Kritik Al-Ghazali terhadap Ulama Su’ dan Relevansinya bagi Pendidikan Kesehatan Modern

I. Pendahuluan

Dalam sejarah pemikiran Islam, persoalan integritas keilmuan senantiasa menjadi perhatian serius, terutama yang menyangkut perilaku para penuntut dan pemilik ilmu agama. Imam Al-Ghazali (450–505 H/1058–1111 M), melalui karya monumentalnya Ihya’ ‘Ulumuddin, mengangkat sebuah kritik tajam terhadap fenomena yang beliau sebut sebagai ulama su’ atau ulama al-dunya, yakni golongan berilmu yang menjadikan ilmu agama sebagai sarana meraih kedudukan, kekayaan, dan popularitas duniawi, alih-alih sebagai jalan mendekatkan diri kepada Allah (Al-Ghazali, 2011). Kritik ini lahir dari keprihatinan Al-Ghazali terhadap merosotnya keikhlasan di kalangan penuntut ilmu pada zamannya, sebuah persoalan yang ternyata tidak lekang oleh waktu.Isu ini menjadi penting untuk dikaji ulang karena persoalan penyalahgunaan ilmu dan kesenjangan antara pengetahuan dengan perilaku etis bukan hanya milik dunia keagamaan, melainkan juga membayangi berbagai profesi modern, termasuk profesi di bidang kesehatan. Dunia kesehatan menuntut tidak hanya kompetensi teknis yang mumpuni, tetapi juga integritas moral yang kokoh, sebab profesi ini berhubungan langsung dengan keselamatan dan kepercayaan manusia (Hardisman, 2014). Oleh karena itu, esai ini bertujuan untuk mengurai pemikiran Al-Ghazali tentang ulama su’, menelusuri landasan Al-Qur’an dan Hadis yang melatarinya, serta menganalisis relevansinya bagi pembentukan karakter dan etika dalam pendidikan kesehatan modern.

II. Pembahasan

Al-Ghazali dalam Kitab al-‘Ilm pada Ihya’ ‘Ulumuddin membagi golongan berilmu menjadi dua, yaitu ulama akhirat, mereka yang menuntut ilmu semata karena Allah dan menjadikannya sarana penyucian jiwa, dan ulama su’, mereka yang menjadikan ilmu sebagai tangga menuju dunia (Al-Ghazali, 2011). Perbedaan mendasar antara keduanya, menurut Al-Ghazali, bukan terletak pada kadar keilmuan yang dikuasai, melainkan pada niat yang menggerakkan pencarian ilmu tersebut. Setiawan (2018) menegaskan bahwa dalam pandangan Al-Ghazali, kemuliaan ilmu ditentukan oleh sejauh mana ilmu itu membawa pemiliknya semakin dekat kepada Allah, bukan oleh gelar atau pengakuan sosial yang menyertainya. Ulama su’ digambarkan gemar berdebat demi kemenangan argumentasi, mengejar jabatan keagamaan demi status, serta menampilkan kesalehan lahiriah yang tidak sejalan dengan kondisi batinnya.

Kritik Al-Ghazali ini berpijak pada firman Allah dalam Surah Ali ‘Imran ayat 187,

وَاِذْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ لَتُبَيِّنُنَّهٗ لِلنَّاسِ وَلَا تَكْتُمُوْنَهٗۖ فَنَبَذُوْهُ وَرَاۤءَ ظُهُوْرِهِمْ وَاشْتَرَوْا بِهٖ ثَمَنًا قَلِيْلًاۗ فَبِئْسَ مَا يَشْتَرُوْنَ ۝١٨٧

artinya: “Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab, (yaitu) ‘Hendaklah kamu benar-benar menerangkannya (isi kitab itu) kepada manusia dan jangan kamu menyembunyikannya’, lalu mereka melemparkan (perjanjian itu) ke belakang punggung mereka dan menjualnya dengan harga yang sedikit. Amatlah buruknya tukaran yang mereka terima” (QS. Ali ‘Imran [3]: 187).

Ayat ini secara tegas mengecam sikap orang berilmu yang menyembunyikan atau menyelewengkan kebenaran demi keuntungan duniawi yang tidak seberapa. Dalam konteks kritik Al-Ghazali, ayat ini menjadi dasar teologis bahwa ilmu yang diamanahkan kepada seseorang membawa tanggung jawab untuk disampaikan dan diamalkan secara jujur, bukan dipertukarkan dengan kepentingan pribadi.Landasan lain yang menjadi rujukan penting adalah hadis riwayat Muslim tentang tiga golongan manusia yang pertama kali diadili dan dilemparkan ke neraka, salah satunya adalah seorang penuntut ilmu yang mengajarkan Al-Qur’an. Ketika ditanya Allah tentang niatnya, ia menjawab bahwa dirinya telah menuntut ilmu dan mengajarkannya karena Allah, namun dijawab: “Engkau dusta. Sesungguhnya engkau menuntut ilmu supaya disebut sebagai orang alim (berilmu), dan engkau membaca Al-Qur’an agar disebut qari’. Hal itu telah dikatakan (tentang dirimu di dunia)” (HR. Muslim, No. 1905).

Hadis ini menjadi salah satu rujukan utama Al-Ghazali dalam menjelaskan bahaya riya’ di kalangan penuntut ilmu, yakni ketika ilmu yang mulia dituntut bukan demi keridaan Allah, melainkan demi pengakuan dan pujian manusia. Analisis terhadap hadis ini menunjukkan bahwa kompetensi keilmuan semata, tanpa disertai kemurnian niat, tidak menjamin keselamatan seseorang di hadapan Allah, bahkan dapat menjadi sumber kebinasaan.Kajian kontemporer turut memperkuat relevansi kritik ini. Ulul et al. (2024) menyebut fenomena penyalahgunaan ilmu dalam pendidikan Islam sebagai “parasit ilmu”, yaitu sikap dan orientasi yang menggerogoti nilai dan manfaat ilmu itu sendiri, seperti kesombongan intelektual, ambisi kekuasaan, dan ketergantungan pada pengakuan publik. Pandangan ini menunjukkan bahwa kritik Al-Ghazali terhadap ulama su’ bukan sekadar catatan sejarah, melainkan kerangka analisis yang tetap hidup untuk membaca persoalan etika keilmuan hingga hari ini.Ketika kerangka ini dipindahkan ke ranah pendidikan kesehatan modern, ditemukan kesejajaran yang mencolok.

Hardisman (2014) menjelaskan bahwa etika profesi kesehatan menuntut agar tenaga kesehatan senantiasa mengutamakan kepentingan pasien di atas kepentingan pribadi, sebuah prinsip yang sejalan dengan semangat keikhlasan yang digagas Al-Ghazali. Namun dalam praktiknya, berbagai kajian menunjukkan bahwa tantangan integritas masih nyata terjadi di dunia pendidikan dan praktik kesehatan, mulai dari pelayanan medis di bawah standar hingga budaya institusional yang belum sepenuhnya mendukung penguatan nilai kejujuran dan keberanian melaporkan pelanggaran etik (Lovinska et al., 2025). Fenomena semacam ini dapat dibaca sebagai bentuk modern dari kesenjangan yang dikritik Al-Ghazali, yakni ketika seseorang unggul secara kognitif dan teknis, memiliki gelar dan kompetensi klinis yang mumpuni, namun lemah dalam kesesuaian antara ilmu dan perilaku etisnya.

Relevansi kritik Al-Ghazali bagi pendidikan kesehatan modern setidaknya tampak pada tiga hal. Pertama, penekanan pada niat dan orientasi pelayanan mengingatkan bahwa profesi kesehatan idealnya dijalankan sebagai amanah kemanusiaan, bukan semata sarana mengejar keuntungan ekonomi atau status sosial. Kedua, peringatan Al-Ghazali terhadap kesenjangan antara ilmu dan amal relevan dengan pentingnya penguatan pendidikan karakter dan kesadaran reflektif dalam kurikulum kesehatan, agar mahasiswa tidak hanya kompeten secara klinis tetapi juga berintegritas dalam bertindak. Ketiga, kritik terhadap riya’ dan ambisi pengakuan sosial mengingatkan pentingnya budaya kejujuran dan keberanian menegakkan etik di lingkungan pendidikan kesehatan, sebagaimana ditemukan menjadi tantangan tersendiri dalam penelitian terkini (Lovinska et al., 2025). Dengan demikian, gagasan klasik Al-Ghazali dapat diintegrasikan ke dalam pendekatan pendidikan kesehatan berbasis nilai, yang tidak hanya berorientasi pada penguasaan kompetensi teknis, tetapi juga pada pembentukan pribadi yang jujur, reflektif, dan berorientasi pelayanan.

III. Penutup

Kritik Al-Ghazali terhadap ulama su’ pada dasarnya adalah kritik universal terhadap penyalahgunaan ilmu untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan tujuan luhur ilmu itu sendiri, yaitu kemaslahatan dan kebenaran. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kerangka etis yang dibangun Al-Ghazali, yang berlandaskan pada Surah Ali ‘Imran ayat 187 dan hadis riwayat Muslim tentang bahaya riya’ dalam menuntut ilmu, tetap relevan diterapkan lintas zaman dan lintas disiplin, termasuk dalam pendidikan kesehatan modern. Kesenjangan antara kompetensi teknis dan integritas moral, sebagaimana ditemukan dalam berbagai kajian etika kesehatan kontemporer, menunjukkan bahwa persoalan yang dikritik Al-Ghazali sembilan abad silam masih relevan hingga kini dalam bentuk yang berbeda.

Sebagai saran, institusi pendidikan kesehatan perlu memperkuat integrasi nilai-nilai keikhlasan, kejujuran, dan orientasi pelayanan ke dalam kurikulum, tidak hanya melalui mata kuliah etika secara terpisah, tetapi juga melalui pembiasaan dan keteladanan dalam praktik klinis sehari-hari. Mahasiswa kesehatan juga perlu didorong untuk senantiasa melakukan refleksi diri atas niat dan tujuan mereka menuntut ilmu, sebagaimana diajarkan Al-Ghazali, agar kelak menjadi tenaga kesehatan yang tidak hanya kompeten, tetapi juga berintegritas dan amanah dalam melayani sesama manusia.

Daftar Pustaka

Al-Ghazali, I. (2011). Ihya’ ‘Ulumuddin: Menghidupkan ilmu-ilmu agama (Jilid I). CV. Asy Syifa.

Hardisman. (2014). Etika profesi kesehatan. Deepublish.

Lovinska, A. F., Wicaksono, E. N., & Khasanah, D. R. A. U. (2025). Analisis etis dan yuridis perundungan terstruktur dalam sistem pendidikan kedokteran spesialis. Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, 5(1), 30–40. https://doi.org/10.30649/jhek.v5i1.247

Setiawan, A. (2018). Reorientasi keutamaan ilmu dalam pendidikan perspektif Al-Ghazali pada kitab Ihya ‘Ulumuddin. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan.

Ulul, A. M., Islam, M. T., Fasya, Z., & Hidayati, S. N. (2024). Parasit ilmu dalam pendidikan Islam perspektif Ihya Ulumuddin. Al-Qalam: Jurnal Kajian Islam dan Pendidikan, 16(2), 445–457. https://doi.org/10.47435/al-qalam.v16i2.3473

Kontributor: Olivia Fitri Ramadhani

Editor: Dr. Damanhuri, M.Ag.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *