Wasathiyah Sebagai Sikap Moderat dalam Menafsirkan Hukum Islam di Zaman Kontemporer
1. Pendahuluan
Perkembangan zaman sekarang membawa kemajuan besar dalam sains dan teknologi medis. Ini menciptakan masalah sosial yang makin rumit dan dilema etis di bidang kesehatan yang belum pernah muncul pada masa klasik Islam. Kemajuan dalam teknologi penopang hidup, terapi genetik, perawatan paliatif, sampai intervensi keperawatan kritis menuntut hukum Islam untuk tetap fleksibel namun tidak lepas dari prinsip-prinsip syariat.
Menanggapi tantangan ini, pemikiran sering terbelah menjadi dua kelompok yang sangat berbeda. Kelompok pertama adalah tekstualis-radikal yang kaku. Kelompok kedua adalah liberal-sekuler yang terlalu bebas sampai mengabaikan prinsip dasar agama. Untuk mengatasi kebingungan dalam hukum ini, prinsip wasathiyah hadir sebagai cara moderat yang menawarkan pendekatan rasional, terbuka, dan seimbang dalam ijtihad kontemporer.
Pada dasarnya, wasathiyah bukan sekadar kompromi yang mengorbankan ajaran pokok. Wasathiyah adalah metode menafsirkan dan menerapkan hukum yang menekankan keseimbangan, keadilan, dan kemaslahatan yang nyata. Dalam keperawatan masa kini, penerapan paradigma wasathiyah sangat penting. Keperawatan bukan hanya profesi medis teknis. Keperawatan adalah pelayanan menyeluruh yang meliputi aspek biologis, psikologis, sosial, dan spiritual yang bersentuhan langsung dengan martabat manusia, nilai etis, dan hukum fikih Islam.
Tujuan penulisan esai ini adalah membahas secara menyeluruh konsep wasathiyah sebagai paradigma moderasi dalam ijtihad kontemporer. Esai ini juga menelusuri akar metodologisnya dalam Al-Qur’an, Hadis, dan pendapat ulama, serta mengeksplorasi penerapan nyatanya dalam praktik pelayanan keperawatan modern.
II. Pembahasan
Secara etimologis, kata wasathiyah berasal dari akar kata wasat yang berarti pertengahan, terbaik, adil, dan seimbang. Quraish Shihab (2019) menyebut wasathiyah sebagai sikap yang berada di tengah dua sikap ekstrem yang saling bertolak belakang. Dengan sikap ini, seseorang bisa tetap objektif, adil, dan tidak memihak pada fanatisme kaku atau kebebasan tanpa batas.
Allah SWT menegaskan konsep ini secara jelas dalam Surah Al-Baqarah ayat 143.:
وَكَذٰلِكَ جَعَلْنٰكُمْ اُمَّةً وَّسَطًا لِّتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكُمْ شَهِيْدًاۗ وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِيْ كُنْتَ عَلَيْهَآ اِلَّا لِنَعْلَمَ مَنْ يَّتَّبِعُ الرَّسُوْلَ مِمَّنْ يَّنْقَلِبُ عَلٰى عَقِبَيْهِۗ وَاِنْ كَانَتْ لَكَبِيْرَةً اِلَّا عَلَى الَّذِيْنَ هَدَى اللّٰهُۗ وَمَا كَانَ اللّٰهُ لِيُضِيْعَ اِيْمَانَكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ 147
“Demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) umat pertengahan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Nabi Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Kami tidak menetapkan kiblat (Baitulmaqdis) yang (dahulu) kamu berkiblat kepadanya, kecuali agar Kami mengetahui (dalam kenyataan) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang berbalik ke belakang. Sesungguhnya (pemindahan kiblat) itu sangat berat, kecuali bagi orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah. Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia.”
Ayat di atas menegaskan bahwa predikat utama yang diberikan kepada umat Islam adalah sebagai ummatan wasatan. Ini berarti komunitas yang punya keunggulan moral dan spiritual karena teguh memegang prinsip keadilan dan moderasi. Dalam tafsir Al-Misbah, keadilan ini membuat umat Islam terbuka terhadap perkembangan zaman, tetapi tetap menjaga identitas keimanan. Sikap moderat ini juga dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad SAW dalam hukum dan ibadah. Beliau melarang umatnya melampaui batas atau terlalu memaksakan diri saat menjalankan syariat.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:
حَدَّثَنَا عَبْدُ السَّلاَمِ بْنُ مُطَهَّرٍ، قَالَ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ عَلِيٍّ، عَنْ مَعْنِ بْنِ مُحَمَّدٍ الْغِفَارِيِّ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ ” إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ، فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا، وَاسْتَعِينُوا بِالْغَدْوَةِ وَالرَّوْحَةِ وَشَىْءٍ مِنَ الدُّلْجَةِ
Dari Abu Hurairah, Nabi, semoga Allah memberinya rahmat dan keselamatan, bersabda: “Agama itu mudah, dan tidak ada seorang pun yang memberatkan dirinya dalam agama ini kecuali ia akan kalah. Maka, hendaklah kalian tidak berlebihan, tetapi berusahalah untuk mendekati kesempurnaan dan terimalah kabar gembira bahwa kalian akan diberi pahala; dan perkuatlah diri kalian dengan beribadah di pagi hari, sore hari, dan pada saat-saat terakhir malam.”
Landasan normatif tersebut menunjukkan bahwa kemudahan dan perlindungan terhadap kepentingan manusia adalah dasar utama dalam penetapan hukum Islam. Para ulama ushul fiqh mengembangkan prinsip ini lewat rumusan kaidah-kaidah fikih masa kini. Yusuf al-Qaradawi (2010), seorang pembaharu pemikiran moderasi Islam, menegaskan bahwa penerapan fikih di zaman modern harus memakai pendekatan kemudahan dalam memberi fatwa dan kegembiraan dalam dakwah. Menurutnya, ijtihad masa kini tidak boleh hanya terpaku pada kebiasaan tekstualisme masa lalu yang kaku. Ijtihad harus mengutamakan analisistujuan utama hukum Islam atau maqasid al-syariah. Pendapat ini sejalan dengan pandangan Ibn Qayyim al-Jauziyyah (2000) yang menyatakan bahwa hukum Islam selalu berubah dan berkembang mengikuti perubahan waktu, tempat, keadaan, dan niat untuk mewujudkan kebaikan bagi manusia. Dalam analisis ushul fiqh, paradigma wasathiyah berpusat pada lima pilar utama maqasid al-syariah, yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Dalam konteks keperawatan masa kini, prinsip wasathiyah sangat penting sebagai penghubung antara aturan etik-agama dan kenyataan tindakan perawatan medis di lapangan. Perawat sebagai tenaga kesehatan yang berinteraksi 24 jam dengan pasien sering menghadapi dilema etis yang memerlukan kebijaksanaan penafsiran. Pemikiran Wasathiyah memberi ruang interpretasi yang fleksibel namun tetap bertanggung jawab untuk merespon dilema tersebut tanpa melanggar batas ketetapan syara’ (Kementerian Agama RI, 2019).
Penerapan nyata paradigma wasathiyah dalam pelayanan keperawatan bisa dilihat pada penanganan kasus perawatan akhir hayat dan keputusan penghentian alat bantu hidup. Pandangan radikal atau tekstualis sering kaku dan beranggapan bahwa alat medis harus terus dipertahankan walaupun pasien sudah mati otak, sedangkan pandangan liberal bisa mengarah pada eutanasia aktif yang melanggar hukum. Sikap wasathiyah mengambil jalan tengah yang berlandaskan kaidah fikih la darara wa la dirara (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain) serta ad- daruratu tubihu al-mahdzurat. Ketika tindakan medis invasif tidak lagi membawa harapan sembuh secara medis dan hanya memperpanjang penderitaan (futility of care), membiarkan proses kematian berjalan alami dengan menghentikan bantuan invasif sambil tetap melakukan perawatan paliatif (menghilangkan nyeri dan menjaga kenyamanan) adalah bentuk moderasi hukum Islam yang menghormati martabat hidup dan keselamatan jiwa (hifz an-nafs) tanpa termasuk dalam eutanasia yang dilarang (Zuhroni, 2017).
Contoh lain penerapannya adalah interaksi antara perawat dan pasien yang berbeda jenis kelamin serta pemenuhan batas aurat selama tindakan keperawatan, seperti pemasangan kateter urine, personal hygiene, atau perawatan luka gawat darurat. Pendekatan wasathiyah memberi kemudahan lewat prinsip rukhsah (kelonggaran hukum) saat ada kondisi darurat atau kebutuhan medis mendesak.
Walau hukum asal menyentuh dan melihat aurat lawan jenis itu haram, kaidah fikih al-hajatu tanzilu manzilata ad-darurah (kebutuhan mendesak menempati posisi darurat) membolehkan perawat profesional melakukan tindakan keperawatan medis lintas jenis kelamin jika tidak ada tenaga perawat sesama jenis yang tersedia, dengan tetap menjaga profesionalisme dan niat kesembuhan pasien.
Selain itu, moderasi hukum Islam dalam pelayanan keperawatan juga tampak dalam pemenuhan asuhan keperawatan spiritual (spiritual nursing care). Perawat yang menerapkan prinsip wasathiyah bisa membimbing tayamum, mengajarkan tata cara shalat untuk pasien kritis dengan banyak keterbatasan fisik, serta membantu bimbingan talqin bagi pasien sakaratul maut secara bijak tanpa memaksakan diri. Perawat menjadi penghubung antara kewajiban ibadah pasien dan toleransi atas kondisi medis yang dialami. Dengan menggabungkan nilai-nilai spiritualitas Islam dan standar asuhan keperawatan berbasis bukti (evidence-based practice), perawat tidak hanya memulihkan fisik pasien, tapi juga menenangkan kesehatan jiwa dan spiritualnya.
III. Penutup
Sebagai kesimpulan, wasathiyah adalah cara pandang moderasi yang utuh dan sangat relevan untuk menafsirkan hukum Islam di zaman sekarang, yang menyeimbangkan prinsip syariat dan keluwesan dalam menghadapi dinamika perawatan kesehatan. Lewat pemahaman Al Qur’an, Hadis, dan orientasi maqasid al-syariah, sikap moderat berhasil menghindari jebakan tekstualisme kaku dan liberalisme bebas. Dalam dunia keperawatan, penerapan wasathiyah terbukti menjadi pilar penting yang memberi landasan etis, hukum, dan manusiawi bagi perawat saat mengambil keputusan klinis penting, seperti perawatan akhir hayat, kelonggaran interaksi medis lawan jenis, serta pemenuhan asuhan keperawatan holistik dan spiritual. Dengan mengutamakan prinsip kemaslahatan dan keselamatan jiwa, wasathiyah memastikan bahwa pelayanan keperawatan selalu hadir sebagai wujud kasih sayang dan kepedulian universal untuk sesama manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qaradawi, Y. (2010). Kalimat fi al-wasathiyah al-islamiyyah wa ma’alimiha. Cairo: Dar al Syuruq.
Ibn Qayyim al-Jauziyyah. (2000). I‘lam al-muwaqqi’in ‘an rabbi al-‘alamin. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Kementerian Agama RI. (2019). Moderasi beragama. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat
Kementerian Agama RI. Halaman 3
Shihab, M. Q. (2019). Wasathiyyah, Wawasan Islam tentang moderasi beragama. Tangerang, Lentera Hati. Zuhroni, Z. (2017). Pandangan Islam terhadap isu-isu kontemporer dalam kesehatan reproduksi dan kebidanan. Jurnal Hukum dan Kesehatan Islam, 6(2), 145- 158.
Kontributor: Nadia Aviena Elwafi
Editor: Arif Islahuddin, M.Pd.

