Peran Ahli Gizi dalam Program Nasional Pencegahan Penyakit Tidak Menular

Pendahuluan

Penyakit tidak menular (PTM) merupakan salah satu tantangan kesehatan terbesar pada masa kini. Hipertensi, penyakit jantung dan pembuluh darah, diabetes melitus, kanker, serta penyakit paru kronis tidak hanya menimbulkan kesakitan dan kematian, tetapi juga berdampak pada produktivitas keluarga dan beban pembiayaan kesehatan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO, 2025) menyebutkan bahwa PTM menyebabkan sedikitnya 43 juta kematian di dunia pada 2021 dan sebagian besar kematian tersebut berkaitan dengan faktor risiko yang dapat dimodifikasi, seperti pola makan tidak sehat dan kurang aktivitas fisik. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pencegahan PTM tidak cukup dilakukan setelah seseorang sakit, tetapi perlu dimulai melalui perubahan perilaku dan lingkungan sejak dini.

Indonesia telah mengembangkan berbagai upaya promotif dan preventif melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), Pos Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak Menular (Posbindu PTM), serta pendekatan perilaku CERDIK. Dalam kerangka tersebut, ahli gizi memiliki posisi strategis karena makanan merupakan salah satu faktor yang sangat dekat dengan pembentukan kebiasaan hidup sehari-hari. Peran ahli gizi bukan sekadar menyusun menu bagi orang yang sudah sakit, melainkan membantu masyarakat memahami, memilih, dan menerapkan pola makan yang sehat sesuai kebutuhan, kondisi sosial, budaya, dan kemampuan ekonomi. Esai ini bertujuan menganalisis peran ahli gizi dalam mendukung program nasional pencegahan PTM dengan mengintegrasikan prinsip ilmu gizi, kebijakan kesehatan, serta nilai-nilai Islam.

Pembahasan

PTM pada dasarnya merupakan kelompok penyakit kronis yang dipengaruhi oleh interaksi faktor genetik, fisiologis, lingkungan, dan perilaku. WHO (2025) menempatkan pola makan tidak sehat, kurang aktivitas fisik, penggunaan tembakau, konsumsi alkohol yang berbahaya, dan polusi udara sebagai faktor risiko penting PTM. Dari sisi gizi, pola konsumsi tinggi gula, garam, lemak tidak sehat, serta rendah buah, sayur, dan serat dapat meningkatkan risiko obesitas, tekanan darah tinggi, gangguan kadar glukosa, dan gangguan lemak darah. Karena itu, intervensi gizi merupakan bagian penting dari pencegahan sebelum faktor risiko berkembang menjadi penyakit.

Kebijakan kesehatan Indonesia juga menekankan pendekatan promotif dan preventif. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mengatur penanggulangan PTM melalui promosi kesehatan, deteksi dini faktor risiko, pengendalian faktor risiko, penemuan dini kasus, dan tata laksana. Pengendalian faktor risiko mencakup pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak; pembiasaan aktivitas fisik; konsumsi makanan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman; istirahat yang cukup; pengelolaan stres; serta tidak merokok. Arah kebijakan ini memperlihatkan bahwa pencegahan PTM memerlukan perubahan perilaku yang konsisten, bukan hanya pengobatan ketika penyakit telah muncul.

Dalam konteks tersebut, ahli gizi berperan sebagai edukator. Ahli gizi dapat menerjemahkan konsep gizi seimbang menjadi pesan yang sederhana dan dapat diterapkan, misalnya mengajarkan cara membaca label pangan, mengenali sumber gula, garam, dan lemak, memilih makanan yang lebih beragam, serta mengatur porsi sesuai kebutuhan. Edukasi juga harus mempertimbangkan kebiasaan makan masyarakat. Pesan kesehatan yang terlalu umum atau tidak sesuai kondisi ekonomi dapat sulit diterapkan. Oleh sebab itu, ahli gizi perlu menggunakan pendekatan yang realistis, komunikatif, dan tidak menghakimi.

Peran kedua adalah sebagai konselor dan perancang intervensi gizi. Pada masyarakat dengan faktor risiko seperti tekanan darah tinggi, kadar gula darah meningkat, atau pola makan yang kurang baik, ahli gizi dapat melakukan pengkajian konsumsi pangan, mengidentifikasi masalah gizi, menetapkan tujuan perubahan perilaku, dan memberikan rekomendasi yang terukur. Bukti ilmiah menunjukkan bahwa intervensi yang melibatkan praktisi nutrisi dan aktivitas fisik dapat meningkatkan aktivitas fisik dan konsumsi sayuran serta membantu memperbaiki beberapa indikator antropometri pada orang dewasa (Nitschke et al., 2022). Tinjauan sistematis lain menunjukkan bahwa pendidikan gizi yang menjadi bagian dari intervensi gaya hidup merupakan komponen penting dalam pencegahan diabetes tipe 2 (Sun et al., 2017).

Peran ketiga adalah mendukung deteksi dini dan tindak lanjut di tingkat masyarakat. Posbindu PTM dirancang sebagai wadah untuk mendeteksi dan memantau faktor risiko PTM. Evaluasi nasional menunjukkan bahwa Posbindu PTM telah berkembang dalam jumlah, tetapi pemanfaatannya masih menghadapi kendala seperti kesadaran masyarakat dan keterbatasan sumber daya (Anggraini et al., 2021). Ahli gizi dapat berkontribusi melalui pengukuran dan pemantauan status gizi, edukasi hasil pemeriksaan, konseling pola makan, serta koordinasi dengan tenaga kesehatan lain ketika ditemukan risiko. Dengan demikian, hasil deteksi tidak berhenti pada pencatatan, tetapi dilanjutkan menjadi tindakan yang membantu masyarakat mengubah kebiasaan.

Peran keempat adalah mendukung GERMAS melalui pemberdayaan masyarakat. GERMAS menempatkan perilaku hidup sehat sebagai bagian dari upaya promotif dan preventif untuk meningkatkan kualitas hidup dan menurunkan beban penyakit (Kementerian Kesehatan RI, 2016). Ahli gizi dapat terlibat dalam kegiatan penyuluhan di puskesmas, sekolah, kampus, tempat kerja, maupun komunitas. Bentuknya dapat berupa kelas gizi, demonstrasi pengolahan makanan sehat, pendampingan keluarga, kampanye membaca label pangan, dan pengembangan lingkungan pangan yang mendukung pilihan sehat. Pendekatan berbasis komunitas penting karena keputusan makan seseorang tidak hanya ditentukan oleh pengetahuan, tetapi juga oleh ketersediaan, harga, budaya, dan kebiasaan keluarga. Bukti dari kajian sistematis menunjukkan bahwa intervensi pencegahan penyakit kardiovaskular berbasis komunitas dapat memberikan perbaikan pada sejumlah luaran pola makan (Hassen et al., 2023).

Peran ahli gizi tersebut memiliki hubungan yang kuat dengan ajaran Islam tentang menjaga kesehatan dan menghindari perilaku berlebihan. Al-Qur’an Surah Al-A’raf ayat 31 menyatakan: “Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al-A’raf [7]: 31). Ayat ini tidak hanya mengatur adab makan, tetapi juga memberikan prinsip keseimbangan dan pengendalian diri. Dalam konteks ilmu gizi, pesan tersebut dapat dimaknai sebagai dorongan untuk mengonsumsi makanan dan minuman secara wajar, tidak berlebihan, serta memperhatikan kebutuhan tubuh. Prinsip ini sejalan dengan upaya pencegahan pola konsumsi berlebihan yang dapat meningkatkan risiko berbagai PTM.

Landasan tersebut diperkuat oleh hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari. Beliau bersabda kepada Abdullah bin ‘Amr: “Sesungguhnya tubuhmu memiliki hak atasmu” (HR. Bukhari, no. 5199). Hadis tersebut menunjukkan bahwa menjaga tubuh merupakan bagian dari tanggung jawab manusia. Dalam perspektif profesi, ahli gizi dapat membantu masyarakat menjalankan tanggung jawab tersebut melalui pengetahuan dan pelayanan berbasis bukti. Menjaga tubuh bukan berarti mengejar bentuk tubuh tertentu, tetapi memenuhi kebutuhan gizi, menjaga kebugaran, mencegah penyakit, dan mempertahankan kemampuan untuk beribadah serta menjalankan aktivitas sosial secara baik.

Nilai keagamaan juga penting dalam cara ahli gizi berkomunikasi. Edukasi kesehatan sebaiknya tidak hanya berisi larangan, tetapi menumbuhkan kesadaran bahwa kesehatan adalah amanah. Pendekatan ini dapat membuat pesan pencegahan lebih bermakna bagi masyarakat Muslim. Namun, prinsip agama tetap perlu disampaikan secara tepat dan tidak digunakan untuk menggantikan bukti ilmiah. Ahli gizi harus memadukan nilai keagamaan dengan pedoman gizi dan hasil penelitian sehingga rekomendasi yang diberikan tetap aman, rasional, dan sesuai kebutuhan individu.

Dalam praktik profesional, ahli gizi juga perlu bekerja secara kolaboratif. Pencegahan PTM tidak dapat dibebankan kepada satu profesi. Dokter, perawat, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga gizi, kader, pemerintah daerah, sekolah, keluarga, dan masyarakat memiliki peran yang saling melengkapi. Kajian mengenai program intervensi komunitas di Asia Timur dan Asia Tenggara menunjukkan pentingnya pendekatan berbasis masyarakat dalam promosi kesehatan dan pencegahan PTM (Hirashiki et al., 2022). Karena itu, ahli gizi perlu menjadi bagian dari tim yang merancang, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi program.

Ke depan, peran ahli gizi perlu diperkuat dari sekadar penyampai informasi menjadi penggerak perubahan perilaku. Program nasional pencegahan PTM akan lebih efektif apabila edukasi gizi dihubungkan dengan lingkungan pangan yang mendukung, deteksi dini, pendampingan berkelanjutan, dan evaluasi berbasis data. Ahli gizi juga perlu memanfaatkan media digital secara bertanggung jawab untuk menyebarkan informasi yang mudah dipahami sekaligus menangkal informasi gizi yang keliru. Dengan pendekatan tersebut, masyarakat tidak hanya mengetahui apa yang sehat, tetapi juga memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan pangan yang sehat dalam kehidupan sehari-hari.

Penutup

Pencegahan PTM merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan pendekatan promotif, preventif, dan kolaboratif. Ahli gizi memiliki peran strategis sebagai edukator, konselor, perancang intervensi, pendukung deteksi dini, serta pemberdaya masyarakat dalam program nasional seperti GERMAS dan Posbindu PTM. Peran tersebut menjadi semakin kuat ketika ilmu gizi diintegrasikan dengan nilai Islam tentang keseimbangan, pengendalian diri, dan tanggung jawab terhadap tubuh. QS. Al-A’raf ayat 31 mengajarkan agar manusia makan dan minum tanpa berlebihan, sedangkan hadis tentang hak tubuh menegaskan pentingnya menjaga kesehatan. Oleh karena itu, ahli gizi perlu menjalankan profesinya berdasarkan bukti ilmiah, etika, komunikasi yang empatik, dan nilai keagamaan yang relevan. Upaya tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat membangun kebiasaan makan yang lebih sehat, menurunkan faktor risiko PTM, dan pada akhirnya meningkatkan kualitas hidup serta ketahanan kesehatan masyarakat Indonesia.

Daftar Pustaka

Al-Bukhari, M. I. (n.d.). Sahih al-Bukhari (Hadith No. 5199).

Anggraini, A. B., Rahajeng, E., Agus, T. P., Hendrawan, H., Yuniar, Y., Supardi, S., Herman, M. J., & Handayani, R. S. (2021). Laporan penelitian riset evaluasi pelaksanaan dan pemanfaatan Pos Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak Menular (Posbindu PTM). Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Hassen, H. Y., Sisay, B. G., Van Geertruyden, J.-P., Le Goff, D., Ndejjo, R., Musinguzi, G., Abrams, S., & Bastiaens, H. (2023). Dietary outcomes of community-based CVD preventive interventions: A systematic review and meta-analysis. Public Health Nutrition, 26(11), 2480–2491. https://doi.org/10.1017/S1368980023000976

Hirashiki, A., Shimizu, A., Nomoto, K., Kokubo, M., Suzuki, N., & Arai, H. (2022). Systematic review of the effectiveness of community intervention and health promotion programs for the prevention of non-communicable diseases in Japan and other East and Southeast Asian countries. Circulation Reports, 4(4), 149–157. https://doi.org/10.1253/circrep.CR-21-0165

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2016). Optimalkan upaya promotif dan preventif kesehatan melalui GERMAS. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Nitschke, E., Gottesman, K., Hamlett, P., Mattar, L., Robinson, J., Tovar, A., & Rozga, M. (2022). Impact of nutrition and physical activity interventions provided by nutrition and exercise practitioners for the adult general population: A systematic review and meta-analysis. Nutrients, 14(9), 1729. https://doi.org/10.3390/nu14091729

Pemerintah Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sun, Y., You, W., Almeida, F., Estabrooks, P., & Davy, B. (2017). The effectiveness and cost of lifestyle interventions including nutrition education for diabetes prevention: A systematic review and meta-analysis. Journal of the Academy of Nutrition and Dietetics, 117(3), 404–421.e36. https://doi.org/10.1016/j.jand.2016.11.016

World Health Organization. (2025). Healthy diet. World Health Organization.

World Health Organization. (2025). Noncommunicable diseases. World Health Organization.

Kontributor: Jihan Amalia

Editor: Dr. Damanhuri, M.Ag.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *