Prinsip Keadilan dalam Hukum Islam dan Etika Pelayanan Keperawatan
I. Pendahuluan
Prinsip etik merupakan landasan fundamental dalam praktik keperawatan yang bertujuan menjaga hak, martabat, dan keselamatan pasien. Perawat dituntut menjalankan delapan prinsip etik keperawatan, yaitu autonomy, beneficence, non-maleficence, justice, veracity, fidelity, confidentiality, dan accountability, sebagai kompas moral dalam memberikan asuhan (Apriliyati et al., 2026). Di antara prinsip-prinsip tersebut, justice atau keadilan menjadi salah satu prinsip yang paling menonjol namun sering menjadi tantangan di lapangan, karena menuntut pelayanan yang setara tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, maupun latar belakang pasien (Wati & Dewi, 2026).
Ketimpangan pelayanan akibat pengabaian prinsip keadilan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap tenaga kesehatan sekaligus mencederai nilai kemanusiaan dalam pelayanan (Apriliyati et al., 2026). Islam sebagai agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan menempatkan keadilan (‘adl) sebagai salah satu prinsip fundamental yang harus diterapkan pada semua aspek kehidupan, termasuk perawatan kesehatan (Zali et al., 2026). Nilai ini sejalan dengan konsep maqāṣid al-syarī’ah yang menjadikan perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs) sebagai salah satu tujuan utama syariat.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penting untuk mengkaji bagaimana prinsip keadilan dalam hukum Islam relevan dan dapat diimplementasikan dalam etika pelayanan keperawatan. Esai ini bertujuan menganalisis konsep keadilan dalam perspektif Al-Qur’an dan hadis, mengaitkannya dengan pendapat ulama dan hasil kajian ilmiah, serta merumuskan implementasinya dalam praktik profesi keperawatan.
II. Pembahasan
Dalam teori etika keperawatan, justice atau keadilan merupakan salah satu dari delapan prinsip etik yang wajib dipedomani perawat, bersama autonomy, beneficence, non-maleficence, veracity, fidelity, confidentiality, dan accountability, sebagai kompas moral dalam memberikan asuhan (Apriliyati et al., 2026). Prinsip ini menuntut perawat memberikan pelayanan yang objektif dan tidak diskriminatif. Penelitian Apriliyati dkk. (2026) di Ruang Anggrek RSUD Ngimbang menemukan bahwa prinsip justice diwujudkan melalui pelayanan yang setara kepada seluruh pasien anak tanpa memandang status sosial, kondisi ekonomi, maupun jenis pembiayaan, sedangkan penentuan prioritas tindakan didasarkan pada tingkat kebutuhan dan kegawatan medis, bukan latar belakang keluarga. Temuan senada diungkapkan Wati dan Dewi (2026), yang menyebutkan bahwa perawat tidak membedakan pasien kaya maupun miskin dan mendahulukan pasien berdasarkan tingkat kegawatan. Kedua temuan ini menegaskan bahwa keadilan dalam keperawatan bersifat distributif, yaitu alokasi pelayanan dan sumber daya kesehatan yang proporsional sesuai kebutuhan klinis pasien, bukan status sosial-ekonominya.
Nilai keadilan yang dijunjung dalam etika keperawatan tersebut selaras dengan tuntunan Al-Qur’an dan hadis. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nahl (16): 90 tentang perintah berlaku adil sebagai berikut.
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran” (QS. An-Nahl [16]: 90)
Ayat ini menegaskan bahwa perintah berlaku adil (‘adl) disebutkan sejajar dengan perintah berbuat kebajikan (iḥsān), menunjukkan bahwa keadilan merupakan kewajiban moral tertinggi yang berlaku universal tanpa memandang golongan (Jannah et al., 2025). Prinsip ini diperkuat oleh hadis Nabi Muhammad SAW riwayat Al-Bukhari dan Muslim mengenai kasus seorang perempuan bangsawan dari Bani Makhzum yang mencuri, ketika sebagian sahabat berupaya memintakan keringanan hukuman baginya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut.
إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ
“Sesungguhnya yang membinasakan umat sebelum kalian adalah apabila ada orang terhormat di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya; namun apabila ada orang lemah yang mencuri, mereka menegakkan hukuman had atasnya” (HR. Al-Bukhari No. 3475 dan Muslim No. 1688)
Hadis ini secara tegas melarang perlakuan berbeda terhadap seseorang hanya karena status sosialnya, sebuah prinsip yang sangat relevan dengan tuntutan justice dalam pelayanan keperawatan, yaitu larangan mendahulukan pasien tertentu semata-mata karena kedudukan atau kekayaannya. Sejalan dengan ayat dan hadis tersebut, Ibn Qayyim al-Jawziyyah menegaskan bahwa keadilan adalah ruh (spirit) dari syariat Islam, sehingga setiap pelayanan medis harus bersifat adil dan proporsional tanpa diskriminasi maupun penyalahgunaan wewenang (dalam Zali et al., 2026). Pandangan ini sejalan dengan kerangka bioetika modern yang dirumuskan Beauchamp dan Childress (2019), yang menempatkan justice sebagai salah satu dari empat prinsip utama etika biomedis bersama autonomy, beneficence, dan non-maleficence (dalam Wati & Dewi, 2026). Pertemuan dua kerangka etika ini, yakni hukum Islam dan bioetika modern, menunjukkan bahwa keadilan merupakan nilai universal yang menjembatani perspektif keagamaan dan keilmuan sekular dalam pelayanan kesehatan.
Berbagai kajian ilmiah turut memperkuat gambaran tersebut. Zali dkk. (2026) menjelaskan bahwa dalam fiqih kesehatan Islam, prinsip keadilan (‘adl) mewajibkan tenaga medis memberikan pelayanan tanpa memandang kelas sosial, status ekonomi, agama, atau latar belakang pasien, serta melarang segala bentuk diskriminasi dan eksploitasi dalam penyediaan layanan kesehatan. Jannah dkk. (2025) menambahkan bahwa nilai ‘adl bersama amanah, ṣidq, dan raḥmah menjadi landasan utama pembentukan etika profesi kesehatan yang berkeadilan, sebagaimana ditegaskan dalam QS. An-Nisa (4): 58 tentang kewajiban menyampaikan amanat dan menetapkan hukum secara adil. Sementara itu, Marmi dan Riyadi (2025) melalui kajian model kepemimpinan Rufaida Al-Aslami menunjukkan bahwa keadilan (‘adl) dan kemaslahatan (maṣlaḥah) menjadi prinsip yang mendasari pelayanan keperawatan berbasis komunitas (khidmah) yang inklusif serta bebas diskriminasi gender maupun sosial. Ketiga kajian ini, jika dirangkai dengan temuan Apriliyati dkk. (2026) dan Wati serta Dewi (2026) di atas, memperlihatkan pola yang konsisten bahwa keadilan dalam pelayanan kesehatan, baik dari sudut pandang keislaman maupun keperawatan modern, selalu bermuara pada penolakan terhadap segala bentuk pembedaan yang tidak berdasar pada kebutuhan medis pasien.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat dilihat bahwa terdapat titik temu yang kuat antara konsep ‘adl dalam hukum Islam dan prinsip justice dalam etika keperawatan modern. Keduanya sama-sama menekankan kesetaraan perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, status sosial, maupun ekonomi, keadilan distributif dalam alokasi sumber daya dan prioritas tindakan berdasarkan kebutuhan klinis, serta tanggung jawab moral tenaga kesehatan sebagai pemegang amanah yang harus objektif dalam pengambilan keputusan. Menurut penulis, penguatan nilai ‘adl dalam praktik keperawatan tidak sekadar bentuk kepatuhan terhadap kode etik profesi, melainkan juga wujud ibadah dan pertanggungjawaban spiritual kepada Allah SWT, sebagaimana ditegaskan dalam hadis riwayat Al-Bukhari dan Muslim di atas bahwa penegakan keadilan tanpa pandang status adalah kunci keselamatan suatu umat. Nilai ini pula yang semestinya diwujudkan secara nyata dalam praktik profesi keperawatan sehari-hari, misalnya melalui penerapan sistem triase berbasis kegawatan medis secara objektif dan bukan berdasarkan status sosial atau ekonomi pasien, pelatihan etika keperawatan yang mengintegrasikan nilai-nilai Islam seperti ‘adl, amanah, dan raḥmah secara berkala bagi tenaga kesehatan (Apriliyati et al., 2026; Jannah et al., 2025), penyusunan kebijakan rumah sakit yang menjamin akses pelayanan tanpa diskriminasi termasuk bagi pasien dengan keterbatasan biaya, serta pengembangan kepemimpinan keperawatan yang inklusif dan berorientasi keadilan sebagaimana dicontohkan oleh model kepemimpinan Rufaida Al-Aslami yang mengedepankan khidmah dan maṣlaḥah bagi seluruh lapisan masyarakat (Marmi & Riyadi, 2025).
III. Penutup
Prinsip keadilan (‘adl) dalam hukum Islam dan prinsip justice dalam etika keperawatan memiliki keselarasan mendasar, yaitu tuntutan untuk memberikan pelayanan yang setara, objektif, dan bebas diskriminasi. QS. An-Nahl ayat 90 dan hadis riwayat Al-Bukhari-Muslim menegaskan bahwa keadilan adalah kewajiban universal yang tidak boleh dipengaruhi oleh status maupun golongan seseorang. Kajian dari berbagai literatur ilmiah menunjukkan bahwa penerapan keadilan dalam keperawatan tercermin melalui pelayanan tanpa diskriminasi dan penentuan prioritas tindakan berdasarkan kebutuhan klinis, sejalan dengan nilai-nilai Islam.
Institusi pendidikan dan pelayanan kesehatan disarankan mengintegrasikan nilai ‘adl secara eksplisit dalam kurikulum etika keperawatan dan kebijakan pelayanan, serta membangun sistem supervisi yang memastikan konsistensi penerapan keadilan dalam praktik klinis sehari-hari. Perawat juga diharapkan terus meningkatkan kepekaan etik dan spiritual agar keadilan tidak hanya dijalankan sebagai kewajiban profesional, tetapi juga sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT.
Daftar Pustaka
Apriliyati, R., Kusbiantoro, D., & Harmiardillah, S. (2026). Implementasi prinsip etik keperawatan dalam pemberian asuhan keperawatan pada anak. Jurnal Ilmiah Keperawatan (Scientific Journal of Nursing), 11(2), 267–278. https://doi.org/10.2865/jikep.v11i3.3222
Beauchamp, T. L., & Childress, J. F. (2019). Principles of biomedical ethics (8th ed.). Oxford University Press.
Jannah, R., Faisal, A., Nurfah, Kuraedah, S., Gazali, M., & MAR, N. A. (2025). Nilai-nilai Islam dalam etika profesi kesehatan. Jurnal Kesehatan Islam: Islamic Health Journal, 14(2), 1–14. https://doi.org/10.33474/jki.v14i2.24089
Kementerian Agama RI. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Marmi, M., & Riyadi, S. (2025). Islamic principles in nursing leadership: Lesson learned from Rufaida Al-Aslami’s lens and legacy. Journal of Holistic Nursing Science, 12(2), 326–332. https://doi.org/10.31603/jhns.v12i2.13718
Wati, N. M. N., & Dewi, N. L. P. T. (2026). Pengalaman perawat dalam menerapkan prinsip etik. Bali Health Published Journal, 8(1), 81–91. https://doi.org/10.47859/bhpj.v8i01.807
Zali, M., Shely, Prasetio, N., Ramadhan, R., Ramadhan, M. A., Jinan, R. R., & Harianti, M. D. (2026). Etika tenaga medis dalam perspektif fiqih kesehatan Islam. IKRAITH-Abdimas, 10(2), 574–582. https://doi.org/10.37817/ikra-ithabdimas.v10i2
Kontributor: Ririn Kurnianani
Editor: Dr. Damanhuri, M.Ag.

