Etika Penanganan Jenazah Pasca Resusitasi Kardiopulmoner Yang Tidak Berhasil
I. Pendahuluan
Resusitasi kardiopulmoner (RKP/CPR) merupakan tindakan kegawatdaruratan yang dilakukan sebagai upaya untuk mempertahankan kehidupan pasien yang mengalami henti jantung. Pelaksanaan RKP membutuhkan tindakan yang cepat, tepat, dan sesuai dengan prosedur. Namun, tidak semua tindakan RKP berhasil mengembalikan fungsi jantung dan pernapasan pasien. Apabila seluruh upaya telah dilakukan tetapi pasien dinyatakan meninggal oleh tenaga kesehatan yang berwenang, pelayanan kemudian beralih dari tindakan penyelamatan jiwa menuju perawatan setelah kematian atau postmortem care. Chayati et al. (2023) juga menunjukkan bahwa pengetahuan mengenai henti jantung, pertolongan pertama, dan perawatan jenazah merupakan bagian yang dapat diberikan dalam satu rangkaian pendidikan kesehatan.
Penanganan jenazah setelah RKP yang tidak berhasil tidak hanya berkaitan dengan tindakan teknis, tetapi juga membutuhkan pertimbangan etika. Jenazah harus tetap diperlakukan dengan hormat, privasi dijaga, keselamatan petugas diperhatikan, dan kebutuhan keluarga dihargai. Pelayanan setelah kematian juga merupakan bagian dari fungsi keperawatan karena mencakup perawatan tubuh jenazah sekaligus perhatian terhadap keluarga yang ditinggalkan. Olausson dan Ferrell (2013) menunjukkan bahwa perawatan setelah kematian perlu dilakukan secara hormat dan bermartabat serta peka terhadap kebutuhan keluarga. Penelitian Untoro dan Antonio (2021) juga menunjukkan bahwa aspek pelayanan, termasuk proses administrasi serta higiene dan keselamatan, berkaitan dengan kepuasan keluarga dalam pelayanan kamar jenazah dan pemulasaraan. Sementara itu, Possible et al. (2017) menunjukkan pentingnya pengetahuan dalam pemulasaraan jenazah karena lingkungan kamar jenazah memiliki risiko yang perlu ditangani dengan tepat. Oleh karena itu, penanganan jenazah perlu dilakukan secara profesional dengan mengintegrasikan aspek etika, keselamatan, dan kebutuhan keluarga.
II. Pembahasan
Penanganan jenazah setelah RKP yang tidak berhasil tidak hanya memerlukan penerapan prosedur teknis, tetapi juga perlu mempertimbangkan prinsip-prinsip etika dalam pelayanan kesehatan. Beauchamp dan Childress (2019) mengemukakan empat prinsip utama, yaitu penghormatan terhadap otonomi (autonomy), tidak merugikan (nonmaleficence), berbuat baik (beneficence), dan keadilan (justice). Keempat prinsip tersebut adalah pedoman yang dapat digunakan untuk menganalisis berbagai persoalan moral dalam pelayanan kesehatan, termasuk persoalan mengenai penyampaian informasi dan tindakan terkait perawatan pasien. Dalam konteks penanganan jenazah, prinsip tersebut dapat diterapkan melalui penghormatan terhadap martabat pasien, pencegahan tindakan yang tidak perlu, pemberian pelayanan yang layak, serta perlakuan yang adil kepada pasien dan keluarganya. Penerapan prinsip-prinsip tersebut juga sejalan dengan ICN Code of Ethics for Nurses yang menekankan pentingnya praktik keperawatan yang aman dan bertanggung jawab serta penghormatan terhadap privasi, kerahasiaan, martabat, dan hak pasien.
Dalam pelaksanaan asuhan keperawatan pasca-kematian (post-mortem care), perawat perlu memperhatikan prinsip etika profesi sekaligus nilai agama yang dianut pasien dan keluarganya. Dalam perspektif Islam, kematian tidak menghilangkan penghormatan terhadap martabat manusia sehingga jenazah tetap perlu diperlakukan secara baik dan terhormat. Prinsip menjaga martabat jenazah ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah Al-Isra’ ayat 70:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا
“Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam dan Kami angkut mereka di darat dan di laut. Kami anugerahkan pula kepada mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.” (QS. Al-Isra’ [17]: 70).
