Bioetika Prinsip Beneficence dan Non-Maleficence dalam Perspektif Akhlak Islam Pada Praktik Kebidanan

1. PENDAHULUAN

Praktik kebidanan merupakan profesi yang berhadapan langsung dengan proses kehidupan. Bidan tidak hanya bertanggung jawab terhadap aspek klinis persalinan, tetapi juga terhadap aspek moral dan spiritual pasien. Dalam setiap tindakan, bidan dihadapkan pada pilihan yang dapat berdampak pada keselamatan ibu, bayi, dan keluarga. Kondisi ini menuntut bidan memiliki landasan etika yang kuat agar setiap keputusan yang diambil tidak hanya tepat secara medis, tetapi juga sesuai nilai kemanusiaan dan agama.

Dalam konteks bioetika, prinsip beneficence dan non-maleficence menjadi dua prinsip fundamental. Beneficence menuntut tenaga kesehatan untuk berbuat baik dan memberikan manfaat, sedangkan non-maleficence menuntut untuk tidak menimbulkan bahaya (Beauchamp & Childress, 2019). Kedua prinsip ini sangat relevan dalam praktik kebidanan karena setiap intervensi memiliki potensi manfaat sekaligus risiko.

Dalam perspektif Islam, prinsip tersebut memiliki padanan yang kuat. Konsep ihsan, amanah, dan kaidah “la dharara wa la dhirar” atau tidak boleh ada kemudaratan menjadi landasan akhlak dalam melayani sesama (Sachedina, 2009). Integrasi nilai bioetika dengan akhlak Islam diharapkan dapat membentuk bidan yang profesional sekaligus berakhlak mulia.

Tujuan esai ini adalah menganalisis prinsip beneficence dan non-maleficence dalam perspektif akhlak Islam serta menguraikan implementasi dan dilema etisnya dalam praktik kebidanan berdasarkan kasus konkret.

2. PEMBAHASAN

2.1 Konsep Beneficence dan Non-Maleficence dalam Bioetika dan Islam

Beauchamp dan Childress (2019) menjelaskan bahwa beneficence mencakup tindakan untuk mencegah dan menghilangkan bahaya, serta mempromosikan kebaikan bagi orang lain. Dalam kebidanan, ini berarti memberikan pelayanan terbaik berdasarkan evidence based practice.

Sementara itu, non-maleficence adalah kewajiban untuk tidak menyebabkan kerugian. Prinsip ini menuntut kehati-hatian, kepatuhan pada standar, dan keberanian untuk tidak melakukan tindakan di luar kewenangan (ICM, 2019).

Dalam Islam, prinsip beneficence tercermin dalam perintah berbuat ihsan. Allah berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan…” (QS. An-Nahl: 90).

Kata ihsan berarti melakukan kebaikan dengan cara terbaik, melebihi yang diwajibkan.

Prinsip non-maleficence sejalan dengan kaidah fiqhiyah “La dharara wa la dhirar” dan maqashid syariah yaitu hifdz an-nafs atau menjaga jiwa (Sachedina, 2009). Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa di antara kalian yang mampu memberikan manfaat kepada saudaranya, maka hendaklah ia melakukannya.” (HR. Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa memberikan manfaat adalah tuntutan iman.

Padela (2007) juga menyatakan bahwa dalam etika kedokteran Islam, setiap tindakan harus mempertimbangkan maslahat dan mafsadat, yaitu manfaat dan mudarat.

2.2 Dilema Klinis Kebidanan: Studi Kasus Penerapan Prinsip

Untuk memahami penerapan kedua prinsip ini, berikut 3 contoh dilema yang sering dihadapi bidan:

Kasus 1: Konflik Beneficence vs Otonomi Pasien

Seorang ibu G2P1A0 usia kehamilan 39 minggu menolak dirujuk ke RS padahal hasil pemeriksaan menunjukkan DJJ tidak teratur dan terdapat mekonium pada ketuban. Secara medis, rujukan bermanfaat untuk mencegah gawat janin atau beneficence. Namun jika bidan memaksa, maka melanggar otonomi dan dapat menimbulkan trauma atau bentuk maleficence.

Analisis: Dalam situasi ini, bidan harus menerapkan beneficence dengan memberikan edukasi, konseling, dan menjelaskan risiko secara jujur sesuai WHO (2018). Bidan juga harus menerapkan non-maleficence dengan mendokumentasikan penolakan dan tetap memberikan pendampingan terbaik. Prinsip Islam tentang amanah menuntut bidan menyampaikan kebenaran, namun tidak boleh memaksa karena “tidak ada paksaan dalam agama”.

Kasus 2: Tindakan Invasive di Luar Kewenangan

Seorang ibu dengan perdarahan postpartum datang ke BPM. Bidan mengetahui bahwa tindakan kuret harus dilakukan dokter. Jika bidan memaksakan diri untuk menolong demi “berbuat baik”, maka itu melanggar non-maleficence karena dapat memperparah kondisi.

Analisis: Di sinilah pentingnya non-maleficence. Bentuk beneficence yang benar adalah dengan segera melakukan pertolongan pertama, stabilisasi, dan merujuk ke fasilitas yang memiliki dokter spesialis (ICM, 2019). Sikap ini sesuai dengan kaidah Islam untuk tidak menimbulkan kemudaratan.

Kasus 3: Konflik Beneficence vs Keyakinan Budaya

Seorang ibu bersikeras ingin melahirkan di rumah dengan dukun beranak padahal kehamilannya berisiko tinggi preeklampsia. Jika bidan memaksa membawa ke Puskesmas, ibu bisa stres dan menolak semua pelayanan. Namun jika dibiarkan, risiko kejang dan kematian ibu-bayi meningkat.

Analisis: Di sini bidan diuji menerapkan beneficence dengan cara yang tidak menimbulkan mudarat atau non-maleficence. Pendekatan yang sesuai adalah komunikasi persuasif, melibatkan keluarga dan tokoh agama, serta memberikan edukasi tentang bahaya preeklampsia berdasarkan WHO (2018). Bidan tidak boleh menghakimi, tetapi harus menjadi jembatan.

Dalam Islam, hal ini sejalan dengan prinsip “tabligh” atau menyampaikan dengan hikmah. Ibnu Qayyim dalam kitab At-Thibbun Nabawi menekankan bahwa pengobatan harus memperhatikan kondisi psikologis dan sosial pasien. Memaksa tanpa pendekatan etis justru dapat menimbulkan kemudaratan baru berupa trauma dan hilangnya kepercayaan pada tenaga kesehatan.

Dengan demikian, beneficence sejati adalah memastikan pasien mendapatkan manfaat tanpa mengorbankan martabat dan keyakinannya. Non-maleficence adalah menghindari tindakan yang membuat pasien lari dari sistem kesehatan.

2.3 Integrasi Akhlak Islam dalam Pengambilan Keputusan Etis

Menurut Sachedina (2009), etika Islam menempatkan niat sebagai inti amal. Seorang bidan yang bekerja dengan niat ibadah akan lebih berhati-hati dalam menerapkan kedua prinsip ini. Sikap amanah membuat bidan jujur dalam menyampaikan kondisi pasien. Sikap kasih sayang membuat bidan menerapkan beneficence dengan empati, bukan sekadar prosedur.

Padela (2007) menambahkan bahwa dalam Islam, tujuan pengobatan adalah untuk memelihara kehidupan. Oleh karena itu, setiap keputusan harus dikembalikan pada kemaslahatan pasien.

Dengan demikian, akhlak Islam bukan hanya pelengkap, tetapi menjadi kompas moral agar prinsip bioetika tidak menjadi kaku dan teknokratis.

3. PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Prinsip beneficence dan non-maleficence merupakan landasan etis yang tidak terpisahkan dalam praktik kebidanan. Dalam perspektif akhlak Islam, kedua prinsip ini memiliki akar yang kuat pada nilai ihsan, amanah, dan larangan menimbulkan kemudaratan. Implementasinya menuntut bidan untuk tidak hanya kompeten secara klinis, tetapi juga bijaksana dalam menghadapi dilema etis melalui analisis manfaat-risiko dan komunikasi yang jujur.

3.2 Saran

Diharapkan institusi pendidikan dapat memberikan pelatihan simulasi kasus etis kepada mahasiswa kebidanan. Bidan di lapangan perlu terus meningkatkan kemampuan komunikasi terapeutik dan pemahaman fikih medis agar dapat mengintegrasikan prinsip bioetika dengan akhlak Islam dalam setiap pelayanan.

4. DAFTAR PUSTAKA

Beauchamp, T. L., & Childress, J. F. (2019). Principles of biomedical ethics (8th ed.). Oxford University Press.

International Confederation of Midwives. (2019). International code of ethics for midwives. https://www.internationalmidwives.org/assets/files/definitions-files/2019/ICM-Code-of-Ethics-for-Midwives_English.pdf

Padela, A. I. (2007). Islamic medical ethics: A primer. Bioethics, 21(3), 169–178. https://doi.org/10.1111/j.1467-8519.2006.00528.x

Sachedina, A. (2009). Islamic biomedical ethics: Principles and application. Oxford University Press.

World Health Organization. (2018). WHO recommendations: Intrapartum care for a positive childbirth experience. WHO. https://www.who.int/publications/i/item/9789241550215

Kontributor: Suci Rabbiah Ramadani

Editor: Dr. Damanhuri, M.Ag.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *