan.
Dengan demikian, tata kelola kesehatan yang baik membutuhkan dua unsur yang berjalan bersama. Unsur pertama adalah sistem eksternal, seperti regulasi, audit, supervisi, dan pelaporan. Unsur kedua adalah pengawasan internal, yaitu hati nurani, amanah, integritas, dan kesadaran profesional. Hisbah memiliki relevansi besar dalam memperkuat unsur kedua tanpa mengabaikan pentingnya sistem pertama.
Dalam profesi keperawatan, nilai hisbah dapat diterapkan dalam aktivitas sehari-hari. Seperti: menjaga kompetensi profesional. Perawat harus memberikan asuhan sesuai dengan pengetahuan, keterampilan, dan kewenangan yang dimiliki. Apabila menghadapi kondisi di luar kompetensinya, perawat harus mencari bantuan atau melakukan kolaborasi dengan tenaga kesehatan yang berwenang. Sikap tersebut merupakan bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan pasien. Selanjutnya, Kejujuran dalam pendokumentasian. Catatan keperawatan harus menggambarkan kondisi dan tindakan yang benar-benar terjadi. Pendokumentasian tidak boleh dibuat hanya untuk memenuhi kewajiban administrasi. Dalam perspektif hisbah, pencatatan yang jujur merupakan bentuk menjaga amanah karena informasi tersebut digunakan untuk keberlanjutan pelayanan pasien. keberanian profesional untuk mencegah kesalahan. Perawat yang melihat tindakan tidak sesuai standar memiliki tanggung jawab untuk mengambil langkah sesuai prosedur, seperti melakukan klarifikasi, mengingatkan secara profesional, atau melaporkan melalui mekanisme yang berlaku. Hal ini merupakan penerapan semangat mencegah kemudaratan dengan cara yang bijaksana dan sesuai kewenangan. Lalu, Menjaga hak dan martabat pasien. Perawat harus menghormati privasi, kerahasiaan, kebutuhan, dan pilihan pasien. Pelayanan yang baik tidak hanya dinilai dari keberhasilan tindakan teknis, tetapi juga dari penghormatan terhadap manusia sebagai individu yang memiliki martabat, dan Membangun budaya saling mengawasi secara konstruktif. Dalam tim keperawatan, pengawasan tidak boleh berubah menjadi budaya saling menjatuhkan. Sebaliknya, setiap anggota tim perlu saling mengingatkan demi keselamatan pasien. Budaya ini dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih terbuka, jujur, dan berorientasi pada perbaikan mutu.
Dengan demikian, seorang perawat tidak hanya bertindak sebagai pelaksana prosedur, tetapi juga sebagai penjaga keselamatan dan amanah pelayanan kesehatan. Nilai hisbah dapat menjadi dasar moral yang memperkuat tanggung jawab tersebut.
III. Penutup
Konsep hisbah memiliki relevansi yang kuat dengan akuntabilitas kesehatan modern yang menekankan kompetensi, transparansi, pengawasan, keselamatan pasien, dan tanggung jawab profesional. Dalam perspektif Islam, tenaga kesehatan tidak hanya bertanggung jawab kepada pasien, institusi, profesi, dan hukum, tetapi juga kepada Allah Swt. karena profesinya merupakan amanah.
Dalam keperawatan, nilai hisbah dapat diterapkan melalui pemberian asuhan sesuai kompetensi, pendokumentasian yang jujur, perlindungan hak pasien, pencegahan kesalahan, dan peningkatan mutu pelayanan. Oleh karena itu, pengawasan sebaiknya tidak hanya bertujuan menemukan kesalahan, tetapi juga menjadi sarana pembelajaran dan perbaikan.
Dengan demikian, hisbah dapat menjadi dasar moral bagi tata kelola kesehatan modern. Penerapannya dapat memperkuat regulasi, pengawasan profesi, perlindungan pasien, dan tanggung jawab tenaga kesehatan sehingga pelayanan kesehatan menjadi lebih aman, adil, profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat
Daftar Pustaka
Ghaly, M. (2024). Islamic ethico-legal perspectives on medical accountability in the age of artificial intelligence. Dalam B. Solaiman & I. G. Cohen (Ed.), Research Handbook on Health, Al and the Law. Edward Elgar Publishing.
Muhyi, A., & Febriani, N. A. (2026). Pelaporan sebagai prinsip akuntabilitas dalam Islam: Analisis Al-Qur’an, Hadis, dan pemikiran ulama.
Mistam, & Maujud, F. (2025). Prinsip-prinsip pengawasan dalam Al-Qur’an dan Hadits: Tinjauan sistematik terhadap etika dan kepemimpinan dalam masyarakat Muslim. Paedagogie: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, 6(2), 101-116.
Muhammad Shahabuddin, A. S. (2011). Standards for medical practices as mirrored in Hisbah treatises. Revelation and Science.
Md Shah, M. A. M., Mahzan, S., Nurr Sadikan, S. F., Shahudin, M. H., & Johari, N. A. (2021). The relevancy of hisbah (accountability) in the modern era: A brief analysis. Jurnal Islam dan Masyarakat Kontemporari, 22(2), 30–35.
Kontributor: Nailah Zilhulaifah
Editor: Dr. Sumaryati, M.Pd.I.

