Prinsip Raf’ul Haraj sebagai Landasan Keringanan Ibadah bagi Pasien dalam Pelayanan Gizi
I. Pendahuluan
Islam mengajarkan bahwa setiap ibadah tidak pernah dimaksudkan untuk memberatkan hamba-Nya. Salah satu prinsip yang mendasari ajaran tersebut adalah raf’ul haraj, yaitu asas hukum Islam yang bertujuan menghilangkan kesulitan atau kesempitan dalam pelaksanaan syariat. Dalam pelayanan gizi bagi pasien yang sedang sakit, prinsip ini menjadi landasan pemberian keringanan (rukhsah) dalam menjalankan ibadah sekaligus dalam pengaturan diet, agar kondisi fisik pasien tidak semakin memburuk. Prinsip ini penting bagi pasien karena kondisi kesehatannya dapat membatasi kemampuannya untuk melaksanakan syariat Islam secara sempurna sebagaimana orang yang sehat.
Dalam praktik pelayanan gizi, kondisi klinis pasien dan pengaturan diet dapat memengaruhi pelaksanaan ibadah, terutama ibadah puasa. Oleh sebab itu, prinsip raf’ul haraj menjadi landasan untuk memberikan keringanan dalam beribadah sesuai dengan kemampuan pasien. Dengan penerapan prinsip ini, kebutuhan kesehatan pasien dan pelaksanaan ibadahnya dapat diperhatikan secara seimbang, tanpa mengorbankan salah satu di antara keduanya.
II. Pembahasan
A. Pengertian Raf’ul Haraj
Kata raf’ul al-haraj (رفع الحرج) merupakan tarkib idhafi yang tersusun dari dua kata, yaitu raf’ (رفع) dan al-haraj (الحرج). Kata raf’ dalam kamus al-Munawwir berarti “menghilangkan”. Adapun al-haraj secara etimologis bermakna tempat sempit yang dipenuhi pepohonan sehingga sulit dilalui manusia; makna ini kemudian berkembang menjadi “sempit”, “berat”, atau “memaksa”. Secara terminologis, al-haraj adalah segala sesuatu yang menyulitkan badan, jiwa, ataupun harta seseorang secara berlebihan, baik pada masa sekarang maupun pada masa yang akan datang; jika suatu kesulitan tidak sampai pada taraf berlebihan, maka hal tersebut belum termasuk kategori al-haraj. Dengan demikian, raf’ul al-haraj secara terminologis dapat diartikan sebagai upaya menghilangkan segala sesuatu yang menyulitkan badan, jiwa, ataupun harta seseorang secara berlebihan (Sabri, 2014; Farizi, 2011).
B. Dasar Hukum Raf’ul Haraj
Prinsip ini ditegaskan dalam Al-Qur’an surah an-Nisa’ ayat 28:
“يُرِيْدُ اللّٰهُ اَنْ يُّخَفِّفَ عَنْكُمْ ۚ وَخُلِقَ الْاِنْسَانُ ضَعِيْفًا”
yang artinya, “Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah.” Kaidah raf’ul al-haraj juga dikuatkan oleh hadis Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Nabi ﷺ bersabda yang artinya: “Sesungguhnya agama itu mudah. Tidaklah seseorang mempersulit diri (berlebih-lebihan) dalam beragama melainkan ia akan dikalahkan olehnya. Maka bersikaplah lurus, mendekatlah kepada kesempurnaan, bergembiralah, dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) pada waktu pagi, sore, dan sebagian malam.” Dalil dari Al-Qur’an dan hadis Nabi ﷺ tersebut menunjukkan bahwa syariat Islam senantiasa memberikan keringanan (rukhsah) dalam pelaksanaannya (Sabri, 2014).
Kaidah kemudahan ini secara tegas dirumuskan oleh ulama ushul fikih seperti Imam al-Muzani, al-Syawkani, dan al-Syatibi. Al-Syaikh Ibnu ‘Asyur menyatakan bahwa karakteristik toleran dalam syariat Islam merupakan wujud dari “agama fitrah”, karena perkara-perkara yang sesuai dengan tabiat dasar manusia lebih mudah diterima oleh jiwa, dan menjauhi kesulitan merupakan salah satu fitrah manusia. Sejalan dengan itu, Imam Malik menegaskan bahwa konsep mashlahah mursalah senantiasa bertujuan memelihara sesuatu yang bersifat dharuri (mendesak) sekaligus menghilangkan kesulitan (raf’ al-haraj) dengan cara menghilangkan beban (masyaqqah) dan bahaya (madharat) yang memberatkan (Farizi, 2011; Sabri, 2014).
C. Bentuk-Bentuk Keringanan (Rukhsah) dalam Ibadah
Penerapan prinsip raf’ul haraj dapat ditemukan dalam berbagai bentuk keringanan ibadah. Orang yang tidak mampu melaksanakan salat dengan berdiri diperbolehkan salat sambil duduk; jika duduk pun masih memberatkan, ia diperbolehkan salat sambil berbaring; dan jika berbaring masih menyulitkan, ia diperbolehkan salat hanya dengan isyarat. Orang yang tidak mendapati air untuk berwudu sebelum salat tidak berdosa apabila menggunakan debu (tayamum) sebagai penggantinya. Demikian pula, orang yang sedang sakit atau dalam perjalanan jauh diperbolehkan untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadan (Mahmudin, 2018). Masih banyak contoh keringanan lain yang diberikan syariat Islam agar pelaksanaan ibadah tetap dapat disesuaikan dengan kemampuan setiap individu.
D. Penerapan Prinsip Raf’ul Haraj dalam Pelayanan Gizi Pasien
Dalam konteks pelayanan gizi, prinsip raf’ul haraj dapat diterapkan melalui beberapa bentuk berikut:
1. Keringanan berpuasa berdasarkan pertimbangan medis. Pasien dengan kondisi malnutrisi berat, diabetes yang tidak stabil, atau pascaoperasi diperbolehkan untuk tidak berpuasa berdasarkan rekomendasi tenaga gizi dan dokter, sejalan dengan prinsip keringanan bagi orang sakit yang telah digariskan syariat (Mahmudin, 2018). Kajian medis juga menunjukkan bahwa keputusan berpuasa bagi pasien diabetes maupun obesitas perlu mempertimbangkan kondisi klinis masing-masing individu, sehingga pertimbangan agama dan rekomendasi tenaga kesehatan perlu berjalan beriringan (Maulida, Pratiwi, & Qolbi, 2023).
2. Pengaturan jadwal dan jenis diet. Nutrisi terapeutik diberikan tepat waktu sesuai jadwal medis, dengan mengutamakan pemulihan kondisi tubuh pasien di atas pelaksanaan ibadah yang bersifat memberatkan (masyaqqah) bagi kondisinya saat itu.
3. Kolaborasi tenaga medis dan rohaniawan. Ahli gizi bersama tenaga rohani memberikan edukasi kepada pasien bahwa mematuhi pantangan atau formula diet medis merupakan bentuk penjagaan diri (hifzh an-nafs) yang juga bernilai ibadah.
4. Fleksibilitas pelaksanaan ibadah fisik. Pasien tetap didukung untuk melaksanakan ibadah wajib, seperti salat, dengan cara duduk atau berbaring, agar energi tubuh tidak terkuras dan proses pemulihan gizi tetap berjalan optimal.
Dengan demikian, penyesuaian pelaksanaan ibadah bagi pasien dalam kondisi tertentu bukanlah bentuk kelalaian terhadap kewajiban syariat, melainkan wujud nyata penerapan kaidah keringanan (rukhsah) dan penghilangan kesulitan (raf’ul haraj) yang telah digariskan oleh syariat Islam. Ketetapan medis untuk tidak berpuasa bagi pasien malnutrisi berat, diabetes tidak stabil, atau pascaoperasi pada hakikatnya sejalan dengan tujuan syariat (maqashid al-syariah) dalam menjaga jiwa (hifzh an-nafs), yang juga menjadi salah satu standar mutu pelayanan kesehatan syariah di rumah sakit (Rahayu, Sulistiadi, Mulyanti, & Yuliana S, 2023), sehingga tidak bertentangan dengan semangat ibadah, melainkan menjadi bagian darinya. Penjadwalan nutrisi terapeutik yang mendahulukan pemulihan tubuh menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan pasien merupakan prioritas yang dibenarkan secara syariat, tanpa mengurangi nilai ibadah yang tetap melekat pada diri pasien. Kepatuhan pasien terhadap arahan diet medis, sekalipun berupa pantangan yang terasa berat, pada dasarnya bernilai ibadah tersendiri selama diniatkan sebagai ikhtiar menjaga amanah kesehatan yang telah diberikan Allah. Demikian pula, fleksibilitas pelaksanaan salat dengan duduk, berbaring, ataupun isyarat menunjukkan bahwa syariat senantiasa memberi ruang keringanan tanpa menggugurkan kewajiban itu sendiri, sehingga ibadah tetap dapat ditunaikan sesuai kemampuan pasien.
III. Penutup
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa raf’ul al-haraj merupakan prinsip dalam syariat Islam yang bertujuan menghilangkan atau mengurangi kesulitan berlebihan dalam pelaksanaan kewajiban agama. Prinsip ini menjadi dasar pemberian keringanan (rukhsah) bagi orang yang memiliki keterbatasan, termasuk pasien dalam pelayanan kesehatan gizi. Dalam penerapannya, pasien dengan kondisi seperti malnutrisi berat, diabetes tidak stabil, atau pascaoperasi dapat memperoleh keringanan untuk tidak berpuasa berdasarkan pertimbangan tenaga medis dan ahli gizi; jenis serta jadwal diet juga disesuaikan dengan kebutuhan medis guna mendukung proses pemulihan dan menjaga kesehatan pasien. Selain itu, kolaborasi antara tenaga kesehatan dan tokoh agama diperlukan untuk memberikan pemahaman bahwa mengikuti diet dan anjuran medis merupakan bagian dari menjaga jiwa (hifzh an-nafs) yang juga bernilai ibadah. Pasien tetap dapat menjalankan ibadah fisik, seperti salat, sesuai kemampuannya, misalnya dengan duduk atau berbaring. Dengan demikian, prinsip raf’ul al-haraj menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan tanpa mengabaikan kewajiban, sehingga kebutuhan kesehatan, gizi, dan ibadah pasien dapat tetap terpenuhi sesuai dengan kondisi dan kemampuannya masing-masing.
Daftar Pustaka
Farizi, M. A. (2011). Raf’u al-haraj dalam penetapan hukum Islam. Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial.
Ismail, S. K., & Nordin, N. (2018). Raf’u al-haraj in Al-Qur’an: Inspiring the innovation in dignity protection during maternity care. Malaysian Journal for Islamic Studies, 2(2), 109.
Mahmudin. (2018). Rukhsah (keringanan) bagi orang sakit dalam perspektif hukum Islam. Al-Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan.
Maulida, K. L., Pratiwi, M. C., & Qolbi, N. S. (2023). Pengaruh puasa menurut perspektif Islam dan sains dalam menurunkan berat badan pada pasien obesitas dan diabetes. Journal of Creative Student Research, 1(6), 53–61. https://doi.org/10.55606/jcsrpolitama.v1i6.2878
Rahayu, S., Sulistiadi, W., Mulyanti, M., & Yuliana S, R. (2023). Analisis kebutuhan pelayanan kesehatan syariah di rumah sakit, Jakarta Indonesia. Health Information: Jurnal Penelitian, 15(2), e1092.
Sabri, F. A. (2014). Konsep raf’ al-haraj dalam perspektif ushul fiqih. Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, 9(1), 1–21. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v9i1.356
Kontributor: Wirdah Dwi Giantri
Editor: Jumangin, M.Pd.

