Konsep Dhaman dalam Fikih Klasik sebagai Cermin Akuntabilitas bagi Tenaga Kesehatan Masa Kini
I. Pendahuluan
Saat ini, tantangan tenaga kesehatan di rumah sakit makin berat karena Masyarakat sudah sangat melek hukum (Musfiroh, 2022). Jika pengobatan gagal lalu pasiennya cacat atau meninggal, batasan antara takdir medis dan kelalaian dokter seringkali sulit untuk dibedakan. Maraknya tuntutan malpraktik belakangan ini jelas membuat para tenaga medis ketakutan saat harus mengambil Tindakan darurat. Maka dari itu, kita butuh yang Namanya aturan hukum yang adil untuk melindungi hak pasien tanpa mempersempit ruang Gerak para profesi medis.
Sebenarnya, hukum Islam sudah mengantisipasi masalah kelalaian medis ini sejak abad ketujuh masehi melalui konsep dhaman atau Ganti rugi (Anwar, 2019). Aturan ini bersandar pada hadist Nabi Muhammad SAW yang di tegaskan oleh Al- Asqalni (2000), bahwa siapa pun yang mengobati orang tanpa keahlian, wajib membayar Ganti rugi atas kerusakan yang terjadi. Fikih klasik secara progesif membedakan tanggung jawab antara dokter gadungan, dokter kompeten yang teledor (taqsir), dan dokter yang sudah bekerja maksimal sesuai standar ilmiah.
Untuk konsep dhaman dalam fikih klasik juga merupakan cermin akuntabilitas yang sangat relevan bagi tenaga kesehatan modern. Prinsip ini yang mengajarkan bahwa perlindungan hukum hanya berlaku jika nakes memiliki kompetensi (al-idzn), dan bekerja dengan sangat hati hati (adam al-taqsir). Esai ini akan mengkaji bagaimana doktrin klasik tersebut dapat diaktualisasikan demi menjamin keadilan bagi pasien maupun profesi medis masa kini.
II. Pembahasan
Dalam fikih klasik, para ulama tidak menghukum dokter hanya karena hasil akhir pengobatan yang gagal (Az-Zuhaili, 2011). Fokus utama hukum Islam Adalah menilai bagaimana proses dan prosedur kerja dokter tersebut. Dasar filosofis perlindungan nyawa ini tercantum dalam Al-Qur’an Surah Al-Ma’idah ayat 32:
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
“… Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya…”
Merujuk pada nilai tersebut, Al-Nawawi (1991) dalam kitab Raudhatut Thalibin menjelaskan bahwa dokter bebas dari Ganti rugi asalkan memenuhi tiga syarat, yaitu memiliki kompetensi ilmiah (al-kafa’ah), mengantongi izin pasien (al-idzn), dan bekerja tanpa kecerobohan (adam al-taqsir). Jika syarat ini terpenuhi Risiko medis di luar kuasa manusia sehingga tuntutan hukum otomatis gugur.
Sebaliknya, perlindungan hukum akan hilang jika dokter terbukti melanggar standar medis. Al-Jauziyyah (1980) dalam kitab Zad al- Ma’ad menegaskan bahwa dhaman wajib dijatuhkan jika terjadi ta’addi atau melanggar batas standar dan taqsir atau kelalaian nyata, seperti salah memotong jaringan atau meninggalkan alat bedah di tubuh pasien. Tindakan ceroboh ini dilarang keras dalam islam, sejalan dengan Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 195:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasan…”
Teori dhaman kikih klasik memantulkan cermin akuntabilitas yang sangat jernih bagi regulasi medis modern. Prinsip kompetensi (al-kafa’ah) dan izin (al-idzn) dalam fikih Adalah akar konseptual dari dokumen Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang mengikat nakes saat ini (Mahfud, 2020). Hukum Islam sejak dulu menegaskan bahwa siapapun yang nekat berpraktik tanpa izin resmi otomatis menanggung ganti rugi penuh atas kerugian pasien. Hal ini membuktikan bahwa surat izin bukan sekedar formalitas birokrasi, melainkan instrumen vital untuk menjaga keselamatan public.
Selain itu, nilai kehati hatian (adam al-taqsir) mengajarkan nakes masa kini untuk selalu patuh pada Standard Operating Procedure (SOP) rumah sakit sebagai bentuk pertanggungjawaban spiritual kepada Allah. Terakhir, jika terjadi kesalahan medis yang tidak di sengaja (khatha’), Islam menawarkan Solusi finansial melalui konsep ‘Aqilah yang didasari oleh Al-Qur’an Surah An-nisa’ ayat 92 mengenai kewajiban membayar diyat (denda):
وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ
“…dan membayar diyat (denda) yang diserahkan kepada keluarganya…”
Dalam konsep ‘Aqilah, Ganti rugi tersebut tidak dibayar dari harta pribadi dokter secara langsung, melainkan ditanggung Bersama oleh komunitas profesinya (Az-Zuhaili,2011). Sistem kolektivitas kuno ini sangat mirip dengan prinsip Asuransi Tanggung Gugat Profesi (Professional Indemnity Insurance) modern, yang sukses menjamin hak keuangan pasien tanpa harus menghancurkan karier sang tenaga kesehatan.
III. Penutup
Konsep dhaman dalam fikih klasik terbukti bukan aturan kuno yang using, melainkan instrument akuntabilitas yang sangat progresif bagi tenaga kesehatan modern. Melalui pilar al-kafa’ah, al- idzin, dan adam al- taqsir, hukum Islam berhasil membuat batasan adil antara malpraktik medis dan Risiko klinis murni. Di era modern, aktualisasi doktrin ini mewujud nyata lewat penguatan fungsi STR/SIP, kepatuhan mutlak pada SOP, serta pentingnya Asuransi profesi dokter. Jika nilai ini di terapkan, kita juga bisa menciptakan keadilan ganda: hak keselamatan pasien terpenuhi dan tenaga kesehatan pun bisa tenang saat menjalankan tugas mereka
Daftar Pustaka
Al-Asqalani, I. H. (2000). Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari (Jilid 10). Kairo: Dar al-Hadits.
Al-Jauziyyah, I. Q. (1998). Zad al-Ma’ad fi Hadyi Khair al-Ibad (Jilid 4, Bab Al-Thibb al-Nabawi). Beirut: Muassasah al-Risalah.
Al-Nawawi, A. Z. Y. S. (1991). Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin (Jilid 10). Beirut: Al-Maktab al-Islami.
Anwar, S. (2019). Hukum Perjanjian Syariah: Studi tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Az-Zuhaili, W. (2011). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Jilid 6, Bab Al-Dhaman wa al-Jinayat). Damaskus: Dar al-Fikr.
Mahfud, M. (2020). Konsep Kedokteran Islam dan Tanggung Jawab Hukum Medis dalam Fikih. Jurnal Hukum dan Syariah, 11(1), 45-62.
Musfiroh, M. (2022). Konstruksi Hukum Malpraktik Medik dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum Islam Kedokteran, 15(2), 112-125.
Kontributor: Nazla Luthfiyyah Athaillah
Editor: Dr. Damanhuri, M.Ag.