Ayat tersebut menjadi landasan moral bahwa manusia memiliki kemuliaan yang perlu dihormati. Dalam pelayanan keperawatan, penghormatan tersebut dapat diwujudkan dengan menjaga tubuh jenazah, menutup bagian tubuh yang tidak perlu diperlihatkan, menjaga privasi, serta menghindari perilaku atau ucapan yang tidak pantas. Penghormatan tersebut tidak berhenti hanya karena pasien telah meninggal.
Hal tersebut juga diperkuat oleh hadis Rasulullah SAW dalam sebuah Hadis Shahih Riwayat Abu Dawud (No. 3207):
كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا
“Mematahkan tulang orang yang telah meninggal sama seperti mematahkannya ketika ia masih hidup.” (HR. Abu Dawud No. 3207).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa kehormatan jasad manusia tetap harus dijaga setelah kematian. Dalam pandangan Islam, penghormatan terhadap jenazah merupakan bagian dari penghormatan terhadap manusia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menggunakan hadis tersebut dalam menjelaskan pentingnya menjaga kehormatan jenazah. MUI menjelaskan bahwa penghormatan terhadap orang yang telah meninggal antara lain diwujudkan dengan tidak merusak jasad dan memperlakukannya dengan semestinya. Dengan demikian, dalam pelayanan keperawatan, perawat perlu memperlakukan jenazah secara hati-hati, sopan, dan menghindari tindakan yang tidak diperlukan atau dapat merendahkan kehormatannya.
Setelah RKP dihentikan berdasarkan keputusan klinis dan pasien dinyatakan meninggal oleh pihak yang berwenang, perawat perlu melakukan peralihan pelayanan secara profesional. Perawat tidak boleh menghentikan resusitasi berdasarkan keputusan pribadi. Setelah kematian dinyatakan, perhatian beralih pada perawatan setelah kematian, pemenuhan kebutuhan keluarga, keselamatan petugas, dan dokumentasi sebagai bagian dari tanggung jawab profesional keperawatan. Pemulasaraan jenazah selanjutnya perlu dilakukan sesuai prosedur fasilitas pelayanan kesehatan dengan memperhatikan identitas jenazah, kebersihan, privasi, keamanan, dan proses serah terima. Keselamatan petugas juga menjadi aspek penting dalam proses tersebut. Possible et al. (2017) menemukan bahwa dari 60 pegawai kamar mayat yang diteliti, 39 orang (42,9%) memiliki tingkat pengetahuan dalam kategori cukup mengenai kegiatan pemulasaraan jenazah. Penelitian tersebut juga menjelaskan bahwa kamar mayat memiliki risiko infeksi sehingga pengetahuan mengenai penanganan jenazah yang benar diperlukan untuk mendukung keselamatan dalam proses pemulasaraan. Temuan tersebut menunjukkan bahwa penanganan jenazah tidak cukup hanya mengandalkan prosedur, tetapi juga memerlukan pengetahuan dan kompetensi petugas. Dalam konteks keperawatan, hal ini berkaitan dengan kewajiban untuk memberikan pelayanan yang aman dan profesional, termasuk ketika pelayanan telah memasuki tahap setelah kematian.
Aspek agama dan budaya juga perlu diperhatikan dalam penanganan jenazah. Indonesia memiliki masyarakat dengan latar belakang agama, keyakinan, dan tradisi yang beragam. Tata cara perawatan jenazah dapat memiliki ketentuan yang berbeda sesuai dengan ajaran agama dan kebiasaan masyarakat. Sobirin dan Al-Amin (2018) menunjukkan adanya perbedaan tata cara perawatan jenazah dalam tradisi Islam dan Hindu, sehingga pemahaman terhadap keyakinan pasien dan keluarga menjadi bagian penting dalam memberikan pelayanan yang menghormati nilai agama dan budaya. Dalam praktik keperawatan, penghormatan tersebut dapat dilakukan dengan mengidentifikasi kebutuhan keagamaan dan budaya keluarga serta memberikan kesempatan untuk menjalankan ritual yang sesuai, selama pelaksanaannya tidak bertentangan dengan keselamatan, ketentuan hukum, dan prosedur pelayanan kesehatan.
Keluarga juga membutuhkan komunikasi yang baik setelah kematian pasien. Perawat perlu menyampaikan informasi dengan tenang, jelas, jujur, dan empatik. Penelitian Untoro dan Antonio (2021) menunjukkan bahwa pelayanan administrasi, transportasi jenazah, serta higiene dan keselamatan berhubungan dengan kepuasan keluarga dalam pelayanan kamar jenazah. Perawat juga perlu menjaga kerahasiaan informasi pasien dan tidak mengambil atau menyebarkan foto jenazah tanpa kewenangan. Prinsip privasi dan kerahasiaan merupakan bagian dari tanggung jawab etik perawat sebagaimana ditekankan dalam ICN Code of Ethics for Nurses.
Tahap terakhir yang tidak kalah penting adalah dokumentasi. Perawat perlu mencatat tindakan yang telah dilakukan sesuai ketentuan fasilitas kesehatan, termasuk kondisi pasien, waktu kematian berdasarkan catatan yang berwenang, perawatan jenazah, barang milik pasien, komunikasi dengan keluarga, dan proses serah terima. Dokumentasi yang akurat membantu menjaga kesinambungan pelayanan serta menjadi bentuk pertanggungjawaban profesional.
Dengan demikian, etika penanganan jenazah setelah RKP yang tidak berhasil merupakan perpaduan antara keterampilan keperawatan, prinsip etika, keselamatan, penghormatan terhadap agama dan budaya, serta komunikasi dengan keluarga. Tanggung jawab perawat tidak berakhir ketika upaya resusitasi tidak berhasil. Justru pada tahap tersebut, profesionalisme perawat terlihat dari bagaimana pasien yang telah meninggal tetap diperlakukan dengan hormat dan bagaimana keluarga memperoleh pelayanan yang manusiawi.
III. Penutup
Etika penanganan jenazah pasca RKP yang tidak berhasil merupakan bagian penting dari tanggung jawab profesional perawat. Penanganan tidak hanya dilakukan berdasarkan prosedur teknis, tetapi juga harus memperhatikan martabat manusia, privasi, keselamatan, kerahasiaan, agama dan budaya, serta kebutuhan keluarga. Prinsip autonomy, nonmaleficence, beneficence, dan justice dari Beauchamp dan Childress dapat menjadi kerangka dalam menganalisis aspek etik pelayanan kesehatan, sedangkan nilai Islam melalui QS. Al-Isra’ ayat 70 dan hadis mengenai kehormatan jasad memberikan dasar moral untuk memperlakukan jenazah dengan hormat. Oleh karena itu, perawat perlu menggabungkan kompetensi klinis dengan sikap empati dan etis agar penghormatan terhadap pasien tetap diberikan sampai akhir pelayanan dan keluarga memperoleh pendampingan yang layak.
Daftar Pustaka
Beauchamp, T. L., & Childress, J. F. (2019). Principles of biomedical ethics (8th ed.). Oxford University Press.
Chayati, N., Hidayati, N., Juandi, G. A. P., Rizki, Y. S., & Muftikha, A. (2023). Peningkatan kapasitas warga dalam mengenali kondisi henti jantung, pemberian pertolongan pertama dan rawat jenazah melalui pelatihan terstruktur. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 7(3), 2795–2804. https://doi.org/10.31764/jmm.v7i3.14945
International Council of Nurses. (2021). The ICN code of ethics for nurses. International Council of Nurses.
Majelis Ulama Indonesia. (2024, July 20). Memindahkan makam untuk keperluan publik, begini penjelasan hukumnya. MUI.
Olausson, J., & Ferrell, B. R. (2013). Care of the body after death: Nurses’ perspectives of the meaning of post-death patient care. Clinical Journal of Oncology Nursing, 17(6), 647–651. https://doi.org/10.1188/13.CJON.647-651
Possible, J. F., Eksa, D. R., & Rizka, I. (2017). Tingkat pengetahuan pegawai kamar mayat dalam melakukan kegiatan pemulasaraan jenazah berdasarkan kuesioner menurut peraturan yang berlaku di beberapa rumah sakit tipe C Provinsi Lampung. Jurnal Ilmu Kedokteran dan Kesehatan, 4(4), 4–14. https://ejurnalmalahayati.ac.id/index.php/kesehatan/article/view/1326
Sobirin, M., & Al-Amin, M. (2017). Perawatan jenazah menurut Islam dan Hindu. Al Hikmah: Jurnal Studi Agama-Agama, 2(1). https://journal.umsurabaya.ac.id/Ah/article/view/1100
Untoro, E., & Antonio, F. (2021). Anteseden dari family satisfaction serta dampaknya terhadap hospital image (studi pada pelayanan di kamar jenazah dan pemulasaran jenazah pada rumah sakit swasta tipe “B”). Jurnal Manajemen dan Administrasi Rumah Sakit Indonesia, 5(1). https://doi.org/10.52643/marsi.v5i1.1290
Kontributor: Azlian Niswatun Nafi’ah
Editor: Dr. Sumaryati, M.Pd.I.

