Partisipasi, Transparansi, dan Supremasi Hukum: Ciri Masyarakat Madani dalam Institusi Gizi

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Partisipasi adalah peran serta seseorang atau kelompok masyarakat dalam proses pembangunan baik dalam bentuk pernyataan maupun kegiatan dengan memberi masukan pikiran, tenaga, waktu, keahlian, modal, dan/atau materi, serta ikut memanfaatkan dan menikmati hasil-hasil pembangunan (Sumaryadi, 2010: 46). Keterlibatan ini mencakup keikutsertaan fisik, curahan pikiran, kontribusi tenaga, maupun keterikatan emosi secara sadar dan sukarela demi mencapai tujuan bersama.

Sementara itu, transparansi menurut Mardiasmo (2009) adalah keterbukaan (openness) pemerintah dalam memberikan informasi terkait pengelolaan sumber daya publik kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Tanjung (2011) menambahkan bahwa transparansi merupakan keterbukaan dan kejujuran kepada masyarakat atas pertanggungjawaban dalam mengelola sumber daya yang dipercayakan serta ketaatan pada peraturan perundang-undangan.

Masyarakat madani (civil society) merujuk pada tatanan masyarakat yang beradab, aktif, mandiri, demokratis, dan berkeadilan. Dalam konteks institusi gizi, masyarakat madani diwujudkan melalui keterlibatan publik yang mandiri dan kritis untuk memperjuangkan ketahanan pangan serta kemandirian gizi. Kondisi masyarakat madani yang ideal mencerminkan kehidupan yang harmonis, terbuka, dan seimbang.

Al-Qur’an secara eksplisit telah memberikan petunjuk mengenai ciri-ciri dan kualitas masyarakat yang baik. Peran nilai-nilai Al-Qur’an sangat penting sebagai pedoman hidup dalam mewujudkan kehidupan yang harmonis dan berkeadilan. Penerapan nilai-nilai masyarakat madani khususnya partisipasi, transparansi, dan supremasi hukum menjadi pilar mendasar dalam memperkuat tata kelola institusi gizi di Indonesia.

B. Tujuan Umum

Menganalisis dan menjelaskan bagaimana penerapan nilai-nilai masyarakat madani khususnya partisipasi, transparansi, dan supremasi hukum dapat memperkuat tata kelola serta efektivitas institusi gizi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

C. Tujuan Khusus

  • Menjelaskan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat, komunitas, dan organisasi non-pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan program-program gizi.
  • Menilai bagaimana keterbukaan informasi publik mengenai kebijakan, data intervensi, dan pengelolaan anggaran gizi dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mencegah penyalahgunaan wewenang.
  • Membedah efektivitas regulasi dan payung hukum yang menjamin hak asasi warga negara terhadap akses pangan serta layanan gizi yang layak secara adil dan merata.
  • Memberikan gagasan dan solusi praktis untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip masyarakat madani ke dalam tata kelola kelembagaan gizi di tingkat daerah maupun nasional.

II. PEMBAHASAN

A. Konsep Partisipasi, Transparansi, dan Supremasi Hukum dalam Institusi Gizi

Partisipasi, transparansi, dan supremasi hukum dalam institusi gizi diartikan sebagai keterlibatan aktif publik, keterbukaan informasi atas proses kebijakan dan anggaran, serta penempatan hukum pada posisi tertinggi yang diterapkan secara adil tanpa diskriminasi. Ciri utama masyarakat madani pada institusi gizi meliputi:

  • Kemandirian individu dan kelompok masyarakat dalam berinteraksi dengan layanan gizi.
  • Adanya ruang publik bebas (free public sphere) untuk menyampaikan wacana dan gagasan mengenai edukasi gizi dan pola makan sehat.
  • Kemampuan membatasi kekuasaan negara agar tidak bersifat intervensionis berlebihan.

B. Landasan Al-Qur’an dan Hadis

1. Surah Al-Ma’idah (5): Ayat 1
“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji. Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki.”
Ayat ini menegaskan kewajiban menepati janji dan komitmen, termasuk komitmen akuntabilitas dalam pelayanan publik.

2. Surah Ali ‘Imran (3): Ayat 159
“Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampun untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu…”
Ayat ini memerintahkan musyawarah, sikap inklusif, dan transparansi dalam pengambilan keputusan publik.

3. Landasan Hadis Nabi SAW
Hadis Riwayat At-Tirmidzi, An-Nasai, dan Ibnu Majah menegaskan pentingnya proporsi pengisian makanan/minuman (sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minuman, dan sepertiga untuk udara) sebagai dasar edukasi pola makan seimbang. Selain itu, riwayat keteladanan Rasulullah SAW dalam memimpin Madinah menunjukkan penegakan keadilan, kesetaraan hukum, dan transparansi relasi sosial-ekonomi tanpa diskriminasi sebagaimana termaktub dalam Piagam Madinah.

C. Pandangan Ulama dan Pemikir Muslim

Para ulama merujuk konsep masyarakat madani pada tatanan masyarakat Madinah yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW dengan Piagam Madinah sebagai konstitusi sosialnya. Din Syamsuddin dan Nurcholish Madjid menegaskan bahwa konsep ummah dan madinah menjunjung tinggi pluralisme, etika, serta perlindungan hak warga negara. Sementara itu, Muhammadiyah menekankan pendekatan sosial-keagamaan melalui gerakan pelayanan gizi dan kesehatan berbasis Surah Al-Ma’un untuk menolong masyarakat yang lemah (mustadh’afin).

D. Kajian Empiris dan Analisis Kritikal Tata Kelola Gizi

Praktik tata kelola institusi gizi (seperti Posyandu, Puskesmas, hingga Badan Gizi Nasional/BGN) mencerminkan tatanan masyarakat madani melalui pembedahan analitis berikut:

1. Partisipasi: Reaktif vs. Proaktif

Partisipasi reaktif terjadi ketika keterlibatan publik hanya muncul sebagai respons terhadap masalah atau keluhan (misalnya saluran pengaduan PO Box BGN atau SP4N-LAPOR!). Sebaliknya, partisipasi proaktif melibatkan masyarakat sejak tahap agenda-setting dan perancangan program. Kesenjangan ini sejalan dengan analisis kasus proses legislasi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di mana Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 menegaskan bahwa partisipasi publik harus bermakna (meaningful participation) sejak awal perencanaan kebijakan.

2. Transparansi: Prosedural vs. Substantif

Transparansi prosedural dipenuhi melalui penyediaan sarana fisik/digital seperti papan informasi harga dan menu gizi. Namun, transparansi substantif menuntut ketersediaan data yang rinci, akurat, tepat waktu, serta dapat diakses untuk audit publik. Dalam implementasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tantangan substantif sering muncul akibat pengkategorian dokumen yang terlalu tertutup atau prosedur sengketa yang birokratis.

3. Supremasi Hukum: Kepatuhan Formal vs. Penegakan Substantif

Kepatuhan formal berfokus pada keberadaan dokumen tertulis seperti SOP higienitas dan standar gizi. Penegakan substantif memastikan aturan tersebut ditegakkan secara imparsial dan konsisten tanpa memandang skala unit pelayanan. Dinamika penegakan hukum dalam revisi UU KPK (UU No. 19 Tahun 2019) serta penerapan UU ITE memberikan pelajaran penting agar hukum tidak bergeser menjadi instrumen kontrol (rule by law), melainkan tetap menjadi pelindung hak warga negara.

Ciri Masyarakat MadaniWujud dalam Institusi GiziFungsi
PartisipasiKanal pengaduan publik, pelibatan kader lokalKontrol sosial & umpan balik kebijakan
TransparansiSistem digital publik, transparansi menu & hargaMengurangi asimetri informasi
Supremasi HukumPenerapan SOP keamanan pangan & AKG secara konsistenKepastian & kesetaraan aturan

E. Implementasi dalam Praktik Profesi Ahli Gizi

Ahli gizi berperan ganda sebagai praktisi teknis dan agen masyarakat madani melalui:

  • Partisipasi: Mengembangkan konseling gizi dua arah dan memfasilitasi forum musyawarah gizi masyarakat.
  • Transparansi: Mencantumkan nilai gizi secara jujur, mendokumentasikan data antropometri secara akurat tanpa manipulasi target.
  • Supremasi Hukum: Mematuhi Kode Etik Ahli Gizi Indonesia, Standar Pelayanan Minimal, serta regulasi BPOM dan SNI.

III. PENUTUP

A. Kesimpulan

Partisipasi, transparansi, dan supremasi hukum merupakan tiga pilar utama yang saling menguatkan dalam membentuk tata kelola institusi gizi yang akuntabel. Transparansi memberikan dasar informasi bagi partisipasi masyarakat, partisipasi menghidupkan fungsi pengawasan sosial, dan supremasi hukum menjamin kepastian pelaksanaan aturan bagi seluruh unit pelayanan. Meskipun institusi gizi di Indonesia telah mulai mengadopsi indikator-indikator ini, penguatan substantif masih diperlukan agar partisipasi tidak sekadar reaktif, transparansi tidak sebatas prosedural, dan hukum tidak berhenti sebagai formalitas administrasi.

B. Saran

  • Bagi Pengambil Kebijakan: Membuka ruang partisipasi proaktif sejak perumusan program gizi dan mempublikasikan hasil audit berkala.
  • Bagi Institusi & Praktisi Gizi: Menerapkan SOP pelayanan dan kode etik profesi secara imparsial serta menyederhanakan akses informasi bagi masyarakat.
  • Bagi Masyarakat: Meningkatkan literasi gizi dan memanfaatkan kanal pengaduan secara aktif demi pengawasan program gizi yang berkelanjutan.

IV. DAFTAR PUSTAKA

Academy of Nutrition and Dietetics. (2019). Essential competencies for dietetics practice. AND Press.

Bakhtiar, N. (2013). Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum. Aswaja Pressindo.

Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61.

Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197.

Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2020). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. MKRI.

Mardiasmo. (2009). Akuntansi Sektor Publik. Andi.

Siregar, O. K., Hasibuan, H. A., & Erhan, A. N. J. (2019). Akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja sekolah terhadap kinerja guru di SMP Negeri 1 Tanjungbalai. Jurnal Akuntansi Bisnis & Publik, 10(1), 57–68.

Sumaryadi, I. N. (2010). Sosiologi Pembangunan. Lapera Pustaka Utama.

Tanjung, A. H. (2011). Penatausahaan dan Pengawasan Keuangan Daerah. Alfabeta.

Tim Penyusun. (2026). Buku Ajar Pendidikan Agama Islam: Masyarakat Madani dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk Program Studi Diploma Tiga Gizi. Poltekkes Kemenkes Riau.

Usa, A., Yusuf, M., & Mardan. (2024). Masyarakat madani menurut Al-Quran. Al-Mustafid: Journal of Quran and Hadith Studies, 3(1), 43.

Kontributor: Luthfi Raisya

Editor: Jumangin, M.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *