Tasamuh dalam Perspektif Al-Mumtahanah Ayat 8: Batas dan Aplikasinya dalam Pelayanan Kebidanan
PENDAHULUAN
Indonesia merupakan negara dengan keragaman agama, suku, dan budaya yang sangat tinggi, sehingga interaksi antarumat beragama menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, termasuk dalam pelayanan kesehatan. Tenaga kesehatan, khususnya bidan, senantiasa berhadapan dengan klien lintas latar belakang keyakinan dalam memberikan asuhan kehamilan, persalinan, nifas, hingga kesehatan reproduksi. Kondisi ini menuntut sikap tasamuh atau toleransi yang proporsional agar pelayanan tetap bermutu, adil, dan tidak diskriminatif tanpa mengorbankan identitas keislaman tenaga kesehatan itu sendiri.
Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin telah meletakkan dasar toleransi sejak lama, salah satunya termaktub dalam Surah Al-Mumtahanah ayat 8. Ayat ini menjadi rujukan penting karena secara eksplisit membedakan antara toleransi sosial (mu’amalah) dengan non-Muslim yang tidak memusuhi umat Islam, dan larangan mencampuradukkan akidah. Pemahaman yang keliru terhadap konsep toleransi baik yang terlalu longgar hingga mengaburkan batas akidah, maupun yang terlalu kaku hingga menimbulkan sikap eksklusif dan diskriminatif berpotensi merugikan pelayanan kesehatan yang seharusnya bersifat universal dan manusiawi.
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji konsep tasamuh dalam perspektif Surah Al-Mumtahanah ayat 8, menjelaskan batas-batasnya menurut Al-Qur’an, Hadis, dan pendapat ulama, serta menganalisis relevansi dan aplikasinya dalam praktik pelayanan kebidanan yang menghormati keberagaman klien sekaligus menjaga prinsip profesionalisme dan nilai-nilai keislaman.
PEMBAHASAN
Kata tasamuh berasal dari akar kata samaha yang bermakna kelapangan hati, kemurahan, dan kesediaan untuk hidup berdampingan tanpa memaksakan kehendak. Dalam khazanah keislaman, tasamuh dipahami sebagai sikap toleran dalam bermuamalah dengan sesama manusia, termasuk yang berbeda agama, tanpa mengorbankan keyakinan (akidah) sendiri. Tasamuh berbeda dengan sinkretisme atau pluralisme akidah yang menyamakan seluruh agama sebagai jalan kebenaran yang setara. Perbedaan mendasar ini penting ditegaskan karena kesalahpahaman terhadap konsep toleransi kerap membuat sebagian orang menganggap toleransi berarti pembenaran terhadap seluruh keyakinan lain, padahal Islam mengajarkan toleransi pada ranah sosial-kemanusiaan (mu’amalah), bukan pada ranah akidah dan ibadah (Hambari, 2020).
Landasan utama tasamuh dalam ranah muamalah termaktub dalam Surah Al-Mumtahanah ayat 8 berikut ini.
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 8, terjemahan Kementerian Agama RI, 2019).
Ayat ini turun berkaitan dengan peristiwa Asma binti Abu Bakar yang kedatangan ibunya, seorang musyrikah, lalu bertanya kepada Rasulullah apakah ia boleh berbuat baik kepadanya; Rasulullah pun mengizinkannya. Asbabun nuzul ini menegaskan bahwa berbuat baik (birr) dan berlaku adil (qist) kepada non-Muslim yang tidak memerangi umat Islam bukan hanya diperbolehkan, tetapi juga dicintai Allah. Kata tabarruhum (berbuat baik) dan tuqsithu (berlaku adil) menunjukkan dua dimensi toleransi, yaitu dimensi afektif berupa kebaikan personal dan dimensi struktural berupa keadilan dalam perlakuan (Pratama et al., 2024; Shohib, 2022). Ayat ini perlu dibaca beriringan dengan Surah Al-Kafirun ayat 6 yang menegaskan prinsip “lakum dinukum waliyadin” (untukmu agamamu dan untukku agamaku), sehingga batas tasamuh menjadi jelas, yaitu toleransi berlaku dalam interaksi sosial, bukan pada ranah akidah dan peribadatan.
Keteladanan tasamuh juga tergambar dalam hadis riwayat Al-Bukhari tentang seorang anak Yahudi yang biasa melayani Nabi Muhammad ﷺ. Ketika anak tersebut jatuh sakit, Nabi menjenguknya, duduk di dekat kepalanya, dan menunjukkan perhatian yang tulus meskipun berbeda agama (Al-Bukhari, t.t., Kitab al-Jana’iz). Hadis ini memperlihatkan bahwa perhatian terhadap kondisi kesehatan dan penderitaan sesama manusia tidak boleh dibatasi oleh sekat agama; kunjungan dan pelayanan terhadap orang sakit merupakan bentuk kasih sayang universal yang diajarkan Rasulullah melalui teladan perilaku (uswah hasanah), bukan sekadar anjuran normatif semata.
Para mufasir memberikan penekanan yang relatif konsisten terhadap ayat ini. Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar menegaskan pentingnya menghormati hak non-Muslim dan berbuat baik kepada mereka, meski tetap menutup ruang kompromi dalam persoalan akidah dan tauhid (Pratama et al., 2024). Kajian tematik terhadap Surah Al-Mumtahanah juga menyimpulkan bahwa tidak ada larangan menjalin persahabatan dengan non-Muslim yang tidak memusuhi Islam, bahkan hal tersebut relevan dengan semangat kebangsaan Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika (Nurdin & Burhanuddin, 2022). Dalam konteks pendidikan moderasi beragama, ayat ini juga dijadikan dasar untuk mengajarkan perilaku sopan kepada tetangga tanpa memandang agama sebagai bagian dari pembentukan karakter Muslim yang moderat (Shohib, 2022).
Kajian-kajian tersebut secara konsisten menunjukkan bahwa tasamuh dalam Islam bukan konsep yang statis, melainkan prinsip etis yang harus diaplikasikan secara kontekstual sesuai bidang kehidupan, termasuk pelayanan kesehatan. Penulis memandang bahwa batas tasamuh dapat dipetakan dalam dua wilayah, yaitu wilayah akidah dan ibadah mahdhah yang bersifat mutlak dan tidak dapat ditoleransi pencampurannya, serta wilayah muamalah dan kemanusiaan yang terbuka lebar untuk sikap adil, kasih sayang, dan pelayanan tanpa diskriminasi. Prinsip ini sejalan dengan temuan kajian budaya dalam pelayanan kebidanan yang menunjukkan bahwa keyakinan dan tradisi klien sangat memengaruhi penerimaan mereka terhadap asuhan masa nifas dan persalinan, sehingga sensitivitas budaya dan religius menjadi bagian penting dari kompetensi bidan (Endriyani, 2020).
Dalam praktik pelayanan kebidanan, penerapan tasamuh berdasarkan Surah Al-Mumtahanah ayat 8 dapat diwujudkan melalui beberapa hal. Pertama, bidan wajib memberikan asuhan yang setara dan tidak diskriminatif kepada seluruh klien tanpa memandang agama, suku, atau status sosial, sejalan dengan kode etik profesi bidan yang menjunjung tinggi prinsip keadilan (Ikatan Bidan Indonesia, 2021). Kedua, bidan perlu menghormati preferensi budaya dan religius klien, misalnya terkait pendamping persalinan, doa atau ritual tertentu pascapersalinan, maupun pantangan makanan, tanpa memaksakan keyakinan pribadi bidan kepada klien. Ketiga, tasamuh juga berarti bidan Muslim tetap menjaga batas partisipasinya, yakni membantu aspek medis dan kemanusiaan secara maksimal, tetapi tidak turut serta dalam ritual ibadah agama lain yang bersinggungan dengan akidah. Keempat, komunikasi terapeutik yang empatik dan penuh kasih sayang, sebagaimana diteladankan Rasulullah saat menjenguk anak Yahudi yang sakit, menjadi model interaksi bidan-klien yang menempatkan nilai kemanusiaan sebagai titik temu meskipun berbeda keyakinan. Dengan demikian, tasamuh bukan sekadar nilai spiritual, melainkan juga fondasi etis-profesional yang memperkuat mutu pelayanan kebidanan di tengah masyarakat yang majemuk.
PENUTUP
Surah Al-Mumtahanah ayat 8 menegaskan bahwa Islam mengajarkan tasamuh dalam ranah muamalah kepada non-Muslim yang tidak memusuhi umat Islam, berupa sikap berbuat baik (birr) dan berlaku adil (qist), sementara batas akidah dan ibadah tetap dijaga secara tegas. Prinsip ini relevan dan aplikatif dalam pelayanan kebidanan yang menuntut sikap nondiskriminatif, sensitif budaya, dan penuh empati kepada seluruh klien tanpa memandang latar belakang agama, sebagaimana diteladankan Rasulullah ﷺ dalam interaksinya dengan sesama manusia lintas keyakinan.
Institusi pendidikan kebidanan perlu mengintegrasikan nilai-nilai tasamuh berbasis Al-Qur’an dan Hadis ke dalam kurikulum etika profesi dan asuhan berbasis budaya (culturally competent care), agar lulusan bidan memiliki landasan spiritual sekaligus kompetensi profesional dalam melayani masyarakat yang plural. Penelitian lanjutan mengenai penerapan nilai tasamuh dalam praktik kebidanan secara empiris juga diperlukan untuk memperkuat basis keilmuan integrasi nilai keislaman dalam pelayanan kesehatan.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Bukhari, M. I. I. (t.t.). Shahih al-Bukhari, Kitab al-Jana’iz, hadis tentang menjenguk orang sakit.
Endriyani, A. (2020). Pengalaman ibu nifas terhadap budaya dalam perawatan masa nifas. Jurnal Kebidanan, 9(1), 45–52. https://doi.org/10.26714/jk.9.1.2020.45-52
Hambari, S. I. (2020). Toleransi beragama dalam tafsir ulama Jawa: Telaah pemikiran KH. Misbah Musthofa dalam Tafsir al-Iklil. QOF, 4(2), 185–200. https://doi.org/10.30762/qof.v4i2.2399
Ikatan Bidan Indonesia. (2021). Kode etik bidan Indonesia. Pengurus Pusat IBI.
Kementerian Agama RI. (2019). Al-Qur’an dan terjemahnya. Kementerian Agama RI.
Nurdin, R., & Burhanuddin. (2022). Persahabatan dengan non-Muslim dalam al-Quran. Al-Mutsla: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman dan Kemasyarakatan, 4(1), 54–66. https://doi.org/10.46870/jstain.v4i1.216
Pratama, R. A., Ghianovan, J., & Shofa, I. K. (2024). Moderasi beragama dalam pembangunan tempat ibadah non-Muslim di Indonesia: Studi komparatif Tafsir Al-Azhar dan Tafsir Juz ‘Amma. Substantia: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin, 26(2), 142–154. https://doi.org/10.22373/substantia.v26i2.23394
Shohib, M. (2022). Moderate Islamic education through the interpretation of moderate verses in the Tafsir Al-Ibriz by KH Bisri Mustofa. Qalamuna, 14(1). https://doi.org/10.37680/qalamuna.v14i1.4213
Kontributor: Aisyah
Editor: Dr. Damanhuri, M.Ag.

