Edukasi Kesehatan sebagai Pemenuhan Hak Masyarakat: Menyimak Pesan Hadis Ballighu ‘Anni
I. Pendahuluan
Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan paling mendasar yang menentukan kualitas hidup seseorang, sebuah keluarga, bahkan sebuah bangsa. Derajat kesehatan masyarakat Indonesia hingga kini masih dibayangi berbagai persoalan, mulai dari meningkatnya penyakit tidak menular akibat pola hidup yang keliru, rendahnya tingkat literasi kesehatan, sampai maraknya informasi keliru seputar kesehatan yang beredar luas di tengah masyarakat, terutama melalui media sosial. Kenyataan ini memperlihatkan bahwa persoalan kesehatan tidak semata-mata berkaitan dengan tersedianya fasilitas layanan medis, melainkan sangat bergantung pula pada sejauh mana masyarakat memperoleh edukasi kesehatan yang benar, mudah dipahami, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kesehatan pada dasarnya merupakan hak dasar setiap manusia yang perlu dihormati dan dipenuhi. Pandangan tersebut sejalan dengan Konstitusi World Health Organization (WHO) yang menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya (World Health Organization [WHO], 1946). Di Indonesia, hak atas kesehatan juga ditegaskan dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Republik Indonesia, 2009). Menariknya, jauh sebelum konsep hak asasi manusia modern dirumuskan, semangat untuk menyampaikan ilmu yang bermanfaat kepada sesama telah lama diajarkan dalam tradisi Islam melalui hadis Nabi Muhammad saw. yang populer, yaitu “Ballighu ‘anni walau ayah”, yang bermakna sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat. Kajian yang menghubungkan pesan hadis ini dengan kewajiban edukasi kesehatan menjadi penting agar pemenuhan hak masyarakat atas kesehatan tidak hanya dipandang sebagai persoalan hukum dan kebijakan semata, tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual setiap individu.
Berdasarkan uraian tersebut, esai ini bertujuan untuk mengkaji keterkaitan antara pesan hadis Ballighu ‘Anni dengan kewajiban edukasi kesehatan sebagai bentuk pemenuhan hak masyarakat, dengan menelaah konsep atau teori yang relevan, landasan Al-Qur’an dan hadis, pendapat ulama, hasil kajian ilmiah, serta implementasinya dalam praktik profesi kesehatan.
II. Pembahasan
Secara konseptual, pemenuhan hak masyarakat atas kesehatan tidak dapat dilepaskan dari teori literasi kesehatan (health literacy), yaitu kemampuan seseorang untuk memperoleh, memahami, dan menggunakan informasi kesehatan secara tepat guna membuat keputusan yang baik bagi kesehatannya (Nutbeam, 2000). Teori ini menegaskan bahwa akses terhadap layanan kesehatan semata tidak akan banyak berarti apabila tidak dibarengi dengan kemampuan masyarakat memahami informasi kesehatan yang mereka terima, sehingga edukasi kesehatan menjadi prasyarat mendasar sebelum hak-hak kesehatan lain dapat dinikmati secara optimal. Konsep ini sejalan dengan kerangka hukum nasional, di mana Pasal 4, Pasal 7, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan dan pemerintah bertanggung jawab menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat, sementara Pasal 17 secara khusus membebankan tanggung jawab penyediaan akses informasi dan edukasi kesehatan (Republik Indonesia, 2009; Affandi, 2019).
Landasan normatif keagamaan mengenai kewajiban ini dapat ditelusuri baik dari Al-Qur’an maupun hadis. Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Baqarah [2] ayat 195:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Artinya: “…dan janganlah kamu menjatuhkan diri sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik” (Kementerian Agama RI, 2019). Ayat ini menegaskan larangan menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan, sebuah larangan yang mencakup pula anjuran menjaga kesehatan diri dan menghindari pola hidup yang membahayakan.
Prinsip ini diperkuat oleh Surah An-Nahl [16] ayat 43:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Artinya: “…maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui” (Kementerian Agama RI, 2019). Ayat ini relevan dengan pentingnya merujuk pada sumber informasi kesehatan yang kompeten dan kredibel, bukan pada informasi yang tidak jelas kebenarannya.
Pada sisi hadis, Rasulullah saw. bersabda:
بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً
Artinya: “Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat” (HR. Bukhari, No. 3461). Hadis ini pada mulanya ditujukan kepada para sahabat yang hadir mendengar wahyu agar menyampaikannya kepada sahabat lain yang tidak sempat hadir, namun kandungannya mengandung prinsip yang lebih luas, yaitu kewajiban moral menyampaikan kebenaran dan ilmu yang bermanfaat bagi keselamatan hidup manusia.
Hadis tersebut dapat dipahami sebagai dorongan untuk menyampaikan ilmu yang telah diketahui kepada orang lain, meskipun ilmu yang disampaikan hanya sedikit. Namun, penyampaian tersebut harus dilakukan berdasarkan pengetahuan yang benar dan sesuai dengan kemampuan orang yang menyampaikannya. Penjelasan terhadap hadis ini juga menekankan pentingnya memastikan kebenaran informasi sebelum menyampaikannya, terlebih karena hadis yang sama memberikan peringatan keras terhadap tindakan berdusta atas nama Nabi Muhammad saw. Dengan demikian, pesan Ballighu ‘Anni lebih tepat dipahami sebagai dorongan untuk menyebarkan pengetahuan yang benar dan bermanfaat sesuai kapasitas, bukan sebagai dasar untuk menyampaikan informasi tanpa pengetahuan yang memadai.
Dari sisi kajian ilmiah, urgensi edukasi kesehatan semakin diperkuat oleh temuan-temuan empiris. Nutbeam (2000) menunjukkan bahwa rendahnya literasi kesehatan berkorelasi dengan buruknya perilaku pencegahan penyakit serta rendahnya kepatuhan terhadap anjuran medis. Temuan senada juga tergambar dalam Laporan Tematik Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023, yang mengungkap bahwa tingkat literasi kesehatan masyarakat Indonesia pada beberapa aspek, misalnya kesehatan gigi dan mulut, masih tergolong rendah, sejalan dengan tingginya prevalensi masalah kesehatan pada bidang tersebut (Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, 2023). Data-data ini memperlihatkan bahwa kesenjangan edukasi kesehatan bukan sekadar isu normatif, melainkan persoalan nyata yang berdampak langsung pada derajat kesehatan masyarakat.
Bertolak dari uraian di atas, penulis memandang bahwa terdapat keselarasan yang kuat antara perspektif keagamaan, hukum positif, dan bukti ilmiah mengenai pentingnya edukasi kesehatan. Ketiganya bertemu pada satu titik, yaitu bahwa pemenuhan hak masyarakat atas kesehatan tidak dapat sepenuhnya digantungkan kepada negara semata, melainkan menjadi tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat. Penulis menilai bahwa di tengah derasnya arus informasi digital yang kerap memuat hoaks kesehatan, pesan hadis ini justru menemukan relevansinya yang paling nyata pada masa kini, yaitu mendorong siapa pun yang memiliki ilmu yang benar, sekecil apa pun, untuk tidak berdiam diri dan aktif menyampaikannya kepada masyarakat luas.
Dalam tataran praktik, khususnya di bidang keperawatan dan kesehatan masyarakat, semangat ini dapat diwujudkan melalui berbagai bentuk nyata, seperti penyuluhan kesehatan di posyandu dan puskesmas, konseling kesehatan pada pasien dan keluarga, penyusunan media edukasi yang mudah dipahami masyarakat awam, hingga edukasi kesehatan berbasis digital untuk melawan penyebaran hoaks. Tenaga kesehatan, sebagai pihak yang memiliki pengetahuan lebih dibandingkan masyarakat umum, memikul tanggung jawab moral sekaligus profesional untuk menjadikan setiap kontak dengan pasien atau masyarakat sebagai kesempatan menyampaikan edukasi kesehatan, sekecil apa pun informasi yang dapat disampaikan pada saat itu. Dengan demikian, profesi kesehatan tidak hanya berperan sebagai pemberi layanan kuratif, tetapi juga sebagai penyambung amanah keilmuan sebagaimana pesan Ballighu ‘Anni, sehingga hak masyarakat atas informasi dan edukasi kesehatan benar-benar dapat terpenuhi secara merata.
III. Penutup
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa edukasi kesehatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemenuhan hak masyarakat atas kesehatan, sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kajian terhadap hadis Ballighu ‘Anni, didukung oleh landasan Al-Qur’an, pendapat ulama, serta hasil kajian ilmiah mengenai literasi kesehatan, memperlihatkan bahwa menyampaikan ilmu yang bermanfaat, termasuk ilmu kesehatan, merupakan kewajiban kolektif yang harus ditunaikan bersama oleh seluruh elemen masyarakat, bukan hanya oleh negara atau tenaga kesehatan semata.
Penulis merekomendasikan agar institusi pendidikan kesehatan lebih menekankan pentingnya keterampilan komunikasi dan edukasi kesehatan kepada calon tenaga kesehatan, agar semangat menyampaikan ilmu sekecil apa pun dapat terinternalisasi sejak masa pendidikan. Selain itu, kolaborasi antara tenaga kesehatan, tokoh agama, dan pendidik perlu terus diperkuat untuk memperluas jangkauan edukasi kesehatan hingga ke lapisan masyarakat yang paling akar rumput, sekaligus menjadi benteng dalam menghadapi derasnya arus informasi kesehatan yang keliru di era digital.
Daftar Pustaka
Affandi, H. (2019). Implementasi Hak atas Kesehatan Menurut Undang-Undang Dasar 1945: antara Pengaturan dan Realisasi Tanggung Jawab Negara. Jurnal Hukum Positum, 4(1), 36–56. DOI: 10.35706/positum.v4i1.3006.
Al-Bukhari, M. I. I. (t.t.). Shahih al-Bukhari (Kitab al-‘Ilm, hadis No. 3461, tentang perintah menyampaikan ilmu).
Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. (2023). Laporan tematik Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023: Problematika kesehatan gigi dan mulut di Indonesia. Kementerian Kesehatan RI. https://www.badankebijakan.kemkes.go.id/laporan-tematik-ski/
Kementerian Agama RI. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Nutbeam, D. (2000). Health literacy as a public health goal: A challenge for contemporary health education and communication strategies into the 21st century. Health Promotion International, 15(3), 259–267. https://doi.org/10.1093/heapro/15.3.259
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144.
World Health Organization. (1946). Constitution of the World Health Organization. WHO.
Kontributor: Nadya Syauqina Oscarisa
Editor: Dr. Sumaryati, M.Pd.I.

