Masyarakat Madani dan Kepedulian Terhadap Kesehatan Publik: Pertemuan Konsep Islam dan Modern
Pendahuluan
Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang sangat menentukan kualitas kehidupan individu dan masyarakat. Masalah kesehatan tidak hanya berkaitan dengan penyakit atau pelayanan ketika seseorang sudah sakit, tetapi juga dipengaruhi oleh perilaku, lingkungan, pengetahuan, kondisi sosial, serta kemampuan masyarakat dalam menjaga kesehatan. Oleh karena itu, upaya meningkatkan kesehatan tidak dapat hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan tenaga kesehatan. Masyarakat perlu memiliki kesadaran, kepedulian, dan kemampuan untuk ikut menjaga kesehatan bersama. Hal tersebut berkaitan dengan konsep masyarakat madani, yaitu masyarakat yang memiliki kesadaran sosial, menjunjung nilai moral, bertanggung jawab, serta mampu berpartisipasi dalam menyelesaikan persoalan bersama. Dalam konteks kesehatan publik, masyarakat madani dapat diwujudkan melalui kepedulian terhadap sesama, menjaga lingkungan, mencegah penyakit, dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan kesehatan.
Topik ini penting dibahas karena konsep masyarakat madani memiliki titik temu dengan ajaran Islam dan perkembangan kesehatan publik modern. Islam mengajarkan nilai ta’awun atau tolong-menolong dalam kebaikan, kepedulian terhadap sesama, keadilan, amanah, dan kemaslahatan. Sementara itu, kesehatan publik modern menekankan pemberdayaan, partisipasi masyarakat, promosi kesehatan, pencegahan penyakit, serta pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan manusia. Esai ini bertujuan untuk menjelaskan hubungan antara masyarakat madani dan kepedulian terhadap kesehatan publik, menganalisisnya berdasarkan nilai-nilai Islam dan pendekatan ilmiah, serta menunjukkan penerapannya dalam pelayanan keperawatan.
Pembahasan
Masyarakat madani pada dasarnya menggambarkan masyarakat yang tidak hanya memikirkan kepentingan pribadi, tetapi juga memiliki kesadaran untuk menjaga kepentingan bersama. Masyarakat yang demikian ditandai dengan adanya kepedulian, tanggung jawab, keadilan, kerja sama, dan partisipasi. Jika dikaitkan dengan kesehatan publik, masyarakat madani tidak seharusnya hanya menjadi penerima pelayanan kesehatan ketika mengalami sakit, tetapi juga berperan dalam menjaga kesehatan diri, keluarga, lingkungan, dan masyarakat. Peran tersebut dapat dilakukan melalui perilaku hidup sehat, menjaga kebersihan lingkungan, mengikuti kegiatan kesehatan, memberikan dukungan kepada orang yang membutuhkan, serta ikut menyelesaikan masalah kesehatan yang ada di lingkungan.
Dalam perspektif Islam, kepedulian sosial memiliki landasan yang kuat. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Ma’idah ayat 2:
وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.”
Ayat tersebut mengandung prinsip ta’awun, yaitu saling membantu dalam kebaikan. Prinsip ini tidak hanya dapat diterapkan dalam hubungan antarindividu, tetapi juga dalam kehidupan bermasyarakat.Dalam konteks kesehatan, ta’awun dapat diwujudkan melalui tindakan membantu orang yang sakit, mendukung keluarga yang mengalami masalah kesehatan, menjaga kebersihan lingkungan, memberikan informasi kesehatan yang benar, serta berpartisipasi dalam kegiatan yang bertujuan meningkatkan kesehatan masyarakat. Dengan demikian, kepedulian terhadap kesehatan dapat menjadi salah satu bentuk nyata dari penerapan nilai Islam dalam kehidupan sosial.
Pemahaman tersebut juga dapat dikaitkan dengan pandangan M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah mengenai perintah untuk bekerja sama dalam kebajikan. Prinsip ta’awun menunjukkan bahwa manusia tidak seharusnya hidup hanya untuk kepentingan dirinya sendiri, tetapi perlu bekerja sama dalam berbagai hal yang membawa kebaikan dan kemaslahatan. Jika diterapkan pada kesehatan publik, nilai tersebut memberikan landasan moral bahwa menjaga kesehatan bukan hanya persoalan pribadi, melainkan juga memiliki dimensi sosial. Seseorang yang menjaga kebersihan lingkungan, membantu orang yang mengalami kesulitan kesehatan, atau ikut dalam kegiatan kesehatan masyarakat pada dasarnya sedang berkontribusi terhadap kemaslahatan bersama.
Nilai kepedulian tersebut juga diperkuat oleh hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Muslim:
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ
فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ
Artinya: “Barang siapa menghilangkan satu kesusahan seorang mukmin dari berbagai kesusahan dunia, niscaya Allah akan menghilangkan darinya satu kesusahan dari berbagai kesusahan pada hari kiamat. Barang siapa memberi kemudahan kepada orang yang mengalami kesulitan, Allah akan memberikan kemudahan kepadanya di dunia dan akhirat. Dan Allah senantiasa menolong seorang hamba selama hamba tersebut menolong saudaranya.” (HR. Muslim, No. 2699a).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa Islam memberikan penghargaan terhadap tindakan membantu dan meringankan kesulitan orang lain. Dalam konteks kesehatan publik, nilai tersebut dapat diterapkan dengan membantu masyarakat yang mengalami masalah kesehatan, memberikan dukungan kepada kelompok yang membutuhkan, membantu memperoleh informasi yang benar, serta menciptakan lingkungan yang mendukung kesehatan. Bantuan tersebut tentu harus dilakukan sesuai kemampuan dan tidak menggantikan peran tenaga kesehatan. Justru, kepedulian masyarakat akan menjadi lebih bermanfaat apabila dilakukan dengan pengetahuan yang benar dan bekerja sama dengan tenaga kesehatan.
Secara ilmiah, kesehatan publik modern juga menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam upaya meningkatkan kesehatan. Kementerian Kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan menjelaskan strategi pemberdayaan masyarakat yang mencakup peningkatan pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam mengenali serta mengatasi masalah kesehatan, peningkatan kesadaran, pengembangan dan pengorganisasian masyarakat, penguatan kemitraan, partisipasi lintas sektor, serta pemanfaatan potensi dan sumber daya berbasis kearifan lokal. Peraturan tersebut berstatus berlaku di JDIH Kementerian Kesehatan.
Konsep pemberdayaan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat tidak seharusnya hanya menjadi objek pelayanan kesehatan. Masyarakat perlu memiliki kemampuan untuk mengenali masalah kesehatan dan ikut menentukan tindakan yang sesuai dengan kondisi lingkungannya. Misalnya, ketika suatu lingkungan mengalami masalah kebersihan yang berpotensi menimbulkan penyakit, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan memberikan penyuluhan. Masyarakat perlu diajak mengenali masalah, berdiskusi, menentukan solusi, melaksanakan kegiatan, dan mempertahankan kebiasaan yang baik. Dalam perspektif Islam, proses tersebut dapat dikaitkan dengan ta’awun karena masyarakat saling membantu dalam kebaikan. Dalam perspektif kesehatan publik, proses tersebut merupakan bentuk pemberdayaan dan partisipasi masyarakat.
Hal tersebut sejalan dengan perkembangan pendekatan kesehatan global. World Health Organization (WHO) menjelaskan bahwa partisipasi sosial dalam kesehatan berarti memberdayakan masyarakat dan kelompok masyarakat untuk terlibat secara inklusif dalam proses pengambilan keputusan yang memengaruhi kesehatan mereka. WHO juga menyatakan bahwa partisipasi sosial dapat membuat kebijakan dan pelayanan kesehatan menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung keadilan dan kepercayaan terhadap sistem kesehatan. Dengan demikian, keterlibatan masyarakat bukan sekadar tambahan dalam pelayanan kesehatan, tetapi merupakan bagian penting dari upaya membangun sistem kesehatan yang berpusat pada manusia.
Pertemuan antara konsep Islam dan kesehatan publik modern dapat dilihat dari kesamaan nilai yang mendasarinya. Islam memberikan landasan moral mengenai mengapa manusia perlu peduli terhadap sesama, sedangkan ilmu kesehatan modern memberikan pendekatan ilmiah mengenai bagaimana kepedulian tersebut dapat diwujudkan secara terarah. Ta’awun dapat diwujudkan dalam partisipasi masyarakat, kepedulian terhadap sesama dapat diterapkan melalui pemberdayaan, amanah dapat diwujudkan melalui tanggung jawab menjaga kesehatan, sedangkan prinsip keadilan dapat diterapkan melalui upaya memberikan kesempatan yang lebih setara dalam memperoleh informasi dan pelayanan kesehatan. Dengan demikian, konsep Islam dan modern tidak harus dipandang sebagai dua hal yang terpisah, tetapi dapat saling melengkapi dalam mencapai kemaslahatan masyarakat.
Kepedulian terhadap kesehatan juga dapat diwujudkan melalui berbagai kegiatan berbasis masyarakat, seperti posyandu, edukasi kesehatan, perilaku hidup bersih dan sehat, pencegahan penyakit menular maupun tidak menular, perbaikan gizi, penyehatan lingkungan, dan kegiatan kesehatan lainnya. Permenkes Nomor 8 Tahun 2019 secara khusus mencantumkan berbagai bidang pemberdayaan masyarakat, termasuk kesehatan ibu dan anak, kesehatan remaja, kesehatan usia produktif, kesehatan lanjut usia, perbaikan gizi, penyehatan lingkungan, penanggulangan penyakit, dan kesehatkesehata Hal ini menunjukkan bahwa kepedulian kesehatan dapat dibangun dari lingkungan masyarakat dan tidak hanya bergantung pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Dalam pelayanan keperawatan, hubungan antara masyarakat madani, nilai Islam, dan kesehatan publik menjadi semakin penting. Perawat tidak hanya berperan dalam memberikan tindakan kepada pasien yang sedang mengalami masalah kesehatan, tetapi juga berperan dalam pendidikan kesehatan, pencegahan penyakit, promosi kesehatan, komunikasi, serta pemberdayaan pasien, keluarga, dan masyarakat. Ketika perawat memberikan edukasi dengan bahasa yang mudah dipahami, mendengarkan kebutuhan pasien, menghargai latar belakang dan kondisi sosialnya, melibatkan keluarga dalam perawatan, serta mendorong masyarakat untuk berpartisipasi menjaga kesehatan, perawat sedang menerapkan pelayanan yang berpusat pada manusia. Pendekatan keterlibatan masyarakat seperti ini juga sejalan dengan pandangan WHO bahwa komunitas dan tenaga kesehatan merupakan bagian dari lingkungan sosial yang saling memengaruhi dalam perancangan, pelaksanaan, dan pengalaman pelayanan kesehatan.
Nilai Islam dapat memperkuat sikap profesional tersebut. Seorang perawat dapat memandang pekerjaannya sebagai amanah yang harus dilakukan dengan tanggung jawab, kejujuran, kepedulian, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Namun, kepedulian tidak berarti perawat boleh bertindak hanya berdasarkan niat baik. Pelayanan tetap harus berdasarkan ilmu pengetahuan, keterampilan, etika profesi, komunikasi yang tepat, keselamatan pasien, dan standar pelayanan. Hal ini penting karena bantuan yang diberikan kepada pasien harus benar-benar aman dan bermanfaat. Dengan demikian, nilai spiritual dan kompetensi profesional bukanlah dua hal yang bertentangan, tetapi dapat berjalan bersama dalam membentuk pelayanan keperawatan yang manusiawi dan bertanggung jawab. Pola hubungan antara nilai agama, tanggung jawab profesional, komunikasi, dan pelayanan kepada pasien juga sejalan dengan penekanan pada nilai moral dan profesional dalam referensi esai yang diberikan.
Sebagai mahasiswa keperawatan, pemahaman mengenai hubungan tersebut dapat diterapkan sejak berada di lingkungan pendidikan. Mahasiswa tidak hanya perlu menguasai keterampilan klinis, tetapi juga perlu membangun kemampuan komunikasi, kerja sama, kepedulian, berpikir kritis, dan tanggung jawab. Ketika nantinya terlibat dalam pelayanan masyarakat, mahasiswa maupun perawat dapat berkontribusi melalui edukasi, promosi kesehatan, pencegahan penyakit, dan pemberdayaan masyarakat. Dengan ilmu keperawatan sebagai dasar tindakan dan nilai Islam sebagai landasan moral, pelayanan yang diberikan diharapkan tidak hanya berorientasi pada kesembuhan penyakit, tetapi juga pada peningkatan kemampuan individu, keluarga, dan masyarakat untuk menjaga kesehatan.
Pada akhirnya, masyarakat madani dapat menjadi kekuatan sosial dalam kesehatan publik. Masyarakat yang memiliki kesadaran, kepedulian, dan kemauan untuk bekerja sama akan lebih mampu menghadapi persoalan kesehatan di lingkungannya. Sebaliknya, pelayanan kesehatan yang membuka ruang bagi partisipasi masyarakat dapat membuat masyarakat merasa memiliki tanggung jawab terhadap kesehatan bersama. Inilah titik pertemuan antara konsep Islam dan konsep modern: Islam memberikan nilai tentang kepedulian dan kemaslahatan, sedangkan ilmu kesehatan modern memberikan pendekatan yang sistematis untuk mewujudkannya. Keduanya dapat diterapkan secara bersamaan dalam kehidupan masyarakat maupun dalam pelayanan keperawatan.
Penutup
Masyarakat madani memiliki hubungan yang erat dengan kepedulian terhadap kesehatan publik karena kesehatan bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan tenaga kesehatan, tetapi juga membutuhkan kesadaran, kepedulian, partisipasi, dan kerja sama masyarakat. Nilai Islam seperti ta’awun, kepedulian terhadap sesama, amanah, keadilan, dan kemaslahatan memberikan landasan moral bagi masyarakat untuk saling membantu dalam menjaga kesehatan, sedangkan konsep kesehatan modern memberikan pendekatan ilmiah melalui pemberdayaan, partisipasi masyarakat, promosi kesehatan, dan pencegahan penyakit. Pertemuan kedua konsep tersebut juga memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan keperawatan karena perawat tidak hanya memberikan tindakan kepada pasien, tetapi juga berperan sebagai edukator, komunikator, pemberdaya, dan pemberi pelayanan yang berpusat pada manusia. Dengan menggabungkan nilai-nilai Islam dengan ilmu kesehatan modern, masyarakat dapat dibangun menjadi lebih sehat, aktif, mandiri, peduli, dan bertanggung jawab terhadap kesehatan bersama.
Daftar Pustaka
Kementerian Agama Republik Indonesia. (n.d.). Al-Qur’an Kemenag. https://quran.kemenag.go.id/
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan. JDIH Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. https://jdih.kemkes.go.id/documents/peraturan-menteri-kesehatan-nomor-8-tahun-2019
Muslim ibn al-Hajjaj. (n.d.). Sahih Muslim 2699a. Sunnah.com. https://sunnah.com/muslim/48/48
Shihab, M. Q. (2002). Tafsir Al-Mishbah: Pesan, kesan, dan keserasian Al-Qur’an (Vol. 3). Lentera Hati.
World Health Organization. (2023). Social participation for universal health coverage: Technical paper. https://www.who.int/publications/i/item/9789240085923
World Health Organization. (2024a, May 29). World Health Assembly endorses resolution on social participation. https://www.who.int/news/item/29-05-2024-world-health-assembly-endorses-resolution-on-social-participation
World Health Organization. (2024b, December 5). Community engagement for quality, people-centred health services. https://www.who.int/publications/m/item/community-engagement-for-quality–people-centred-health-services
Kontributor: Shalsabila Andariska Naulani
Editor: Jumangin, M.Pd.

