Ketakwaan Sebagai Basis Etika Klinis Bidan dalam Pengambilan Keputusan di Situasi Darurat Persalinan
1. Pendahuluan
Persalinan merupakan proses yang dinantikan oleh ibu dan keluarga. Meskipun banyak persalinan dapat berlangsung dengan baik, keadaan darurat tetap dapat terjadi dan membutuhkan pertolongan yang cepat serta tepat. Dalam kondisi seperti ini, bidan tidak hanya membutuhkan kemampuan klinis, tetapi juga harus mampu menentukan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara etis. Keputusan yang diambil berkaitan langsung dengan keselamatan ibu dan bayi sehingga tidak boleh dilakukan secara terburu-buru tanpa pertimbangan yang jelas.
Pelayanan persalinan yang baik juga bukan hanya tentang hasil klinis. Perempuan tetap perlu diperlakukan dengan hormat, dijaga privasinya, diberi informasi, dan dilibatkan dalam keputusan sejauh kondisi memungkinkan. WHO menempatkan pelayanan yang berpusat pada perempuan dan penghormatan terhadap martabat sebagai bagian penting dari mutu pelayanan maternal. Penelitian tentang respectful maternity care di Indonesia juga menunjukkan bahwa beberapa tindakan dan pengalaman selama persalinan dapat memengaruhi pengalaman perempuan terhadap pelayanan yang diterimanya (Al Farizi et al., 2025).
Dalam keadaan darurat, tantangan bidan menjadi lebih besar karena waktu untuk mengambil keputusan dapat sangat terbatas. Bidan perlu menilai kondisi ibu dan bayi, bertindak sesuai kompetensi, berkomunikasi dengan tim, serta melakukan rujukan jika pasien membutuhkan penanganan yang lebih tinggi. Pada keadaan tersebut, ketakwaan dapat menjadi landasan moral yang membantu bidan tetap amanah, jujur, dan mengutamakan keselamatan pasien.
Esai ini bertujuan membahas ketakwaan sebagai dasar etika klinis bidan dalam mengambil keputusan pada situasi darurat persalinan. Pembahasan juga menghubungkan nilai ketakwaan dengan Al-Qur’an, hadis, etika profesi, hasil penelitian, dan penerapannya dalam praktik kebidanan.
2. Pembahasan
Ketakwaan dapat dipahami sebagai sikap seseorang yang berusaha menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Dalam kehidupan profesional, nilai tersebut dapat terlihat melalui kejujuran, amanah, tanggung jawab, kepedulian, dan kesediaan melakukan tugas dengan sebaik-baiknya. Bagi bidan, ketakwaan tidak cukup hanya terlihat dari ibadah pribadi, tetapi juga dari cara memperlakukan pasien dan menjalankan tanggung jawab profesi.
Pasien dalam pelayanan kebidanan bukan sekadar kondisi klinis yang harus ditangani. Ia adalah manusia yang mempunyai martabat, perasaan, hak, dan kebutuhan. Hal ini sejalan dengan prinsip respectful maternity care. Meta-sintesis mengenai pengalaman bidan menunjukkan bahwa penghormatan terhadap hak perempuan, hubungan yang baik, dan pemenuhan kebutuhan perempuan merupakan bagian penting dari pelayanan yang menghormati pasien (Haghdoost et al., 2024). Penelitian lain juga menunjukkan bahwa bidan memiliki peran penting dalam membantu perempuan memperoleh informasi dan terlibat dalam pengambilan keputusan, walaupun dalam praktik terdapat hambatan seperti keterbatasan waktu, pengetahuan, dan kondisi sistem pelayanan (Holly et al., 2022).
Nilai tersebut dapat dikaitkan dengan QS. Al-Ma’idah ayat 32 yang pada intinya menjelaskan besarnya nilai kehidupan manusia. Ayat ini mengajarkan bahwa menjaga kehidupan merupakan hal yang sangat penting. Dalam konteks kebidanan, pesan tersebut dapat menjadi pengingat moral bagi bidan untuk menghargai kehidupan ibu dan bayi serta memberikan pertolongan dengan penuh tanggung jawab. Nilai agama tersebut tidak menggantikan pengetahuan klinis, tetapi dapat memperkuat motivasi moral dalam menjalankan profesi.
Landasan lainnya terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 195 yang mengajarkan agar manusia tidak menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan melakukan kebaikan. Jika diterapkan dalam praktik kebidanan, ayat ini dapat dipahami sebagai dorongan untuk mencegah risiko dan berusaha memberikan pertolongan yang terbaik. Dalam keadaan darurat, bidan harus mampu mengenali kondisi yang berbahaya, melakukan tindakan sesuai kewenangan, dan tidak menunda rujukan ketika membutuhkan tenaga atau fasilitas yang lebih lengkap.
Ketakwaan juga dapat dikaitkan dengan hadis tentang niat yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Hadis tersebut menjelaskan bahwa nilai suatu amal berkaitan dengan niatnya. Dalam pekerjaan kebidanan, niat yang baik dapat menjadi dasar bagi bidan untuk melayani pasien dengan tulus dan tidak menjadikan kepentingan pribadi sebagai tujuan utama. Namun, niat yang baik tetap harus disertai kompetensi, pengetahuan, keterampilan, dan kepatuhan terhadap standar profesi. Seorang bidan tidak dapat membenarkan tindakan yang salah hanya karena memiliki niat baik.
Dalam situasi darurat persalinan, pengambilan keputusan dapat menjadi dilema. Bidan mungkin harus memilih tindakan yang paling aman dalam waktu yang singkat. Penelitian mengenai dilema etis bidan di ruang bersalin menunjukkan bahwa perbedaan pendekatan, komunikasi, hierarki, dan lingkungan kerja dapat memengaruhi proses pengambilan keputusan (Ethical dilemmas experienced by midwives working in the delivery room, 2022). Karena itu, bidan perlu memiliki kemampuan berpikir kritis dan kemampuan berkomunikasi dengan tim.
Menurut saya, ketakwaan dapat membantu bidan tetap mengingat bahwa keputusan klinis bukan hanya persoalan teknis. Ada tanggung jawab moral di dalamnya. Misalnya, ketika kondisi pasien berada di luar kompetensi bidan, sikap yang sesuai dengan nilai amanah bukan memaksakan diri untuk menangani semuanya, melainkan meminta bantuan, berkonsultasi, dan melakukan rujukan. Mengakui keterbatasan bukan berarti kurang mampu, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan pasien.
Hal ini juga sesuai dengan penelitian yang menunjukkan bahwa pembahasan kasus secara etis dapat membantu meningkatkan pengetahuan dan praktik bidan terkait respectful maternity care. Dalam penelitian terhadap bidan, moral case deliberation meningkatkan pengetahuan serta penilaian praktik respectful maternity care pada kelompok intervensi (Samsami et al., 2025).
Artinya, pembentukan etika profesional tidak cukup hanya melalui teori, tetapi juga perlu dilatih melalui pembahasan kasus dan refleksi terhadap keputusan yang dibuat.
Pada saat menghadapi keadaan darurat, penerapan ketakwaan dapat dilakukan melalui beberapa sikap. Pertama, bidan harus mengutamakan keselamatan ibu dan bayi. Kedua, bidan harus jujur mengenai kondisi pasien dan kemampuan dirinya. Ketiga, tindakan harus dilakukan sesuai kompetensi, standar pelayanan, dan kewenangan. Keempat, komunikasi dengan pasien, keluarga, dan tenaga kesehatan lain tetap dijaga selama kondisi memungkinkan. Kelima, apabila diperlukan, bidan harus segera melakukan koordinasi dan rujukan. Sikap-sikap tersebut menunjukkan bahwa nilai agama dan profesionalisme dapat berjalan bersama.
Menurut saya, bidan yang bertakwa bukan berarti bidan yang tidak pernah mengalami kesulitan atau kesalahan. Bidan yang bertakwa adalah bidan yang mau bertanggung jawab, belajar dari kekurangan, menjaga amanah, dan berusaha memperbaiki pelayanan. Ketakwaan seharusnya membuat bidan semakin berhati-hati dalam bertindak, bukan merasa paling benar. Dengan begitu, nilai agama dapat menjadi kekuatan dalam membentuk karakter profesional tanpa mengabaikan ilmu pengetahuan dan bukti ilmiah.
3. Penutup
Ketakwaan dapat menjadi salah satu landasan penting dalam membentuk etika klinis bidan, terutama ketika menghadapi situasi darurat persalinan. Nilai ketakwaan dapat diwujudkan melalui sikap amanah, jujur, bertanggung jawab, menghargai martabat pasien, dan mengutamakan keselamatan ibu serta bayi. Dalam mengambil keputusan, bidan tetap harus berpedoman pada kondisi klinis, kompetensi, standar profesi, kewenangan, komunikasi, dan bukti ilmiah.
Al-Qur’an dan hadis memberikan dasar moral yang dapat memperkuat sikap profesional seorang bidan. Namun, nilai agama tidak menggantikan kompetensi klinis. Keduanya perlu berjalan bersama agar keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan profesional. Bagi mahasiswa kebidanan, nilai ketakwaan dapat mulai diterapkan sejak proses pendidikan, misalnya dengan membiasakan kejujuran, disiplin, menghormati orang lain, belajar dengan sungguh-sungguh, dan memahami batas kemampuan diri.
Sebagai rekomendasi, institusi pendidikan dan tempat pelayanan kebidanan dapat memberikan lebih banyak latihan pengambilan keputusan melalui studi kasus, diskusi etika, simulasi keadaan darurat, dan refleksi setelah praktik. Dengan latihan tersebut, calon bidan tidak hanya terampil melakukan tindakan, tetapi juga mampu mengambil keputusan secara tenang, bertanggung jawab, dan tetap menghargai pasien.
4. Daftar Pustaka
Al Farizi, S., Frety, E. E., Setyowati, D., Izza, A., Azyanti, A. F., Fatmaningrum, D. A., & Kusumawardani, D. A. (2025). Respectful maternity care in Indonesia: A factor analysis with a multicenter study approach. Midwifery, 147, 104442. https://doi.org/10.1016/j.midw.2025.104442
Haghdoost, S., Iravani, M., Rahmani, A. H., & Montazeri, S. (2024). Midwives’ experience of respectful maternity care (RMC) globally: A meta-synthesis. Nursing Ethics, 31(5), 951–979. https://doi.org/10.1177/09697330231218346
International Confederation of Midwives. (2024). International code of ethics for midwives. International Confederation of Midwives.
Muslim, I. (n.d.). Sahih Muslim 1907a. Sunnah.com.
Samsami, K., Chananeh, M., Kamali, F., & Bagherzadeh, R. (2025). Effect of moral case deliberation on midwives’ knowledge and practice regarding respectful maternity care. Nursing Ethics, 32(1), 222–235. https://doi.org/10.1177/09697330241248736
World Health Organization. (2018). WHO recommendations: Intrapartum care for a positive childbirth experience. World Health Organization.
World Health Organization. (2025). Compendium on respectful maternal and newborn care. World Health Organization.
Yohannes, E., Moti, G., Chaka, E. E., Gabriel, L., Tickle, N., Creedy, D. K., & Hastie, C. (2025). Toward consensus: A Delphi study on the core principles and indicators of respectful maternity care. Reproductive Health, 22, 176. https://doi.org/10.1186/s12978-025-02143-6
Kontributor: Siti Khalizah
Editor: Jumangin, M.Pd.

