Konsep Hisbah Klasik dan Gaungnya bagi Akuntabilitas Tata Kelola Kesehatan dan Gizi Modern

Pendahuluan

Tata kelola kesehatan dan gizi merupakan salah satu sektor yang paling menentukan kualitas hidup suatu bangsa. Program-program strategis seperti pengawasan mutu pangan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sertifikasi halal, hingga inisiatif nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) menuntut sistem akuntabilitas yang kuat agar tidak terjadi penyimpangan, baik dalam distribusi anggaran maupun kualitas bahan pangan yang sampai kepada masyarakat. Ironisnya, berbagai kasus penyalahgunaan wewenang, manipulasi standar gizi, dan lemahnya pengawasan lapangan masih kerap ditemukan, sehingga kepercayaan publik terhadap tata kelola kesehatan menjadi taruhannya.

Islam sesungguhnya telah mewariskan sebuah instrumen pengawasan publik yang matang sejak masa klasik, yaitu hisbah, yakni lembaga yang bertugas mengawasi perilaku ekonomi, sosial, dan moral masyarakat, termasuk memastikan kualitas dan kejujuran dalam jual-beli bahan pangan, agar sejalan dengan prinsip amar makruf nahi mungkar. Topik ini penting dikaji karena nilai-nilai hisbah—transparansi, tanggung jawab moral, dan pengawasan aktif—memiliki relevansi kuat dengan prinsip good governance modern, khususnya dalam sektor kesehatan dan gizi yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Esai ini bertujuan untuk menganalisis konsep hisbah klasik dan merumuskan relevansinya bagi penguatan akuntabilitas tata kelola kesehatan dan gizi pada masa kini.

Pembahasan

Secara bahasa, hisbah berasal dari kata ihtasaba yang berarti mengharap pahala atau memperhitungkan. Secara istilah, hisbah adalah institusi pengawasan dan pengendalian terhadap perilaku ekonomi dan sosial masyarakat, termasuk pengawasan terhadap harga dan kualitas komoditas di pasar, yang dijalankan oleh seorang pejabat bernama muhtasib dengan wewenang menegur, mengoreksi, bahkan menindak pelaku kecurangan demi menjaga kemaslahatan umum (Yusuf, 2021). Fungsi hisbah telah dijalankan sejak masa Nabi Muhammad SAW, yang secara langsung turun ke pasar-pasar Madinah untuk memastikan tidak ada kecurangan dalam takaran, timbangan, maupun kualitas barang dagangan, sehingga sejak awal hisbah telah memuat dimensi kesehatan masyarakat sebagai bagian integral dari tugas pengawasannya, bukan semata-mata urusan ekonomi perdagangan.

Landasan normatif hisbah bersumber dari perintah amar makruf nahi mungkar dalam Al-Qur’an surah Ali ‘Imran ayat 104 berikut:

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Merekalah orang-orang yang beruntung” (QS. Ali ‘Imran/3: 104).

Ayat ini menjadi dasar teologis pembentukan lembaga hisbah, sebab pengawasan terhadap kecurangan pangan dan pelayanan kesehatan yang merugikan masyarakat termasuk kategori kemungkaran yang wajib dicegah oleh sebagian anggota masyarakat yang berkompeten. Adapun landasan yang berkaitan langsung dengan kualitas gizi dan pangan terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 168:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

“Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik (thayyib) yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan” (QS. Al-Baqarah/2: 168).

Ayat ini menegaskan dua kriteria pangan yang harus dijamin oleh tata kelola kesehatan dan gizi, yaitu halal (aspek syariat) dan thayyib (aspek kualitas gizi, kebersihan, dan keamanan). Prinsip halalan thayyiban inilah yang menjadi indikator normatif bagi setiap kebijakan pangan, termasuk program gizi nasional modern (Fauziah, 2024). Selain ayat, terdapat pula hadis yang menjadi fondasi etika pengawasan pasar. Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah memeriksa langsung tumpukan gandum di pasar Madinah dan mendapati bagian bawahnya basah, sementara penjualnya menyembunyikan kondisi tersebut dengan meletakkan gandum kering di bagian atas. Rasulullah SAW kemudian bersabda:

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

“Barangsiapa menipu kami, maka ia bukan golongan kami” (HR. Muslim).

Peristiwa ini merupakan preseden hisbah pertama dalam sejarah Islam, sekaligus menunjukkan bahwa inspeksi langsung ke lapangan, bukan sekadar audit administratif, adalah metode pengawasan yang dicontohkan langsung oleh Nabi. Prinsip ini relevan diterapkan pada pengawasan mutu pangan modern, di mana kecurangan sering kali baru terdeteksi melalui inspeksi fisik ke lapangan, bukan hanya laporan tertulis.

Ibnu Taimiyah dalam karyanya al-Hisbah fi al-Islam menjelaskan bahwa hisbah adalah kewajiban kolektif (fardhu kifayah) untuk memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran dalam urusan yang tidak diatur secara rinci oleh peradilan formal, termasuk urusan pasar, timbangan, dan kualitas barang (dikutip dalam Fikri, 2021). Sementara itu, Al-Mawardi dalam al-Ahkam al-Sulthaniyyah menempatkan hisbah sebagai salah satu pilar penyelenggaraan negara yang setara dengan peradilan dan kepemimpinan politik, karena fungsinya menjaga kemaslahatan publik secara berkelanjutan. Kedua pandangan ini menegaskan bahwa pengawasan bukanlah tugas insidental, melainkan pilar struktural pemerintahan yang harus melekat secara permanen.

Berbagai kajian kontemporer memperkuat relevansi hisbah bagi tata kelola modern. Rahman (2023) menegaskan bahwa institusi hisbah dalam peradaban Islam klasik menjalankan fungsi pengendalian harga sekaligus pengawasan perilaku pejabat, sehingga dapat dianalogikan dengan lembaga pengawas independen di era modern. Nurhasanah dan Ramadhan (2024) dalam kajian tentang shura dan hisbah pada tata kelola pemerintahan menyimpulkan bahwa integrasi nilai musyawarah dan pengawasan menjadi fondasi konseptual pemerintahan yang bersih, meskipun implementasinya di negara mayoritas Muslim masih terkendala lemahnya supremasi hukum dan rendahnya transparansi lembaga pengawas. Di ranah kesehatan dan gizi, Andriyani (2019) menemukan bahwa penyelenggaraan makanan yang higienis dan halal merupakan syarat mutlak peningkatan derajat kesehatan masyarakat sesuai perspektif Islam. Sejalan dengan itu, kajian tentang implementasi program Makan Bergizi Gratis (Hidayat, 2025) menunjukkan bahwa meskipun standar gizi nasional telah diikuti, masih ditemukan kendala pemerataan distribusi dan pengawasan mutu makanan di lapangan—sebuah celah akuntabilitas yang sesungguhnya dapat diperketat melalui pendekatan hisbah, yaitu inspeksi lapangan yang aktif dan berkelanjutan, bukan sekadar pelaporan administratif pasca-program.

Berdasarkan uraian di atas, penulis berpandangan bahwa hisbah klasik menawarkan tiga gagasan inti yang relevan bagi akuntabilitas tata kelola kesehatan dan gizi modern. Pertama, prinsip pengawasan aktif dan langsung, sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW saat memeriksa gandum di pasar, sejalan dengan kebutuhan inspeksi lapangan yang ketat terhadap dapur-dapur penyedia gizi, gudang penyimpanan bahan pangan, maupun fasilitas kesehatan, bukan sekadar audit dokumen di atas kertas. Kedua, prinsip halalan thayyiban menuntut agar standar kualitas gizi tidak hanya diukur dari kecukupan kalori, tetapi juga kebersihan, keamanan pangan, dan kejujuran informasi kandungan gizi kepada publik. Ketiga, konsep fardhu kifayah dalam hisbah menegaskan bahwa pengawasan adalah tanggung jawab kolektif—melibatkan pemerintah, tenaga kesehatan, ahli gizi, hingga masyarakat sipil—sehingga akuntabilitas tidak bertumpu pada satu lembaga saja, melainkan pada ekosistem pengawasan yang saling menguatkan. Nilai-nilai ini dapat diwujudkan dalam praktik profesi kesehatan sehari-hari, seperti menjunjung kejujuran dalam menyampaikan informasi gizi, melakukan pengawasan mandiri terhadap standar kebersihan pangan di tempat kerja, serta berani menegur penyimpangan standar gizi secara profesional, sebagai wujud kontemporer dari semangat muhtasib klasik.

Penutup

Hisbah klasik merupakan warisan institusional Islam yang menempatkan pengawasan aktif, kejujuran, dan tanggung jawab kolektif sebagai fondasi tata kelola publik, termasuk dalam urusan pangan dan kesehatan kota. Landasan Al-Qur’an surah Ali ‘Imran ayat 104 dan Al-Baqarah ayat 168, serta hadis riwayat Muslim tentang larangan menipu, menegaskan bahwa pengawasan mutu pangan bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan bagian dari kewajiban moral dan spiritual. Relevansinya bagi tata kelola kesehatan dan gizi modern terletak pada tiga prinsip utama: pengawasan lapangan yang proaktif, standar halalan thayyiban, dan pengawasan sebagai tanggung jawab kolektif lintas pemangku kepentingan. Oleh karena itu, penguatan mekanisme inspeksi lapangan yang berkala, terintegrasi dengan teknologi pelaporan digital, serta pelibatan tokoh agama dan masyarakat sipil sebagai mitra pengawasan—sebagaimana semangat fardhu kifayah dalam konsep hisbah—perlu terus didorong demi akuntabilitas tata kelola kesehatan dan gizi yang lebih baik.

Daftar Pustaka

Andriyani. (2019). Kajian literatur pada makanan dalam perspektif Islam dan kesehatan. Jurnal Kedokteran dan Kesehatan, 15(2), 178–185.

Fauziah, S. (2024). Halalan thayyiban dan implementasi Makan Bergizi Gratis dalam perspektif kesehatan masyarakat dan etika Islam. Manthiq: Jurnal Studi Keislaman, 9(3), 45–58.

Fikri, M. (2021). Institusi pengawasan publik (hisbah) menurut Ibnu Taimiyah. An-Nawawi: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, 1(2), 65–78.

Hidayat, R. (2025). Evaluasi implementasi program Makan Bergizi Gratis dalam perspektif standar gizi nasional dan etika Islam. Manthiq: Jurnal Studi Keislaman, 10(1), 12–27.

Nurhasanah, D., & Ramadhan, F. (2024). Shura dan hisbah sebagai fondasi Islamic governance dalam pemberantasan korupsi. Jurnal As-Salam, 8(1), 33–49.

Rahman, A. (2023). Peran negara dalam Islam: Hisbah, kebijakan fiskal syariah, dan pengawasan pasar. Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 8(4), 210–223.

Yusuf, M. (2021). Pengaturan mekanisme pasar dengan persepsi hisbah. Jureksi: Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 3(2), 71–84.

Kontributor: Dita Naysheila Putri

Editor: Dr. Sumaryati, M.Pd.I.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *