Peran Mahasiswa Keperawatan dalam Membangun Budaya Anti Hoaks Kesehatan
I. Pendahuluan
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola konsumsi masyarakat secara drastis. Media sosial seperti WhatsApp, TikTok, Instagram, dan YouTube kini menjadi saluran utama penyebaran informasi, termasuk informasi kesehatan. Skala keterpaparan ini tergolong sangat besar, mengingat lebih dari 190 juta atau sekitar 67% penduduk Indonesia tercatat aktif menggunakan media sosial setiap harinya (We Are Social & Hootsuite, 2024, dalam Qalbiyah, 2026). Kemudahan ini, sayangnya, turut membuka ruang bagi penyebaran hoaks yang meresahkan masyarakat. Data Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat 11.642 konten terindikasi hoaks sepanjang Agustus 2018 hingga Mei 2023, dan kategori kesehatan menempati posisi tertinggi dengan 2.287 konten (Sitohang & Lestari, 2025). Tren ini berlanjut, dengan identifikasi 1.674 hingga 1.923 isu hoaks pada periode 2024–2025 (Qalbiyah, 2026). Fenomena ini menunjukkan bahwa hoaks kesehatan bukan persoalan sesaat, melainkan ancaman yang terus berkembang seiring derasnya arus informasi digital.
Persoalan ini menjadi semakin penting ketika dikaitkan dengan mahasiswa bidang kesehatan sebagai calon tenaga profesional. Sebuah survei terhadap mahasiswa Teknologi Laboratorium Medis menunjukkan bahwa 75,3% responden mampu membedakan hoaks dari informasi yang valid, namun hoaks bertema Covid-19 tetap menjadi jenis hoaks kesehatan yang paling banyak diterima, yakni mencapai 83,9% (Sitohang & Lestari, 2025). Temuan ini memperlihatkan sebuah paradoks: pemahaman kognitif tentang hoaks ternyata belum sepenuhnya menjamin ketahanan seseorang terhadap paparan informasi keliru. Padahal, mahasiswa kesehatan kelak akan menjadi rujukan masyarakat dalam hal informasi kesehatan, sehingga kekeliruan dalam menyaring informasi dapat berdampak luas.
Islam sesungguhnya telah memberikan pedoman yang jelas mengenai sikap terhadap informasi, yaitu melalui prinsip tabayyun atau verifikasi kebenaran suatu berita sebelum meyakini maupun menyebarkannya (Qalbiyah, 2026). Esai ini bertujuan untuk menganalisis konsep tabayyun sebagai landasan etis Islam dalam mencegah penyebaran hoaks kesehatan di media sosial, sekaligus mengaitkan relevansinya dengan pembentukan sikap kritis dan tanggung jawab profesional mahasiswa bidang kesehatan.
II. Pembahasan
Hoaks dapat dipahami sebagai upaya memutarbalikkan fakta dengan menggunakan informasi yang tampak meyakinkan namun tidak dapat diverifikasi kebenarannya. Ciri-ciri umum hoaks antara lain berbentuk pesan berantai yang mendesak penerima untuk segera menyebarkannya, tidak mencantumkan tanggal kejadian yang jelas, serta tidak memiliki sumber yang dapat diidentifikasi (Sitohang & Lestari, 2025). Karakteristik inilah yang membuat hoaks kesehatan mudah menyebar, sebab pesan yang dikemas dengan nada mendesak dan emosional cenderung membuat penerimanya lupa untuk memeriksa kebenarannya terlebih dahulu.
Islam menawarkan konsep tabayyun sebagai sikap dasar dalam menghadapi arus informasi. Prinsip ini bersumber dari firman Allah SWT dalam QS. Al-Hujurat [49]:6 berikut.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jika seorang fasik datang kepadamu membawa berita, maka telitilah (kebenarannya), agar kamu tidak menimpakan musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya, yang akhirnya membuatmu menyesali perbuatan itu.” (QS. Al-Hujurat [49]:6)
Analisis: Ayat ini menegaskan bahwa setiap informasi, terlebih yang berpotensi memengaruhi keputusan atau tindakan banyak orang, wajib diperiksa kebenarannya terlebih dahulu sebelum diyakini atau disebarluaskan. Dalam konteks hoaks kesehatan, prinsip ini sangat relevan karena informasi yang keliru dapat berakibat fatal, misalnya anjuran pengobatan yang salah atau keraguan terhadap vaksinasi yang justru membahayakan keselamatan masyarakat. Ayat ini mengajarkan bahwa sikap tergesa-gesa dalam menerima dan menyebarkan berita, tanpa proses tabayyun, dapat menimbulkan penyesalan di kemudian hari.
Ajaran tabayyun ini diperkuat oleh sebuah hadis riwayat Imam Muslim berikut.
كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ
Artinya: “Cukuplah seseorang dianggap berdusta apabila ia menceritakan setiap apa yang ia dengar.” (HR. Muslim)
Analisis: Hadis ini mengandung pesan bahwa menyebarkan informasi tanpa proses verifikasi, meskipun tanpa niat menipu, tetap membawa konsekuensi moral karena berpotensi menyesatkan orang lain. Bagi calon tenaga kesehatan, pesan ini dapat dimaknai sebagai peringatan agar tidak asal menyampaikan informasi medis yang belum tentu kebenarannya kepada pasien maupun masyarakat, betapapun informasi tersebut tampak meyakinkan. Kebiasaan mengecek ulang sumber sebelum berbicara atau membagikan informasi merupakan wujud kehati-hatian ilmiah sekaligus ketaatan spiritual.
Sejumlah ulama tafsir, baik klasik seperti Al-Tabari dan Ibn Katsir maupun kontemporer seperti Quraish Shihab, sepakat memaknai tabayyun sebagai kewajiban memeriksa dan mengklarifikasi berita sebelum mempercayai atau menyebarkannya (Qalbiyah, 2026). Konsep ini juga berkaitan erat dengan nilai wara’ dalam tradisi tasawuf, yaitu sikap kehati-hatian yang mendorong seseorang menjauhi hal yang masih syubhat atau meragukan (Atiqa dkk., 2026). Jika tabayyun menekankan proses aktif memeriksa kebenaran, maka wara’ menekankan sikap menahan diri selama kebenaran suatu informasi belum jelas. Kedua nilai ini saling melengkapi sebagai kerangka etis dalam berinteraksi dengan informasi digital.
Relevansi kedua nilai ini dapat dilihat dari beberapa hasil kajian ilmiah. Penelitian terhadap mahasiswa Teknologi Laboratorium Medis menemukan bahwa 81,7% responden memverifikasi informasi dengan cara membandingkan berita yang sama dari sumber yang berbeda sebelum memercayainya (Sitohang & Lestari, 2025). Sementara itu, penelitian kualitatif terhadap mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Parepare menunjukkan bahwa mahasiswa yang menginternalisasi nilai wara’ cenderung menunda penyebaran informasi yang masih meragukan, memeriksa kredibilitas sumber, dan menghindari akun-akun yang kerap memproduksi konten sensasional tanpa data yang jelas (Atiqa dkk., 2026). Kedua temuan ini memperlihatkan bahwa sikap verifikasi tidak hanya dapat dibangun melalui literasi digital teknis, tetapi juga diperkuat oleh kesadaran spiritual yang bersumber dari ajaran agama.
Dari kedua kajian tersebut, dapat dianalisis bahwa literasi digital yang bersifat teknis, seperti kemampuan mengenali ciri-ciri hoaks, memang penting, tetapi belum cukup untuk membentuk kebiasaan verifikasi yang konsisten. Nilai tabayyun dan wara’ memberikan dimensi tambahan berupa kontrol moral internal, yakni kesadaran bahwa menyebarkan informasi yang belum diverifikasi merupakan bentuk tanggung jawab di hadapan Allah SWT, bukan sekadar pelanggaran etika komunikasi semata. Kombinasi antara kecakapan teknis dan kesadaran spiritual inilah yang idealnya dimiliki oleh mahasiswa kesehatan, mengingat mereka kelak akan menjadi sumber rujukan informasi kesehatan bagi masyarakat luas.
Dalam konteks implementasi pada praktik profesi kesehatan, nilai tabayyun dapat diintegrasikan sebagai fondasi etika profesional. Penelitian tentang peran pendidikan agama pada mahasiswa keperawatan menunjukkan bahwa integrasi nilai religius ke dalam kurikulum kesehatan secara signifikan memperkuat kesadaran etika dan kesiapan mahasiswa menghadapi dilema dalam kebijakan kesehatan (Artdyanti, 2026). Sikap kehati-hatian semacam ini sejalan dengan tradisi keilmuan Islam dalam bidang kesehatan itu sendiri. Pemikiran medis Ibn Qayyim al-Jauziyyah dalam Tib an-Nabawi, misalnya, menekankan pentingnya ketepatan diagnosis sebelum menentukan pengobatan, sebuah prinsip yang sejalan dengan evidence-based medicine dalam ilmu kesehatan modern (Nurudin & Albab, 2026). Prinsip kehati-hatian dalam menegakkan diagnosis ini pada hakikatnya sejalan dengan semangat tabayyun, yaitu tidak tergesa-gesa mengambil kesimpulan atau tindakan sebelum kebenarannya benar-benar teruji.
Bertolak dari sintesis temuan di atas, penulis mengusulkan sebuah kerangka sederhana yang disebut Tiga Peran Mahasiswa Keperawatan dalam Budaya Anti Hoaks, sebagai upaya menerjemahkan nilai tabayyun ke dalam tindakan nyata. Peran pertama adalah penyaring pribadi (personal filter), yakni kebiasaan menahan diri untuk tidak langsung memercayai atau meneruskan informasi kesehatan sebelum memverifikasinya, sebagaimana tercermin dari 81,7% responden yang membandingkan berita dari berbagai sumber sebelum memercayainya (Sitohang & Lestari, 2025). Peran kedua adalah edukator komunitas (community educator), yakni memanfaatkan momen praktik klinik, penyuluhan, atau kegiatan Posyandu untuk meluruskan miskonsepsi kesehatan yang beredar di masyarakat dengan pendekatan komunikasi yang menghormati nilai dan keyakinan setempat, sejalan dengan pentingnya integrasi nilai religius dalam kompetensi profesional perawat (Artdyanti, 2026). Peran ketiga adalah pelopor digital (digital pioneer), yakni keteladanan aktif membagikan konten kesehatan dari sumber resmi dan terverifikasi di media sosial pribadi, sehingga menjadi rujukan tabayyun bagi lingkungan pergaulannya, sebagaimana sikap selektif mahasiswa dalam menghindari akun penyebar konten sensasional (Atiqa dkk., 2026). Ketiga peran ini menegaskan bahwa mahasiswa keperawatan idealnya tidak berhenti sebagai konsumen informasi yang kritis semata, melainkan didorong menjadi agen aktif dalam membangun budaya anti hoaks kesehatan di lingkungan sekitarnya.
Perlu dicatat secara kritis bahwa kelima kajian yang ditelaah dalam esai ini secara konsisten menegaskan relevansi tabayyun dan wara’ terhadap sikap kritis terhadap hoaks, namun mayoritas masih bersifat deskriptif-kualitatif atau studi pustaka. Belum ditemukan penelitian yang secara khusus menguji pengaruh internalisasi tabayyun terhadap perilaku anti hoaks pada mahasiswa keperawatan Indonesia secara empiris-kuantitatif. Kekosongan inilah yang membuka ruang bagi penelitian lanjutan untuk mengukur sejauh mana kerangka Tiga Peran Mahasiswa Keperawatan yang diusulkan di atas dapat diterapkan dan memberi dampak nyata dalam praktik keperawatan komunitas.
III. Penutup
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa maraknya hoaks kesehatan di media sosial erat kaitannya dengan lemahnya budaya verifikasi informasi di kalangan masyarakat, termasuk mahasiswa kesehatan. Prinsip tabayyun yang bersumber dari QS. Al-Hujurat [49]:6 serta diperkuat oleh hadis riwayat Muslim memberikan kerangka etis yang menuntut setiap muslim untuk memeriksa kebenaran suatu berita sebelum meyakini atau menyebarkannya. Prinsip ini, bersama nilai wara’, terbukti secara empiris mampu membentuk sikap kritis dan selektif terhadap informasi yang belum terverifikasi. Sintesis dari temuan tersebut melahirkan kerangka Tiga Peran Mahasiswa Keperawatan, yakni sebagai penyaring pribadi, edukator komunitas, dan pelopor digital, yang dapat menjadi acuan praktis dalam membangun budaya anti hoaks kesehatan.
Bagi mahasiswa bidang kesehatan, tabayyun bukan sekadar konsep keagamaan, melainkan kompetensi etis yang relevan dengan tanggung jawab profesinya kelak. Kebiasaan memverifikasi informasi sebelum menyampaikannya kepada pasien atau masyarakat sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam menegakkan diagnosis yang telah lama dikenal dalam khazanah keilmuan Islam. Oleh karena itu, disarankan agar nilai tabayyun diintegrasikan secara eksplisit ke dalam kurikulum pendidikan agama maupun pendidikan kesehatan. Selain itu, mengingat keterbatasan bukti empiris pada literatur yang ditelaah, penelitian lanjutan yang menguji efektivitas kerangka Tiga Peran tersebut secara empiris-kuantitatif sangat diperlukan untuk memperkuat landasan ilmiahnya.
Daftar Pustaka
Artdyanti, A. D. (2026). Peran pendidikan agama dalam membentuk kesadaran etika dan politik kesehatan mahasiswa keperawatan: Kajian literatur. Dedikasi: Jurnal Riset Pendidikan dan Pengabdian, 2(1), 24–31.
Atiqa, N., Arifin, K., Marseyla, Annisa, N., Nur, M., & Nurhayati, S. (2026). Implementasi nilai kehati-hatian (wara’) dalam mencegah informasi hoaks di era digital: Studi perilaku kritis mahasiswa FEBI IAIN Parepare. Jurnal Rumpun Manajemen dan Ekonomi, 3(3), 720–732.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (t.t.). Al-Qur’an dan terjemahannya. QS. Al-Hujurat [49]:6.
Nurudin, M., & Albab, H. (2026). Kontribusi pemahaman hadis medis Ibn Qayyim terhadap pendidikan kesehatan dalam analisis kitab Tib An-Nabawi. Journal of Educational Integration and Development, 6(1), 46–55.
Qalbiyah, N. A. (2026). Literasi digital berbasis tabayyun dalam menangkal hoax keagamaan di media sosial. Qolamuna: Keislaman, Pendidikan, Literasi dan Humaniora, 3(1), 189–198.
Sitohang, D., & Lestari, M. W. (2025). Perspektif mahasiswa teknologi laboratorium medis terhadap kasus penyebaran informasi hoaks bidang kesehatan melalui media sosial. Journal of Nursing and Health, 10(1), 38–49.
We Are Social & Hootsuite. (2024). Digital 2024: Indonesia. Data dikutip dalam Qalbiyah (2026).
Kontributor: Gustin Davina Putri
Editor: Arif Islahuddin, M.Pd.

