Keadilan Tanpa Prasangka: Amanat Surah Al-Ma’idah Ayat 8 Bagi Konseling Gizi Yang Berkeadilan
Pendahuluan
Kesehatan merupakan aspek penting dalam kehidupan manusia, dan setiap orang perlu memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu tanpa mengalami diskriminasi. Dalam pelayanan gizi, tugas tenaga gizi tidak terbatas pada menghitung kebutuhan energi dan zat gizi atau menyusun menu. Tenaga gizi juga perlu membangun komunikasi yang menghargai martabat klien serta mempertimbangkan keadaan kesehatan, sosial, budaya, dan ekonomi yang memengaruhi pilihan makan.
Konseling gizi membantu individu memahami masalah gizinya dan merencanakan perubahan perilaku yang sesuai. Namun, klien datang dengan latar belakang yang beragam, termasuk perbedaan usia, pendidikan, kemampuan ekonomi, budaya, kebiasaan makan, dan akses terhadap pangan. Jika tenaga gizi membuat penilaian berdasarkan penampilan atau asumsi tentang latar belakang klien, rekomendasi yang diberikan dapat menjadi tidak sesuai dan membuat klien merasa dihakimi.
Nilai keadilan dalam Islam memberikan landasan etis untuk menghindari keadaan tersebut. Surah Al-Ma’idah ayat 8 memerintahkan orang beriman agar menegakkan keadilan dan tidak membiarkan kebencian terhadap suatu kelompok mendorong perilaku tidak adil. Esai ini membahas bagaimana pesan ayat tersebut dapat diterapkan dalam konseling gizi melalui pengendalian prasangka, asesmen yang menyeluruh, dan penyusunan rekomendasi yang sesuai dengan kebutuhan klien.
Pembahasan
Keadilan dan pengendalian prasangka
Dalam QS. Al-Ma’idah ayat 8, Allah SWT berfirman bahwa kebencian terhadap suatu kaum tidak boleh mendorong seseorang untuk berlaku tidak adil, dan bahwa berlaku adil lebih dekat kepada takwa. Pesan ini menempatkan keadilan sebagai prinsip yang tetap harus dijalankan meskipun terdapat perbedaan, ketidaksukaan, atau penilaian pribadi. Dalam konteks pelayanan, prinsip tersebut berarti keputusan profesional seharusnya didasarkan pada fakta yang relevan, bukan stereotip atau prasangka.
Prasangka adalah penilaian awal terhadap seseorang yang belum tentu sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dalam konseling gizi, prasangka dapat muncul, misalnya ketika konselor menganggap klien berpenghasilan rendah tidak akan mampu menjalankan anjuran, atau menganggap seseorang tidak disiplin hanya karena berat badannya. Anggapan semacam itu berisiko menghambat komunikasi dan membuat asesmen tidak objektif. Karena itu, konselor perlu memeriksa asumsi pribadi, mengajukan pertanyaan dengan sopan, serta memberi kesempatan kepada klien untuk menjelaskan situasinya.
Prinsip keadilan juga perlu dibedakan dari perlakuan yang selalu sama. Keadilan bukan berarti semua klien menerima menu dan strategi yang identik, melainkan setiap klien memperoleh pelayanan yang layak berdasarkan kebutuhan dan hambatan yang relevan. Perbedaan rekomendasi dapat dibenarkan apabila didukung hasil asesmen dan ditujukan agar rencana gizi lebih realistis, aman, serta dapat dijalankan.
Penerapan dalam konseling gizi
Pertama, tenaga gizi perlu melakukan asesmen secara menyeluruh. Informasi yang dipertimbangkan dapat meliputi pengukuran antropometri, data biokimia jika tersedia, kondisi klinis, riwayat makan, aktivitas fisik, serta keadaan sosial dan akses pangan. Informasi tersebut membantu konselor memahami masalah klien secara lebih utuh daripada hanya mengandalkan penampilan atau kesan awal.
Kedua, rekomendasi harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan klien. Sebagai contoh, dua orang dengan masalah berat badan dapat memerlukan strategi berbeda karena perbedaan kondisi kesehatan, anggaran belanja, ketersediaan bahan pangan, kebiasaan keluarga, dan waktu untuk menyiapkan makanan. Bagi klien yang memiliki keterbatasan ekonomi, konselor dapat membahas pilihan pangan lokal yang terjangkau dan tetap bergizi, tanpa merendahkan keadaan klien. Dengan demikian, saran yang diberikan tidak hanya benar secara teori, tetapi juga lebih mungkin diterapkan.
Ketiga, komunikasi perlu dilakukan tanpa menghakimi. Konselor sebaiknya mendengarkan pengalaman klien, menjelaskan informasi dengan bahasa yang mudah dipahami, dan mengajak klien menyepakati tujuan yang realistis. Klien perlu diperlakukan sebagai mitra dalam menentukan perubahan perilaku, bukan sekadar penerima perintah. Kerahasiaan informasi pribadi dan kesehatan juga harus dijaga agar hubungan konseling dibangun atas rasa aman dan kepercayaan.
Keempat, konselor perlu mengevaluasi apakah rekomendasi yang diberikan benar-benar sesuai dengan kondisi klien. Jika klien belum dapat menjalankan rencana, konselor sebaiknya mencari tahu hambatan yang terjadi, bukan langsung menyimpulkan bahwa klien tidak patuh. Hambatan dapat berkaitan dengan biaya, akses pangan, dukungan keluarga, kondisi kesehatan, atau pemahaman terhadap anjuran. Evaluasi ini membuat proses konseling lebih adil dan berpusat pada klien.
Landasan hadis dan dampak pelayanan yang adil
Prinsip keadilan juga ditegaskan dalam hadis riwayat Muslim nomor 1827, yang menjelaskan keutamaan orang-orang yang berlaku adil dalam keputusan dan tanggung jawab mereka. Dalam konteks tenaga gizi, pesan tersebut dapat menjadi pengingat bahwa keadilan harus tampak dalam tindakan profesional sehari-hari, termasuk cara mendengarkan, menilai kebutuhan, menyampaikan informasi, dan menentukan tindak lanjut.
Konseling yang adil dapat membantu membangun kepercayaan, meningkatkan kenyamanan klien saat mengungkapkan masalah, dan memperkuat keterlibatan klien dalam menyusun tujuan. Meski demikian, hasil konseling tidak hanya ditentukan oleh sikap konselor. Kondisi kesehatan, lingkungan, dukungan keluarga, kemampuan ekonomi, akses pangan, dan kesiapan individu juga berpengaruh. Oleh karena itu, keadilan perlu diwujudkan melalui komunikasi yang baik sekaligus rekomendasi yang realistis dan evaluasi berkelanjutan.
Gagasan utama yang dapat ditarik ialah bahwa nilai “tanpa prasangka” tidak cukup berhenti sebagai sikap moral. Nilai tersebut perlu diterjemahkan menjadi langkah kerja yang dapat diamati: menguji asumsi dengan bertanya, menggunakan data asesmen, menyesuaikan saran berdasarkan kebutuhan, melibatkan klien dalam pengambilan keputusan, dan meninjau kembali rencana bersama klien. Langkah-langkah ini menghubungkan ajaran keagamaan dengan praktik konseling gizi secara konkret.
Penutup
QS. Al-Ma’idah ayat 8 mengajarkan bahwa keadilan tidak boleh dikalahkan oleh kebencian atau prasangka. Dalam konseling gizi, amanat tersebut dapat diterapkan dengan melakukan asesmen berdasarkan informasi yang relevan, menghindari stereotip, menghargai latar belakang klien, serta menyusun rekomendasi sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing individu. Keadilan tidak selalu berarti memberikan perlakuan yang sama, tetapi memastikan bahwa setiap klien memperoleh pelayanan yang layak dan sesuai kondisinya.
Tenaga gizi diharapkan menjadikan keadilan sebagai bagian dari etika profesional. Penerapannya dapat dimulai dari mendengarkan tanpa menghakimi, menjaga kerahasiaan, melibatkan klien dalam menetapkan tujuan, dan mengevaluasi hambatan secara terbuka. Dengan pendekatan tersebut, nilai keadilan dapat menjadi dasar pelayanan gizi yang lebih manusiawi, objektif, dan berpusat pada klien.
Daftar Pustaka
Al-Qur’an. Surah Al-Ma’idah [5]: 8. Terjemahan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Muslim ibn al-Hajjaj. Sahih Muslim, hadis no. 1827. Hadis tentang keutamaan orang-orang yang berlaku adil.
Quran NU Online. (t.t.). Surah Al-Ma’idah ayat 8: Terjemah dan tafsir.
World Health Organization. (2024). Health equity. World Health Organization.
World Health Organization. (t.t.). Integrated people-centred health services. World Health Organization.
World Health Organization. (2024). Quality of care. World Health Organization.
Academy of Nutrition and Dietetics. (t.t.). Nutrition Care Process. EatRightPRO.
Kontributor: Nasywa Mikaila
Editor: Dr. Sumaryati, M.Pd.I.

