Perpaduan Just Culture dengan Kaidah Larangan Membahayakan Diri dan Orang Lain dalam Budaya Keselamatan Pasien
I. Pendahuluan
Keselamatan pasien merupakan salah satu dasar utama dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Setiap tindakan yang dilakukan tenaga kesehatan memiliki manfaat, tetapi juga dapat mengandung risiko apabila proses pelayanan tidak dilakukan secara tepat. World Health Organization (WHO, 2021) menempatkan keselamatan pasien sebagai bagian penting dari upaya mengurangi bahaya yang sebenarnya dapat dicegah dalam pelayanan kesehatan. Dalam pelayanan keperawatan, isu tersebut sangat penting karena perawat berinteraksi dengan pasien secara terus-menerus, melakukan pemantauan kondisi, memberikan tindakan keperawatan, melaksanakan pemberian obat sesuai kewenangan, serta berkomunikasi dengan pasien dan tenaga kesehatan lainnya. Kesalahan identifikasi, komunikasi, dokumentasi, pemberian obat, maupun keterlambatan mengenali perubahan kondisi pasien dapat berdampak langsung terhadap keselamatan pasien.
Salah satu pendekatan yang dapat mendukung terbentuknya budaya keselamatan adalah Just Culture. Pendekatan ini berupaya menciptakan lingkungan yang mendorong keterbukaan dalam melaporkan kesalahan dan kejadian nyaris cedera (near miss), tetapi tetap mempertahankan tanggung jawab profesional. Konsep tersebut dapat dipadukan dengan nilai Islam yang menempatkan keselamatan manusia sebagai sesuatu yang harus dijaga. Salah satu prinsip yang relevan adalah larangan membahayakan diri sendiri dan orang lain. Oleh karena itu, esai ini bertujuan menganalisis hubungan Just Culture dengan kaidah tersebut berdasarkan Al-Qur’an, hadis, pendapat ahli, dan kajian ilmiah, serta menjelaskan penerapannya dalam pelayanan keperawatan.
II. Pembahasan
Just Culture dapat dipahami sebagai pendekatan terhadap keselamatan yang berusaha membedakan jenis perilaku ketika terjadi kesalahan. AHRQ (2016) menjelaskan bahwa Just Culture membangun suasana kepercayaan sehingga tenaga kesehatan terdorong melaporkan masalah keselamatan, namun tetap terdapat batas terhadap perilaku yang tidak dapat diterima. Dengan demikian, Just Culture tidak identik dengan membebaskan seseorang dari tanggung jawab. Kesalahan manusia yang tidak disengaja perlu dipahami dan dijadikan bahan pembelajaran, perilaku berisiko perlu dikoreksi, sedangkan tindakan sembrono atau pelanggaran sadar terhadap aturan keselamatan tetap membutuhkan akuntabilitas. Pendekatan ini membantu organisasi menghindari dua kondisi yang sama-sama merugikan, yaitu budaya menyalahkan individu untuk setiap kesalahan dan budaya yang menganggap semua kesalahan sebagai akibat sistem tanpa mempertimbangkan tanggung jawab pribadi.
Pemikiran Reason (1997) memperkuat pandangan bahwa kejadian tidak diharapkan dalam pelayanan kesehatan sering kali tidak berdiri sendiri. Insiden dapat muncul dari kombinasi kesalahan pada tingkat individu dengan kelemahan sistem, misalnya prosedur yang tidak jelas, komunikasi yang tidak efektif, beban kerja, keterbatasan sumber daya, atau pengawasan yang kurang. Karena itu, investigasi kejadian keselamatan perlu mencari faktor yang memungkinkan kesalahan terjadi, bukan hanya menentukan siapa yang melakukan tindakan terakhir. Bagi pelayanan keperawatan, cara berpikir ini penting karena banyak tindakan perawat berlangsung dalam sistem yang melibatkan dokter, tenaga kesehatan lain, pasien, keluarga, teknologi, serta kebijakan fasilitas pelayanan kesehatan.
Prinsip Just Culture memiliki hubungan dengan ajaran Islam mengenai pencegahan bahaya. Allah Swt. berfirman dalam QS. An-Nisa’ ayat 29:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya, “Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” Ayat ini menunjukkan pentingnya menjaga kehidupan dan tidak melakukan tindakan yang merusak atau menghilangkan keselamatan manusia. Dalam konteks pelayanan keperawatan, nilai tersebut dapat menjadi dasar moral untuk menghindari tindakan yang berpotensi mencederai pasien maupun perawat. Keselamatan pasien dengan demikian tidak hanya menjadi tuntutan standar profesi, tetapi juga dapat dipandang sebagai bagian dari amanah untuk menjaga kehidupan manusia. Pemahaman ini sejalan dengan tujuan keselamatan pasien yang berorientasi pada pencegahan bahaya yang dapat dihindari.
Landasan tersebut semakin jelas melalui hadis Nabi Muhammad saw.:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
yang berarti “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain” (Ibn Majah, n.d., Hadis 2340). Prinsip ini dikenal luas dalam kaidah fikih sebagai “la darar wa la dirar”, yaitu larangan menimbulkan kemudaratan dan membalas kemudaratan dengan kemudaratan. Dalam pelayanan keperawatan, prinsip tersebut dapat diterapkan melalui kehati-hatian dalam melakukan tindakan, verifikasi identitas pasien, komunikasi yang efektif, penggunaan alat secara benar, pencegahan infeksi, serta pelaporan segera apabila ditemukan kondisi yang dapat membahayakan pasien. Dengan demikian, mencegah bahaya merupakan tindakan aktif, bukan hanya menghindari kesalahan setelah kejadian terjadi. Perlu diperhatikan bahwa laman Sunnah.com memberikan penilaian da’if terhadap riwayat Ibn Majah yang dirujuk, sementara matan “la darar wa la dirar” telah dikenal luas dalam pembahasan kaidah fikih.
Jika kedua pendekatan tersebut dipadukan, budaya keselamatan pasien memiliki dua dasar yang saling melengkapi. Just Culture memberikan kerangka organisasi untuk merespons kesalahan secara adil, sedangkan kaidah larangan membahayakan memberikan landasan etis agar setiap tindakan diarahkan pada pencegahan kemudaratan. Perpaduan ini juga menegaskan bahwa keterbukaan tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab. Misalnya, seorang perawat yang salah mendokumentasikan data pasien karena kurang memahami sistem dokumentasi perlu memperoleh pembinaan dan perbaikan sistem. Sebaliknya, apabila seseorang dengan sadar mengabaikan prosedur keselamatan yang telah dipahami dan tersedia, maka tindakan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan pembelajaran sistem saja. Akuntabilitas tetap diperlukan karena keselamatan pasien merupakan tanggung jawab profesional.
Kajian ilmiah menunjukkan bahwa budaya yang adil dapat mendukung aktivitas keselamatan. Kim dan Yu (2021) menemukan hubungan positif antara Just Culture, pemberdayaan, dan aktivitas keselamatan pasien pada perawat rumah sakit. Temuan tersebut menunjukkan bahwa lingkungan kerja yang memberi ruang bagi perawat untuk menyampaikan masalah dan terlibat dalam keselamatan dapat memperkuat praktik keselamatan. Penelitian Han et al. (2024) juga menunjukkan bahwa Just Culture berhubungan dengan sikap dan perilaku pelaporan insiden keselamatan pada perawat perioperatif. Sementara itu, tinjauan sistematis van Marum et al. (2022) menunjukkan bahwa kepercayaan dalam Just Culture dipengaruhi oleh faktor organisasi, tim, dan pengalaman tenaga kesehatan. Artinya, penerapan Just Culture membutuhkan dukungan kepemimpinan, komunikasi tim, serta sistem pelaporan yang membuat tenaga kesehatan merasa aman untuk menyampaikan informasi keselamatan.
Dalam pelayanan keperawatan, penerapan Just Culture dapat dimulai dari pembentukan kebiasaan melaporkan insiden dan near miss. Contohnya, apabila seorang perawat hampir memberikan obat kepada pasien yang salah tetapi kesalahan berhasil diketahui sebelum obat diberikan, kejadian tersebut seharusnya tidak langsung dipandang sebagai alasan untuk menghukum. Perawat perlu melaporkan kejadian, kemudian tim melakukan analisis untuk mengetahui penyebabnya. Apakah identitas pasien tidak diverifikasi dengan benar? Apakah label obat sulit dibaca? Apakah terjadi gangguan komunikasi atau beban kerja yang tinggi? Hasil analisis tersebut dapat digunakan untuk memperbaiki sistem, misalnya dengan memperkuat prosedur identifikasi pasien, menerapkan pemeriksaan obat secara sistematis, atau memperbaiki alur komunikasi. Dengan cara ini, satu kejadian dapat menjadi sumber pembelajaran untuk mencegah kejadian serupa.
Prinsip larangan membahayakan juga berlaku terhadap keselamatan perawat. Perawat merupakan bagian dari sistem keselamatan pasien sehingga keselamatan dirinya tidak dapat dipisahkan dari keselamatan pasien. Kondisi kelelahan berat, penggunaan alat pelindung yang tidak tepat, lingkungan kerja yang tidak aman, atau tindakan tanpa memperhatikan risiko dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya kesalahan. Karena itu, penerapan budaya keselamatan harus mencakup penyediaan lingkungan kerja yang aman, pendidikan berkelanjutan, supervisi, komunikasi antarprofesi, serta dukungan terhadap pelaporan masalah. WHO (2021) menekankan bahwa peningkatan keselamatan pasien memerlukan tindakan pada tingkat sistem dan pelayanan, bukan hanya mengandalkan kehati-hatian individu.
Menurut analisis penulis, Just Culture dan kaidah “la darar wa la dirar” memiliki titik temu yang kuat dalam upaya membangun pelayanan keperawatan yang aman. Keduanya mendorong pencegahan bahaya, pembelajaran dari kejadian, dan tanggung jawab terhadap tindakan. Perbedaannya terletak pada titik tekan: Just Culture merupakan pendekatan keselamatan organisasi, sedangkan kaidah Islam memberikan dasar moral dan etik. Ketika keduanya diterapkan secara bersama, perawat tidak hanya dituntut terampil secara klinis, tetapi juga memiliki sikap jujur, amanah, terbuka terhadap evaluasi, dan berani melaporkan risiko. Budaya seperti ini dapat membuat keselamatan pasien menjadi bagian dari kebiasaan kerja sehari-hari, bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan tertulis.
III. Penutup
Perpaduan Just Culture dengan kaidah larangan membahayakan diri dan orang lain dapat menjadi dasar yang kuat untuk membangun budaya keselamatan pasien dalam pelayanan keperawatan. Just Culture memberikan pendekatan yang adil dalam menghadapi kesalahan dengan membedakan kesalahan manusia, perilaku berisiko, dan tindakan yang membutuhkan akuntabilitas, sedangkan prinsip “la darar wa la dirar” memberikan landasan etis untuk mencegah kemudaratan. Penerapannya dapat diwujudkan melalui pelaporan insiden dan near miss, komunikasi terbuka, evaluasi faktor sistem, pembinaan terhadap perilaku berisiko, serta tindakan akuntabel terhadap pelanggaran yang disengaja. Oleh karena itu, fasilitas pelayanan kesehatan perlu membangun kepemimpinan yang mendukung keselamatan, sistem pelaporan yang tidak berorientasi pada budaya menyalahkan, dan pendidikan keselamatan yang berkelanjutan. Dengan demikian, perawat dapat menjalankan tanggung jawab profesional sekaligus menjaga amanah keselamatan pasien dan dirinya sendiri.
Daftar Pustaka
Agency for Healthcare Research and Quality. (2016). Using Just Culture to improve Hospital Survey on Patient Safety Culture results. U.S. Department of Health and Human Services.
Han, N., Jeong, S. H., Lee, M. H., & Kim, H. S. (2024). Impacts of Just Culture on perioperative nurses’ attitudes and behaviors with regard to patient safety incident reporting: Cross-sectional nationwide survey. Asian Nursing Research, 18(4), 323–330. https://doi.org/10.1016/j.anr.2024.09.001
Ibn Majah. (n.d.). Sunan Ibn Majah (Hadith 2340). Sunnah.com.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (n.d.). Al-Qur’an dan tafsirnya: QS. An-Nisa’ [4]: 29.
Kim, B. B., & Yu, S. (2021). Effects of Just Culture and empowerment on patient safety activities of hospital nurses. Healthcare, 9(10), 1324. https://doi.org/10.3390/healthcare9101324
Reason, J. (1997). Managing the risks of organizational accidents. Ashgate.
van Marum, S., Verhoeven, D., & de Rooy, D. (2022). The barriers and enhancers to trust in a just culture in hospital settings: A systematic review. Journal of Patient Safety, 18(7), e1067–e1075. https://doi.org/10.1097/PTS.0000000000001012
World Health Organization. (2021). Global patient safety action plan 2021–2030: Towards eliminating avoidable harm in health care. World Health Organization.
Kontributor: Qoulan Syadida Afsuri
Editor: Dr. Sumaryati, M.Pd.I.

