Lima Kategori Hukum Taklifi sebagai Panduan Analisis Tindakan Medis dalam Kebidanan

I. Pendahuluan

Praktik kebidanan tidak hanya membutuhkan kemampuan klinis, tetapi juga pertimbangan etis dan moral dalam menentukan tindakan yang tepat bagi ibu dan bayi. Seorang bidan dapat menghadapi keadaan yang berbeda-beda, mulai dari tindakan yang harus segera dilakukan untuk menyelamatkan nyawa sampai pilihan pelayanan yang bersifat anjuran atau dapat disesuaikan dengan kondisi pasien. Dalam perspektif Islam, tindakan manusia dapat dinilai melalui hukum taklifi, yaitu ketentuan syariat yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf. Hukum taklifi secara umum dibagi menjadi lima kategori, yaitu wajib, sunnah/mandub, haram, makruh, dan mubah. Kelima kategori tersebut memberikan kerangka untuk mempertimbangkan apakah suatu tindakan harus dilakukan, dianjurkan, dilarang, sebaiknya ditinggalkan, atau diserahkan pada pilihan.

Pemahaman hukum taklifi penting bagi mahasiswa dan praktisi kebidanan karena keputusan klinis berhubungan langsung dengan keselamatan, martabat, privasi, dan hak pasien. WHO menekankan bahwa pelayanan maternitas yang bermutu harus menjaga martabat, privasi, kerahasiaan, hak pasien, kebebasan dari perlakuan yang merugikan, serta pilihan yang diinformasikan. Penelitian tentang respectful maternity care juga menunjukkan bahwa komunikasi, penghormatan terhadap hak perempuan, perilaku profesional, dan hubungan interpersonal merupakan bagian penting dari praktik kebidanan. Oleh karena itu, esai ini bertujuan menjelaskan lima kategori hukum taklifi dan menganalisis penerapannya sebagai kerangka pertimbangan tindakan medis dalam pelayanan kebidanan.

II. Pembahasan

Hukum taklifi merupakan salah satu konsep penting dalam ushul fikih yang mengatur perbuatan manusia yang telah memenuhi syarat sebagai mukallaf. Lima kategori yang umum digunakan adalah wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. Wajib adalah tuntutan syariat yang bersifat mengikat sehingga pelaksanaannya memperoleh pahala dan meninggalkannya tanpa alasan yang dibenarkan berdosa. Sunnah atau mandub adalah perbuatan yang dianjurkan, tetapi tidak berdosa apabila ditinggalkan. Haram merupakan perbuatan yang secara tegas dilarang. Makruh adalah perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan, sedangkan mubah merupakan perbuatan yang pada asalnya diberi pilihan untuk dilakukan atau ditinggalkan. Dalam penerapannya pada pelayanan kesehatan, kelima kategori tersebut tidak dapat dipakai secara mekanis. Penilaian harus mempertimbangkan dalil, tujuan syariat, kondisi pasien, tingkat risiko, kompetensi tenaga kesehatan, dan standar profesi.

Landasan penting mengenai kemuliaan manusia terdapat dalam Surah Al-Isra ayat 70:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيٓ ءَادَمَ وَحَمَلْنَٰهُمْ فِي ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ وَرَزَقْنَٰهُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَفَضَّلْنَٰهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍۢ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

Artinya: “Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.”

Ayat ini menegaskan bahwa manusia memiliki kemuliaan yang harus dihormati. Dalam konteks kebidanan, prinsip tersebut dapat diwujudkan melalui pelayanan yang tidak merendahkan pasien, menjaga privasi, memberikan informasi yang jelas, dan menghargai pilihan pasien. Tafsir yang ditampilkan pada sumber Al-Qur’an juga mengaitkan ayat tersebut dengan kehormatan dan kemuliaan manusia. Dengan demikian, tindakan medis seharusnya tidak hanya dinilai dari hasil klinis, tetapi juga dari cara tindakan tersebut menghormati manusia yang menerima pelayanan.

Prinsip menjaga kehidupan juga dapat dikaitkan dengan Surah Al-Ma’idah ayat 32:

مَنْ أَحْيَاْهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

Artinya: “Dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia.”

Walaupun ayat tersebut berada dalam konteks ketetapan kepada Bani Israil, kandungannya memberikan gambaran kuat mengenai nilai perlindungan kehidupan. Dalam kebidanan, keselamatan ibu dan bayi merupakan tujuan utama sehingga tindakan yang diperlukan untuk mencegah kematian atau komplikasi berat dapat memperoleh pertimbangan hukum yang lebih kuat. Namun, tindakan menyelamatkan kehidupan tetap harus dilakukan dengan kompetensi, berdasarkan indikasi klinis, dan sebisa mungkin menghormati hak serta martabat pasien.

Selain Al-Qur’an, hadis tentang niat memberikan dasar moral bagi tenaga kesehatan. Rasulullah ﷺ bersabda:

«إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ»

yang bermakna bahwa nilai suatu amal bergantung pada niatnya. Hadis ini menunjukkan bahwa niat merupakan unsur penting dalam penilaian amal. Dalam kebidanan, seorang bidan tidak cukup hanya melakukan prosedur secara benar, tetapi juga perlu memiliki niat untuk memberikan pertolongan, menjaga amanah profesi, dan mengupayakan kemaslahatan pasien. Niat yang baik tentu tidak menghalalkan prosedur yang salah atau melanggar standar profesional; niat harus berjalan bersama ilmu, kompetensi, keselamatan pasien, dan tanggung jawab.

Kategori wajib dapat diterapkan pada tindakan yang secara syariat dan profesional harus dilakukan karena berkaitan dengan keselamatan dan tanggung jawab pelayanan. Misalnya, ketika ditemukan kondisi kegawatdaruratan yang membutuhkan pertolongan segera sesuai kompetensi bidan, upaya pertolongan yang diperlukan tidak semestinya ditinggalkan hanya karena alasan kenyamanan. Dalam perspektif maqashid al-syari’ah, menjaga jiwa (hifz al-nafs) merupakan salah satu tujuan penting syariat. Karena itu, tindakan pencegahan bahaya dan pertolongan yang memang diperlukan dapat memiliki kedudukan yang sangat kuat. Sebaliknya, kategori haram menjadi batas yang melarang tindakan yang mengandung pelanggaran terhadap syariat, keselamatan, atau hak pasien. Tindakan medis yang dilakukan tanpa alasan yang sah dan menimbulkan bahaya yang dapat dicegah, misalnya, tidak dapat dibenarkan hanya karena dianggap lebih mudah.

Kategori sunnah atau mandub dapat terlihat pada tindakan pelayanan yang dianjurkan dan membawa kebaikan, meskipun tidak selalu menjadi kewajiban hukum. Sikap ramah, memberi dukungan emosional, membantu pasien merasa tenang, dan memberikan edukasi yang bermanfaat dapat menjadi bentuk pelayanan yang bernilai positif. Kategori makruh membantu tenaga kesehatan mengenali tindakan yang sebaiknya dihindari meskipun tidak selalu mencapai tingkat larangan. Dalam praktik, perilaku yang berpotensi mengurangi kenyamanan atau menurunkan mutu komunikasi seharusnya diminimalkan. Sementara itu, mubah memberikan ruang bagi pilihan yang tidak bertentangan dengan syariat dan tidak membahayakan pasien, misalnya variasi tertentu dalam cara memberikan edukasi atau pilihan pelayanan yang tetap sesuai indikasi klinis dan standar profesi.

Analisis ilmiah memperkuat pentingnya kerangka tersebut. WHO menyatakan bahwa respectful care harus mempertahankan martabat dan privasi pasien, menjaga kerahasiaan, menghormati hak, mencegah bahaya dan perlakuan buruk, serta memungkinkan informed choice dan dukungan berkelanjutan. WHO juga menempatkan model pelayanan kebidanan sebagai pendekatan yang berpusat pada perempuan, terintegrasi, berbasis hak, dan berorientasi pada mutu. Temuan penelitian di Indonesia menunjukkan bahwa respectful maternity care berkaitan dengan aspek etika, psikologis, budaya, dan pemberdayaan perempuan, sedangkan penelitian global mengenai kompetensi bidan menempatkan perilaku profesional, pengetahuan, keterampilan, dan sikap menghormati perempuan sebagai bagian penting dari praktik kebidanan.

Dengan demikian, lima hukum taklifi dapat digunakan sebagai alat refleksi ketika bidan menghadapi pilihan tindakan. Pertama, bidan perlu menentukan tujuan tindakan dan tingkat urgensinya. Kedua, bidan menilai manfaat dan risiko berdasarkan bukti ilmiah serta kondisi individual pasien. Ketiga, bidan mempertimbangkan dalil dan prinsip syariat, terutama perlindungan jiwa, penghormatan terhadap manusia, dan pencegahan kemudaratan. Keempat, tindakan harus sesuai kompetensi, standar profesi, serta aturan pelayanan kesehatan. Kelima, komunikasi dan persetujuan pasien perlu dijaga sejauh kondisi memungkinkan. Dengan pendekatan ini, hukum taklifi tidak dipahami sebagai daftar label yang kaku, melainkan sebagai kerangka moral untuk membantu tenaga kesehatan mengambil keputusan secara bertanggung jawab.

Penerapan tersebut sangat relevan dalam pelayanan kebidanan karena proses kehamilan, persalinan, dan masa nifas menyangkut kondisi fisik dan psikologis yang sensitif. Bidan perlu menghindari tindakan yang merendahkan, diskriminatif, atau dilakukan tanpa penjelasan yang memadai. Penelitian mengenai pengalaman bidan menunjukkan bahwa respectful maternity care mencakup penghormatan terhadap martabat, budaya, keyakinan, privasi, pendapat pasien, komunikasi, persetujuan, dan pelayanan individual. Artinya, nilai-nilai Islam tentang amanah, kemuliaan manusia, kemaslahatan, dan pencegahan mudarat dapat berjalan searah dengan prinsip pelayanan kebidanan yang berpusat pada perempuan.

III. Penutup

Lima kategori hukum taklifi wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah dapat menjadi kerangka etis bagi bidan dalam menganalisis tindakan medis, selama penerapannya mempertimbangkan dalil syariat, tujuan menjaga kemaslahatan, kondisi klinis, kompetensi, standar profesi, dan hak pasien. Nilai Al-Qur’an tentang kemuliaan manusia dan perlindungan kehidupan, serta hadis tentang pentingnya niat, memberikan dasar moral agar pelayanan kebidanan dilakukan dengan amanah dan penuh tanggung jawab. Dalam praktik, bidan perlu memadukan pengetahuan agama dengan ilmu kebidanan berbasis bukti sehingga keputusan yang diambil tidak hanya tepat secara klinis, tetapi juga menghormati martabat, privasi, keselamatan, dan pilihan perempuan. Dengan demikian, penerapan hukum taklifi dapat membantu membentuk pelayanan kebidanan yang profesional, manusiawi, dan selaras dengan nilai-nilai Islam.

Daftar Pustaka

Al-Farizi, S., Frety, E. E., Setyowati, D., Izza, A., Azyanti, A. F., Fatmaningrum, D. A., & Kusumawardani, D. A. (2025). Respectful maternity care in Indonesia: A factor analysis with a multicenter study approach. Midwifery, 147, 104442. https://doi.org/10.1016/j.midw.2025.104442

Butler, M. M., Fullerton, J., & Aman, C. (2020). Competencies for respectful maternity care: Identifying those most important to midwives worldwide. Birth, 47(4), 346–356. https://doi.org/10.1111/birt.12481

Haghdoost, S., Iravani, M., Rahmani, A. H., & Montazeri, S. (2024). Midwives’ experience of respectful maternity care (RMC) globally: A meta-synthesis. Nursing Ethics, 31(5), 951–979. https://doi.org/10.1177/09697330231218346

Hall, J. S., & Mitchell, M. (2017). Educating student midwives around dignity and respect. Women and Birth, 30(3), 214–219. https://doi.org/10.1016/j.wombi.2017.04.007

Miller, S., Abalos, E., Chamillard, M., Ciapponi, A., Colaci, D., Comandé, D., Diaz, V., Geller, S., Hanson, C., Langer, A., Manuelli, V., Millar, K., Morhason-Bello, I., Castro, C. P., Pileggi, V. N., Robinson, N., Skaer, M., Souza, J. P., Vogel, J. P., & Althabe, F. (2020). Beyond too little, too late and too much, too soon: A pathway towards evidence-based, respectful maternity care. The Lancet, 388(10056), 2176–2192. https://doi.org/10.1016/S0140-6736(16)31472-6

World Health Organization. (2024). Transitioning to midwifery models of care: Global position paper. World Health Organization. https://www.who.int/publications/i/item/9789240098268

World Health Organization. (2025). Compendium on respectful maternal and newborn care. World Health Organization. https://www.who.int/publications/i/item/9789240110939

Padela, A. I., Yunus, R. M., Memon, A. A., & Qatanani, A. (2026). Islamic conceptions of human dignity and their relevance for bioethics of end-of-life healthcare. Journal of Bioethical Inquiry, 23(1), 167–180. https://doi.org/10.1007/s11673-025-10465-0

Shiindi-Mbidi, T. S. N., Downing, C., & Temane, A. (2023). Midwives’ and women’s experiences with respectful maternity care around the globe: A meta-synthesis. Women and Birth, 36(5), e461–e470. https://doi.org/10.1016/j.wombi.2023.04.002

Kontributor: Aulia Febrina

Editor: Dr. Sumaryati, M.Pd.I.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *