Kaidah Al-‘Adah Muhakkamah sebagai Landasan Fikih Akomodasi Budaya dalam Keperawatan
I. Pendahuluan
Dalam pelayanan kesehatan, perawat memberikan asuhan kepada pasien secara menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang memengaruhi kondisi pasien, termasuk aspek biologis, psikologis, sosial, spiritual, dan budaya. Dalam praktiknya, perawat berhadapan dengan pasien yang memiliki latar belakang suku, agama, kebiasaan, nilai, serta cara memahami kesehatan dan penyakit yang beragam. Perbedaan tersebut dapat memengaruhi cara pasien berkomunikasi, menerima tindakan kesehatan, memilih makanan, menjalankan ibadah, menjaga privasi, hingga melibatkan keluarga dalam proses perawatan. Oleh karena itu, pelayanan keperawatan tidak cukup hanya berlandaskan pengetahuan klinis, tetapi juga memerlukan kemampuan memahami latar belakang budaya pasien agar asuhan yang diberikan dapat diterima dan sesuai dengan kebutuhannya. Oikarainen et al. (2019) menjelaskan bahwa meningkatnya keragaman budaya dan bahasa dalam pelayanan kesehatan menunjukkan pentingnya pengembangan kompetensi budaya pada tenaga keperawatan.
Dalam perspektif Islam, perhatian terhadap kebiasaan manusia dapat dikaitkan dengan kaidah fikih al-‘adah muhakkamah. Kaidah al-‘adah muhakkamah menempatkan kebiasaan yang berkembang dalam kehidupan masyarakat sebagai salah satu hal yang dapat diperhatikan dalam persoalan hukum Islam. Meskipun demikian, keberadaan suatu kebiasaan tidak serta-merta menjadikannya dasar hukum, karena penerapannya tetap harus memperhatikan batas-batas yang ditetapkan oleh syariat (Zakariyah, 2012). Dalam konteks keperawatan, kaidah tersebut relevan sebagai landasan fikih untuk memahami kebutuhan budaya pasien dan menentukan bentuk akomodasi yang tepat. Esai ini bertujuan menganalisis al-‘adah muhakkamah sebagai landasan fikih dalam akomodasi budaya serta menjelaskan implementasinya dalam praktik keperawatan.
II. Pembahasan
Kaidah al-‘adah muhakkamah merupakan salah satu dari lima kaidah fikih utama yang memiliki kedudukan penting dalam memahami berbagai persoalan kehidupan. Al-‘adah berarti kebiasaan yang dilakukan secara berulang dan diterima oleh masyarakat, sedangkan muhakkamah menunjukkan bahwa kebiasaan tersebut dapat dipertimbangkan dalam penetapan hukum. Namun, kaidah ini tidak berarti bahwa semua kebiasaan otomatis menjadi hukum. Zakariyah (2012) menjelaskan bahwa al-‘adah merupakan salah satu kaidah dasar dalam hukum Islam, tetapi penggunaannya tetap memiliki batas, terutama ketika berhadapan dengan ketentuan yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis. Dengan demikian, kaidah ini memperlihatkan keseimbangan antara fleksibilitas hukum Islam terhadap kondisi sosial dan ketegasan terhadap prinsip syariat.
Landasan mengenai keberagaman manusia dapat ditemukan dalam firman Allah Swt. dalam QS. Al-Hujurat ayat 13:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْاۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ ١٣
Artinya: “Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti.” (Kementerian Agama Republik Indonesia, 2019).
Ayat tersebut menunjukkan bahwa keberagaman manusia merupakan bagian dari ketetapan Allah Swt. Keberadaan berbagai bangsa dan suku bukan alasan untuk saling merendahkan, melainkan menjadi kesempatan untuk saling mengenal. Dalam praktik keperawatan, prinsip tersebut dapat dimaknai sebagai dorongan untuk memahami latar belakang pasien sebelum menentukan pendekatan pelayanan. Perawat tidak seharusnya menganggap seluruh pasien mempunyai kebutuhan dan kebiasaan yang sama. Sebaliknya, perawat perlu melakukan pengkajian terhadap nilai, kebiasaan, keyakinan, dan kebutuhan budaya pasien. Meskipun demikian, ayat tersebut juga tidak dapat dimaknai bahwa seluruh praktik budaya harus diterima tanpa pertimbangan. Di sinilah kaidah al-‘adah muhakkamah berfungsi sebagai dasar untuk menyaring kebiasaan yang dapat diakomodasi.
Prinsip memberikan kemudahan juga tercermin dalam salah satu hadis Rasulullah saw.:
يَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا، وَبَشِّرُوا وَلَا تُنَفِّرُوا
Artinya: “Permudahlah dan jangan menyulitkan, dan berikanlah kabar gembira dan jangan membuat mereka lari (dari Islam).” (Al-Bukhari, n.d.).
Hadis tersebut menunjukkan anjuran untuk mempermudah dan tidak menimbulkan kesulitan yang tidak diperlukan. Dalam konteks keperawatan, prinsip tersebut dapat dimaknai sebagai dorongan untuk memberikan pelayanan yang mempertimbangkan kebutuhan pasien, selama penyesuaian yang dilakukan tetap sesuai dengan kondisi klinis dan tidak mengabaikan keselamatan serta mutu pelayanan. Misalnya, ketika pasien memiliki kebutuhan privasi tertentu, perawat dapat melakukan penyesuaian selama tindakan keperawatan tetap dapat dilaksanakan. Demikian pula kebutuhan terhadap makanan yang sesuai dengan keyakinan agama atau kesempatan menjalankan ibadah dapat dipertimbangkan sesuai kondisi pasien. Dengan demikian, penerapan prinsip memudahkan dalam keperawatan merupakan bentuk pemaknaan terhadap nilai hadis dalam konteks pelayanan kesehatan, bukan berarti mengabaikan prosedur klinis.
Akomodasi budaya memiliki hubungan erat dengan konsep keperawatan transkultural. Wehbe-Alamah (2008) menjelaskan bahwa pasien Muslim dapat memiliki kebutuhan budaya dan agama yang berkaitan dengan makanan, pakaian, privasi, kesopanan, sentuhan, hubungan gender, kelahiran, kematian, dan masa berkabung. Pengetahuan mengenai kebutuhan tersebut dapat membantu perawat menjembatani praktik budaya pasien dengan praktik profesional. Dalam kerangka Leininger, pendekatan tersebut mencakup mempertahankan praktik budaya, melakukan akomodasi atau negosiasi terhadap praktik yang perlu disesuaikan, serta melakukan perubahan atau penataan kembali terhadap praktik tertentu agar dapat selaras dengan asuhan profesional. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa keperawatan yang sensitif terhadap budaya bukan berarti mengikuti semua kebiasaan pasien, melainkan memahami kebiasaan tersebut kemudian menentukan tindakan yang paling tepat.
Hal serupa dikemukakan oleh Rassool (2015) bahwa pemberian asuhan kepada pasien Muslim membutuhkan pemahaman mengenai pengaruh keyakinan Islam terhadap praktik klinis. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan meliputi kesopanan dan privasi, penggunaan sentuhan, kebutuhan makanan, serta penggunaan obat-obatan. Berdasarkan kebutuhan budaya dan agama tersebut, perawat dapat melakukan pengkajian terhadap kebutuhan pasien sejak awal proses keperawatan. Pengkajian dapat mencakup aspek yang berkaitan dengan makanan, privasi, kesopanan, sentuhan, serta kebutuhan lain yang dianggap penting oleh pasien. Hasil pengkajian kemudian dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan bentuk pelayanan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pasien dan tetap memperhatikan kondisi klinis.
Penerapan al-‘adah muhakkamah dapat terlihat dalam kebutuhan pasien terhadap privasi ketika dilakukan pemeriksaan atau tindakan keperawatan. Apabila pasien menginginkan bagian tubuh tertentu tetap tertutup, perawat dapat mengupayakan agar hanya bagian yang diperlukan yang terbuka. Apabila kondisi memungkinkan, preferensi terhadap tenaga kesehatan dengan jenis kelamin tertentu juga dapat dipertimbangkan. Namun, jika pasien berada dalam kondisi gawat darurat dan tindakan segera diperlukan, keselamatan pasien menjadi prioritas. Dalam kondisi tersebut, perawat tetap harus melakukan tindakan yang dibutuhkan sambil berusaha menjaga martabat dan privasi pasien sejauh memungkinkan. Contoh ini menunjukkan bahwa akomodasi budaya harus mempertimbangkan situasi klinis dan tidak dapat diterapkan secara kaku.
Selain privasi, kebutuhan makanan juga dapat menjadi bagian dari akomodasi budaya. Pasien Muslim dapat memiliki pertimbangan kehalalan terhadap makanan maupun obat tertentu. Perawat tidak dapat hanya menganggap kebutuhan tersebut sebagai preferensi biasa karena makanan dan keyakinan agama dapat memengaruhi kenyamanan serta penerimaan pasien terhadap pelayanan. Oleh karena itu, perawat perlu berkomunikasi dengan pasien dan berkoordinasi dengan tenaga kesehatan lain untuk mencari alternatif yang sesuai tanpa mengganggu kebutuhan nutrisi maupun terapi. Wehbe-Alamah (2008) menempatkan kebutuhan makanan sebagai salah satu aspek budaya yang perlu diperhatikan dalam pemberian asuhan kepada pasien Muslim.
Kemampuan melakukan akomodasi budaya juga perlu didukung oleh kompetensi budaya perawat. Oikarainen et al. (2019) melalui systematic review menemukan bahwa pendidikan kompetensi budaya dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka, diskusi kelompok, studi kasus, latihan reflektif, simulasi, maupun pembelajaran berbasis web. Dari enam penelitian yang ditinjau, dua penelitian menunjukkan peningkatan kompetensi yang signifikan pada kelompok yang memperoleh intervensi dibandingkan kelompok kontrol. Penelitian yang lebih baru oleh Osmancevic et al. (2025) juga menunjukkan bahwa intervensi kompetensi budaya dapat meningkatkan kompetensi perawat, walaupun kepastian bukti secara keseluruhan masih rendah. Temuan tersebut menunjukkan pentingnya pengembangan kompetensi budaya melalui pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan.
Berdasarkan uraian tersebut, al-‘adah muhakkamah dapat menjadi kerangka berpikir yang relevan bagi perawat Muslim dalam menghadapi keberagaman budaya pasien. Kaidah ini membantu perawat memahami bahwa kebiasaan pasien perlu diperhatikan, tetapi tetap harus dinilai berdasarkan kesesuaiannya dengan syariat, keselamatan pasien, kondisi klinis, etika profesi, dan bukti ilmiah. Dengan demikian, terdapat keseimbangan antara menghormati budaya pasien dan mempertahankan kualitas asuhan. Karena itu, dalam praktik keperawatan, budaya pasien perlu dipertimbangkan sebagai salah satu aspek dalam menentukan pendekatan pelayanan, tanpa mengabaikan keselamatan dan kebutuhan klinis.
Penerapan prinsip tersebut pada akhirnya mendukung pelayanan yang berpusat pada pasien. Perawat dapat mempertahankan kebiasaan pasien yang aman, melakukan negosiasi apabila terdapat perbedaan antara kebiasaan pasien dan kebutuhan klinis, serta memberikan edukasi apabila suatu praktik berpotensi membahayakan. Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa al-‘adah muhakkamah bukan sekadar konsep fikih, tetapi dapat digunakan sebagai landasan pertimbangan dalam praktik profesional. Akomodasi budaya yang dilakukan secara tepat dapat membantu menciptakan hubungan terapeutik yang lebih baik, meningkatkan rasa dihargai, dan mendukung pemberian asuhan yang lebih sesuai dengan kebutuhan individu.
III. Penutup
Kaidah al-‘adah muhakkamah menunjukkan bahwa Islam memberikan ruang untuk mempertimbangkan kebiasaan masyarakat dalam persoalan kehidupan selama kebiasaan tersebut tidak bertentangan dengan syariat. Dalam keperawatan, kaidah ini dapat menjadi landasan fikih untuk melakukan akomodasi budaya melalui pengkajian, komunikasi, negosiasi, dan penyesuaian pelayanan. QS. Al-Hujurat ayat 13 memberikan dasar mengenai penghargaan terhadap keberagaman manusia, sedangkan hadis tentang memberikan kemudahan memberikan prinsip agar pelayanan tidak menimbulkan kesulitan yang tidak diperlukan. Penerapan keduanya tetap harus mempertimbangkan keselamatan pasien, kondisi klinis, etika profesi, dan bukti ilmiah.
Sebagai rekomendasi, perawat perlu meningkatkan kompetensi budaya melalui pendidikan, pelatihan, pengalaman klinis, dan refleksi terhadap praktik keperawatan. Institusi pendidikan dan pelayanan kesehatan juga perlu mendukung pengembangan pelayanan yang sensitif terhadap budaya dan agama pasien. Dengan demikian, penerapan al-‘adah muhakkamah dapat membantu mewujudkan asuhan keperawatan yang menghargai keberagaman, menjaga martabat pasien, tetap aman secara klinis, dan selaras dengan nilai-nilai Islam.
Daftar Pustaka
Al-Bukhari, M. I. (n.d.). Sahih al-Bukhari 69. Hadits.id.
https://www.hadits.id/hadits/bukhari/69
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya: Edisi penyempurnaan 2019. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Oikarainen, A., Mikkonen, K., Kenny, A., Tomietto, M., Tuomikoski, A.-M., Meriläinen, M., Miettunen, J., & Kääriäinen, M. (2019). Educational interventions designed to develop nurses’ cultural competence: A systematic review. International Journal of Nursing Studies, 98, 75–86.
https://doi.org/10.1016/j.ijnurstu.2019.06.005
Osmancevic, S., Steiner, L. M., Großschädl, F., Lohrmann, C., & Schoberer, D. (2025). The effectiveness of cultural competence interventions in nursing: A systematic review and meta-analysis. International Journal of Nursing Studies, 167, 105079.
https://doi.org/10.1016/j.ijnurstu.2025.105079
Rassool, G. H. (2015). Cultural competence in nursing Muslim patients. Nursing Times, 111(14), 12–15.
https://psu.pb.unizin.org/app/uploads/sites/212/2019/08/010415_Cultural-competence-in-nursing-Muslim-patients.pdf
Wehbe-Alamah, H. (2008). Bridging generic and professional care practices for Muslim patients through use of Leininger’s Culture Care Modes. Contemporary Nurse, 28(1–2), 83–97.
https://doi.org/10.5172/conu.673.28.1-2.83
Zakariyah, L. (2012). Custom and society in Islamic criminal law: A critical appraisal of the maxim ‘al-ʿādah muhakkamah’ (custom is authoritative) and its sisters in Islamic legal procedures. Arab Law Quarterly, 26(1), 75–97.
https://doi.org/10.1163/157302512X612159
Kontributor: Maulidia Istigfarah
Editor: Dr. Damanhuri, M.Ag.

