Kaidah Ma La Yatimmu al-Wajibu Illa Bihi Fahuwa Wajibun dalam Kewajiban Menjaga Kebugaran Profesi Bidan

I. Pendahuluan

Bidan merupakan garda terdepan pelayanan kesehatan ibu dan anak. Dalam satu shift, bidan dapat memantau persalinan yang berlangsung berjam-jam, menangani perdarahan yang menuntut keputusan dalam hitungan menit, lalu masih harus memberikan konseling yang tenang kepada keluarga pasien. Pekerjaan semacam ini tidak mungkin dijalankan dengan baik oleh tubuh yang kelelahan dan pikiran yang jenuh. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO, 2021) juga mengingatkan bahwa ketersediaan bidan yang kompeten dan sehat merupakan salah satu penentu mutu pelayanan kesehatan maternal di banyak negara.

Dalam hukum Islam, hal-hal yang berkaitan dengan nyawa manusia dianggap sebagai amanah yang sangat berat. Muncul pertanyaan, apakah menjaga kesehatan fisik, mental, dan kemampuan profesional hanya menjadi urusan pribadi seorang bidan, atau ada kewajiban agama di dalamnya? Jawabannya dapat ditemukan dalam kaidah ushul fikih, yaitu “ma la yatimmu al-wajibu illa bihi fahuwa wajibun”. Artinya, sesuatu yang menjadi syarat terlaksananya kewajiban hukum, maka itu juga menjadi kewajiban. Esai ini berpendapat bahwa menjaga kebugaran profesi adalah kewajiban agama bagi bidan, karena tanpa kebugaran tersebut, kewajiban untuk membantu dan menjaga keselamatan pasien tidak dapat dilakukan dengan sempurna.

II. Pembahasan

Untuk memahami argumen ini, kaidahnya perlu dipahami terlebih dahulu. Ulama ushul membedakan antara kewajiban utama dan sarana yang diperlukan agar kewajiban itu dapat dilakukan. Khallaf (1978) dan Al-Zuhaili (1986) menjelaskan bahwa jika syariat memerintahkan sesuatu, dan perintah itu tidak dapat dilakukan tanpa sarana tertentu, maka sarana tersebut juga memiliki hukum yang sama dengan perintah utamanya. Contoh yang paling terkenal adalah wudu untuk salat. Salat wajib, dan salat tidak sah bila tidak ada wudu, sehingga wudu juga menjadi wajib. Syarifuddin (2008) menambahkan bahwa kaidah ini berlaku hanya jika sarana itu berada dalam kemampuan seseorang dan benar-benar menjadi syarat agar kewajiban itu dapat terlaksana, bukan hanya sebagai pelengkap.

Langkah selanjutnya adalah menunjukkan bahwa profesi bidan memiliki kewajiban utama yang bersifat syar’i. Pelayanan yang diberikan oleh seorang bidan berkaitan langsung dengan perlindungan jiwa (hifz al-nafs), yang dalam teori maqasid syariah disebutkan oleh Al-Syatibi sebagai salah satu tujuan utama dari syariat. Dari sudut pandang hukum nasional, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan juga menyatakan tanggung jawab bidan untuk memberikan pelayanan yang baik dan aman bagi perempuan, bayi, dan anak. Ketika seseorang telah memikul peran ini, maka membantu dan menjaga keselamatan pasien menjadi tugas yang melekat pada dirinya, dan tugas itu bersifat wajib, bukan pilihan.

Dasar kewajiban tersebut diperkuat oleh firman Allah dalam Al-Qur’an yang menggambarkan kriteria pekerja terbaik:

إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ

“Sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil untuk bekerja adalah yang kuat lagi dapat dipercaya.” (QS. Al-Qasas [28]: 26)

Ayat ini memuat dua kualitas yang saling melengkapi, yakni al-qawiy (kuat, mencakup kemampuan dan ketangguhan) dan al-amin (dapat dipercaya). Dalam dunia kebidanan, keduanya tidak dapat dipisahkan. Kejujuran dan niat baik seorang bidan tidak akan banyak berguna bila tubuhnya terlalu lelah untuk bertindak cepat atau pengetahuannya sudah tertinggal. Dengan demikian, kekuatan dalam arti kebugaran dan kompetensi merupakan bagian dari kelayakan seseorang memikul amanah, sehingga menjaganya adalah syarat yang tidak terpisahkan dari amanah itu sendiri.

Selain kekuatan, Islam juga melarang tindakan yang membahayakan diri. Allah berfirman:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu jatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 195)

Ayat ini biasanya dipahami oleh para ulama sebagai larangan untuk mengabaikan keselamatan diri. Jika seorang bidan terus bekerja tanpa istirahat yang cukup, lupa menjaga gizi dan kesehatan mentalnya, atau enggan memperbarui pengetahuannya, ia sedang mengarahkan dirinya dan pasiennya menuju risiko yang sebenarnya dapat dicegah. Di sini, kaidah ushul bekerja menjadi sangat nyata. Kewajiban menolong pasien tidak akan sempurna jika tubuh dan pikiran tidak prima, sehingga menjaga keduanya menjadi keharusan.

Penguatan juga datang dari sunnah Nabi Muhammad saw. Dalam hadis riwayat Muslim, beliau bersabda:

الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ، وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ

“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah, dan pada keduanya ada kebaikan.” (HR. Muslim, no. 2664)

Hadis ini tidak merendahkan orang yang lemah karena ada kebaikan bagi keduanya. Namun, hadis ini juga menunjukkan bahwa kekuatan punya nilai lebih, karena kekuatan memperluas kemampuan seseorang untuk berbuat baik. Bagi bidan, kekuatan itu berarti ketahanan fisik supaya dapat berjaga malam, kestabilan emosi ketika menghadapi situasi darurat, dan kecakapan klinis yang terus diasah. Kekuatan yang lebih besar berarti kemampuan menolong yang lebih besar pula.

Kebugaran profesi tidak hanya soal fisik. WHO sudah mengakui bahwa burnout adalah masalah kerja yang disebabkan oleh tekanan jangka panjang. Tenaga kesehatan, terutama, sangat rentan mengalami hal ini. Bayangkan seorang bidan desa yang bertugas sendiri di wilayah yang luas. Ia harus siap melayani kapan saja, tanpa waktu istirahat yang cukup. Saat kelelahan menumpuk, kemampuannya untuk membaca tanda bahaya pada ibu hamil dapat menurun. Itu sebabnya, istirahat yang cukup, makanan yang sehat, pengelolaan stres, dan pelatihan terus-menerus bukanlah kemewahan, melainkan kebutuhan agar tugas profesi dapat dilakukan dengan aman. Dalam konteks ini, semua hal tersebut termasuk sarana yang wajib didukung karena sesuai dengan kewajiban utama yang harus dipenuhi.

Meski demikian, aturan ini harus diterapkan dengan seimbang. Syarifuddin (2008) menekankan bahwa alat atau sarana hanya wajib digunakan sejauh diperlukan dan mampu dilakukan. Artinya, agama tidak mengharuskan bidan menjadi sosok yang sempurna tanpa batas, dan tidak mengizinkan kelelahan yang dipaksakan hanya karena ingin berkorban. Tanggung jawab ini juga tidak boleh dibebankan hanya kepada satu orang. Fasilitas kesehatan, pemberi kerja, serta pihak yang membuat kebijakan juga memiliki tanggung jawab untuk menyediakan beban kerja yang wajar, jadwal kerja yang manusiawi, dan kesempatan untuk meningkatkan kemampuan. Merekalah yang menentukan apakah kondisi fisik yang baik dapat dicapai dalam dunia nyata.

III. Penutup

Pembahasan di atas menunjukkan bahwa kaidah ma la yatimmu al-wajibu illa bihi fahuwa wajibun memberikan dasar syar’i yang kuat bagi kewajiban menjaga kebugaran profesi bidan. Kewajiban utama bidan adalah membantu dan menjaga keselamatan ibu serta bayi, dan kewajiban itu hanya dapat dilaksanakan dengan baik bila fisiknya kuat, mentalnya sehat, dan kompetensinya terjaga. Al-Qur’an melalui QS. Al-Qasas ayat 26 dan QS. Al-Baqarah ayat 195, serta hadis riwayat Muslim tentang keutamaan mukmin yang kuat, sama-sama menegaskan bahwa kekuatan tubuh dan keselamatan diri adalah bagian dari amanah, bukan hal yang sekadar tambahan. Dengan demikian, kesimpulan awal terbukti: menjaga kebugaran profesi bukan sekadar saran pribadi, melainkan kewajiban yang muncul dari tanggung jawab yang sudah ditetapkan.

Berikut dua saran praktis. Pertama, bidan perlu melihat perawatan diri, istirahat, dan pembelajaran berkelanjutan sebagai bagian dari ibadah profesional, bukan sebagai sesuatu yang mengurangi dedikasi. Kedua, institusi kesehatan dan organisasi profesi perlu menciptakan lingkungan kerja yang mendukung kewajiban ini, agar nilai agama yang luhur dapat benar-benar dijalankan, bukan hanya dibicarakan.

Daftar Pustaka

Al-Syatibi, I. (t.t.). Al-Muwafaqat fi ushul al-syari’ah. Beirut: Dar al-Ma’rifah.

Al-Zuhaili, W. (1986). Ushul al-fiqh al-Islami (Juz 1). Damaskus: Dar al-Fikr.

Kementerian Agama RI. (t.t.). Al-Qur’an dan terjemahnya. Jakarta: Kemenag RI.

Khallaf, A. W. (1978). Ilmu ushul al-fiqh. Kuwait: Dar al-Qalam.

Muslim bin al-Hajjaj. (t.t.). Shahih Muslim, Kitab al-Qadar, no. 2664.

Syarifuddin, A. (2008). Ushul fiqh (Jilid 1). Jakarta: Kencana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.

World Health Organization. (2021). The state of the world’s midwifery 2021. Geneva: WHO.

Kontributor: Shalsa Natarin Forensia

Editor: Arif Islahuddin, M.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *