Kaidah Fikih Darurat dalam Penanganan Kegawatdaruratan Medis

I. Pendahuluan Kegawatdaruratan medis merupakan kondisi yang membutuhkan tindakan cepat karena keterlambatan pertolongan dapat menyebabkan kematian, kecacatan, atau memburuknya kondisi pasien. Dalam situasi tersebut, tenaga kesehatan dituntut mengambil keputusan secara cepat, tepat, dan berdasarkan bukti medis. Bagi tenaga kesehatan Muslim, keputusan tersebut juga perlu mempertimbangkan prinsip etika dan hukum Islam. Hal ini berkaitan dengan tujuan…

Read More