Perspektif Islam Tentang Induksi Persalinan Elektif Tanpa Indikasi Medis Yang Jelas

PENDAHULUAN

Persalinan merupakan proses fisiologis alami yang telah dirancang oleh Allah SWT melalui mekanisme hormonal dan biomekanik yang kompleks agar seorang ibu dapat melahirkan bayinya dengan aman pada waktu yang tepat. Dalam ilmu kebidanan modern, persalinan dapat dipercepat melalui tindakan induksi, yaitu upaya merangsang timbulnya kontraksi rahim secara buatan sebelum proses persalinan dimulai secara spontan. Idealnya, induksi persalinan hanya dilakukan apabila terdapat indikasi medis yang jelas, seperti kehamilan lewat bulan (post-term), ketuban pecah dini, hipertensi dalam kehamilan, atau kondisi lain yang mengancam keselamatan ibu maupun janin. Namun, dalam beberapa tahun terakhir semakin banyak dijumpai kasus induksi persalinan elektif yang dilakukan tanpa indikasi medis yang jelas, semata-mata karena alasan kenyamanan, penyesuaian jadwal, kekhawatiran berlebihan terhadap proses persalinan alami, maupun permintaan pribadi pasien.

Fenomena ini menimbulkan persoalan etik yang serius, sebab setiap tindakan induksi persalinan tetap mengandung risiko, baik bagi ibu maupun bayi, seperti meningkatnya kemungkinan tindakan seksio sesarea, hiperstimulasi rahim, distres janin, hingga risiko perdarahan pascapersalinan. Berbagai pedoman kebidanan tidak menganjurkan tindakan induksi tanpa indikasi tertentu, karena manfaat potensialnya tidak lebih besar daripada risiko yang mungkin timbul. Ketika risiko tersebut diambil tanpa alasan medis yang kuat, muncul pertanyaan mendasar mengenai batas kebolehannya, terutama bagi seorang Muslim yang meyakini bahwa tubuh dan jiwa manusia adalah amanah yang wajib dijaga. Sebagai agama yang sangat menjunjung tinggi prinsip menjaga jiwa (hifz al-nafs) dan menolak segala bentuk kemudaratan, Islam memiliki kerangka nilai yang relevan untuk menakar persoalan ini, baik melalui kaidah fikih, ayat-ayat Al-Qur’an, maupun hadis-hadis Nabi Muhammad SAW.

Esai ini bertujuan untuk mengkaji perspektif Islam tentang induksi persalinan elektif tanpa indikasi medis yang jelas, dengan merujuk pada ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi SAW yang relevan, serta menganalisis relevansi dan implikasinya bagi praktik pelayanan kebidanan dan keperawatan di Indonesia.

PEMBAHASAN

Persalinan sebagai Proses Fitrah yang Dihormati dalam Islam

Islam memandang kehamilan dan persalinan bukan sekadar peristiwa biologis, melainkan sebuah proses yang sarat dengan hikmah dan nilai ibadah. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Ahqaf (46): 15, yang berbunyi:

وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا ۖ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا

“Dan Kami perintahkan kepada manusia (agar berbuat) baik kepada dua orang ibu-bapaknya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula)” (QS. Al-Ahqaf [46]: 15).

Ayat senada juga terdapat dalam QS. Luqman (31): 14, yang menegaskan bahwa seorang ibu mengandung anaknya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah (wahnan ‘ala wahnin). Kedua ayat ini menunjukkan bahwa proses mengandung dan melahirkan telah ditetapkan Allah sebagai perjalanan alami yang mengandung kepayahan sekaligus keutamaan, bukan sesuatu yang harus dipercepat atau direkayasa tanpa alasan yang benar-benar diperlukan. Kepayahan dalam proses persalinan bukanlah semata beban yang harus dihindari dengan segala cara, melainkan bagian dari fitrah yang di dalamnya terkandung pahala dan hikmah bagi seorang ibu, sebagaimana ditegaskan pula dalam kajian Tiara dkk. (2025) mengenai pandangan Islam terhadap kesehatan maternal, bahwa proses kelahiran alami memiliki kedudukan yang dihormati dalam ajaran Islam selama tidak membahayakan keselamatan ibu dan bayi.

Landasan Klinis: Indikasi, Usia Kehamilan, dan Keseimbangan Manfaat-Risiko Induksi Elektif

Sebelum menakar persoalan ini dari sudut fikih, penilaian etik-syar’i perlu dipijakkan pada pemahaman yang tepat mengenai bagaimana pedoman kebidanan/obstetri primer memandang indikasi dan syarat induksi elektif, agar kesimpulan yang dibangun tidak berdiri di atas asumsi klinis yang keliru. World Health Organization (2022) merekomendasikan induksi persalinan bagi kehamilan yang telah dipastikan mencapai usia 41 minggu, sementara induksi rutin pada kehamilan tanpa komplikasi di bawah usia tersebut tidak dianjurkan; pedoman ini juga mensyaratkan bahwa indikasi induksi harus didokumentasikan secara spesifik atau setidaknya dinyatakan sebagai permintaan ibu, dengan proses pengambilan keputusan bersama yang dimulai sejak masa perawatan antenatal.

Di sisi lain, temuan uji klinis acak ARRIVE (Grobman dkk., 2018) menunjukkan bahwa induksi elektif pada usia kehamilan 39 minggu bagi ibu primipara berisiko rendah tidak meningkatkan luaran perinatal yang merugikan, bahkan berasosiasi dengan penurunan angka seksio sesarea, sepanjang memenuhi kriteria kelayakan tertentu (kehamilan tunggal, berisiko rendah, dan usia kehamilan yang telah matang). Berdasarkan temuan tersebut, American College of Obstetricians and Gynecologists (2021) menyatakan bahwa penawaran induksi elektif pada usia 39 minggu dapat menjadi pilihan yang wajar (reasonable option) bagi kelompok tersebut, dengan tetap mensyaratkan konseling risiko-manfaat dan pengambilan keputusan bersama. Temuan ini menunjukkan bahwa bukti klinis mengenai induksi tanpa indikasi medis yang sempit tidaklah tunggal: risikonya bergantung pada terpenuhi atau tidaknya syarat usia kehamilan, status risiko ibu-janin, serta pemantauan yang memadai selama proses persalinan, sebagaimana juga ditegaskan dalam pedoman praktik klinis kebidanan di Indonesia yang mensyaratkan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ibu dan janin serta pemantauan ketat terhadap tanda hiperstimulasi uterus sebelum dan selama induksi dilakukan.

Dengan demikian, argumentasi keagamaan mengenai batas kebolehan induksi elektif dalam esai ini perlu dipahami bukan sebagai penolakan mutlak terhadap seluruh bentuk induksi yang dilakukan atas permintaan ibu, melainkan sebagai penegasan bahwa setiap keputusan induksi tetap harus memenuhi syarat klinis minimal usia kehamilan yang aman, status risiko rendah, pemantauan yang memadai, dan persetujuan berdasarkan informasi yang utuh sebagaimana digariskan oleh pedoman kebidanan otoritatif, sebelum dinilai selaras atau tidak dengan kaidah-kaidah fikih berikut ini.

Kaidah La Darar wa La Dirar sebagai Prinsip Etik Utama

Salah satu kaidah fikih yang paling relevan untuk menilai tindakan induksi persalinan elektif tanpa indikasi medis adalah kaidah “la darar wa la dirar”, yang bersumber dari hadis Nabi Muhammad SAW:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).

Perlu ditegaskan bahwa hadis ini merupakan dalil langsung (nash) yang berbicara tentang larangan umum menimbulkan bahaya, bukan nas yang secara spesifik membahas induksi persalinan; penerapannya pada persoalan induksi elektif merupakan hasil istinbath (penggalian hukum) ulama kontemporer melalui metode qiyas, yaitu menganalogikan data risiko klinis induksi sebagaimana didokumentasikan dalam pedoman WHO (2022) dan temuan ARRIVE trial (Grobman dkk., 2018) dengan larangan umum menimbulkan mudarat tersebut. Kaidah ini menjadi fondasi utama dalam etika medis Islam, karena menegaskan bahwa setiap tindakan yang berpotensi menimbulkan bahaya tanpa manfaat yang sepadan tidak dapat dibenarkan. Lukmanudin (2017) dalam kajiannya tentang metode persalinan menjelaskan bahwa hadis ini menjadi rujukan utama dalam menilai kebolehan suatu metode atau intervensi persalinan: apabila suatu tindakan lebih banyak mendatangkan manfaat (maslahat) daripada mudarat, maka ia dibolehkan, namun apabila sebaliknya, tindakan tersebut sepatutnya ditinggalkan. Induksi persalinan elektif yang dilakukan tanpa memenuhi syarat klinis minimal misalnya pada usia kehamilan yang belum matang atau tanpa evaluasi risiko rendah sebagaimana disyaratkan WHO (2022) dan protokol ARRIVE trial (Grobman dkk., 2018) berpotensi menghadirkan risiko nyata seperti hiperstimulasi rahim, gawat janin, atau peningkatan kemungkinan tindakan seksio sesarea, sementara manfaat yang diperoleh hanya bersifat kenyamanan sesaat. Sebaliknya, apabila syarat-syarat klinis tersebut terpenuhi, bukti menunjukkan bahwa induksi elektif tidak serta-merta meningkatkan risiko dan bahkan dapat menurunkan angka seksio sesarea (Grobman dkk., 2018). Dengan demikian, kaidah la darar wa la dirar tidak menjadikan seluruh bentuk induksi elektif otomatis terlarang, melainkan menuntut penilaian manfaat-risiko yang cermat dan berbasis bukti pada setiap kasus, sehingga tindakan yang dilakukan tanpa pertimbangan tersebut berisiko melanggar prinsip la darar wa la dirar karena menempatkan ibu dan janin pada bahaya yang sesungguhnya dapat dihindari.

Kaidah Kedaruratan dan Batasannya

Fikih Islam mengenal kaidah “adh-dharuratu tuqaddaru bi qadariha” (الضَّرُورَاتُ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا), yang berarti bahwa kedaruratan yang membolehkan suatu tindakan yang semula dibatasi hanya berlaku sesuai kadar kebutuhannya. Berbeda dari dalil-dalil sebelumnya yang bersumber langsung dari Al-Qur’an dan hadis, kaidah ini adalah hasil istinbath ulama ushul fikih yang dirumuskan dari berbagai dalil syar’i secara umum, namun telah diterima luas sebagai prinsip pembatas dalam penerapan hukum darurat, termasuk pada persoalan medis kontemporer. Kaidah ini berkaitan erat dengan prinsip “al-aslu fil-asyya’ al-ibahah” (الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ), yaitu hukum asal segala sesuatu adalah boleh, selama tidak mengandung unsur bahaya yang nyata. Artinya, tindakan medis yang berisiko, termasuk induksi persalinan, pada dasarnya dapat dibenarkan apabila memang terdapat kebutuhan atau indikasi yang jelas, sebagaimana pada kondisi kehamilan lewat bulan atau komplikasi kehamilan. Namun, apabila tidak ditemukan indikasi medis yang sah, tindakan tersebut kehilangan dasar pembenarannya, karena kedaruratan tidak dapat diperluas melebihi kebutuhan yang sesungguhnya. Prinsip ini mengajarkan kehati-hatian bagi tenaga kesehatan Muslim agar tidak menjadikan kemudahan teknologi medis sebagai alasan untuk mengambil tindakan yang sesungguhnya tidak diperlukan.

Larangan Menjerumuskan Diri pada Bahaya

Allah SWT juga secara tegas melarang manusia menjatuhkan dirinya sendiri ke dalam bahaya, sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al-Baqarah (2): 195:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” (QS. Al-Baqarah [2]: 195).

Ayat ini secara tekstual (nash) merupakan dalil langsung tentang larangan menjatuhkan diri ke dalam bahaya, namun turun dalam konteks jihad, sehingga keterkaitannya dengan induksi persalinan elektif bukanlah penunjukan langsung, melainkan hasil penerapan (tathbiq) para ulama tafsir yang memaknainya secara luas sebagai larangan umum terhadap segala bentuk tindakan yang secara sadar membahayakan diri tanpa alasan yang dibenarkan syariat (Shihab, 2002). Perbedaan antara dalil langsung dan hasil penerapan ini penting agar kesimpulan yang diambil tidak disamakan bobotnya dengan nas yang secara eksplisit membahas persoalan medis. Dalam konteks induksi persalinan elektif, prinsip ini mengingatkan bahwa keputusan untuk mengambil risiko medis, sekecil apa pun, harus didasarkan pada pertimbangan yang matang dan kebutuhan yang nyata sebagaimana ditunjukkan oleh evaluasi klinis (usia kehamilan, status risiko, dan pemantauan yang memadai), bukan semata dorongan kenyamanan atau ketidaksabaran menunggu proses alami berlangsung.

Anjuran Berobat secara Proporsional

Islam tidak melarang penggunaan ilmu kedokteran, bahkan menganjurkan umatnya untuk berikhtiar mencari kesembuhan dan pertolongan medis ketika dibutuhkan. Rasulullah SAW bersabda:

تَدَاوَوْا عِبَادَ اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ شِفَاءً

“Berobatlah wahai hamba-hamba Allah, karena sesungguhnya Allah Azza wa Jalla tidak menurunkan suatu penyakit melainkan menurunkan pula obatnya” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

Hadis ini menegaskan bahwa ikhtiar medis, termasuk induksi persalinan, adalah sarana yang sah dan dianjurkan ketika memang terdapat kebutuhan berupa indikasi medis yang jelas. Namun, hadis ini juga secara implisit menunjukkan bahwa pengobatan diperuntukkan bagi kondisi yang memerlukan penanganan, bukan diterapkan pada kondisi yang sesungguhnya sehat dan berjalan normal. Dengan kata lain, anjuran berobat dalam Islam bersifat proporsional: dilakukan sesuai kebutuhan, bukan berdasarkan preferensi semata.

Kedudukan Mulia Ibu yang Melahirkan dan Nilai Kesabaran

Islam memberikan penghormatan yang sangat tinggi kepada perempuan yang menjalani proses persalinan. Rasulullah SAW menyebutkan bahwa seorang wanita yang meninggal dunia karena melahirkan mendapatkan kedudukan sebagai syahid, sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut:

وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدَةٌ

“…dan wanita yang meninggal dalam keadaan nifas (karena melahirkan) adalah syahid” (HR. Abu Dawud, an-Nasa’i, dan Ahmad).

Hadis ini menunjukkan betapa mulianya kedudukan seorang ibu yang menjalani proses persalinan, termasuk kepayahan dan rasa sakit yang menyertainya. Nilai ini tidak dimaksudkan untuk mendorong penolakan terhadap pertolongan medis yang memang diperlukan, tetapi untuk menegaskan bahwa proses persalinan alami memiliki nilai spiritual yang layak dihormati, sehingga tidak semestinya dipercepat atau direkayasa tanpa alasan yang benar-benar mendesak. Kesabaran menunggu waktu persalinan yang tepat, sebagaimana telah ditakdirkan Allah, merupakan bagian dari sikap tawakal yang harus diiringi dengan ikhtiar medis yang proporsional, bukan tergesa-gesa mengambil tindakan berisiko demi kepentingan yang bersifat pribadi atau non-medis.

Implementasi dalam Praktik Kebidanan dan Keperawatan

Prinsip-prinsip di atas memiliki implikasi praktis yang jelas bagi tenaga kesehatan Muslim, khususnya bidan dan perawat yang menangani ibu bersalin. Pertama, setiap keputusan untuk melakukan induksi persalinan harus didasarkan pada indikasi medis yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, bukan atas dasar permintaan pasien semata tanpa pertimbangan risiko-manfaat. Kedua, tenaga kesehatan wajib memberikan edukasi yang jujur dan komprehensif kepada pasien mengenai risiko induksi elektif tanpa indikasi, sebagai bagian dari proses informed consent yang etis. Ketiga, prinsip pengambilan keputusan bersama (shared decision making) perlu diterapkan agar keputusan akhir diambil bersama antara tenaga kesehatan dan pasien, dengan tetap mengutamakan keselamatan ibu dan janin di atas kepentingan kenyamanan semata. Keempat, penghormatan terhadap proses persalinan alami harus tetap diimbangi dengan kesiapsiagaan profesional untuk segera bertindak apabila memang ditemukan tanda-tanda kedaruratan yang membutuhkan intervensi. Dengan demikian, nilai-nilai tauhid, kehati-hatian (al-wara’), dan maqashid al-syariah dalam menjaga jiwa dapat terintegrasi secara nyata dalam praktik pelayanan kebidanan dan keperawatan sehari-hari.

PENUTUP

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan beberapa hal berikut. Pertama, Islam memandang persalinan sebagai proses fitrah yang sarat hikmah dan nilai ibadah, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Ahqaf (46): 15 dan QS. Luqman (31): 14, sehingga tidak sepatutnya dipercepat tanpa alasan yang benar-benar diperlukan. Kedua, kaidah “la darar wa la dirar” yang bersumber dari hadis Nabi SAW menjadi landasan etis utama yang menegaskan bahwa tindakan medis yang berpotensi menimbulkan bahaya tanpa manfaat yang sepadan, seperti induksi elektif yang dilakukan tanpa memenuhi syarat klinis minimal, sepatutnya dihindari; sebaliknya, pada kondisi yang memenuhi syarat klinis sebagaimana digariskan WHO (2022) dan ACOG (2021) usia kehamilan aman, status risiko rendah, serta pemantauan dan persetujuan yang memadai penilaiannya dikembalikan pada pertimbangan manfaat-risiko yang cermat, bukan larangan yang bersifat mutlak.

Ketiga, kaidah fikih “adh-dharuratu tuqaddaru bi qadariha” yang merupakan hasil istinbath ulama, bukan nas langsung menegaskan bahwa kebolehan suatu tindakan medis yang berisiko harus diukur sesuai kebutuhan yang sesungguhnya, dan larangan menjerumuskan diri pada bahaya sebagaimana QS. Al-Baqarah (2): 195, meskipun turun dalam konteks jihad dan diterapkan pada persoalan ini melalui pemaknaan yang luas, tetap memperkuat pentingnya kehati-hatian dalam mengambil keputusan medis. Keempat, Islam sekaligus menganjurkan ikhtiar medis secara proporsional sebagaimana hadis anjuran berobat, dan menempatkan kedudukan mulia bagi ibu yang menjalani proses persalinan sebagaimana dijelaskan dalam hadis tentang keutamaan wanita yang wafat karena melahirkan, sehingga kesabaran dan penghormatan terhadap proses alami perlu diutamakan selama tidak ada kedaruratan.

Beberapa rekomendasi dapat diajukan. Pertama, kepada institusi pendidikan kebidanan dan keperawatan, disarankan untuk mengintegrasikan kajian etika Islam dalam kurikulum asuhan persalinan, agar calon tenaga kesehatan memiliki landasan spiritual sekaligus kompetensi klinis yang kokoh dalam menilai indikasi medis. Kedua, kepada fasilitas pelayanan kesehatan, disarankan untuk menyusun standar prosedur operasional yang membatasi tindakan induksi elektif hanya pada kasus dengan indikasi medis yang jelas dan terdokumentasi. Ketiga, kepada tenaga kesehatan, khususnya bidan dan perawat, disarankan untuk senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian, edukasi pasien yang jujur, serta pengambilan keputusan klinis berbasis bukti dan nilai-nilai syariat. Keempat, kepada peneliti dan akademisi, disarankan untuk melanjutkan kajian lebih mendalam mengenai integrasi maqashid al-syariah dalam pengambilan keputusan klinis terkait persalinan, sehingga konsep-konsep etika Islam dapat diterjemahkan menjadi pedoman praktis yang aplikatif dalam pelayanan kesehatan maternal di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

American College of Obstetricians and Gynecologists. (2021). Induction of labor at 39 weeks. ACOG Frequently Asked Questions.

Atighechi, M. (2007). Bioethics in Islamic perspective. Journal of Medical Ethics and History of Medicine, 1(1), 1-8.

Daar, A. S., & al Khitamy, A. B. (2001). Bioethics for clinicians: 21. Islamic bioethics. Canadian Medical Association Journal, 164(1), 60-63.

Grobman, W. A., Rice, M. M., Reddy, U. M., Tita, A. T. N., Silver, R. M., Mallett, G., Hill, K., Thom, E. A., El-Sayed, Y. Y., Perez-Delboy, A., Rouse, D. J., Saade, G. R., Boggess, K. A., Chauhan, S. P., Iams, J. D., Chien, E. K., Casey, B. M., Gibbs, R. S., Srinivas, S. K., … Macones, G. A. (2018). Labor induction versus expectant management in low-risk nulliparous women. New England Journal of Medicine, 379(6), 513-523.

Ibrahim, A. et al. (2019). Maqashid al-Shariah and bioethics: A framework for Islamic medical ethics. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 12(4), 567-582.

Lukmanudin, M. I. (2017). Syariat Islam terkait persalinan menggunakan metode water birth. Tahkim, 13(1), 34-59.

Mohd Shah, A. S., & Rathor, M. Y. (2018). Improving health care delivery through Islamization of medical practice. IIUM Medical Journal Malaysia, 17(2), 1-9.

Rassool, G. H. (2016). Islamic counselling: An introduction to theory and practice. Routledge.

Shihab, M. Q. (2002). Tafsir Al-Misbah: Pesan, kesan, dan keserasian Al-Qur’an. Lentera Hati.

Tiara, Aulia, R., Thanasya, K., Maisyah, D. D., Ariska, R. D., Syahrani, Evarici, M., & Siregar, A. N. (2025). Pandangan Islam terhadap kesehatan maternal dan implikasinya pada pelayanan kebidanan. Jurnal Kajian Ilmiah Interdisiplinier, 9(7), 165-174.

World Health Organization. (2022). WHO recommendations on induction of labour, at or beyond term. World Health Organization.

Kontributor: Ryana Yurika

Editor: Arif Islahuddin, M.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *