Peran Bidan Sebagai Advokat Kebijakan Kesehatan Berkeadilan
I. Pendahuluan
Tahukah Anda? Angka kematian ibu (AKI) di pelosok daerah masih menjadi perhatian, bukan hanya karena keterbatasan obat dan fasilitas, tetapi juga karena akses serta kebijakan kesehatan belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Kesehatan merupakan hak setiap orang yang harus diberikan secara adil dan merata. Namun, masih terdapat masyarakat yang kesulitan memperoleh pelayanan karena faktor ekonomi, jarak fasilitas, kurangnya informasi, keterbatasan tenaga kesehatan, dan kondisi geografis. Keadaan ini dapat berdampak pada ibu hamil, ibu bersalin, bayi, dan anak. Oleh karena itu, bidan tidak hanya berperan memberikan pelayanan kebidanan, tetapi juga perlu melakukan advokasi untuk mendorong kebijakan kesehatan yang lebih adil.
Bidan memiliki hubungan yang dekat dengan perempuan, keluarga, dan masyarakat. Selain memberikan pelayanan, bidan memberikan pendidikan kesehatan, memberdayakan masyarakat, dan menemukan masalah yang terjadi langsung di lapangan. Informasi tersebut dapat menjadi dasar untuk menyampaikan kebutuhan masyarakat kepada pihak yang berwenang. Esai ini membahas peran bidan sebagai advokat dalam mewujudkan kebijakan kesehatan yang berkeadilan berdasarkan nilai Islam, etika profesi, ilmu pengetahuan, dan kebutuhan masyarakat.
II. Pembahasan
Advokasi merupakan upaya persuasif untuk menyampaikan masalah, membangun kesadaran, memberikan alasan dan argumentasi, serta menghasilkan rekomendasi tindak lanjut. Konsep ini dalam literatur promosi kesehatan dikaitkan dengan Foss & Foss et al. (1980) dan Toulmin (1981), sebagaimana dirujuk dalam Notoatmodjo (2005). Dalam bidang kesehatan, advokasi berarti menyampaikan kepentingan, kebutuhan, hak, dan masalah kesehatan kepada pihak yang memiliki kewenangan agar kebijakan atau program dapat mendukung peningkatan kesehatan. Bidan sebagai advokat berarti ikut menyuarakan kebutuhan masyarakat dan memperjuangkan pelayanan yang sesuai dengan hak serta kondisi mereka.
Peran tersebut penting karena bidan sering berinteraksi langsung dengan perempuan, ibu, bayi, anak, dan keluarga. Melalui interaksi itu, bidan dapat mengetahui hambatan yang tidak selalu terlihat dalam data administratif, seperti kesulitan transportasi, biaya, rendahnya pengetahuan, atau keterbatasan layanan. Karena itu, pengalaman bidan dapat menjadi bahan untuk mengidentifikasi masalah dan menyusun rekomendasi. Penelitian tentang kebijakan dan advokasi kebidanan juga menunjukkan bahwa keterlibatan tenaga serta organisasi kebidanan dalam pengambilan keputusan penting untuk mendukung pelayanan maternal yang berkualitas dan merata (Effland et al., 2021).
Advokasi bidan harus berlandaskan prinsip keadilan. Keadilan dalam pelayanan kesehatan berarti setiap orang memperoleh kesempatan mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan dan kondisinya tanpa dibedakan berdasarkan kemampuan ekonomi, tempat tinggal, atau latar belakang sosial. Kebijakan berkeadilan bukan berarti semua orang mendapatkan pelayanan dengan cara yang sama, melainkan pelayanan disesuaikan dengan kebutuhan. Masyarakat di daerah terpencil, misalnya, dapat membutuhkan penguatan transportasi rujukan, pelayanan bergerak, atau tenaga kesehatan yang lebih mudah dijangkau. Dalam kondisi tersebut, bidan dapat menjadi penghubung antara masyarakat dan pemangku kebijakan dengan menyampaikan kondisi nyata di lapangan.
Nilai keadilan sejalan dengan firman Allah Swt. dalam QS. An-Nisa ayat 135:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu.”
Ayat tersebut relevan dengan profesi bidan. Dalam melakukan advokasi, bidan harus menyampaikan kondisi masyarakat berdasarkan fakta dan tidak memilih pihak karena hubungan pribadi, status sosial, atau kepentingan tertentu. Jika masyarakat kurang mampu mengalami kesulitan memperoleh pelayanan kesehatan ibu dan anak, kebutuhan mereka tetap perlu diperjuangkan berdasarkan kondisi dan haknya. Dengan demikian, advokasi menjadi tanggung jawab moral dan profesional.
Selain keadilan, Islam mengajarkan amanah. Allah Swt. berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 58:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil.”
Bagi bidan, profesi merupakan amanah yang harus dijalankan dengan tanggung jawab. Informasi tentang kondisi pasien dan masyarakat harus digunakan secara profesional. Ketika menyampaikan masalah kepada pengambil kebijakan, informasi harus benar, berdasarkan data, dan tidak dilebih-lebihkan. Sikap tersebut membuat advokasi lebih dapat dipercaya dan bermanfaat bagi pengambilan keputusan.
Islam juga mengajarkan kerja sama dalam kebaikan. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Ma’idah ayat 2:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.”
Peningkatan kesehatan masyarakat tidak dapat dilakukan oleh bidan seorang diri. Bidan perlu bekerja sama dengan tenaga kesehatan lain, keluarga, kader, tokoh masyarakat, organisasi profesi, fasilitas kesehatan, dan pemerintah. Kerja sama tersebut diperlukan agar masalah kesehatan dapat ditangani secara lebih menyeluruh.
Rasulullah saw. juga bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ
Artinya: “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut dapat menjadi pengingat bahwa komunikasi dalam advokasi harus dilakukan dengan baik, benar, dan bertanggung jawab. Bidan perlu menyampaikan informasi secara sopan, berdasarkan fakta, serta bertujuan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam pandangan tafsir Al-Tabari, QS. An-Nisa ayat 135 menekankan perintah menegakkan keadilan dan menyampaikan kebenaran, bahkan ketika hal tersebut berkaitan dengan diri sendiri, orang tua, atau kerabat. Prinsip ini dapat diterapkan dalam pelayanan kebidanan dengan memperjuangkan kebutuhan pasien berdasarkan kondisi kesehatan dan kebutuhannya, bukan berdasarkan kemampuan ekonominya. Dengan demikian, nilai agama dapat memperkuat etika profesi bidan dalam menjalankan advokasi.
Secara ilmiah, advokasi penting karena tenaga kesehatan di garis depan memiliki pengalaman langsung mengenai hambatan pelayanan. Bidan dapat mengidentifikasi masalah melalui pengamatan, pencatatan pelayanan, komunikasi dengan pasien dan keluarga, serta data kesehatan masyarakat. Data tersebut dapat digunakan untuk menyusun masalah secara objektif dan memberikan rekomendasi kepada pihak berwenang. Dengan demikian, advokasi tidak hanya berdasarkan pendapat pribadi, tetapi juga dapat menggunakan bukti atau evidence-based practice.
Contoh penerapan advokasi terjadi ketika ibu hamil kesulitan mendapatkan pemeriksaan karena jarak fasilitas kesehatan yang jauh. Bidan dapat menyampaikan kondisi tersebut kepada pihak terkait dan mengusulkan penguatan pelayanan di wilayah tersebut, peningkatan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, edukasi tanda bahaya kehamilan, serta penguatan sistem rujukan. Contoh lain adalah ketika masyarakat kurang memahami pentingnya pemeriksaan kehamilan atau kesehatan reproduksi. Bidan dapat memberikan edukasi sekaligus mendorong program yang meningkatkan pengetahuan masyarakat.
Peran bidan sebagai advokat juga berkaitan dengan pemberdayaan perempuan. Bidan dapat membantu perempuan memahami haknya dalam memperoleh pelayanan kesehatan, mendapatkan informasi yang benar, dan mengambil keputusan kesehatan secara sadar. Dalam memberikan pelayanan, bidan perlu menghargai martabat, privasi, pilihan, dan kebutuhan setiap klien sesuai ketentuan profesional. Untuk menjalankan advokasi, bidan dapat melakukan langkah-langkah berupa mengidentifikasi masalah, mengumpulkan data, berkomunikasi dengan pemangku kepentingan, memberikan rekomendasi, membangun kerja sama, dan mengevaluasi hasilnya.
Bidan juga harus menjaga etika ketika melakukan advokasi. Data tidak boleh dimanipulasi, informasi tidak boleh dibuat-buat, dan masalah kesehatan masyarakat tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Advokasi harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan pasien serta masyarakat. Hal ini sejalan dengan nilai amanah, keadilan, tanggung jawab, dan tolong-menolong dalam kebaikan. Dengan cara tersebut, suara masyarakat dapat disampaikan secara kuat tanpa mengabaikan etika profesi.
III. Penutup
Bidan sebagai advokat kebijakan kesehatan memiliki peran penting dalam memperjuangkan pelayanan yang adil, merata, aman, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Peran tersebut dapat dilakukan dengan mengenali masalah kesehatan, mengumpulkan data, menyampaikan aspirasi masyarakat, memberikan rekomendasi, membangun kerja sama, dan melakukan evaluasi. Peran ini sejalan dengan ajaran Islam tentang keadilan, amanah, kebenaran, dan kerja sama dalam kebaikan sebagaimana terdapat dalam QS. An-Nisa ayat 58 dan 135, QS. Al-Ma’idah ayat 2, serta hadis riwayat Bukhari dan Muslim. Oleh karena itu, bidan perlu memiliki kompetensi profesional sekaligus kepedulian sosial agar mampu menjadi suara bagi masyarakat, khususnya perempuan, ibu, bayi, dan keluarga. Advokasi yang dilakukan secara bertanggung jawab dan berdasarkan bukti dapat membantu mendorong kebijakan kesehatan yang lebih berkeadilan serta meningkatkan kualitas pelayanan kebidanan.
Daftar Pustaka
Al-Bukhari, M. I. (n.d.). Sahih al-Bukhari.
Al-Tabari, M. J. (n.d.). Jami’ al-bayan ‘an ta’wil ay al-Qur’an.
Al-Sa’di, A. R. (n.d.). Taysir al-Karim al-Rahman fi tafsir kalam al-Mannan.
Al-Qur’an al-Karim.
Effland, K. J., Hays, K., Zell, B. A., Lawal, T. K., Grantham, R. L., & Koontz, M. (2021). Increasing access to medications and devices for the care of low-risk childbearing families: An analysis of existing law and strategies for advocacy. Journal of Midwifery & Women’s Health, 66(5), 604–623. https://doi.org/10.1111/jmwh.13275
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/320/2020 tentang Standar Profesi Bidan.
Notoatmodjo, S. (2005). Promosi kesehatan: Teori dan aplikasi. Rineka Cipta.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Toulmin, S. E., Rieke, R., & Janik, A. (1981). An introduction to reasoning. Macmillan.
Kontributor: Devi Aulia
Editor: Dr. Damanhuri, M.Ag.

