Maqashid Syariah sebagai Fondasi Hak Asasi Manusia: Analisis Fatwa MUI tentang HAM

I. Pendahuluan

Hak asasi manusia sering dibicarakan seolah-olah memiliki satu bahasa yang berlaku bagi semua orang. Padahal, ketika hak bertemu dengan agama, budaya, dan hukum, persoalannya tidak sesederhana membedakan antara “bebas” dan “tidak bebas”. Di Indonesia, perdebatan tersebut memperoleh warna khas karena prinsip HAM hidup berdampingan dengan nilai keislaman dalam masyarakat yang plural. Fatwa Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia Nomor 6/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Hak-Hak Asasi Manusia (HAM) menarik dikaji karena MUI tidak menolak HAM secara keseluruhan. Fatwa tersebut justru mengakui keselarasan substansial antara perlindungan hidup, harkat, dan martabat manusia dengan ajaran Islam, tetapi mengkritik kecenderungan HAM yang terlalu menonjolkan hak individual tanpa keseimbangan hak, kewajiban, kepentingan umum, dan tanggung jawab.

Persoalan tersebut menjadi penting karena perdebatan mengenai HAM dalam perspektif Islam sering kali berhenti pada pertentangan antara universalitas hak dan kekhususan nilai keagamaan. Padahal, pertentangan tersebut tidak selalu bersifat mutlak. Tantangan yang lebih mendasar adalah menentukan batas ketika perlindungan kepentingan bersama dapat dibenarkan tanpa mengurangi hak individu secara sewenang-wenang. Oleh karena itu, pembacaan terhadap Fatwa MUI melalui maqashid syariah diperlukan untuk melihat apakah konsep kemaslahatan dapat menjadi dasar yang kritis dan inklusif dalam perlindungan HAM. Pendekatan ini penting agar maqashid tidak hanya dipahami sebagai konsep normatif, melainkan sebagai kerangka untuk menilai apakah suatu kebijakan benar-benar menjaga kehidupan, kebebasan, keadilan, dan martabat manusia.

Dalam konteks itu, maqashid syariah menawarkan kerangka untuk membaca HAM melalui tujuan perlindungan manusia, bukan sekadar melalui bentuk aturan. Rambe et al. (2026) menunjukkan adanya titik temu antara HAM dan lima tujuan pokok maqashid, sedangkan Iqbal & Alwi (2025) menekankan perlunya mempertemukan kebebasan individual dengan kemaslahatan sosial. Esai ini bertujuan menganalisis Fatwa MUI tersebut melalui perspektif maqashid syariah serta menguji titik temu dan ketegangannya dengan gagasan HAM. Manfaat kajian ini adalah menawarkan cara pandang yang tidak mempertentangkan Islam dan HAM secara hitam-putih, tetapi mencari model perlindungan manusia yang tetap menghormati kebebasan sekaligus tanggung jawab moral.

II. Pembahasan

Ketika seseorang menyebut HAM, pertanyaan yang penting bukan hanya “hak apa yang saya miliki?”, tetapi juga “apa yang harus saya lakukan agar hak orang lain tetap terlindungi?”. Pertanyaan sederhana ini menjadi pintu masuk untuk memahami Fatwa MUI tentang HAM. Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa secara umum dan substansial Universal Declaration of Human Rights (UDHR) selaras dengan tujuan ajaran Islam dalam melindungi kehidupan, harkat, dan martabat manusia. Namun, MUI menilai terdapat persoalan ketika kebebasan individual dilepaskan dari kewajiban, kepentingan umum, dan tanggung jawab. Dengan demikian, posisi MUI sebenarnya bersifat selektif: menerima prinsip perlindungan manusia, tetapi menolak pemaknaan HAM yang dianggap mengabaikan dimensi moral dan sosial (Majelis Ulama Indonesia [MUI], 2000). Perspektif tersebut memiliki fondasi Qurani yang kuat. Allah berfirman dalam Q.S. Al-Isra’ [17]; 70:

۞ وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًا

“Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.”

Ayat ini menempatkan kemuliaan manusia sebagai nilai dasar. Kata “memuliakan” menunjukkan bahwa manusia tidak boleh diperlakukan hanya sebagai alat untuk mencapai kepentingan politik, ekonomi, ataupun kelompok. Dalam pembacaan maqashid, prinsip tersebut dapat diterjemahkan menjadi kewajiban melindungi kehidupan, akal, harta, keberagamaan, keturunan, dan kehormatan. Karena itu, HAM tidak perlu diposisikan sebagai konsep yang sepenuhnya asing bagi Islam. Rambe et al. (2026) menemukan bahwa lima tujuan pokok maqashid memiliki hubungan substantif dengan agenda perlindungan HAM. Titik temunya bukan pada kesamaan semua istilah, melainkan pada orientasi menjaga manusia dan kemaslahatan.

Rasulullah saw. bersabda, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain” (HR. Ibn Majah, No. 2341). Prinsip tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan manusia tidak berhenti pada pengakuan hak, tetapi juga mencakup pencegahan tindakan yang merugikan pihak lain. Dalam konteks HAM, kebebasan menjadi bermakna ketika digunakan tanpa menghilangkan keselamatan dan martabat sesama.

Namun, menyamakan maqashid dengan HAM secara langsung juga berisiko. HAM modern berkembang dengan penekanan kuat pada otonomi individu, sedangkan maqashid menempatkan individu dalam hubungan dengan Tuhan dan masyarakat. Iqbal & Alwi (2025) menunjukkan bahwa persoalan utama bukan memilih antara kebebasan atau kemaslahatan, melainkan menyusun keduanya agar tidak saling merusak. Dari sini, kebebasan dapat dipahami sebagai hak yang bernilai, tetapi penggunaannya tetap menimbulkan tanggung jawab. Dalam kehidupan sehari-hari, prinsip tersebut terasa dekat: kebebasan menyampaikan pendapat, misalnya, penting untuk mencegah kesewenang-wenangan, tetapi tidak semestinya berubah menjadi penghinaan atau penghilangan martabat orang lain.

Saya berpendapat, di sinilah kekuatan sekaligus kelemahan Fatwa MUI terlihat. Kekuatan fatwa terletak pada upayanya menjaga keseimbangan. MUI tidak sekadar berkata bahwa HAM harus diterima atau ditolak, tetapi mengingatkan bahwa hak selalu memiliki konsekuensi sosial. Fatwa tersebut menempatkan persamaan (al-musawah) dan kebebasan (al-hurriyyah) sebagai bagian dari hak kodrati manusia, tetapi tetap menghubungkannya dengan nilai agama, budaya, tata susila, dan hukum yang berlaku (MUI, 2000). Pendekatan ini relevan bagi Indonesia karena penerapan HAM tidak berlangsung dalam ruang sosial yang kosong.

Kelemahannya muncul ketika batas “nilai agama” atau “kepentingan umum” ditafsirkan terlalu luas. Tanpa mekanisme penafsiran yang terbuka, istilah tersebut dapat digunakan untuk membatasi hak secara berlebihan. Ibrahim et al. (2024) mengingatkan bahwa hubungan hukum Islam dan HAM memang tidak selalu harmonis. Ada titik temu dalam keadilan, kesetaraan, dan martabat manusia, tetapi perbedaan tafsir dan penerapan dapat melahirkan ketegangan. Artinya, menjadikan maqashid sebagai fondasi HAM tidak cukup hanya dengan menyebut lima tujuan pokok; diperlukan metode untuk memastikan bahwa klaim kemaslahatan benar-benar menghasilkan perlindungan manusia, bukan sekadar pembenaran terhadap kepentingan kelompok tertentu.

Kebutuhan terhadap metode tersebut terlihat dalam gagasan pembaruan hukum. Ibrahim et al. (2025) menunjukkan bahwa maqashid dapat diarahkan pada reformasi hukum yang lebih manusiawi dengan menekankan perlindungan kehidupan, akal, kebebasan, keadilan, rehabilitasi, dan pemulihan. Temuan ini penting karena menunjukkan bahwa maqashid seharusnya bekerja sebagai prinsip aktif. Dalam konteks HAM, artinya keberhasilan suatu aturan tidak cukup diukur dari kesesuaiannya dengan teks, tetapi juga dari dampaknya terhadap martabat manusia. Aturan yang secara formal sah tetapi menghasilkan diskriminasi, kekerasan, atau penghinaan terhadap manusia patut dievaluasi kembali dari sisi tujuan syariahnya.

Saputri et al. (2026) memberikan tantangan lain melalui kritik terhadap universalisme liberal. Pendekatan maqashid dapat digunakan untuk mempertanyakan anggapan bahwa seluruh persoalan HAM harus dibaca hanya melalui kerangka kebebasan individual. Akan tetapi, kritik tersebut tidak berarti menolak universalitas martabat manusia. Justru, pendekatan yang lebih produktif adalah membedakan antara nilai dasar yang dapat diterima secara luas dan bentuk penerapannya yang mungkin dipengaruhi konteks sosial. Dengan cara ini, maqashid berfungsi sebagai jembatan dialog, bukan tembok yang memisahkan Islam dari wacana HAM.

Berdasarkan analisis tersebut, gagasan yang dapat ditawarkan adalah menjadikan maqashid sebagai kerangka evaluasi HAM berbasis kemaslahatan. Setiap kebijakan atau aturan yang menyangkut hak manusia dapat diuji melalui beberapa pertanyaan: apakah ia melindungi jiwa dan martabat, memperkuat kebebasan yang bertanggung jawab, menjaga akal dan harta, mencegah diskriminasi, serta melindungi kepentingan kelompok rentan? Kerangka ini dapat diterapkan dalam pendidikan, pelayanan publik, penegakan hukum, maupun ruang digital. Bagi mahasiswa, misalnya, penghormatan HAM tidak berhenti pada kebebasan berbicara di kelas, tetapi juga mencakup kewajiban tidak merendahkan teman, menyebarkan data pribadi, atau menggunakan kebebasan akademik untuk melakukan kekerasan verbal.

Dalam pandangan saya, pengalaman hidup bersama orang lain mengajarkan bahwa kebebasan yang tidak disertai empati mudah berubah menjadi dominasi. Sebaliknya, kepentingan umum yang tidak dibatasi prinsip hak dapat berubah menjadi alasan untuk membungkam individu. Karena itu, maqashid syariah sebaiknya ditempatkan sebagai etika penyeimbang: melindungi individu tanpa mengabaikan masyarakat dan menjaga kepentingan bersama tanpa mengorbankan martabat individu. Pendekatan semacam ini juga sejalan dengan temuan Ibrahim et al. (2024) bahwa dialog lintas budaya dan penghormatan terhadap keberagaman diperlukan untuk mempertemukan hukum Islam dan HAM. Kerangka ini juga mendorong mahasiswa memahami HAM sebagai praktik etis, bukan sekadar konsep hukum yang dihafalkan.

III. Penutup

Berdasarkan hasil analisis, dapat disimpulkan bahwa Fatwa MUI Nomor 6/MUNAS VI/MUI/2000 memiliki titik temu yang kuat dengan maqashid syariah karena sama-sama menempatkan kehidupan, martabat, kebebasan, dan kemaslahatan sebagai perhatian penting. Namun, keduanya tidak dapat disamakan secara sederhana. Perbedaan muncul terutama pada cara memahami kebebasan, tanggung jawab, dan kepentingan umum. Saya meyakini bahwa maqashid akan lebih bermakna apabila digunakan sebagai alat kritis untuk menguji dampak suatu kebijakan terhadap manusia, bukan sekadar sebagai legitimasi normatif. Karena itu, penerapan HAM dalam perspektif Islam perlu menggabungkan perlindungan hak, tanggung jawab sosial, dialog, dan penafsiran yang kontekstual. Saran yang dapat diberikan adalah agar kajian dan kebijakan berbasis maqashid melibatkan akademisi, ulama, praktisi hukum, serta kelompok yang terdampak sehingga kemaslahatan tidak ditentukan secara sepihak.

Daftar Pustaka

Ibrahim, Z. S., Karimullah, S. S., Assaad, A. I., Septiani, R., & Okur, H. (2025). Integration of Maqaṣid al-Shari’ah in the criminal law reform to achieve justice and human dignity. Jurnal Hukum Islam, 23(1), 105–144. https://doi.org/10.28918/jhi.v23i1.04

Ibrahim, Z. S., Karimullah, S. S., Sulastri, Gönan, Y., & Okur, H. (2024). Islamic law and human rights: Convergence or conflict? Nurani: Jurnal Kajian Syari’ah dan Masyarakat, 24(2), 431–448. https://doi.org/10.19109/nurani.v24i2.19595

Iqbal, R., & Alwi, R. (2025). Pendekatan Maqasid as-Syari’ah terhadap hak asasi manusia: Menyelaraskan prinsip kebebasan dan kemaslahatan. Journal of Islamic Law and Wisdom, 1(2), 112–124. https://doi.org/10.30983/jilaw.v1i2.10238

Majelis Ulama Indonesia. (2000). Fatwa Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia Nomor: 6/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Hak-Hak Asasi Manusia (HAM).

Rambe, T., Nasution, K., & Matondang, S. K. (2026). The concept of human rights in the Maqasid al-Shariah perspective. Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam, 7(1), 1–10. https://doi.org/10.58836/al-qanun.v7i1.27254

Saputri, M. D., Firdaus, M., Purnama Wati, H., Nofita Sari, S., Zahra Anjani, S., Resistanaya Salsabina Akin, V., Puji Lestari, A., & Muhamad Mustain Nasoha, A. (2026). Reframing human rights in Muslim societies: A Maqāṣid-based critique of liberal universalism through Islamic sociological jurisprudence. Santri: Journal of Pesantren and Fiqh Sosial, 7(1), 61–88. https://doi.org/10.35878/santri.v7i1.2253

Al-Qur’an: Kementerian Agama Republik Indonesia. Q.S. Al-Isra’ [17]: 70.

Kontributor: Alya Karina Devi

Editor: Dr. Damanhuri, M.Ag.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *