Kaidah Ushul Fiqh Al-Umūru bi Maqāṣidihā dan Penerapannya dalam Praktik Pelayanan Kebidanan
PENDAHULUAN
Islam adalah agama yang menjadikan niat sebagai dasar utama dalam menilai setiap tindakan manusia, baik yang berkaitan dengan ibadah mahdhah maupun muamalah, termasuk di dalamnya kegiatan profesi. Ilmu ushul fikih dan kaidah fikih (al-qawa’id al-fiqhiyyah) menyusun prinsip ini ke dalam sebuah kaidah fundamental yang disepakati oleh para ulama sebagai kaidah utama pertama dari lima kaidah besar (al-qawa’id al-khams), yakni al-umūru bi maqāṣidihā, yang berarti “setiap urusan bergantung pada tujuan atau niatnya”. Kaidah ini menegaskan bahwa nilai, hukum, dan akibat dari suatu tindakan tidak hanya dipandang dari tampilan lahiriahnya, tetapi juga dari niat yang mendasarinya.
Agama Islam adalah pedoman yang mengatur banyak aspek kehidupan manusia. Ajaran Islam bukan hanya mengatur interaksi antara manusia dengan Allah SWT melalui ibadah, tetapi juga memberikan petunjuk terkait hubungan antar manusia, aktivitas sosial, pekerjaan, etika, dan tanggung jawab. Dengan demikian, setiap Muslim dituntut untuk tidak hanya memperhatikan tindakan yang dilakukan, tetapi juga untuk memahami tujuan di balik tindakan tersebut.
Kaidah al-Umūru bi Maqāṣidihā adalah salah satu kaidah fikih yang mencakup berbagai aspek. Kaidah ini berkaitan erat dengan kedudukan niat dalam menilai tujuan dan nilai suatu tindakan. Penelitian tentang kaidah ini menunjukkan bahwa niat tidak hanya berperan dalam ibadah, tetapi juga dapat menjadi pertimbangan dalam berbagai aktivitas manusia, termasuk kegiatan sosial dan muamalah (Napitupulu et al., 2025). Dengan demikian, pekerjaan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup dapat memiliki nilai spiritual apabila dilaksanakan dengan niat yang baik, menggunakan cara yang tepat, dan memberikan manfaat bagi orang lain.
Dalam kehidupan sehari-hari, manusia menjalankan berbagai aktivitas dengan tujuan yang bervariasi. Seseorang menuntut ilmu untuk memperoleh pengetahuan, berusaha untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membantu sesama karena rasa kemanusiaan, dan menjalankan ibadah sebagai wujud kepatuhan kepada Allah SWT. Tindakan yang dilakukan kadang-kadang tampak serupa, namun tujuan di balik tindakan tersebut bisa berbeda. Berbeda tujuan inilah yang menjadikan niat memiliki peranan penting dalam pandangan Islam.
Ide mengenai signifikansi niat terdapat dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang menerangkan bahwa tindakan berhubungan dengan niatnya. Prinsip itu lalu menjadi salah satu dasar yang penting dalam penetapan kaidah fikih Al-Umūru bi Maqāṣidihā. Beberapa studi fikih menganggap kaidah ini sebagai salah satu kaidah fikih utama yang berfungsi untuk memahami berbagai isu hukum berdasarkan niat dan tujuan suatu tindakan. Penelitian terkini tentang kaidah tersebut menunjukkan bahwa penerapannya meliputi aspek ibadah, muamalah, akad, dan berbagai kegiatan sosial.
Secara sederhana, Al-Umūru bi Maqāṣidihā dapat dimengerti sebagai prinsip yang menyatakan bahwa setiap hal memiliki hubungan dengan maksud dan tujuan yang mendasarinya. Prinsip ini mengindikasikan bahwa evaluasi suatu tindakan tidak selalu dapat dilakukan hanya dengan menilai penampilannya. Tujuan seseorang dalam melakukan suatu tindakan juga merupakan elemen penting dalam memahami arti dan dampak dari tindakan itu.
Kajian-kajian terdahulu mengenai kaidah al-umūru bi maqāṣidihā umumnya masih berkutat pada ranah yang bersifat umum, seperti penerapannya dalam ekonomi syariah (Dewi et al., 2025), muamalah dan kehidupan sehari-hari (Napitupulu et al., 2025), maupun hukum pidana (Azmi, 2019). Sejauh penelusuran penulis, pembahasan yang secara khusus mengaitkan kaidah ini dengan etika profesi kebidanan—suatu bidang yang sarat dengan pengambilan keputusan klinis mendesak dan relasi kepercayaan antara tenaga kesehatan dan pasien—masih sangat terbatas. Kekosongan inilah yang berusaha diisi oleh esai ini, dengan menawarkan kerangka penerapan kaidah al-umūru bi maqāṣidihā yang lebih operasional bagi praktik pelayanan kebidanan sehari-hari.
Berdasarkan uraian tersebut, pembahasan mengenai kaidah al-umūru bi maqāṣidihā dalam konteks kebidanan menjadi relevan untuk dikaji. Kaidah ini tidak hanya memberikan pemahaman mengenai pentingnya niat dalam suatu perbuatan, tetapi juga dapat menjadi pedoman moral bagi bidan dalam memberikan pelayanan yang profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kemaslahatan ibu serta bayi. Oleh karena itu, esai ini membahas pengertian, dasar, serta penerapan kaidah al-umūru bi maqāṣidihā dalam praktik pelayanan kebidanan.
PEMBAHASAN
Secara etimologis, Al-Umūru bi Maqāṣidihā terdiri dari kata al-umūr yang berarti berbagai hal atau tindakan dan maqāṣid yang berhubungan dengan niat atau tujuan. Oleh karena itu, ketentuan tersebut bisa dimaknai sebagai dasar bahwa suatu tindakan terhubung dengan niat dan tujuan yang mendasarinya. Kaidah ini merupakan salah satu prinsip fundamental dalam qawā’id fiqhiyyah dan diterapkan dalam beragam masalah hukum Islam (Munawira et al., 2024).
Sebagai kaidah induk (al-qā’idah al-kubrā), al-umūru bi maqāṣidihā memiliki sejumlah kaidah turunan yang memperjelas penerapannya. Salah satu contoh yang berkaitan langsung dengan tujuan suatu perbuatan adalah al-‘ibratu fi al-‘uqūdi lil maqāṣidi wa al-ma’āni lā lil alfāẓi wa al-mabāni, yaitu bahwa yang menjadi patokan dalam akad adalah maksud dan makna, bukan semata-mata lafal dan bentuknya. Literatur tentang al-umūru bi maqāṣidihā juga membahas kaidah-kaidah turunan lain yang berkaitan dengan niat, ibadah, akad, dan perubahan aktivitas mubah menjadi bernilai ibadah (Napitupulu et al., 2025; Munawira et al., 2024). Sementara itu, dalam pelayanan kesehatan, kaidah lain seperti adh-dharūratu tubīḥu al-maḥẓūrāt (keadaan darurat membolehkan hal yang terlarang) dapat digunakan sebagai prinsip pendukung ketika menghadapi kondisi kegawatdaruratan. Dengan demikian, penerapan al-umūru bi maqāṣidihā dalam kebidanan dapat dipahami secara lebih tepat tanpa menyamakan seluruh kaidah fikih tersebut sebagai turunan langsung dari satu kaidah.
Secara istilah, kaidah ini berarti bahwa hukum, nilai, dan status suatu perbuatan ditentukan oleh niat pelakunya, bukan semata-mata oleh bentuk lahiriah perbuatan tersebut. Kaidah ini ditempatkan oleh para ulama sebagai kaidah pertama dan terpenting karena niat merupakan ruh dari setiap amal, yang membedakan antara ibadah dan kebiasaan (adat), serta antara perbuatan yang bernilai pahala dan yang tidak.
Dasar kaidah ini bersumber dari Al-Qur’an, di antaranya firman Allah Swt dalam Surah Al-Bayyinah ayat 5:
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ
Artinya: “Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali agar beribadah kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam menjalankan agama, dengan lurus” (QS. Al-Bayyinah [98]: 5). Ayat ini menegaskan bahwa keikhlasan niat menjadi syarat diterimanya suatu amal di sisi Allah, sekaligus menjadi landasan utama para ulama dalam merumuskan kaidah al-umūru bi maqāṣidihā.
Adapun dasar dari hadis, sumber paling masyhur yang menjadi induk kaidah ini adalah hadis riwayat Umar bin Khattab r.a., yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Artinya: “Sesungguhnya setiap amal perbuatan tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan memperoleh (balasan) sesuai dengan apa yang ia niatkan” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907).
Hadis itu menunjukkan bahwa niat memiliki peranan krusial dalam menilai tindakan manusia. Tindakan tidak hanya diukur dari apa yang terlihat, tetapi juga dari maksud yang mendasarinya. Dalam konteks kebidanan, prinsip tersebut bisa dipahami bahwa tindakan pelayanan yang dilakukan oleh seorang bidan dapat mengandung nilai spiritual apabila didasari oleh tujuan yang mulia, seperti membantu pasien, menjaga kesehatan, serta menjalankan tanggung jawab profesi.
Dalam pelayanan kebidanan, prinsip al-umūru bi maqāṣidihā memiliki hubungan yang sangat dekat dan aplikatif. Pertama, niat bidan dalam melaksanakan profesinya dapat memberikan dimensi ibadah pada tugas yang dijalankannya. Kegiatan mendampingi persalinan, memberikan perawatan antenatal, konseling menyusui, hingga melakukan rujukan pada keadaan darurat maternal-neonatal merupakan kegiatan profesional. Apabila dilakukan dengan niat sebagai bentuk pengabdian kepada Allah dan usaha menjaga keselamatan ibu serta bayi, aktivitas tersebut dapat bernilai ibadah. Namun, nilai tersebut tetap harus diwujudkan melalui tindakan yang sesuai dengan kompetensi, etika, standar profesi, dan ketentuan pelayanan kesehatan. Prinsip perlindungan jiwa (hifẓ an-nafs) juga relevan dalam pelayanan kesehatan karena menempatkan keselamatan manusia sebagai tujuan penting (Putra et al., 2026).
Contohnya, seorang bidan bisa saja memiliki niat untuk membantu pasien, namun melakukan tindakan yang melampaui kompetensinya. Apabila tindakan itu berisiko bagi pasien, niat yang baik tidak bisa dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan tersebut. Sebagai akibatnya, niat dan tindakan harus berjalan seiring dengan seimbang. Aturan itu sebaiknya dipahami sebagai pengingat bahwa profesi memiliki aspek moral. Niat memberikan pedoman untuk tindakan, sementara kompetensi dan standar profesi menjamin bahwa tujuan itu direalisasikan dengan cara yang benar. Seorang bidan seharusnya memiliki tiga elemen dalam pelayanan, yaitu niat baik, tindakan profesional, dan tujuan yang memberikan manfaat.
Ketiga elemen tersebut—niat, tindakan profesional, dan tujuan kemaslahatan—dapat dirumuskan menjadi sebuah kerangka sederhana yang penulis sebut sebagai Segitiga Niat–Kompetensi–Maslahat. Niat menempati posisi sebagai ruh dan orientasi awal tindakan; kompetensi berperan sebagai instrumen yang memastikan niat baik diwujudkan melalui cara yang benar dan sesuai standar profesi; sedangkan maslahat menjadi tolok ukur akhir untuk menilai apakah tindakan yang dilakukan benar-benar mendatangkan manfaat dan terhindar dari mudarat bagi ibu dan bayi. Ketiga sisi kerangka ini bersifat saling menopang: niat tanpa kompetensi berisiko melahirkan kecerobohan yang membahayakan pasien, sedangkan kompetensi tanpa niat yang lurus berpotensi menjadikan pelayanan kehilangan dimensi etis dan spiritualnya. Kerangka ini sejalan dengan pendekatan maqāṣid asy-syarī’ah dalam pelayanan kesehatan, yang menekankan bahwa nilai suatu tindakan medis-kebidanan ditentukan oleh kesesuaiannya dengan tujuan menjaga jiwa (hifẓ an-nafs) sekaligus cara pencapaiannya yang benar (Putra et al., 2026). Kerangka Segitiga Niat–Kompetensi–Maslahat ini diharapkan dapat menjadi alat bantu reflektif bagi bidan dalam mengevaluasi setiap tindakan pelayanan yang dijalankannya, sekaligus menjadi bahan muhasabah (evaluasi diri) berkala terhadap mutu pelayanan yang diberikan.
Kedua, prinsip ini dapat menjadi pertimbangan etis dalam pengambilan keputusan klinis yang mendesak, seperti episiotomi, rujukan seksio sesarea, atau intervensi medis lainnya. Tindakan tersebut tetap harus didasarkan pada indikasi klinis, kewenangan tenaga kesehatan, keselamatan pasien, serta informed consent apabila kondisi memungkinkan. Dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan ibu atau bayi, kaidah adh-dharūratu tubīḥu al-maḥẓūrāt dapat menjadi salah satu pertimbangan syariat. Dengan demikian, niat untuk menyelamatkan pasien tidak berdiri sendiri sebagai pembenaran tindakan, tetapi harus berjalan bersama pertimbangan medis, etika profesi, ketentuan hukum, dan prosedur pelayanan yang berlaku.
Ketiga, prinsip al-umūru bi maqāṣidihā juga penting dalam membedakan tujuan pasien atau ibu hamil saat menjalani proses melahirkan dan perawatan kehamilan. Keinginan untuk menjaga amanah kehamilan, menyiapkan generasi yang berakhlak, dan melaksanakan kodrat sebagai ibu dengan kesabaran, menjadikan proses yang secara fisiologis alami itu bernilai ibadah di hadapan Allah. Kaidah ini menjadi tidak hanya kajian teori dalam ushul fikih, tetapi juga menjadi panduan etika-spiritual yang dapat membantu bidan dan pasien untuk selalu memperbaiki niat di setiap tahap pelayanan kebidanan, mulai dari kehamilan, persalinan, nifas, hingga perawatan bayi yang baru lahir.
Salah satu alasan mengapa kaidah al-umūru bi maqāṣidihā harus diterapkan dalam praktik kebidanan adalah karena pentingnya membangun sikap profesional saat membantu pasien. Seorang bidan tidak hanya harus memiliki kemampuan untuk bertindak sesuai kompetensinya, tetapi mereka juga harus memiliki tujuan yang kuat untuk setiap pelayanan yang mereka berikan. Untuk membantu pasien, niat harus ditunjukkan dengan tindakan yang bertanggung jawab, tidak merugikan, dan menguntungkan ibu dan bayi. Oleh karena itu, niat berfungsi sebagai dasar moral yang mengarahkan seorang bidan untuk berfokus pada pelaksanaan tugasnya serta tujuan dan manfaat pelayanan tersebut (Napitupulu et al., 2025).
Kaidah al-umūru bi maqāṣidihā juga dapat diterapkan untuk mengajarkan ibu hamil dan keluarga mereka apa yang harus mereka ketahui. Seharusnya ada peningkatan pengetahuan dan kemampuan pasien dalam menjaga kesehatan melalui pelatihan tentang kehamilan, persalinan, masa nifas, menyusui, dan perawatan bayi. Jika bidan memberikan pendidikan dengan tujuan membantu pasien memahami dan menjaga kesehatan mereka, tindakan profesional mereka memiliki tujuan kemaslahatan yang sejalan dengan prinsip kaidah fikih. Ini menunjukkan bahwa kaidah al-umūru bi maqāṣidihā dapat digunakan untuk memahami aktivitas sosial dan kehidupan sehari-hari dengan tujuan khusus, bukan hanya untuk ibadah (Napitupulu et al., 2025).
Untuk melakukannya dengan benar, niat yang baik juga harus disertai dengan cara yang tepat. Karena ingin membantu pasien, seorang bidan harus bertindak sesuai dengan kompetensi, kewenangan, dan prosedur pelayanan yang berlaku. Melakukan tindakan yang dapat membahayakan pasien tidak dapat dibenarkan hanya karena didorong oleh niat baik. Oleh karena itu, agar kemaslahatan benar-benar dapat dicapai, tujuan yang baik harus diwujudkan melalui tindakan yang tepat. Kajian kaidah al-umūru bi maqāṣidihā yang menempatkan niat sebagai pertimbangan penting dalam menilai suatu tindakan, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan tujuan hukum Islam, mendukung pemahaman tersebut (Dewi et al., 2025).
Kaidah ini juga dapat membantu meningkatkan kesadaran spiritual mahasiswa kebidanan dan bidan saat mereka bekerja. Tujuan yang lebih luas dapat dicapai melalui aktivitas seperti belajar, praktik klinik, memberikan pelayanan kepada pasien, dan meningkatkan keterampilan. Apabila dilakukan dengan tujuan yang baik dan tidak bertentangan dengan aturan syariat, kegiatan yang pada dasarnya merupakan kegiatan profesional dapat memiliki nilai ibadah. Menurut penelitian terbaru tentang penerapan al-umūru bi maqāṣidihā, niat dapat memberikan dimensi spiritual terhadap aktivitas manusia selama tujuan dan pelaksanaannya dilakukan dengan benar.
Pada akhirnya, al-umūru bi maqāṣidihā digunakan dalam kebidanan untuk menggabungkan nilai spiritual dengan profesionalisme. Dalam menjalankan pelayanan, niat yang baik menjadi dasar, dan pengetahuan, keterampilan, kompetensi, dan etika profesional menjadi sarana untuk mewujudkan niat tersebut. Dengan adanya keseimbangan antara niat, tindakan, dan tujuan, pelayanan kebidanan diharapkan tidak hanya memberikan manfaat kesehatan, tetapi juga menunjukkan nilai tanggung jawab dan pengabdian kepada Allah SWT.
PENUTUP
Kaidah al-umūru bi maqāṣidihā merupakan salah satu kaidah fikih utama yang menegaskan pentingnya niat dan tujuan dalam menilai suatu perbuatan. Dalam konteks kebidanan, kaidah ini memiliki penerapan yang luas karena pelayanan bidan tidak hanya berkaitan dengan keterampilan dan tindakan klinis, tetapi juga mencakup nilai moral, etika, dan spiritual. Niat untuk membantu pasien, menjaga kesehatan, menyelamatkan ibu dan bayi, serta menjalankan tanggung jawab profesi dapat memberikan nilai ibadah terhadap pekerjaan apabila diwujudkan melalui cara yang benar.
Penerapan kaidah al-umūru bi maqāṣidihā dapat ditemukan dalam berbagai tahapan pelayanan kebidanan, mulai dari kehamilan, persalinan, masa nifas, hingga perawatan bayi baru lahir. Kaidah ini juga dapat menjadi pedoman dalam menghadapi kondisi yang membutuhkan pengambilan keputusan klinis, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kemaslahatan ibu serta bayi. Namun, niat baik tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang berada di luar kompetensi atau berisiko membahayakan pasien. Oleh karena itu, niat yang baik harus selalu disertai dengan kompetensi, tindakan profesional, dan tujuan yang memberikan manfaat. Kerangka Segitiga Niat–Kompetensi–Maslahat yang diuraikan dalam esai ini diharapkan dapat menjadi salah satu alat bantu reflektif yang aplikatif bagi bidan maupun mahasiswa kebidanan dalam mengevaluasi kualitas niat dan tindakan pelayanan yang mereka jalankan.
Selain dalam tindakan klinis, kaidah ini dapat diterapkan dalam hubungan bidan dengan pasien melalui komunikasi yang baik, pemberian edukasi kesehatan, sikap empati, penghormatan terhadap pasien, dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan. Niat untuk memberikan manfaat harus diwujudkan melalui tindakan yang tepat, sesuai kompetensi, etika, dan standar pelayanan. Dengan demikian, al-umūru bi maqāṣidihā dapat menjadi landasan yang mengintegrasikan nilai spiritual dengan profesionalisme dalam praktik kebidanan.
Pada akhirnya, penerapan kaidah al-umūru bi maqāṣidihā mengajarkan bahwa profesi kebidanan bukan hanya pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup, tetapi juga dapat menjadi bentuk pengabdian dan ibadah. Hal tersebut dapat terwujud apabila terdapat keseimbangan antara niat yang baik, tindakan yang profesional, dan tujuan untuk memberikan kemaslahatan. Dengan menerapkan ketiga unsur tersebut, bidan diharapkan mampu memberikan pelayanan yang aman, manusiawi, bertanggung jawab, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Bukhari, M. I. (1422 H). Shahih al-Bukhari. Dar Thuq an-Najah.
Al-Qurthubi, M. bin A. (2006). Al-Jāmi’ li Aḥkām al-Qur’ān. Muassasah ar-Risalah.
As-Suyuthi, J. (1983). Al-Asybah wa an-Naẓā’ir fi Qawā’id wa Furū’ Fiqh asy-Syāfi’iyyah. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Azmi, A. (2019). Penerapan kaidah fikih tentang niat “Al-Umūru bi Maqāṣidihā” dalam kasus hukum tindak pidana pembunuhan. TAQNIN: Jurnal Syariah dan Hukum, 1(2), 61–75. https://doi.org/10.30821/taqnin.v1i2.6360
Dewi, I. D. A., Pribadi, R. E. M. P., Zahra, A. N., Azizah, Z. S., Syifa, S. N., Nisa, N. K., & Kurniawan, T. (2025). Analisis kaidah Al-Umuru Bi Maqasidiha dan penerapannya dalam ekonomi Islam. Maslahah: Jurnal Manajemen dan Ekonomi Syariah, 3(4), 367–377. https://doi.org/10.59059/maslahah.v3i4.2780
Munawira, S., Dewanti, R., & Pewangi, M. (2024). Qōidah Al-Umūr Bi Maqōsidiha. ULIL ALBAB: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 3(7), 150–160. https://doi.org/10.56799/jim.v3i7.3570
Napitupulu, J. A., Adly, A., & Firmansyah, H. (2025). Kaidah yang berkaitan dengan al-Umūru bi Maqāṣidihā. Fatih: Journal of Contemporary Research, 2(1), 507–519. https://doi.org/10.61253/t5nehx27
Bahri, S., Syarif, M., & Eficandra. (2022). Aktualisasi kaidah al-umuru bi maqashidiha dalam pencatatan perkawinan di Indonesia. El-Hekam, 7(2), 241–251. https://doi.org/10.31958/jeh.v7i2.6924
Putra, F., Amalia, S., & Salim, M. A. (2026). Perlindungan jiwa (hifz al-nafs) dalam perspektif Aswaja dan implikasinya terhadap pelayanan kesehatan. Health & Medical Sciences, 3(2), 13. https://doi.org/10.47134/phms.v3i2.571
Kontributor: Astilian Lahagu
Editor: Dr. Damanhuri, M.Ag.

