Amar Ma’ruf Nahi Munkar sebagai Sistem Kontrol dan Keseimbangan Sosial dalam Islam

I. Pendahuluan

Ajaran Islam tidak hanya berfokus pada dimensi ibadah spiritual kepada Allah SWT, melainkan turut menata interaksi antar individu maupun kehidupan bermasyarakat. Salah satu ajaran penting dalam kehidupan bermasyarakat adalah amar ma’ruf nahi munkar. Sederhananya, konsep amar ma’ruf menekankan dorongan pada kebajikan, sementara nahi munkar berfokus pada upaya pencegahan terhadap tindakan yang merugikan. Nilai mendasar tersebut memegang peranan krusial dalam dinamika sosial masyarakat Muslim. Prinsip ini tidak hanya berkaitan dengan persoalan ibadah, tapi juga dapat dilakukan pada berbagai bidang kehidupan, termasuk pendidikan, ekonomi, kesehatan, serta lingkungan.

Pengkajian topik ini tergolong krusial mengingat publik kerap berhadapan dengan beragam tantangan yang dapat memengaruhi kualitas kehidupan dan kesehatan. Perubahan pola hidup, pola konsumsi yang buruk, seperti maraknya asupan tinggi glukosa, natrium, serta lemak jenuh, serta rendahnya konsumsi pangan beragam adalah contoh persoalan yang butuh perhatian bersama. Dengan begitu, nilai agama dan ilmu kesehatan dapat berjalan secara seimbang untuk memberikan manfaat kepada masyarakat. Esai ini disusun guna menguraikan substansi ajaran tersebut dalam bingkai Islam, menganalisis perannya sebagai keseimbangan sosial, sekaligus memetakan korelasi antara prinsip ini dengan pelayanan gizi, spesifiknya dalam memberikan edukasi.

II. Pembahasan

Secara etimologis, frasa iniberasal dari empat unsur kata, yakni amar yang berarti ajakan, ma’ruf yang merujuk pada sesuatu yang baik dan diakui kebenarannya, nahi yang berarti pencegahan, serta munkar yang berarti sesuatu yang buruk atau bertentangan dengan nilai yang benar. Dengan begitu, prinsiptersebut merupakan usaha mendorong manusia melakukan kebajikan sertamembendung perbuatan yangmerugikan. Dalam kehidupan sosial, prinsip ini memiliki dua fungsi yang saling melengkapi. Amar ma’ruf bersifat mendorong terbentuknya perilaku positif, sedangkan nahi munkar bersifat berusaha mencegah terjadinya perilaku yang dapat menimbulkan kerusakan. Keduanya menciptakan keseimbangan masyarakat tidak hanya diarahkan untuk melakukan kebaikan, tetapi juga dibantu untuk menghindari tindakan yang membawa dampak buruk.

Landasan utama prinsip tersebut tercantum pada QS. Ali ‘Imran [3]: 104 berikut:

وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ أُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَأُولٰۤئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 104).

Melalui firman ini, dipahami bahwa Islam tidak hanya meminta seseorang memperbaiki dirinya sendiri, tetapi juga menghendaki adanya kepedulian terhadap masyarakat. Dari sudut pandang kontrol sosial, ayat tersebut dapat diartikan bahwa masyarakat memiliki aturan untuk menjaga nilai, mengoreksi perilaku yang menyimpang, dan mendorong terciptanya kehidupan yang lebih baik.

Prinsip tersebut makin dipertegas melalui riwayat Imam Muslim dari hadis Rasulullah saw.:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ

Artinya: “Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim, No. 49a).

Riwayat tersebut mengindikasikan pelaksanaan nahi munkar harus mempertimbangkan kemampuan dan keadaan seseorang. Tidak semua individu mempunyai keberanian sepadan dalam melakukan tindakan langsung. Oleh karena itu, perubahan dapat dilakukan melalui tindakan apabila memiliki keberanian, melalui perkataan untuk memberikan nasihat, atau melalui sikap hati dengan tidak membenarkan kemungkaran tersebut. Pemahaman ini penting agar prinsip tersebut terhindar dari penyalahgunaan sebagai alasan demi memaksakan kehendak, berbuat hal kasar, atau menghakimi orang lain.

Imam Al-Ghazali memberikan perhatian besar terhadap amar ma’ruf nahi munkar. Al-Ghazali menjelaskan bahwa amar ma’ruf nahi munkar merupakan perkara yang sangat penting dalam agama dan menjelaskan bahwa pembahasannya dibagi menjadi empat bagian, kewajiban dan keutamaan, rukun dan syarat, kemungkaran yang umum, serta amar ma’ruf nahi munkar terhadap penguasa. Prinsip ini bukan tindakan spontan tanpa aturan, pelakunya harus memahami apa yang dianggap benar dan salah serta mempertimbangkan cara yang tepat untuk menyampaikan nasihat (Hidayatulloh et al., 2026).

Kajian ilmiah memperkuat peran ajaran tersebut sebagai instrumen pengendalian kemasyarakatan guna membangun perilaku publik. Pelaksanaan prinsip ini tidak hanya berfungsi sebagai bentuk ajaran resmi, melainkan sebagai bentuk nyata etika sosial dan politik yang mendorong keterbukaan informasi, solidaritas, serta tangggung jawab publik (Wardana et al., 2023).

