Merangkai Politik Berkeadilan dan Ketahanan Pangan dari Piagam Madinah hingga Kebijakan Gizi Nasional
Pendahuluan
Ketahanan pangan bukan semata urusan ketersediaan bahan makanan, melainkan juga persoalan keadilan politik, distribusi sumber daya, dan tanggung jawab negara terhadap warganya. Dalam sejarah pemikiran politik Islam, Piagam Madinah sering dipandang sebagai fondasi tata kelola masyarakat yang menempatkan keadilan, perlindungan kelompok rentan, dan solidaritas sosial sebagai prinsip utama. Prinsip-prinsip itu relevan dengan tantangan kontemporer Indonesia, terutama dalam kebijakan pangan dan gizi nasional yang berupaya menjamin akses pangan bergizi bagi seluruh warga.
Secara normatif, ajaran Islam menegaskan bahwa penegakan keadilan dan pemenuhan kebutuhan dasar manusia merupakan perintah agama. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Ma’idah [5]: 8:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَۤاءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْاۗ اِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ
Yā ayyuhallażīna āmanū kūnū qawwāmīna lillāhi syuhadā’a bil-qisṭi wa lā yajrimannakum syana’ānu qaumin ‘alā allā ta’dilū, i’dilū, huwa aqrabu lit-taqwā wat-taqullāh, innallāha khabīrum bimā ta’malūn.
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, (menjadi) saksi dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Adil itu lebih dekat kepada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”
Landasan moral ini menegaskan bahwa kebijakan publik—termasuk tata kelola pangan—harus berlandaskan pada asas keadilan yang inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa membeda-bedakan.
Di Indonesia, isu ketahanan pangan semakin penting karena masih ditemukannya stunting, ketimpangan akses pangan, dan kerentanan rumah tangga miskin terhadap kenaikan harga pangan. Kebijakan gizi nasional, termasuk program perbaikan gizi masyarakat dan kebijakan makan bergizi, mencerminkan upaya negara untuk hadir sebagai penjamin kesejahteraan publik. Dengan demikian, hubungan antara Piagam Madinah dan kebijakan gizi nasional dapat dibaca sebagai kesinambungan nilai, yakni bagaimana politik yang adil diterjemahkan ke dalam kebijakan yang menjamin kehidupan yang sehat dan bermartabat.
Pambahasan
Piagam Madinah merupakan dokumen politik yang mengatur kehidupan masyarakat majemuk di Madinah setelah hijrah Nabi Muhammad SAW. Dokumen ini menegaskan pentingnya kesepakatan bersama, perlindungan hak-hak kelompok yang berbeda, tanggung jawab kolektif, dan penyelesaian konflik secara adil. Dalam konteks ini, politik tidak dipahami sebagai dominasi kelompok tertentu, melainkan sebagai mekanisme untuk menjaga keteraturan sosial dan menjamin hak seluruh warga.
Nilai keadilan dalam Piagam Madinah terlihat dari pengakuan atas keberagaman komunitas dan kewajiban saling melindungi. Prinsip ini penting karena ketahanan pangan juga tidak dapat dibangun melalui pendekatan yang eksklusif. Negara harus memastikan bahwa distribusi pangan tidak hanya berpihak pada kelompok yang memiliki daya beli tinggi, tetapi juga menjangkau kelompok miskin, rentan, ibu hamil, anak-anak, dan masyarakat di wilayah terpencil. Hal ini sejalan dengan tuntunan Allah SWT agar kekayaan dan sumber daya tidak menumpuk pada kelompok kaya saja, sebagaimana termaktub dalam QS. Al-Hashr [59]: 7:
كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةًۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْ
…kay lā yakūna dūlatam bainal-agniyā’i minkum…
Artinya: “…agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…”
Dari sudut pandang ini, Piagam Madinah memberikan fondasi etis bagi politik publik. Negara yang adil adalah negara yang tidak membiarkan warga kelaparan, kekurangan gizi, atau terpinggirkan dari akses kebutuhan dasar. Rasulullah SAW juga mengingatkan kepedulian sosial terkait pangan melalui sabdanya:
لَيْسَ الْمُؤْمِنُ الَّذِي يَشْبَعُ وَجَارُهُ جَائِعٌ إِلَى جَنْبِهِ
Laisal-mu’minullażī yasyba’u wa jāruhū jā’i’un ilā jambihī.
Artinya: “Bukanlah seorang mukmin yang sempurna, orang yang kenyang sementara tetangganya di sampingnya kelaparan.”
(HR. Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad no. 112 dan Al-Hakim no. 7307)
Dari sudut pandang ini, Piagam Madinah memberikan fondasi etis bagi politik publik. Negara yang adil adalah negara yang tidak membiarkan warga kelaparan, kekurangan gizi, atau terpinggirkan dari akses kebutuhan dasar. Keadilan bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal pemenuhan hak hidup yang layak.Ketahanan pangan sebagai agenda keadilan sosial
Ketahanan pangan dalam pengertian modern mencakup ketersediaan, akses, pemanfaatan, dan stabilitas pangan. Artinya, suatu negara tidak cukup hanya memproduksi pangan dalam jumlah besar; pangan itu juga harus terjangkau, bergizi, aman, dan merata. Dalam kerangka keadilan sosial, ketahanan pangan menjadi ukuran apakah negara benar-benar hadir untuk melindungi kehidupan rakyat.
Masalah pangan di banyak negara berkembang sering bukan kekurangan produksi semata, melainkan ketimpangan distribusi, lemahnya tata niaga, dan rendahnya daya beli masyarakat. Karena itu, politik pangan harus menempatkan rakyat sebagai pusat kebijakan. Ketika pangan menjadi komoditas yang sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar, kelompok miskin paling mudah terdorong ke dalam kerawanan pangan dan gizi buruk.
Di Indonesia, tantangan ini terlihat dari persoalan stunting, anemia pada ibu hamil, dan ketidakcukupan konsumsi pangan bergizi. Hal ini menunjukkan bahwa ketahanan pangan harus dipahami bersama ketahanan gizi. Pangan yang tersedia belum tentu menghasilkan masyarakat yang sehat bila kualitas gizinya rendah atau aksesnya tidak merata.
Kebijakan gizi nasional Indonesia berkembang seiring pengakuan bahwa kesehatan masyarakat merupakan prasyarat pembangunan. Berbagai regulasi dan program dirancang untuk memperbaiki status gizi masyarakat, mulai dari penanggulangan gizi buruk, suplementasi, fortifikasi pangan, hingga program makan bergizi bagi kelompok sasaran tertentu. Dalam kerangka pembangunan nasional, kebijakan ini menunjukkan bahwa negara memiliki tanggung jawab aktif, bukan sekadar fasilitator pasif.
Salah satu arah kebijakan penting adalah integrasi antara ketahanan pangan dan gizi. Artinya, pemerintah tidak cukup mengurus produksi beras, jagung, atau komoditas strategis lain, tetapi juga harus memastikan kualitas konsumsi masyarakat. Program gizi nasional menjadi penting karena persoalan stunting dan kekurangan zat gizi mikro tidak dapat diselesaikan hanya dengan pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan gizi nasional juga berkaitan erat dengan keadilan antarwilayah. Indonesia yang luas memiliki disparitas akses pangan antara daerah perkotaan, pedesaan, dan wilayah terpencil. Karena itu, kebijakan gizi harus sensitif terhadap konteks lokal, budaya makan, dan kemampuan ekonomi masyarakat. Pendekatan yang seragam sering gagal menjawab kebutuhan yang berbeda-beda di lapangan.Titik temu Piagam Madinah dan kebijakan pangan modern Ada beberapa titik temu penting antara Piagam Madinah dan kebijakan gizi nasional. Pertama, keduanya menempatkan perlindungan kehidupan sebagai tujuan utama. Piagam Madinah menegakkan tertib sosial agar warga hidup aman, sedangkan kebijakan gizi nasional bertujuan agar warga sehat dan produktif. Kedua, keduanya menegaskan tanggung jawab kolektif. Dalam Piagam Madinah, masyarakat saling menopang dalam menghadapi ancaman; dalam kebijakan pangan modern, negara dan masyarakat berbagi peran dalam memastikan akses pangan bergizi.
Ketiga, keduanya mengandung prinsip pemerataan. Keadilan dalam Piagam Madinah tidak membedakan warga berdasarkan suku atau komunitas, sementara kebijakan pangan yang adil harus melampaui segmentasi ekonomi. Keempat, keduanya menolak pembiaran terhadap kelompok rentan. Dalam perspektif etika politik, membiarkan kelaparan dan gizi buruk berarti gagal menjalankan mandat keadilan. Dengan demikian, Piagam Madinah dapat dibaca sebagai inspirasi normatif bagi kebijakan publik modern. Nilai-nilai yang dikandungnya relevan untuk membangun tata kelola pangan yang tidak hanya efisien, tetapi juga bermoral dan inklusif.
Tantangan implementasi di Indonesia
Meskipun banyak kebijakan telah dirumuskan, implementasi ketahanan pangan dan gizi di Indonesia masih menghadapi kendala. Salah satunya adalah fragmentasi kebijakan antara sektor pertanian, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial. Ketahanan pangan sering dipahami secara sempit sebagai peningkatan produksi, sementara aspek gizi dan distribusi kurang mendapat perhatian memadai.
Tantangan lain adalah ketimpangan ekonomi dan harga pangan yang fluktuatif. Rumah tangga miskin sangat rentan terhadap kenaikan harga bahan pokok, sehingga kualitas konsumsi mereka menurun. Selain itu, perubahan iklim, gangguan rantai pasok, dan ketergantungan pada komoditas tertentu juga memperlemah stabilitas pangan nasional.
Karena itu, politik berkeadilan menuntut kebijakan yang lintas sektor dan berorientasi pada kelompok rentan. Negara perlu memperkuat produksi lokal, distribusi yang adil, edukasi gizi, dan perlindungan sosial. Pendekatan ini lebih sejalan dengan semangat Piagam Madinah, yakni membangun komunitas politik yang menjaga kehidupan bersama.
Penutup
Dari Piagam Madinah hingga kebijakan gizi nasional, terlihat bahwa politik berkeadilan selalu berkaitan dengan perlindungan kehidupan manusia. Piagam Madinah memberi dasar normatif bahwa masyarakat majemuk harus diatur dengan prinsip keadilan, solidaritas, dan tanggung jawab bersama. Dalam konteks Indonesia, nilai tersebut relevan untuk memperkuat ketahanan pangan dan kebijakan gizi yang berpihak pada rakyat.
Kebijakan pangan yang adil bukan hanya memastikan cukupnya produksi, tetapi juga menjamin akses, mutu, dan pemerataan. Ketika negara mampu menghadirkan pangan bergizi bagi seluruh warga, terutama kelompok rentan, maka negara telah menjalankan politik yang berkeadilan dalam makna yang sesungguhnya. Karena itu, ketahanan pangan dan kebijakan gizi nasional seharusnya dipahami bukan sekadar agenda teknokratis, melainkan bagian dari etika politik untuk memuliakan manusia.
Daftar Pustaka
Badan Pangan Nasional Republik Indonesia. (2020). Kebijakan Strategis Ketahanan Pangan dan Gizi 2020–2024. Jakarta: Badan Pangan Nasional
Bappenas. (2024). Dampak Ekonomi Kebijakan Makanan Bergizi Gratis. Jakarta: Kementerian PPN/Bappenas.Darwanto, D. H. (2005). Ketahanan pangan berbasis produksi dan kesejahteraan petani. MMA-UGM Yogyakarta, Ilmu Pertanian, 12(2), 152–164.
Dewan Ketahanan Pangan. (2015). Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi Tahun 2015–2019. Jakarta: Dewan Ketahanan Pangan.
Hoddinott, J. (1999). Operationalizing Household Food Security in Development Projects: An Introduction. Washington, DC: IFPRI.
Maxwell, S. (1996). Food security: A post-modern perspective. Food Policy, 21(2), 155–170.
Noufal, F. Z. (2010). Petaka Politik Pangan Indonesia: Konfigurasi Kebijakan Pangan yang Tak Memihak Rakyat. Malang: Intrans Publishing.
Prabowo, R. (2008). Politik pangan: Konstruksi ketahanan pangan di Indonesia. Mediagro, 4(2), 1–14.
Salsabila, J., & Wahyudi, S. T. (2025). Politik hukum kebijakan makan bergizi gratis dalam rangka pemenuhan gizi kepada ibu hamil guna mencegah stunting: Perspektif ketahanan pangan. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8934–8954. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2609
SMERU Research Institute. (2021). Tinjauan Strategis Ketahanan Pangan dan Gizi di Indonesia. Jakarta: SMERU.
Darwanto, D. H. (2005). Ketahanan pangan berbasis produksi dan kesejahteraan petani. MMA-UGM Yogyakarta, Ilmu Pertanian, 12(2), 152–164.
Kontributor: Shayna Azzahra Mersha
Editor: Dr. Damanhuri, M.Ag.

