Konsep Ibadah Al-Amaliyah sebagai Landasan Spiritual Etos Kerja Ahli Gizi Muslimah
Pendahuluan
Bekerja bagi seorang Muslim bukan sekadar aktivitas untuk memenuhi kebutuhan duniawi, melainkan bagian dari ibadah al-amaliyah, yaitu ibadah yang terwujud melalui perbuatan dan amal nyata dalam kehidupan sehari-hari. Konsep ini menegaskan bahwa setiap pekerjaan yang dilakukan dengan niat karena Allah SWT dan dijalankan sesuai tuntunan syariat memiliki nilai spiritual yang setara dengan ibadah ritual. Bagi seorang ahli gizi muslimah, pemahaman ini menjadi landasan penting yang membentuk etos kerja profesional sekaligus bernilai ibadah. Esai ini akan membahas konsep ibadah al-amaliyah sebagai fondasi spiritual etos kerja ahli gizi muslimah, memetakan tiga dimensi implementasinya, serta mengaitkannya dengan Kode Etik Ahli Gizi Indonesia yang ditetapkan oleh Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI).
Profesi ahli gizi memiliki peran strategis dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat, mulai dari pengkajian status gizi individu, penyusunan intervensi diet, hingga edukasi gizi pada tingkat masyarakat luas. Peran ini menuntut tidak hanya kompetensi teknis yang mumpuni, tetapi juga integritas moral yang kuat, mengingat keputusan seorang ahli gizi dapat berdampak langsung pada kualitas hidup dan keselamatan pasien. Dalam konteks inilah nilai-nilai spiritual Islam, khususnya konsep ibadah al-amaliyah, menjadi relevan untuk dikaji sebagai kerangka etis yang dapat memperkuat profesionalisme ahli gizi muslimah dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
Pembahasan
Landasan utama konsep ibadah al-amaliyah dapat ditemukan dalam QS. At-Taubah ayat 105, yang memerintahkan manusia untuk bekerja karena Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang mukmin senantiasa menyaksikan pekerjaan tersebut.
وَقُلِ اعْمَلُوْا فَسَيَرَى اللّٰهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُوْلُهٗ وَالْمُؤْمِنُوْنَۗ وَسَتُرَدُّوْنَ اِلٰى عٰلِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَۚ
Artinya: “Dan katakanlah, ‘Bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu juga Rasul-Nya dan orang-orang mukmin, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. At-Taubah [9]: 105).
Ayat ini mengandung pesan bahwa kerja bukanlah aktivitas yang lepas dari pengawasan Ilahi, melainkan senantiasa berada dalam kesadaran akan pertanggungjawaban di hadapan Allah. Azizah dan Nugraha (2024) dalam kajian tafsir Al-Wahidi menjelaskan bahwa ayat ini mengajarkan pentingnya mempertimbangkan berbagai faktor secara bijaksana dan adil dalam menjalankan tanggung jawab pekerjaan, sehingga hasil kerja benar-benar mencerminkan kualitas diri seorang hamba. Senada dengan itu, Ade Mela dan Zilsafil (2023) melalui studi living Qur’an menemukan bahwa internalisasi nilai QS. At-Taubah ayat 105 mampu meningkatkan kesungguhan dan tanggung jawab seseorang dalam menjalankan profesinya, karena kerja dipahami sebagai wujud nyata dari keimanan.
Selain landasan Al-Qur’an, konsep ibadah al-amaliyah juga diperkuat oleh hadis Nabi Muhammad SAW tentang ihsan yang diriwayatkan oleh Muslim dari Syaddad bin Aus:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ
Artinya: “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan (kebaikan) dalam segala sesuatu.” (HR. Muslim, No. 1955, dari Syaddad bin Aus).
Hadis ini menegaskan bahwa ihsan bukan sekadar sikap batin dalam ibadah ritual, melainkan prinsip yang wajib diterapkan dalam segala urusan (kulli syai’). Secara lengkap, hadis ini bahkan mencontohkan penerapan ihsan hingga pada hal yang tampak teknis seperti proses penyembelihan hewan, yang harus dilakukan dengan cara terbaik dan meminimalkan penderitaan. Kuliyatun (2020) menjelaskan bahwa ihsan merupakan puncak kualitas spiritual yang mewarnai seluruh aspek kehidupan seorang mukmin, baik dalam ibadah ritual maupun muamalah sehari-hari. Prinsip ihsan yang bersifat menyeluruh ini menjadi ruh dari etos kerja seorang Muslim, termasuk profesi ahli gizi yang senantiasa berhubungan dengan pengelolaan bahan pangan: sebagaimana Rasulullah SAW menuntut ihsan bahkan dalam penyembelihan hewan, seorang ahli gizi dituntut untuk menerapkan ihsan dalam setiap tahapan pekerjaannya, mulai dari pemilihan bahan pangan, pengolahan, hingga penyampaian edukasi gizi kepada masyarakat. Nilai ihsan yang menyeluruh ini kemudian melahirkan orientasi kerja yang tidak hanya berhenti pada pemenuhan kewajiban, tetapi juga pada kebermanfaatan bagi orang lain, sebagaimana ditegaskan dalam hadis riwayat Ahmad, Ath-Thabrani, dan Ad-Daruqutni yang dihasankan oleh Al-Albani (1988) dalam Shahihul Jami’ al-Shaghir No. 3289, dari Jabir bin Abdillah:
خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ
Artinya: “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lain.” (HR. Ahmad, Ath-Thabrani, dan Ad-Daruqutni; dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ al-Shaghir, No. 3289).
Hadis ini relevan dengan profesi ahli gizi yang secara langsung berperan memberikan manfaat kesehatan bagi masyarakat luas.
Berdasarkan kedua landasan tersebut, ibadah al-amaliyah dalam profesi ahli gizi muslimah dapat dipetakan ke dalam tiga dimensi implementasi yang konkret. Pertama, dimensi itqan atau ketelitian, yang tercermin dalam kesungguhan melakukan pengkajian status gizi klien secara akurat dan menyeluruh. Itqan merupakan bentuk konkret dari ihsan dalam bekerja, sebagaimana dijelaskan oleh Saifulloh (2010) bahwa etos kerja Islami menuntut konsistensi terhadap kualitas dan semangat memperbaiki diri dalam setiap proses kerja. Akifah dan Adami (2025) menambahkan bahwa akhlak dan etika dalam Islam pada dasarnya berfungsi mengatur perilaku manusia agar senantiasa terarah pada kebaikan, termasuk dalam konteks pekerjaan profesional. Ketelitian dalam menegakkan diagnosis gizi menjadi krusial karena kesalahan sekecil apa pun dapat berdampak langsung pada keselamatan dan kesehatan pasien.
Kedua, dimensi kejujuran, yang terwujud dalam edukasi gizi berbasis bukti ilmiah kepada masyarakat. Seorang ahli gizi muslimah dituntut untuk menyampaikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, tanpa menyesatkan atau melebih-lebihkan klaim demi kepentingan pribadi maupun komersial. Ilham dan Latifah (2025) menegaskan bahwa amanah dan kejujuran merupakan fondasi etika profesi kesehatan dalam Islam, karena kepercayaan masyarakat terhadap tenaga kesehatan sangat bergantung pada integritas informasi yang diberikan. Ketiga, dimensi keikhlasan, yang tampak dalam kesediaan melayani seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan, tanpa memandang status ekonomi maupun latar belakang sosial. Keikhlasan ini menjadi wujud nyata dari semangat QS. At-Taubah ayat 105, yaitu bekerja bukan demi pengakuan manusia, melainkan semata-mata karena Allah SWT.
Ketiga dimensi implementasi ibadah al-amaliyah tersebut sejalan dan memperkuat nilai-nilai yang termuat dalam Kode Etik Ahli Gizi Indonesia yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Ahli Gizi Indonesia (2019). Kode etik tersebut menegaskan kewajiban ahli gizi untuk bekerja secara profesional dan jujur, meningkatkan kesehatan serta kesejahteraan masyarakat tanpa membedakan latar belakang klien, dan senantiasa menjaga nama baik profesi melalui sikap dan perilaku yang terpuji. Keselarasan ini menunjukkan bahwa nilai-nilai spiritual dalam Islam tidak bertentangan dengan standar profesionalisme modern, bahkan sebaliknya, nilai-nilai tersebut memperkuat komitmen etis seorang ahli gizi dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
Meskipun konsep ibadah al-amaliyah memberikan kerangka etis yang kuat, penerapannya dalam praktik sehari-hari tidak lepas dari tantangan. Tekanan target pelayanan, keterbatasan waktu konsultasi gizi, serta godaan untuk mengikuti tren informasi kesehatan yang belum tentu berbasis bukti ilmiah dapat menguji konsistensi seorang ahli gizi muslimah dalam menegakkan nilai itqan, kejujuran, dan keikhlasan. Oleh karena itu, internalisasi nilai ihsan yang menanamkan kesadaran akan pengawasan Allah SWT secara terus-menerus menjadi kunci penting agar nilai-nilai tersebut tidak sekadar menjadi teori, melainkan benar-benar terwujud dalam perilaku profesional sehari-hari. Kesadaran ini juga perlu didukung oleh pembinaan spiritual berkelanjutan, baik melalui kajian keislaman maupun refleksi pribadi, agar semangat ibadah al-amaliyah tetap terjaga di tengah dinamika pekerjaan yang menuntut kecepatan dan efisiensi.
Penutup
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ibadah al-amaliyah memberikan landasan spiritual yang kokoh bagi etos kerja ahli gizi muslimah. Melalui pemahaman QS. At-Taubah ayat 105 dan hadis tentang ihsan, seorang ahli gizi muslimah didorong untuk bekerja dengan penuh kesadaran akan pengawasan Allah SWT, yang terimplementasi dalam tiga dimensi utama, yaitu itqan dalam pengkajian status gizi, kejujuran dalam edukasi berbasis bukti, dan keikhlasan dalam melayani kelompok rentan. Ketiga dimensi ini pada akhirnya selaras dan memperkuat Kode Etik Ahli Gizi Indonesia, sehingga profesi gizi yang dijalankan tidak hanya bernilai profesional, tetapi juga bernilai ibadah di hadapan Allah SWT.
Berdasarkan uraian tersebut, disarankan agar institusi pendidikan gizi turut mengintegrasikan nilai-nilai ibadah al-amaliyah, seperti itqan, kejujuran, dan keikhlasan, ke dalam kurikulum dan pembinaan mahasiswa, sehingga lulusan ahli gizi tidak hanya kompeten secara keilmuan tetapi juga memiliki fondasi spiritual yang kokoh. Bagi ahli gizi muslimah yang telah berpraktik, disarankan untuk senantiasa merefleksikan nilai ihsan dalam setiap tahap pekerjaannya, baik melalui kajian keislaman rutin maupun evaluasi diri, agar semangat bekerja sebagai ibadah tetap terjaga di tengah tuntutan profesional yang terus berkembang.
Daftar Pustaka
Ade Mela, D., & Zilsafil, Z. I. (2023). Implementasi nilai Al-Qur’an terhadap etos kerja di IAIN Kendari (Studi living Qur’an pada QS. At-Taubah ayat 105). Al-Fahmu: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, 2(2), 122–129. https://doi.org/10.58363/alfahmu.v2i2.38
Akifah, N., & Adami, F. F. (2025). Akhlak, moral dan etika perspektif Islam. At-Tazakki: Jurnal Kajian Ilmu Pendidikan Islam dan Humaniora, 9(1), 27–40. https://doi.org/10.47006/attazakki.v9i1.23975
Al-Albani, M. N. (1988). Ṣaḥīḥ al-Jāmiʻ al-Ṣaghīr. Al-Maktab al-Islami.
Azizah, P. H., & Nugraha, D. H. (2024). Etos kerja dalam manajemen pendidikan Islam menurut Tafsir Al-Wahidi (Kitab Al-Basit) terhadap Surat At-Taubah ayat 105. Al-Idaroh: Jurnal Studi Manajemen Pendidikan Islam, 8(1), 119–132. https://doi.org/10.54437/alidaroh.v8i1.1518
Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Ahli Gizi Indonesia. (2019). Kode etik ahli gizi dan penjelasan pelaksanaan. DPP PERSAGI.
Ilham, & Latifah. (2025). Etika profesi tenaga kesehatan dalam perspektif Islam. JIKES: Jurnal Ilmu Kesehatan, 4(1), 72–80. https://doi.org/10.71456/jik.v4i1.1508
Kementerian Agama RI. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Kuliyatun, K. (2020). Kajian hadis: Iman, Islam dan ihsan dalam perspektif pendidikan agama Islam. Edugama: Jurnal Kependidikan dan Sosial Keagamaan, 6(2). https://doi.org/10.32923/edugama.v6i2.1379
Muslim, I. (t.t.). Ṣaḥīḥ Muslim (Hadis No. 1955, tentang kewajiban ihsan dalam segala perkara, riwayat dari Syaddad bin Aus).
Saifulloh. (2010). Etos kerja dalam perspektif Islam. Jurnal Sosial Humaniora (JSH), 3(1). https://doi.org/10.12962/j24433527.v3i1.654
Kontributor: Nadia Ruslia Nardi
Editor: Jumangin, M.Pd.