Berdasarkan uraian tersebut, amar ma’ruf nahi munkar dapat dimaknai berupa salah satu sistem untuk menjaga keseimbangan kehidupan sosial dalam Islam. Prinsip ini tidak hanya mengarahkan manusia untuk melakukan kebaikan secara pribadi, tetapi juga mendorong adanya kepedulian terhadap kondisi orang lain dan lingkungan sosial. Ketika seseorang melihat adanya perilaku yang dapat merugikan dirinya maupun masyarakat, terdapat tanggung jawab moral untuk mencegahnya sesuai dengan kemampuan dan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, ketika terdapat perbuatan yang membawa manfaat, masyarakat didorong untuk mempertahankan dan mengembangkannya.

Amar ma’ruf dalam pelayanan gizi dapat dilakukan melalui edukasi mengenai pola makan sehat, pemilihan makanan bergizi, pemenuhan kebutuhan zat gizi, keamanan pangan, serta pencegahan masalah gizi. Pola makan sehat berperan dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan, mencegah kekurangan maupun kelebihan zat gizi, serta membantu mencegah berbagai penyakit (WHO & FAO, 2024). Sementara itu, nahi munkar dalam pelayanan gizi dapat diterapkan melalui upaya mencegah perilaku yang dapat merugikan kesehatan pasien. Pelayanan kesehatan yang berkualitas harus efektif, aman, berpusat pada manusia, dan didasarkan pada pengetahuan profesional berbasis bukti (WHO, 2019).

Penerapan prinsip tersebut dalam pelayanan gizi harus dilakukan dengan cara yang etis dan tidak menghakimi pasien. Pendekatan yang digunakan harus edukatif, empatik, dan berorientasi pada perubahan perilaku yang realistis. Contohnya saat mendapati seorang ibu yang memberikan MPASI sebelum usia 6 bulan akibat tradisi keluarga yang dipercayai dapat mempercepat pertumbuhan bayi, ahli gizi dapat menerapkan prinsip amar ma’ruf nahi munkar. Pendekatan dilakukan secara santun melalui edukasi mengenai batas usia ideal MPASI tanpa mendiskreditkan keyakinan lokal tersebut. Langkah ini sejalan dengan panduan WHO yang menetapkan usia 6 bulan sebagai titik awal pemberian makanan pendamping, mengingat asupan ASI saja sudah tidak lagi mencukupi kebutuhan gizi dan energi bayi yang terus berkembang.

III. Penutup

Dengan demikian, amar ma’ruf nahi munkar dapat diartikan sebagai sistem pengendalian dan keseimbangan sosial yang memiliki kaitan dengan berbagai bidang kehidupan, termasuk pelayanan gizi. Al-Qur’an dan hadis memberikan dasar agar manusia saling mengajak kepada kebaikan dan mencegah keburukan, sedangkan pemikiran ulama seperti Al-Ghazali menunjukkan bahwa penerapannya harus didasarkan pada ilmu, etika, dan kemampuan. Dalam pelayanan gizi, prinsip tersebut dapat diwujudkan melalui edukasi gizi yang benar, pencegahan perilaku dan informasi yang merugikan kesehatan, serta pelayanan yang aman, adil, dan berpusat pada kebutuhan pasien. Dengan penerapan yang tepat, amar ma’ruf nahi munkar tidak hanya menjadi konsep keagamaan, tetapi juga dapat menjadi landasan moral dalam membangun pelayanan gizi yang profesional dan bermanfaat bagi masyarakat.

Daftar Pustaka

Al-Qur’an. (n.d.). QS. Ali ‘Imran [3]: 104. Quran.com.   https://quran.com/id/keluarga-imran/104

Al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad. (n.d.). Ihya’ ‘Ulum al-Din: Kitab al-Amr bi al-Ma‘ruf wa al-Nahy ‘an al-Munkar. Wikisource. https://ar.wikisource.org/wiki/إحياء_علوم_الدين/كتاب_الأمر_بالمعروف_والنهي_عن_المنكر

Hidayatulloh, M. A., Mohtarom, A., Kirom, A., & Ma’ruf, A. (2026). ETIKA AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR MENURUT AL-GHAZALI DAN RELEVANSINYA DALAM PENDIDIKAN ISLAM. 11(3). https://doi.org/10.34125/jmp.v11i3.2480

Muslim ibn al-Hajjaj. (n.d.). Sahih Muslim: Kitab al-Iman, Hadis No. 49a. Sunnah.com.

https://sunnah.com/muslim:49a

Wardana, D. A., Paralian, H., & Yuzaidi. (2023). IMPLEMENTASI PRINSIP AMAR MAKRUF NAHI MUNKAR SEBAGAI ETIKA POLITIK. JURNAL USHULUDDIN, 22(2). https://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/ushuluddin

World Health Organization. (n.d.). Complementary feeding. https://www.who.int/health-topics/complementary-feeding

WHO. (2019). Delivering quality health services : a global imperative for universal health coverage. OECD Publishing.

WHO, & FAO. (2024). What are healthy diets? In What are healthy diets? WHO; FAO; https://doi.org/10.4060/cd2223en

Kontributor: Viona Marwan

Editor: Dr. Damanhuri, M.Ag.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *