Implementasi Nilai Tauhid dalam Menolak Praktik yang Bertentangan dengan Standar Kebidanan Ilmiah
I. Pendahuluan
Kebidanan merupakan profesi kesehatan yang berhadapan langsung dengan perempuan, bayi baru lahir, keluarga, dan masyarakat pada situasi yang sering kali sangat menentukan keselamatan. Kehamilan, persalinan, masa nifas, dan masa neonatal bukan hanya peristiwa biologis, tetapi juga pengalaman psikologis, sosial, budaya, dan spiritual. Karena itu, seorang bidan dituntut memiliki kompetensi klinis sekaligus integritas moral. Pelayanan yang baik tidak cukup hanya terlihat meyakinkan; pelayanan harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, etis, profesional, dan sesuai dengan kebutuhan serta keselamatan pasien.
Dalam konteks seorang Muslim, landasan moral tersebut dapat diperkuat melalui nilai tauhid. Tauhid menegaskan bahwa Allah adalah satu-satunya Tuhan yang disembah dan sumber orientasi tertinggi kehidupan. Keyakinan ini melahirkan kesadaran bahwa ilmu, keterampilan, jabatan, dan kepercayaan pasien merupakan amanah. Bidan tidak boleh menempatkan dirinya sebagai pihak yang mengetahui segala sesuatu secara mutlak. Sebaliknya, ia wajib belajar, menggunakan bukti ilmiah, mengakui keterbatasan kompetensi, berkonsultasi ketika menghadapi kondisi di luar kewenangannya, serta merujuk pasien bila diperlukan.
Persoalan menjadi penting ketika dalam pelayanan kebidanan terdapat praktik yang bertentangan dengan standar ilmiah, misalnya tindakan tanpa dasar bukti, pemberian intervensi yang tidak diperlukan, penggunaan bahan atau cara yang berisiko, penyebaran informasi kesehatan yang tidak terbukti, penundaan rujukan karena keyakinan tertentu, pemalsuan dokumentasi, atau tindakan oleh orang yang tidak memiliki kompetensi dan kewenangan. Tidak semua tradisi masyarakat harus ditolak. Tradisi dapat dipertimbangkan selama tidak membahayakan, tidak menipu, menghormati hak pasien, dan tidak menggantikan tindakan medis yang dibutuhkan. Yang harus ditolak adalah praktik yang meningkatkan risiko atau meniadakan tanggung jawab profesional.
Esai ini bertujuan menjelaskan bagaimana nilai tauhid dapat menjadi kekuatan etik bagi bidan untuk menolak praktik yang bertentangan dengan kebidanan ilmiah. Pembahasan menghubungkan prinsip tauhid dengan ayat Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad saw., keselamatan pasien, pelayanan berbasis bukti, komunikasi yang jujur, penghormatan terhadap martabat perempuan, serta kewajiban profesional bidan di Indonesia. Dengan demikian, nilai agama dan ilmu tidak ditempatkan sebagai dua hal yang berlawanan, tetapi saling menguatkan dalam upaya memberikan pelayanan yang aman, bermutu, manusiawi, dan bertanggung jawab.
II. Pembahasan
Tauhid secara sederhana berarti mengesakan Allah. Dalam kehidupan profesional, tauhid memiliki konsekuensi yang luas: seorang Muslim menyadari bahwa seluruh aktivitasnya harus diarahkan kepada kebaikan dan pertanggungjawaban di hadapan Allah. Dalam kebidanan, kesadaran tersebut dapat diwujudkan melalui niat memberikan pelayanan sebagai ibadah, menjaga amanah pasien, menghindari kesombongan ilmiah, serta tidak menggunakan profesi untuk mencari keuntungan dengan mengorbankan keselamatan. Pasien bukan objek untuk memperoleh keuntungan, melainkan manusia yang memiliki martabat dan hak.
Nilai tauhid juga mengajarkan keseimbangan antara tawakal dan ikhtiar. Tawakal bukan berarti pasif atau menyerahkan seluruh masalah kesehatan tanpa usaha. Seorang bidan justru dituntut melakukan ikhtiar terbaik melalui pendidikan, pemeriksaan, pemantauan, pencegahan komplikasi, komunikasi, dan rujukan. Setelah upaya dilakukan secara maksimal sesuai kompetensi, hasil akhirnya diserahkan kepada Allah. Sikap ini penting agar tenaga kesehatan tidak merasa dirinya sebagai penentu mutlak hidup dan mati seseorang, tetapi juga tidak menjadikan “pasrah kepada Allah” sebagai alasan untuk mengabaikan standar pelayanan.
Al-Qur’an memberikan prinsip penting tentang penggunaan ilmu melalui Surah An-Nahl ayat 43. Allah berfirman:
وَمَآ أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُّوحِيٓ إِلَيْهِمْ ۖ فَسْـَٔلُوٓا أَهْلَ ٱلذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ ٤٣
Artinya: “Dan Kami tidak mengutus sebelum engkau (Muhammad), melainkan orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl [16]: 43).
Ayat tersebut dalam konteks aslinya berbicara tentang orang-orang yang memiliki pengetahuan mengenai para rasul, tetapi prinsip umumnya memberi pelajaran penting: ketika seseorang tidak mengetahui, ia tidak boleh mengarang jawaban, melainkan bertanya kepada pihak yang memiliki pengetahuan. Dalam kebidanan, prinsip ini sangat relevan. Bidan harus mengetahui batas kompetensinya. Bila menemukan kondisi yang membutuhkan keahlian lain, bidan berkonsultasi dan melakukan rujukan. Sikap tersebut bukan tanda kelemahan, tetapi bentuk kerendahan hati ilmiah dan tanggung jawab keselamatan pasien.
Al-Qur’an juga menempatkan pengetahuan sebagai sesuatu yang bernilai. Allah berfirman:
قُلْ هَلْ يَسْتَوِي ٱلَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَٱلَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ ۗ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُوا ٱلْأَلْبَابِ ٩
Artinya: “Katakanlah, ‘Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?’ Sebenarnya hanya orang yang berakal sehat yang dapat menerima pelajaran.” (QS. Az-Zumar [39]: 9).
Ayat ini memperkuat pentingnya budaya belajar dalam profesi kebidanan. Ilmu kesehatan terus berkembang sehingga pengetahuan yang diperoleh saat pendidikan dasar tidak boleh dianggap sebagai pengetahuan yang selesai. Bidan perlu mengikuti pembaruan pedoman, pelatihan, pendidikan berkelanjutan, diskusi kasus, serta perkembangan evidence-based practice. Mengikuti perkembangan ilmu merupakan bentuk ikhtiar profesional dan dapat dipandang sebagai bagian dari amanah tauhid, karena ilmu digunakan untuk mencegah bahaya dan memberikan manfaat.
Prinsip menjaga keselamatan manusia juga dapat dikaitkan dengan Surah Al-Ma’idah ayat 32. Allah berfirman:
مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِيٓ إِسْرَٰٓءِيلَ أَنَّهُۥ مَن قَتَلَ نَفْسًۢا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍۢ فِي ٱلْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعًا ۖ وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحْيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعًا ۚ
Artinya: “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia; dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 32).
Ayat ini berbicara dalam konteks ketentuan yang ditetapkan bagi Bani Israil, sehingga tidak tepat digunakan sebagai rumus hukum klinis secara langsung. Namun, ayat tersebut memberikan nilai moral yang sangat kuat mengenai kehormatan kehidupan manusia. Bagi profesi kebidanan, menjaga kehidupan berarti berupaya mencegah komplikasi, mengenali tanda bahaya, memberikan tindakan sesuai kompetensi, menjaga kebersihan dan keselamatan, serta tidak menunda rujukan ketika kondisi ibu atau bayi memerlukannya.
Prinsip kehati-hatian juga dapat direnungkan melalui Surah Al-Baqarah ayat 195:
وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ ١٩٥
Artinya: “…dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah [2]: 195).
Dalam penerapan kebidanan, ayat ini dapat menjadi pengingat bahwa tindakan yang diketahui berisiko tidak boleh dilakukan hanya karena kebiasaan, tekanan keluarga, atau keyakinan bahwa “sudah biasa dilakukan”. Tindakan klinis harus mempertimbangkan manfaat, risiko, indikasi, kontraindikasi, serta bukti yang tersedia. Prinsip ini tidak berarti setiap tindakan tradisional otomatis salah; penilaiannya harus dilakukan secara proporsional berdasarkan keselamatan dan bukti. Jika suatu praktik ternyata berpotensi membahayakan ibu atau bayi, bidan berkewajiban menjelaskan risikonya dan menawarkan pilihan yang lebih aman.
Selain Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad saw. memberikan dasar penting bagi etika pelayanan kesehatan. Salah satu hadis yang sangat relevan dengan kewajiban mencari pengobatan adalah:
مَا أَنْزَلَ اللَّهُ دَاءً إِلَّا أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً
Artinya: “Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Dia juga menurunkan obatnya.” (HR. Bukhari, no. 5678).
Hadis ini menunjukkan bahwa sakit tidak seharusnya dihadapi dengan keputusasaan. Sebaliknya, umat Islam didorong untuk mencari jalan pengobatan. Dalam konteks kebidanan, semangat tersebut dapat diterjemahkan menjadi komitmen untuk menggunakan ilmu dan sarana kesehatan yang tersedia. Keyakinan kepada Allah tidak bertentangan dengan pemeriksaan laboratorium, pemantauan kehamilan, tindakan kegawatdaruratan, penggunaan obat sesuai indikasi, maupun rujukan. Semua itu dapat dipahami sebagai bentuk ikhtiar.
Hadis lain yang sangat penting untuk menolak praktik tidak jujur adalah sabda Nabi:
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنِّي
Artinya: “Barang siapa menipu kami, maka ia bukan termasuk golongan kami.” (HR. Muslim, no. 102).
Dalam pelayanan kebidanan, makna etis hadis ini sangat luas. Menipu dapat terjadi ketika tenaga kesehatan memberikan informasi palsu, menyembunyikan risiko, mengklaim kompetensi yang tidak dimiliki, memalsukan dokumentasi, memberikan intervensi tanpa indikasi lalu menyebutnya sebagai kebutuhan medis, atau menjanjikan hasil yang tidak dapat dipastikan. Ketidakjujuran juga dapat terjadi ketika bukti ilmiah diabaikan karena kepentingan pribadi. Karena itu, tauhid harus tampak dalam integritas profesional: apa yang disampaikan kepada pasien harus jujur, jelas, dan sesuai pengetahuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Nabi Muhammad saw. juga bersabda dalam hadis sahih:
الدِّينُ النَّصِيحَةُ
Artinya: “Agama adalah nasihat.” (HR. Muslim, no. 55a).
Dalam pelayanan kesehatan, prinsip nasihat dapat diwujudkan melalui edukasi yang benar dan komunikasi yang menghargai pasien. Bidan tidak seharusnya menakut-nakuti ibu agar mengikuti keinginannya. Bidan perlu menjelaskan kondisi, pilihan yang tersedia, manfaat, risiko, kemungkinan ketidakpastian, dan kapan harus mencari pertolongan. Dengan komunikasi yang baik, pasien dapat membuat keputusan yang lebih terinformasi. Hal ini sejalan dengan pelayanan maternitas yang menghormati martabat, mencegah perlakuan buruk, dan mendukung pilihan yang diinformasikan.
Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, implementasi nilai tauhid dalam menolak praktik yang bertentangan dengan standar kebidanan ilmiah dapat dimulai dari cara bidan memandang profesinya. Pertama, profesi dipandang sebagai amanah. Amanah berarti tanggung jawab yang tidak boleh disalahgunakan. Ketika seorang perempuan mempercayakan kehamilan atau persalinannya kepada bidan, kepercayaan tersebut harus dijawab dengan kompetensi dan kehati-hatian, bukan dengan eksperimen tanpa dasar. Bidan harus bekerja sesuai kewenangan dan standar profesi.
Kedua, nilai tauhid melahirkan keberanian moral untuk mengatakan “tidak” terhadap praktik yang berbahaya. Di lapangan, bidan mungkin menghadapi tekanan dari keluarga, tokoh masyarakat, rekan kerja, atau kebiasaan lokal. Misalnya, terdapat keyakinan bahwa tindakan tertentu harus dilakukan segera setelah persalinan meskipun tidak memiliki indikasi atau justru berisiko. Dalam situasi demikian, bidan perlu bersikap komunikatif tetapi tegas: menghormati budaya pasien, menjelaskan alasan ilmiah, menilai risiko, menawarkan alternatif yang aman, dan melakukan rujukan bila diperlukan.
Ketiga, tauhid mendorong penggunaan ilmu sebagai bentuk ibadah. Bidan yang menyadari bahwa Allah memerintahkan manusia untuk menggunakan akal tidak akan merasa cukup dengan “katanya” atau “dari dulu memang begitu”. Ia akan bertanya: apa dasar praktik ini, apakah manfaatnya lebih besar daripada risikonya, apakah ada pedoman yang mendukungnya, apakah pasien telah memahami tindakan tersebut, dan apakah saya memiliki kompetensi untuk melakukannya? Pola pikir ini membantu mencegah tindakan yang hanya berlandaskan kebiasaan.
Keempat, nilai tauhid menolak kultus terhadap tenaga kesehatan. Bidan bukan pemilik mutlak kebenaran. Bila sebuah kasus melebihi kompetensi, konsultasi dan rujukan merupakan bagian dari profesionalisme. Mengakui keterbatasan bukan berarti gagal, melainkan bentuk amanah. Dalam kerangka ini, keputusan klinis tidak boleh didorong oleh gengsi profesi atau keinginan mempertahankan pasien ketika rujukan sebenarnya diperlukan.
Kelima, tauhid memperkuat prinsip keadilan dan penghormatan terhadap martabat pasien. Perempuan berhak mendapatkan pelayanan tanpa diskriminasi, tanpa penghinaan, tanpa kekerasan, dan tanpa paksaan yang tidak dapat dibenarkan. Bidan harus menjaga privasi, kerahasiaan, serta memberikan informasi yang memadai. Pelayanan yang manusiawi bukan tambahan di luar ilmu kebidanan; pelayanan tersebut merupakan bagian penting dari mutu pelayanan.
Keenam, nilai tauhid berkaitan erat dengan pencegahan bahaya. Dalam praktik, bidan perlu membedakan antara tradisi yang bersifat netral atau bermanfaat dengan praktik yang berisiko. Misalnya, dukungan keluarga, doa, suasana tenang, atau bentuk pendampingan spiritual dapat menjadi bagian dari pengalaman persalinan selama tidak mengganggu keselamatan. Sebaliknya, praktik yang menyebabkan keterlambatan mencari pertolongan, memasukkan bahan yang tidak steril, memberikan ramuan yang berpotensi berinteraksi dengan obat, atau menggantikan tindakan yang secara klinis dibutuhkan harus dinilai secara kritis.
Ketujuh, nilai tauhid mendorong dokumentasi yang jujur. Rekam medis bukan sekadar administrasi. Dokumentasi merupakan bukti mengenai kondisi pasien, pengkajian, keputusan, tindakan, edukasi, respons pasien, dan rencana tindak lanjut. Memalsukan catatan berarti merusak amanah dan dapat mengganggu keselamatan pasien maupun kesinambungan pelayanan. Oleh karena itu, bidan perlu membiasakan dokumentasi yang tepat waktu, lengkap, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kedelapan, implementasi tauhid harus berjalan bersama standar profesi dan regulasi. Di Indonesia, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/320/2020 menetapkan Standar Profesi Bidan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi kerangka hukum kesehatan yang berlaku dan mencabut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan. Karena regulasi dapat berubah, bidan dan mahasiswa kebidanan perlu selalu memeriksa ketentuan terbaru sebelum menjadikannya dasar praktik.
Dalam kerangka evidence-based practice, keputusan kebidanan idealnya mempertimbangkan tiga unsur: bukti ilmiah terbaik yang tersedia, kompetensi dan penilaian profesional tenaga kesehatan, serta nilai dan preferensi pasien. Ketiga unsur ini harus ditempatkan dalam batas keselamatan. Artinya, preferensi pasien perlu dihormati, tetapi penghormatan tersebut tidak berarti tenaga kesehatan harus melakukan tindakan yang jelas-jelas berbahaya atau berada di luar kewenangan. Komunikasi menjadi jembatan antara ilmu, keyakinan, budaya, dan pilihan pasien.
Contoh penerapan dapat dilihat pada kasus ibu hamil yang mempercayai suatu praktik tradisional untuk mempercepat persalinan. Sikap yang sesuai nilai tauhid bukan langsung mengejek atau memaksakan pendapat. Bidan terlebih dahulu menggali apa yang dipercaya ibu, kemudian menjelaskan bukti dan risiko dengan bahasa sederhana. Jika praktik tersebut aman dan tidak mengganggu pelayanan, dapat dipertimbangkan. Jika berisiko, bidan menjelaskan alasan penolakan dan menawarkan alternatif yang aman. Jika ditemukan tanda bahaya, keselamatan ibu dan bayi menjadi prioritas dan rujukan tidak boleh ditunda oleh kepercayaan terhadap praktik tersebut.
Contoh kedua adalah penggunaan obat atau ramuan tanpa informasi yang jelas selama kehamilan. Bidan perlu menanyakan jenis, dosis, frekuensi, dan sumbernya; menilai potensi risiko; serta menganjurkan konsultasi kepada tenaga kesehatan yang berwenang bila diperlukan. Sikap “alami pasti aman” tidak dapat dijadikan dasar ilmiah. Sebaliknya, sikap “semua tradisional pasti salah” juga tidak tepat. Penilaian harus berdasarkan keamanan, bukti, indikasi, dan kondisi individual pasien.
Contoh ketiga adalah tindakan yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kompetensi atau kewenangan. Tauhid mengajarkan amanah, sedangkan standar profesional menuntut kompetensi. Karena itu, seseorang tidak boleh melakukan tindakan kebidanan hanya karena pernah melihat atau merasa mampu. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, penilaian, dan kewenangan yang sesuai. Menggunakan profesi atau identitas tenaga kesehatan secara tidak sah juga dapat membahayakan masyarakat.
Dengan demikian, menolak praktik yang bertentangan dengan kebidanan ilmiah bukan berarti menolak agama, budaya, atau nilai spiritual pasien. Justru nilai tauhid dapat menjadi dasar untuk menghargai manusia sekaligus menjaga keselamatannya. Prinsipnya adalah: keyakinan kepada Allah mendorong manusia untuk menggunakan ilmu, berikhtiar, berkata jujur, menghindari bahaya, menghormati martabat pasien, dan menyerahkan hasil akhir kepada Allah. Dalam praktik kebidanan, sikap tersebut membentuk profesional yang berilmu sekaligus berakhlak.
III. Penutup
Nilai tauhid memiliki peran penting dalam membentuk sikap profesional bidan ketika menghadapi praktik yang bertentangan dengan standar kebidanan ilmiah. Tauhid menanamkan kesadaran bahwa kehidupan manusia adalah amanah, ilmu harus digunakan secara bertanggung jawab, dan setiap tindakan akan dipertanggungjawabkan secara moral. Prinsip Al-Qur’an tentang bertanya kepada orang yang berpengetahuan, pentingnya ilmu, menjaga kehidupan, dan menghindari kebinasaan dapat menjadi landasan etik untuk menolak tindakan yang tidak aman. Hadis tentang kewajiban mencari pengobatan, larangan menipu, dan pentingnya nasihat juga memperkuat tuntutan kejujuran, ikhtiar, komunikasi, dan keselamatan.
Implementasi nilai tersebut dalam kebidanan berarti bekerja sesuai kompetensi dan standar profesi, menggunakan bukti ilmiah, menghormati pilihan pasien dalam batas keselamatan, menjaga kerahasiaan, mendokumentasikan pelayanan dengan jujur, menghindari tindakan yang tidak memiliki dasar atau berisiko, serta segera berkonsultasi dan merujuk apabila kondisi berada di luar kewenangan. Praktik budaya dan spiritual tidak harus dipertentangkan dengan kebidanan ilmiah selama tidak membahayakan dan tidak menggantikan pelayanan yang dibutuhkan. Pada akhirnya, bidan yang berlandaskan tauhid bukan hanya terampil melakukan tindakan, tetapi juga mampu menjaga amanah, memiliki keberanian moral, dan menempatkan keselamatan serta martabat ibu dan bayi sebagai prioritas. Dengan perpaduan iman, ilmu, etika, dan evidence-based practice, pelayanan kebidanan dapat menjadi pelayanan yang profesional sekaligus bernilai ibadah.
Daftar Pustaka
Al-Qur’an. (n.d.). Al-Qur’an al-Karim: QS. Al-Baqarah [2]: 195; QS. Al-Ma’idah [5]: 32; QS. An-Nahl [16]: 43; QS. Az-Zumar [39]: 9.
Al-Bukhari, M. I. (n.d.). Sahih al-Bukhari, Hadith 5678, Kitab Kedokteran (Medicine).
Muslim, I. H. (n.d.). Sahih Muslim, Hadith 55a dan Hadith 102.
Indonesia, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/320/2020 tentang Standar Profesi Bidan. JDIH Kementerian Kesehatan RI.
Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105.
World Health Organization. (2025). Compendium on respectful maternal and newborn care. World Health Organization.
World Health Organization. (2025). WHO labour care guide: Implementation resource package. World Health Organization.
Kontributor: Silfani Ilma
Editor: Dr. Damanhuri, M.Ag.

