Fiqh Al-Muwazanat Sebagai Cara Menyikapi Kebijakan Pangan Yang Kontroversial

I.  Pendahuluan

Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang menentukan kualitas kesehatan, kecerdasan, dan produktivitas suatu bangsa. Di Indonesia, upaya pemenuhan hak atas pangan dan gizi kerap berhadapan dengan pilihan kebijakan yang tidak sederhana. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mulai dijalankan pemerintah sejak Januari 2025, misalnya, dirancang untuk menekan prevalensi stunting yang masih berada pada kisaran 30–40 persen pada balita (Zaimsyah, 2026). Di sisi lain, pelaksanaan program tersebut diwarnai ribuan kasus keracunan massal, kelemahan pengelolaan rantai pasok, serta indikasi pemborosan anggaran negara yang sangat besar (Zaimsyah, 2026). Pada saat yang hampir bersamaan, kebijakan pembatasan impor pangan yang ditargetkan pemerintah rampung pada 2027 juga menyisakan perdebatan antara cita-cita kedaulatan pangan dan risiko kelangkaan maupun lonjakan harga bagi masyarakat berpenghasilan rendah, terutama untuk komoditas yang produksi domestiknya belum mencukupi kebutuhan nasional.

Kondisi tersebut menegaskan bahwa hampir setiap kebijakan pangan mengandung dua sisi sekaligus, yaitu kemaslahatan yang hendak dicapai dan potensi mudarat yang menyertainya, sehingga sikap menerima atau menolak secara mutlak tanpa pertimbangan yang cermat justru berpotensi menimbulkan kerugian baru. Islam melalui khazanah fikih kontemporer sesungguhnya telah menyediakan kerangka berpikir untuk menyikapi persoalan semacam ini, yaitu fiqh al-muwazanat atau fikih pertimbangan, yang dirumuskan secara sistematis oleh Yusuf al-Qardhawi. Fikih ini penting dihadirkan dalam diskursus kebijakan publik karena mampu menjembatani antara idealisme normatif syariat dan realitas sosial yang kompleks, termasuk dalam bidang pangan dan gizi masyarakat, tanpa jatuh pada sikap menolak seluruhnya maupun menerima seluruhnya tanpa kritik. Tulisan ini bertujuan menganalisis konsep fiqh al-muwazanat, landasan normatifnya dalam Al-Qur’an dan Hadis, pandangan ulama, serta hasil kajian ilmiah terkait, dan relevansinya sebagai instrumen menyikapi kebijakan pangan yang kontroversial dengan Program Makan Bergizi Gratis sebagai studi kasus, sekaligus mengurai implikasinya bagi praktik profesi gizi.

II.  Pembahasan

Secara bahasa, muwazanat berarti penimbangan atau pengukuran perbandingan. Yusuf al-Qardhawi (1996) mendefinisikan fiqh al-muwazanat sebagai kemampuan menempatkan sesuatu pada kedudukannya secara adil, dengan cara membandingkan berbagai kemaslahatan untuk memilih yang paling besar manfaatnya, atau membandingkan berbagai mafsadah (kerusakan) untuk memilih yang paling ringan risikonya. Fikih ini berpasangan dengan fiqh al-awlawiyat (fikih prioritas), namun berbeda titik tekan: jika fiqh al-awlawiyat menyusun urutan mana yang harus didahulukan, fiqh al-muwazanat menimbang pilihan mana yang harus diambil ketika dua alternatif kebijakan sama-sama mengandung kebaikan atau sama-sama mengandung keburukan (Anshor & Muttaqin, 2020). Prinsip dasarnya adalah mengambil mafsadah yang lebih ringan di antara dua mafsadah yang berhadapan, dan mengambil maslahah yang lebih besar serta lebih luas jangkauannya di antara beberapa maslahah yang tersedia.

Landasan normatif fiqh al-muwazanat dapat ditemukan dalam firman Allah SWT berikut ini.

وَٱلسمَآءَ رَفَعَهَا وَوَضَعَ ٱلْمِيزَانَ أَ ﱠﻻ تَطْغَوْا۟ فِى ٱلْمِيزَانِ

وَأَقِيمُوا۟ ٱلْوَزْنَ بِٱلْقِسْطِ وَﻻَ تُخْسِرُوا۟ ٱلْمِيزَانَ

“Dan langit telah ditinggikan-Nya, dan Dia ciptakan keseimbangan (neraca), agar kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu. Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.” (QS. Ar-Rahman [55]: 7–9)

Ayat ini menegaskan bahwa prinsip keseimbangan (mizan) merupakan hukum kosmis sekaligus perintah etis yang harus ditegakkan manusia secara adil, termasuk dalam menimbang kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti pangan. Ketidakadilan dalam menimbang, baik dengan bersikap gegabah menolak maupun tergesa-gesa menerima suatu kebijakan tanpa kajian, sama-sama termasuk bentuk pelanggaran terhadap prinsip mizan tersebut.

Adapun terkait substansi pangan itu sendiri, Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

“Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 168)

Ayat ini memuat dua syarat yang tidak terpisahkan, yaitu halal (sah secara hukum) dan thayyib (baik mutu, aman, dan bermanfaat bagi tubuh). Implikasinya, penilaian terhadap kebijakan pangan tidak boleh berhenti pada aspek legal-formal semata, tetapi juga harus mempertimbangkan mutu, keamanan, dan kemanfaatan riil bagi penerimanya. Kasus keracunan massal dalam program MBG, misalnya, menunjukkan bahwa suatu menu bisa saja halal secara bahan namun gagal memenuhi unsur thayyib akibat kelalaian pada rantai distribusi, sehingga persoalan ini menjadi objek yang tepat untuk ditimbang melalui fiqh al-muwazanat.

Prinsip menimbang mafsadah tersebut memiliki landasan yang kuat pada sebuah kaidah fikih yang bersumber dari hadis Nabi Muhammad SAW:

ﻻَ ضَرَرَ وَﻻَ ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri, dan tidak boleh (pula) membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan Imam Malik dalam Al-Muwaṭṭa’)

Hadis ini merupakan fondasi bagi kaidah fikih dar’u al-mafasid muqaddamun ‘ala jalbi al-masalih (menolak kerusakan lebih diutamakan daripada meraih kemaslahatan). Namun kaidah ini tidak berlaku kaku, sebab dalam fiqh al-muwazanat, mafsadah yang kecil dan dapat dikendalikan boleh ditoleransi apabila meninggalkan maslahah yang besar justru menimbulkan mafsadah yang lebih luas. Dengan demikian, hadis ini mengajarkan bahwa kehadiran risiko (dharar) dalam suatu kebijakan pangan bukan alasan otomatis untuk menghentikannya, melainkan sinyal kewajiban untuk menimbang secara proporsional sekaligus mengupayakan mitigasinya secara sungguh-sungguh.

Para ulama memperkuat kerangka ini melalui konsep hierarki maslahah. Al-Ghazali membagi maslahah menjadi tiga tingkatan, yaitu dharuriyat (kebutuhan primer yang tanpanya kehidupan terancam), hajiyat (kebutuhan sekunder), dan tahsiniyat (kebutuhan pelengkap). Pemenuhan gizi termasuk dalam kategori dharuriyat karena berkaitan langsung dengan hifz al-nafs (perlindungan jiwa). Konsekuensinya, kebijakan pangan yang menyasar kebutuhan dharuriyat memiliki bobot prioritas yang sangat tinggi, tetapi bobot tersebut hanya terwujud secara hakiki apabila pelaksanaannya benar-benar memenuhi unsur thayyib, bukan sekadar klaim formal. Qardhawi (1996) juga menegaskan bahwa dalam menimbang, kemaslahatan yang telah pasti (qath’i) harus didahulukan atas mafsadah yang masih berupa kemungkinan, sebagaimana dijelaskan pula dalam kajian Anshor dan Muttaqin (2020) yang menerapkan fikih prioritas Qardhawi untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah berbasis kemanusiaan.

Sejumlah kajian ilmiah kontemporer memperkuat relevansi kerangka ini pada kasus MBG. Zaimsyah (2026) menemukan bahwa secara konseptual MBG selaras dengan prinsip halalan thayyiban dan maqasid al-syariah, karena berkontribusi pada perlindungan jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz al-nasl), harta (hifz al-mal), dan agama (hifz al-din). Akan tetapi, pada tataran implementasi ditemukan berbagai kelemahan, seperti pengemasan yang tidak memenuhi standar food grade, keterlambatan distribusi yang menurunkan kualitas gizi, serta perilaku konsumsi yang boros dan menghasilkan limbah makanan dalam jumlah besar, sehingga mengurangi optimalisasi prinsip thayyib (Zaimsyah, 2026). Temuan serupa juga dikemukakan Nuraini dkk. (2025) melalui kajian literatur sistematis yang memosisikan maqasid al-syariah sebagai kerangka evaluasi kebijakan pangan publik di Indonesia. Kajian-kajian ini menunjukkan bahwa persoalan MBG bukanlah pada aspek kehalalan konseptualnya, melainkan pada kesenjangan antara maslahah yang dirancang dan mafsadah yang muncul akibat lemahnya tata kelola.

Berdasarkan uraian tersebut, penulis berpandangan bahwa penyikapan atas kebijakan pangan kontroversial seperti MBG maupun kebijakan pembatasan impor pangan tidak tepat dilakukan secara biner, yakni sekadar mendukung penuh atau menolak penuh. Fiqh al-muwazanat menuntun agar penilaian dilakukan melalui setidaknya tiga tahap penimbangan: pertama, menilai tingkat kepastian maslahah dan mafsadah, di mana penurunan stunting merupakan maslahah dharuriyat yang telah didukung data, sedangkan kasus keracunan juga telah menjadi mafsadah yang terdokumentasi secara nyata, bukan sekadar kemungkinan; kedua, menilai luas cakupan dampak, di mana manfaat MBG menjangkau puluhan juta penerima sementara mafsadahnya, meski serius, bersifat lebih terbatas dan berpotensi dikendalikan; dan ketiga, menilai kemungkinan mitigasi, yaitu apakah mafsadah dapat dikurangi tanpa mengorbankan maslahah utamanya. Berdasarkan tiga tahap ini, kesimpulan yang paling sesuai dengan fiqh al-muwazanat bukanlah penghentian program secara total, sebab hal itu akan menimbulkan mafsadah baru berupa keberlanjutan stunting, melainkan keberlanjutan program yang disertai perbaikan struktural yang mendesak pada standar keamanan pangan dan pengawasan rantai pasok. Logika yang sama berlaku pada kebijakan pembatasan impor pangan: penghentian impor secara mendadak pada komoditas yang produksi domestiknya belum mencukupi berpotensi menimbulkan mafsadah berupa kenaikan harga yang membebani kelompok miskin, sehingga fiqh al-muwazanat lebih menganjurkan penurunan ketergantungan impor secara bertahap dan terukur, dengan tetap menjaga prioritas pada hifz al-nafs kelompok rentan, dibandingkan pencapaian target simbolik kedaulatan pangan yang dipaksakan.

Kerangka fiqh al-muwazanat ini memiliki implikasi praktis yang konkret bagi profesi gizi. Dalam penyusunan standar menu program pangan publik, ahli gizi perlu menimbang secara seimbang antara kecukupan zat gizi makro dan mikro (dimensi thayyib dari sisi nilai gizi) dengan kelayakan keamanan pangan pada seluruh rantai penyediaan (dimensi thayyib dari sisi higienitas), sebab mengorbankan salah satu aspek demi kecepatan atau efisiensi distribusi bertentangan dengan prinsip halalan thayyiban itu sendiri. Ahli gizi juga memiliki peran strategis dalam mengedukasi masyarakat maupun pengelola dapur program agar tidak jatuh pada perilaku israf dan tabdzir atau pemborosan pangan, yang ditemukan cukup tinggi pada pelaksanaan MBG (Zaimsyah, 2026), sejalan dengan tuntunan Al-Qur’an agar konsumsi dilakukan secara moderat. Selain itu, dalam kondisi anggaran dan sumber daya yang terbatas, logika muwazanat mendorong ahli gizi untuk memprioritaskan kelompok paling rentan, seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita dengan risiko stunting tinggi, sebagai penerima manfaat utama, sebagai bentuk penerapan hierarki dharuriyat dalam praktik gizi masyarakat sehari-hari.

III.   Penutup

Fiqh al-muwazanat merupakan instrumen ijtihad kontemporer yang relevan digunakan untuk menyikapi kebijakan pangan yang kontroversial secara proporsional, tidak reaktif, dan berlandaskan penimbangan maslahah-mafsadah yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis. Studi kasus Program Makan Bergizi Gratis menunjukkan bahwa suatu kebijakan dapat secara konseptual selaras dengan maqasid al-syariah dan prinsip halalan thayyiban, namun tetap memerlukan koreksi struktural pada tataran implementasi agar kemaslahatan yang dirancang benar-benar terwujud tanpa mengabaikan mafsadah yang timbul di lapangan.

Berdasarkan simpulan tersebut, penulis merekomendasikan beberapa hal. Pertama, pemerintah perlu memperkuat pengawasan rantai pasok pangan publik melalui audit halal-thayyib yang dilakukan secara berkala dan transparan. Kedua, ahli gizi dan tenaga kesehatan perlu dilibatkan secara aktif dalam perumusan standar menu maupun evaluasi program pangan publik agar aspek keamanan dan mutu gizi terjaga secara seimbang. Ketiga, edukasi etika konsumsi Islami yang menekankan larangan israf dan tabdzir perlu diintegrasikan dalam setiap program gizi masyarakat. Keempat, penelitian lanjutan diperlukan untuk mengembangkan indikator yang lebih terukur dari fiqh al-muwazanat sebagai alat evaluasi kebijakan pangan di Indonesia, sehingga pendekatan ini tidak berhenti sebagai wacana normatif, tetapi dapat diterapkan secara operasional dalam perumusan kebijakan gizi ke depan.

DAFTAR PUSTAKA

Anshor, A. M., & Muttaqin, M. N. (2020). Implementasi pemikiran fiqih prioritas Yusuf Al-Qardhawi sebagai upaya membangun kebijakan berbasis kemanusiaan. Al-Maslahah: Jurnal Ilmu Syariah, 16(1), 64–85. https://doi.org/10.24260/al-maslahah.v16i1.1543

Badan Pangan Nasional. (2020). Kebijakan strategis ketahanan pangan dan gizi 2020–2024. Badan Pangan Nasional Republik Indonesia. https://badanpangan.go.id

Consumer Choice Center. (2025, 27 Februari). Bahaya kebijakan larangan impor pangan 2025. https://consumerchoicecenter.org/bahaya-kebijakan-larangan-impor-pangan-2025/

Nuraini, I., Sutopo, H., Albab, U., & Syariah, E. (2025). Systematic literature review (SLR): Program Makan Bergizi Gratis dalam perspektif Maqashid Syariah. Jurnal  Ekonomi         Syariah           Pelita                    Bangsa,             10(2). https://doi.org/10.37366/jespb.v10i02.2419

Qardhawi, Y. (1996). Fiqh prioritas: Sebuah kajian baru berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Robbani Press.

Zaimsyah, A. M. (2026). Etika dan pola konsumsi Islami dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Pendekatan maqasid syariah. Jurnal Baabu Al-Ilmi: Ekonomi dan Perbankan Syariah, 11(2), 315–322.

Zaimsyah, A. M., & Herianingrum, S. (2019). Tinjauan maqashid syariah terhadap konsumsi. Ulûmunâ: Jurnal Studi Keislaman, 5(1).

Kontributor: Moza Larizza Ovelis

Editor: Arif Islahuddin, M.Pd.

0 thoughts on “Fiqh Al-Muwazanat Sebagai Cara Menyikapi Kebijakan Pangan Yang Kontroversial”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *