Relevansi Fikih Kedokteran Preventif terhadap Pencegahan Penyakit Jantung pada Kehamilan: Tinjauan bagi Pelayanan Kebidanan
I. Pendahuluan
Penyakit jantung pada kehamilan, seperti kardiomiopati peripartum, penyakit jantung bawaan (kongenital), penyakit jantung katup akibat demam rematik, hingga hipertensi berat yang berkembang menjadi preeklamsia dan eklamsia, tetap menjadi salah satu penyumbang utama morbiditas dan mortalitas maternal di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahkan menempatkan penyakit kardiovaskular sebagai salah satu penyebab tidak langsung kematian ibu yang jumlahnya terus meningkat seiring bertambahnya usia kehamilan pertama, peningkatan prevalensi obesitas, dan penyakit tidak menular pada usia reproduktif. Kondisi ini menuntut kewaspadaan sejak masa kehamilan dimulai, bahkan idealnya sejak masa prakonsepsi, bukan semata setelah gejala klinis muncul, sehingga upaya pencegahan (preventif) menjadi kunci utama dalam menyelamatkan nyawa ibu dan janin.
Di sisi lain, upaya menjaga kesehatan bukan hanya persoalan medis-klinis, tetapi juga bagian dari ajaran agama yang bersifat menyeluruh, termasuk dalam Islam. Islam menempatkan pemeliharaan jiwa (hifz an-nafs) sebagai salah satu dari lima tujuan pokok syariat (maqashid asy-syari’ah) di samping pemeliharaan agama, akal, keturunan, dan harta. Di dalam hifz an-nafs inilah tercakup kewajiban menjaga kesehatan dan mencegah bahaya sebelum terjadi (dar’ul mafasid). Kerangka inilah yang dikenal sebagai fikih kedokteran preventif, yaitu kajian fikih yang membahas ikhtiar pencegahan penyakit sebagai bagian dari ibadah dan tanggung jawab manusia terhadap dirinya sendiri, sejalan dengan konsep thibb wiqa’i (pengobatan preventif) yang telah lama dikenal dalam khazanah kedokteran Islam klasik.
Esai ini bertujuan mengkaji secara lebih mendalam bagaimana ayat Al-Qur’an, hadis Nabi SAW, kaidah fikih, dan pendapat ulama klasik maupun kontemporer membangun landasan fikih kedokteran preventif, kemudian menganalisis relevansinya secara ilmiah terhadap upaya pencegahan dan deteksi dini penyakit jantung pada kehamilan, serta bagaimana nilai-nilai tersebut dapat diintegrasikan secara nyata ke dalam praktik pelayanan kebidanan, khususnya dalam pelayanan antenatal care (ANC) yang holistik.
II. Pembahasan
Secara konseptual, fikih kedokteran preventif dibangun di atas beberapa kaidah fikih (qawa’id fiqhiyyah) yang saling menguatkan. Pertama, kaidah dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (menolak kemudaratan lebih diutamakan daripada meraih kemaslahatan), yang menegaskan bahwa mencegah munculnya bahaya memiliki kedudukan lebih tinggi daripada sekadar mengejar manfaat. Kedua, prinsip yang masyhur di kalangan ulama bahwa al-wiqayah khairun min al-‘ilaj (mencegah lebih baik daripada mengobati), sejalan dengan semangat kedokteran modern. Ketiga, kaidah la dharara wa la dhirar (tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain), yang bersumber dari hadis riwayat Ibnu Majah dan menjadi salah satu kaidah induk (al-qawa’id al-kulliyyah al-khams) dalam fikih Islam. Ketiga kaidah ini bersama-sama membentuk fondasi bahwa tindakan preventif terhadap ancaman kesehatan, termasuk risiko penyakit jantung pada kehamilan, bukan sekadar anjuran medis, melainkan tuntutan syar’i.
Kerangka preventif ini semakin kokoh ketika ditelusuri pada karya ulama klasik seperti Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam kitabnya Ath-Thibb an-Nabawi dan Zad al-Ma’ad. Ibnu Qayyim membagi pengobatan dalam Islam menjadi dua kategori besar, yaitu thibb wiqa’i (pengobatan preventif, pencegahan sebelum sakit) dan thibb ‘ilaji (pengobatan kuratif, penyembuhan setelah sakit terjadi), dengan menempatkan thibb wiqa’i sebagai prioritas utama karena sejalan dengan tabiat syariat yang senantiasa mendahulukan pencegahan bahaya. Konsep ini diperkuat oleh praktik Nabi SAW dalam menghadapi wabah tha’un (penyakit menular mematikan), sebagaimana termuat dalam hadis riwayat Abdurrahman bin ‘Auf yang disepakati keshahihannya oleh Imam Bukhari dan Muslim:
إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ بِأَرْضٍ فَلَا تَقْدَمُوا عَلَيْهِ، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنتُمْ بِهَا فَلَا تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ
Artinya: “Apabila kalian mendengar wabah tha’un terjadi di suatu daerah, maka janganlah kalian memasukinya. Namun apabila wabah itu terjadi di suatu daerah sedangkan kalian berada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dari daerah tersebut untuk melarikan diri darinya.” Hadis ini menjadi salah satu dalil klasik paling kuat tentang prinsip pencegahan berbasis penghindaran faktor risiko dan pembatasan paparan, jauh mendahului konsep karantina dan epidemiologi modern (Mardiana, 2021). Prinsip menghindari paparan bahaya sebelum terjadi inilah yang secara analogis (qiyas) dapat diterapkan pada konteks kehamilan berisiko jantung, yaitu menghindari faktor pencetus (kelelahan berlebih, stres berat, konsumsi garam dan lemak berlebihan, ketidakpatuhan kontrol tekanan darah) yang berpotensi memperberat kondisi jantung ibu hamil.
Landasan preventif dalam Al-Qur’an secara eksplisit termuat dalam firman Allah SWT pada QS. Al-Baqarah/2: 195:
وَأَنفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Artinya: “Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” Ayat ini oleh para mufasir dipahami secara luas, tidak terbatas pada konteks jihad di jalan Allah semata, melainkan mencakup larangan umum untuk menjerumuskan diri pada segala bentuk kebinasaan, termasuk mengabaikan kesehatan diri sendiri. Senada dengan itu, QS. An-Nisa/4: 29 menegaskan larangan membunuh diri sendiri, baik secara langsung maupun melalui kelalaian:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.” Sebagian ulama tafsir memperluas makna ayat ini hingga mencakup larangan membiarkan diri dalam kondisi berbahaya tanpa ikhtiar, termasuk mengabaikan pemeriksaan kesehatan pada kondisi yang berisiko tinggi seperti kehamilan dengan riwayat atau gejala gangguan jantung. Kedua ayat ini bersama-sama menegaskan bahwa menjaga keselamatan diri, termasuk keselamatan ibu hamil dari komplikasi kardiovaskular, merupakan bagian dari perintah agama, bukan sekadar pilihan pribadi.
Prinsip preventif juga ditegaskan dalam QS. Al-A’raf/7: 31 mengenai larangan berlebih-lebihan dalam makan dan minum:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Artinya: “Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” Larangan berlebihan (isyraf) dalam ayat ini relevan secara langsung dengan pencegahan penyakit jantung pada kehamilan, mengingat pola makan tinggi lemak jenuh, tinggi garam, dan kenaikan berat badan berlebih selama hamil merupakan faktor risiko yang mendorong hipertensi kehamilan, preeklamsia, dan peningkatan beban kerja jantung.
Selain Al-Qur’an, hadis Nabi SAW juga memerintahkan ikhtiar pengobatan dan pencegahan secara aktif. Dari Usamah bin Syarik RA, Rasulullah SAW bersabda (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi):
تَدَاوَوْا عِبَادَ اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ شِفَاءً
Artinya: “Berobatlah kalian, wahai hamba-hamba Allah, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan suatu penyakit melainkan menurunkan pula obatnya.” Hadis ini menjadi dasar anjuran untuk melakukan ikhtiar medis, termasuk pemeriksaan kehamilan (antenatal care) sebagai bentuk ikhtiar preventif, bukan sikap pasrah tanpa usaha (tawakal yang keliru). Ikhtiar ini diperkuat oleh hadis riwayat Miqdam bin Ma’dikarib RA tentang anjuran kesederhanaan dalam makan (HR. at-Tirmidzi):
مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ، بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ، فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ
Artinya: “Tidak ada wadah yang dipenuhi oleh manusia yang lebih buruk daripada perutnya sendiri. Cukuplah bagi anak Adam beberapa suap yang dapat menegakkan tulang punggungnya. Jika tidak ada pilihan lain (harus lebih), maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk napasnya.” Nilai kesederhanaan pola makan dalam hadis ini selaras dengan anjuran gizi seimbang bagi ibu hamil guna mencegah obesitas gestasional, kenaikan berat badan berlebih, dan komplikasi kardiovaskular yang menyertainya, seperti preeklamsia dan gagal jantung kongestif akibat beban volume yang berlebihan.
Para ulama, baik klasik maupun kontemporer, turut memperkuat kerangka fikih kedokteran preventif ini. Imam Al-Ghazali dalam konsep maqashid syari’ah menempatkan pemeliharaan jiwa (hifz an-nafs) sebagai salah satu dari lima kebutuhan primer (ad-dharuriyyat) yang wajib dijaga, termasuk melalui ikhtiar kesehatan. Wahbah az-Zuhaili, dalam kajian fikih kontemporer tentang maqashid syari’ah, menekankan bahwa pemeliharaan jiwa mencakup dua dimensi, yaitu min janib al-wujud (dari sisi mewujudkan sarana yang menopang kehidupan, seperti makanan bergizi dan layanan kesehatan) dan min janib al-‘adam (dari sisi mencegah hal-hal yang merusak kehidupan, seperti penyakit dan bahaya). Ahmad Syauqi Al-Fanjari, dalam kajiannya tentang nilai kesehatan dalam syariat Islam, menegaskan bahwa Islam mengatur pola hidup seimbang, kebersihan, dan pencegahan sebagai jalan mencapai derajat kesehatan yang optimal, bukan sekadar mengobati penyakit setelah terjadi. Pandangan-pandangan ini menunjukkan konsensus ulama lintas zaman bahwa upaya preventif memiliki kedudukan syar’i yang setara, bahkan lebih diutamakan, dibandingkan upaya kuratif.
Dari sisi ilmiah-medis, penyakit jantung pada kehamilan dapat diklasifikasikan menjadi dua kelompok besar. Pertama, penyakit jantung yang telah ada sebelum kehamilan (pre-existing), seperti penyakit jantung bawaan (kongenital) dan penyakit jantung katup akibat riwayat demam rematik, yang risikonya dinilai menggunakan klasifikasi modified WHO (mWHO) untuk menentukan kelayakan dan pengawasan kehamilan (Regitz-Zagrosek et al., 2018). Kedua, kondisi kardiovaskular yang baru muncul selama kehamilan, di antaranya kardiomiopati peripartum, yaitu bentuk gagal jantung idiopatik yang terjadi pada bulan terakhir kehamilan hingga lima bulan pascasalin, ditandai pelebaran ruang jantung dan pelemahan otot jantung (penurunan fraksi ejeksi) sehingga fungsi pompa darah tidak optimal. Preeklamsia, yang ditandai hipertensi dan proteinuria setelah usia kehamilan dua puluh minggu, juga dikenal sebagai kondisi yang meningkatkan beban kerja jantung secara signifikan dan menjadi faktor risiko penting terjadinya gagal jantung akut pada masa peripartum. Faktor risiko lain yang telah teridentifikasi meliputi usia ibu di atas tiga puluh lima tahun, obesitas, hipertensi kronis, diabetes gestasional, kehamilan ganda (gemeli), serta riwayat preeklamsia pada kehamilan sebelumnya.
Deteksi dini terhadap kondisi-kondisi tersebut sangat bergantung pada pelayanan antenatal care (ANC) yang terpadu dan berkualitas. Standar pelayanan antenatal terpadu di Indonesia mencakup pengukuran tekanan darah pada setiap kunjungan, penentuan indeks massa tubuh sebelum dan selama hamil, penelusuran riwayat penyakit tidak menular (jantung, hipertensi, diabetes mellitus, ginjal), pemeriksaan fisik jantung dan paru, skrining preeklamsia, serta edukasi mengenai tanda bahaya kehamilan seperti sesak napas, bengkak mendadak pada wajah dan tungkai, nyeri dada, dan jantung berdebar. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia merekomendasikan kunjungan ANC minimal enam kali selama kehamilan, dengan setidaknya dua kali kontak dengan dokter untuk skrining risiko, guna memastikan deteksi dini dan penanganan cepat terhadap komplikasi kehamilan, termasuk gangguan jantung (Kementerian Kesehatan RI, 2020).
Titik temu antara fikih kedokteran preventif dan pelayanan kebidanan terletak pada peran bidan sebagai garda terdepan dalam ANC di tingkat layanan primer. Nilai-nilai preventif yang digariskan Al-Qur’an dan hadis, seperti larangan menjerumuskan diri pada kebinasaan, larangan berlebihan dalam makan dan minum, anjuran menghindari paparan risiko sebagaimana teladan penanganan wabah oleh Rasulullah SAW, serta anjuran berikhtiar melalui pengobatan, sejalan sepenuhnya dengan standar pelayanan antenatal terpadu yang menuntut bidan melakukan skrining risiko sejak kunjungan pertama, edukasi gizi seimbang, pemantauan tekanan darah dan berat badan secara berkala, penyuluhan tanda bahaya kehamilan, hingga rujukan berjenjang secara tepat waktu bila ditemukan tanda bahaya seperti preeklamsia atau gejala gangguan jantung. Peran ini bahkan dapat dimulai sejak masa prakonsepsi melalui konseling pranikah dan perencanaan kehamilan bagi perempuan dengan riwayat penyakit jantung, sebagaimana dianjurkan dalam pedoman penanganan penyakit jantung pada kehamilan.
Lebih jauh, integrasi nilai spiritual keislaman ke dalam konseling kehamilan memberikan dimensi tambahan yang tidak selalu tercakup dalam pendekatan medis semata. Ketenangan jiwa yang diperoleh melalui ibadah, dzikir, dan keyakinan bahwa ikhtiar kesehatan merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah, secara tidak langsung dapat membantu menurunkan tingkat stres psikologis ibu hamil, yang secara ilmiah diketahui berkontribusi terhadap peningkatan tekanan darah dan beban kerja jantung. Dengan demikian, bidan yang mengintegrasikan nilai-nilai fikih kedokteran preventif ke dalam konseling ANC tidak hanya menyampaikan informasi medis, tetapi juga menguatkan motivasi spiritual ibu hamil untuk taat menjalani pemeriksaan kehamilan sebagai bagian dari ikhtiar yang diperintahkan agama, sehingga pendekatan preventif menjadi lebih holistik, menyentuh aspek fisik, psikologis, sekaligus spiritual sekaligus.
III. Penutup
Fikih kedokteran preventif memberikan landasan spiritual, etis, dan hukum yang kuat bagi upaya pencegahan penyakit jantung pada kehamilan. Landasan ini tersusun dari kaidah fikih dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih dan la dharara wa la dhirar, konsep thibb wiqa’i yang dirumuskan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, dalil Al-Qur’an dalam QS. Al-Baqarah/2: 195, QS. An-Nisa/4: 29, dan QS. Al-A’raf/7: 31, serta hadis-hadis Nabi SAW tentang anjuran berobat, kesederhanaan pola makan, dan teladan penanganan wabah yang menekankan penghindaran paparan bahaya. Kajian ilmiah-medis menunjukkan bahwa kardiomiopati peripartum dan preeklamsia merupakan kondisi kardiovaskular serius pada kehamilan yang dapat dideteksi dan dicegah komplikasinya melalui pelayanan antenatal care yang terpadu dan berkualitas.
Nilai-nilai fikih kedokteran preventif tersebut selaras dan saling menguatkan dengan standar pelayanan kebidanan modern, sehingga integrasi keduanya, baik dalam bentuk edukasi gizi, pemantauan rutin, konseling prakonsepsi, maupun penguatan motivasi spiritual, diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan ibu hamil dalam menjalani pemeriksaan kehamilan secara rutin. Dengan pendekatan preventif yang holistik ini, risiko komplikasi jantung yang dapat membahayakan keselamatan ibu dan janin diharapkan dapat ditekan seminimal mungkin, sekaligus menegaskan bahwa ikhtiar menjaga kesehatan adalah wujud nyata dari ketaatan kepada Allah SWT dan tanggung jawab profesional tenaga kesehatan.
Daftar Pustaka
Al-Fanjari, A. S. (t.t.). Nilai kesehatan dalam syariat Islam. Dar al-Misriyyat.
Al-Ghazali, A. H. (t.t.). Al-Mustashfa min ‘ilm al-ushul.
Al-Jauziyyah, I. Q. (t.t.). Ath-thibb an-nabawi (Pengobatan cara Nabi).
Al-Jauziyyah, I. Q. (t.t.). Zad al-ma’ad fi hadyi khairil ‘ibad.
Al-Qur’an dan terjemahnya. (2019). Kementerian Agama Republik Indonesia.
Az-Zuhaili, W. (t.t.). Ushul al-fiqh al-islami.
Andanawarih, P., & Baroroh, I. (2018). Peran bidan sebagai fasilitator pelaksanaan program perencanaan persalinan dan pencegahan komplikasi.
Budiyanto, B. (2020). Konsep kesehatan dalam Al-Qur’an dan hadis. Al-Bayan: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Hadist, 3(2), 1-15. https://doi.org/10.35132/albayan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat. (2020). Pedoman pelayanan antenatal terpadu (Edisi ketiga). Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Regitz-Zagrosek, V., Roos-Hesselink, J. W., Bauersachs, J., Blomstrom-Lundqvist, C., Cifkova, R., De Bonis, M., Iung, B., Johnson, M. R., Kintscher, U., Kranke, P., Lang, I. M., Morais, J., Pieper, P. G., Presbitero, P., Price, S., Rosano, G. M. C., Seeland, U., Simoncini, T., Swan, L., & Warnes, C. A. (2018). ESC guidelines for the management of cardiovascular diseases during pregnancy. European Heart Journal, 39(34), 3165–3241. https://doi.org/10.1093/eurheartj/ehy340
Mardiana, D. (2021). Rasulullah Saw. dan pencegahan wabah Covid-19: Studi tematik hadis-hadis penyakit menular. Jurnal Penelitian Ilmu Ushuluddin, 1(3), 147–167. https://doi.org/10.15575/jpiu.12461
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024, Juni 20). Penanganan khusus pasien penyakit jantung saat hamil. https://keslan.kemkes.go.id/view_artikel/3456/penanganan-khusus-pasien-penyakit-jantung-saat-hamil
Rahmadhani, S., dkk. (2024). Manfaat pelayanan antenatal care (ANC) terpadu oleh tenaga kesehatan bagi ibu hamil.
Kontributor: Wirda Tuhafiz Jannah
Editor: Dr. Sumaryati, M.Pd.I.

