Maqashid Syariah Sebagai Kerangka Penyelesaian Dilema Etika dalam Asuhan Keperawatan

I. Pendahuluan

Pelayanan keperawatan modern semakin sering dihadapkan pada situasi yang menuntut pengambilan keputusan etis yang kompleks, mulai dari penentuan tindakan resusitasi pada pasien terminal, penyampaian diagnosis berat kepada pasien dan keluarga, perawatan lintas jenis kelamin, hingga keterbatasan sumber daya dalam kondisi kritis. Prinsip-prinsip bioetika konvensional seperti otonomi, beneficence, non-maleficence, dan keadilan telah lama menjadi rujukan utama dalam praktik keperawatan, namun prinsip-prinsip tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi dimensi spiritual dan nilai keagamaan pasien, khususnya pasien Muslim yang menjadi mayoritas penduduk Indonesia. Kesenjangan ini menimbulkan kebutuhan akan kerangka etika yang mampu menjembatani nilai biomedis modern dengan nilai spiritual-religius pasien.

Maqashid syariah, sebagai kerangka tujuan-tujuan pokok syariat Islam, menawarkan pendekatan yang komprehensif karena tidak hanya menitikberatkan pada aspek hukum formal semata, tetapi juga pada perlindungan kemaslahatan manusia secara menyeluruh yang meliputi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kerangka ini penting dikaji karena berpotensi menjembatani etika biomedis modern dengan nilai spiritual yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan pasien Muslim ketika menghadapi sakit, penderitaan, bahkan kematian. Esai ini bertujuan menganalisis bagaimana maqashid syariah dapat digunakan sebagai kerangka berpikir dalam menyelesaikan berbagai dilema etika yang dihadapi perawat dalam praktik asuhan keperawatan sehari-hari.

II. Pembahasan

Secara etimologis, maqashid syariah berarti tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh syariat Islam dalam mengatur kehidupan manusia. Ulama ushul fiqh, mulai dari Imam al-Ghazali hingga dikembangkan lebih sistematis oleh Muhammad al-Thahir Ibn Ashur, merumuskan bahwa tujuan pokok syariat atau al-daruriyat al-khams mencakup lima perkara, yaitu hifz ad-din (perlindungan agama), hifz an-nafs (perlindungan jiwa), hifz al-‘aql (perlindungan akal), hifz an-nasl (perlindungan keturunan), dan hifz al-mal (perlindungan harta). Kelima prinsip ini disusun secara hierarkis dan saling berkaitan, dengan hifz an-nafs menempati posisi yang sangat sentral karena berkaitan langsung dengan keselamatan nyawa manusia, nilai yang juga menjadi inti dari profesi keperawatan itu sendiri.

Landasan hifz an-nafs dapat ditelusuri pada firman Allah dalam QS. Al-Ma’idah [5]: 32 berikut.

مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

Artinya: “…barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain atau berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia…” (QS. Al-Ma’idah [5]: 32).

Ayat ini menegaskan bahwa upaya menyelamatkan dan memelihara satu nyawa manusia bernilai setara dengan memelihara seluruh umat manusia. Dalam konteks asuhan keperawatan, ayat ini menjadi dasar teologis bagi kewajiban perawat untuk senantiasa memprioritaskan keselamatan jiwa pasien dalam setiap pengambilan keputusan klinis, termasuk pada situasi dilematis seperti penentuan tindakan resusitasi, penghentian alat bantu hidup, atau perawatan pasien kritis di ruang intensif. Dengan demikian, hifz an-nafs menjadi prinsip fundamental yang sejalan dengan komitmen profesi keperawatan untuk mengutamakan keselamatan pasien di atas segala pertimbangan lain.

Prinsip hifz an-nafs ini diperkuat oleh sabda Rasulullah saw. yang menjadi kaidah fikih sekaligus prinsip etika kesehatan Islam, yaitu hadis “la dharara wa la dhirar” berikut.

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Artinya: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain” (HR. Ibnu Majah, No. 2341; HR. Ahmad).

Kaidah ini secara substansial identik dengan prinsip non-maleficence dalam bioetika modern, yang mewajibkan tenaga kesehatan untuk menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi pasien. Dalam praktik keperawatan, kaidah ini relevan diterapkan pada berbagai situasi, mulai dari keamanan pemberian obat, penggunaan alat pengikat (restraint) pada pasien gelisah, hingga pertimbangan risiko-manfaat dalam tindakan invasif. Ketika prinsip Islam dan prinsip bioetika modern bertemu pada titik yang sama, maqashid syariah justru memperkuat legitimasi spiritual dari standar keperawatan yang telah berlaku secara profesional, bukan menggantikannya (Mohamad Firdaus & Zuhaidah, 2021).

Salah satu dilema etika yang paling kompleks dalam keperawatan adalah pengambilan keputusan pada pasien terminal, misalnya terkait penghentian terapi agresif atau penerapan perawatan paliatif. Ariska et al. (2026) dalam kajian literatur naratifnya menunjukkan bahwa pendekatan berbasis maqashid asy-syariah mampu mengintegrasikan prinsip bioetika modern dengan nilai Islam melalui pemeliharaan jiwa, penghormatan martabat manusia, dan peningkatan kualitas hidup pasien terminal. Model penyelesaian masalah yang mereka rumuskan meliputi pengkajian holistik terhadap kondisi klinis dan spiritual pasien, analisis maslahat dan mafsadat dari setiap pilihan tindakan, penentuan prioritas maqashid berdasarkan tingkatan daruriyat, hajiyat, dan tahsiniyat, serta pengambilan keputusan bersama antara tenaga kesehatan, pasien, dan keluarga. Pendekatan ini memungkinkan perawat menimbang bahwa mempertahankan hidup dengan segala cara tidak selalu selaras dengan maqashid apabila justru memperpanjang penderitaan tanpa harapan kesembuhan, sehingga perawatan paliatif yang berorientasi pada kenyamanan dan kesiapan spiritual pasien menjelang ajal dapat dibenarkan secara syar’i.

Selain hifz an-nafs, prinsip hifz ad-din juga sangat relevan dalam asuhan keperawatan, terutama pada pasien kritis yang rentan mengalami distres spiritual. Penelitian Asriyani et al. (2025) pada pasien stroke hemoragik di ruang perawatan intensif menunjukkan bahwa integrasi prinsip maqashid asy-syariah, khususnya hifz an-nafs, hifz al-‘aql, dan hifz ad-din, melalui intervensi seperti pemutaran murottal Al-Qur’an dan pelibatan keluarga dalam pendampingan spiritual, terbukti dapat memperbaiki tingkat kesadaran pasien, menurunkan distres spiritual, serta meningkatkan kepuasan pasien dan keluarga terhadap pelayanan. Temuan ini menegaskan bahwa dilema etika dalam keperawatan tidak selalu bersifat hukum semata, tetapi juga menyangkut sejauh mana perawat mampu memberi ruang bagi pasien untuk tetap menjalankan kewajiban agama dan memperoleh ketenangan spiritual di tengah kondisi sakit yang berat.

Prinsip hifz al-‘aql turut relevan dalam dilema penyampaian informasi diagnosis dan proses informed consent. Perawat kerap dihadapkan pada situasi keluarga yang meminta agar diagnosis penyakit berat tidak disampaikan langsung kepada pasien dengan alasan melindungi kondisi psikologisnya. Dari sudut pandang hifz al-‘aql, pasien memiliki hak untuk mempertahankan kejernihan akal dan kemampuan pengambilan keputusan yang rasional atas dirinya sendiri, sehingga penyembunyian informasi secara total berpotensi bertentangan dengan maqashid, meskipun penyampaian tetap harus dilakukan secara bijaksana dan mempertimbangkan kesiapan psikologis pasien. Prinsip yang sama juga mendasari kewajiban perawat menjaga kerahasiaan informasi medis pasien, karena keterbukaan informasi yang tidak pada tempatnya dapat menimbulkan mafsadat baru bagi pasien maupun keluarganya.

Prinsip hifz an-nasl juga memiliki keterkaitan penting dalam praktik keperawatan, khususnya terkait perawatan lintas jenis kelamin dan penjagaan aurat pasien. Studi Abdul Halim dan Ismail (2024) mengenai penerapan maqasid syariah dalam rawatan antenatal oleh perawat laki-laki menegaskan bahwa aspek perlindungan agama, nyawa, akal, keturunan, dan harta menjadi panduan penting untuk memastikan setiap interaksi antara perawat dan pasien perempuan tetap selaras dengan hukum syarak, misalnya melalui pembatasan sentuhan fisik yang tidak perlu, kehadiran pendamping, dan penjagaan privasi selama tindakan keperawatan. Dalam kondisi darurat ketika tenaga perawat perempuan tidak tersedia, kaidah fikih “al-dharurat tubihu al-mahzurat” (kondisi darurat membolehkan hal yang terlarang) dapat menjadi pertimbangan tambahan, namun tetap dalam batas yang seminimal mungkin dan sesuai kebutuhan medis yang mendesak.

Akmal et al. (2024) merumuskan konsep asuhan keperawatan dari perspektif maqashid syariah yang menekankan bahwa setiap tindakan keperawatan idealnya diukur berdasarkan kemampuannya mewujudkan maslahat dan mencegah mafsadat pada kelima aspek daruriyat secara proporsional. Dengan kerangka ini, perawat tidak dituntut meninggalkan standar profesional maupun kaidah bioetika modern, tetapi justru diarahkan untuk memperkaya proses pengambilan keputusan etis dengan pertimbangan nilai spiritual yang bermakna bagi pasien Muslim. Maqashid syariah dengan demikian berfungsi sebagai kerangka penyeimbang yang mengintegrasikan aspek klinis, etis, dan spiritual secara holistik, sehingga dilema etika yang selama ini dipandang sebagai konflik antara prinsip medis dan nilai agama dapat diselesaikan melalui pendekatan maslahat bersama.

III. Penutup

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa maqashid syariah menawarkan kerangka etika yang komprehensif dan aplikatif dalam menyelesaikan berbagai dilema etika di ranah asuhan keperawatan, mulai dari keputusan akhir hayat, penyampaian informasi diagnosis, perawatan lintas jenis kelamin, hingga pendampingan spiritual pasien kritis. Kelima prinsip daruriyat, khususnya hifz an-nafs dan hifz ad-din, terbukti selaras dan bahkan memperkuat prinsip-prinsip bioetika modern seperti non-maleficence dan penghormatan otonomi pasien, sehingga maqashid syariah bukan alternatif yang bertentangan, melainkan pelengkap yang memperkaya praktik keperawatan berbasis nilai. Oleh karena itu, disarankan agar institusi pendidikan keperawatan mengintegrasikan kajian maqashid syariah ke dalam kurikulum etika keperawatan, serta rumah sakit, khususnya rumah sakit berbasis nilai Islam, mengembangkan pedoman dan standar prosedur operasional asuhan keperawatan yang secara eksplisit mengacu pada kerangka maqashid syariah, sehingga pelayanan yang diberikan tidak hanya unggul secara klinis tetapi juga memenuhi kebutuhan spiritual pasien secara menyeluruh.

Daftar Pustaka

Abdul Halim, J., & Ismail, S. K. (2024). Aplikasi maqasid syariah dalam rawatan antenatal oleh perawat lelaki. Jurnal Islam dan Masyarakat Kontemporari, 25(1), 50–65. https://doi.org/10.37231/jimk.2024.25.1.843

Ahmad, H., Ab Rahman, K., & Sulaiman, M. (2023). Pengamalan etika Islam dalam perubatan: Kupasan prinsip hukum dan maqasid syariah. Universiti Malaysia Pahang Al-Sultan Abdullah.

Akmal, H., Muqorobin, A., Marjany, N., & Romadonika, F. (2024). The concept of nursing care in maqashid sharia perspective. Ijtihad, 18(2), 67–75. https://doi.org/10.21111/ijtihad.v18i2.13055

Ariska, S. L., Windarti, Y., Wahyu, Putri, R. S., Tristiyaningrum, D., Chanif, & Suprapto, R. (2026). Model penyelesaian masalah berbasis maqāṣid asy-syariah dalam etika kesehatan pada pasien terminal: A literature review. Jurnal Dunia Kesmas, 15(2), 109–117.

Asriyani, Suhermi, Widayati, C. N., Hadju, F. D. P., Purwono, Chanif, & Suprapto, R. (2025). Aspek maqashid asy-syariah pada pasien di unit perawatan kritis. Window of Nursing Journal, 6(2), 142–146.

Ibnu Majah, M. bin Y. (t.t.). Sunan Ibnu Majah (Hadis No. 2341).

Kementerian Agama RI. (2019). Al-Qur’an dan terjemahnya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.

Mohamad Firdaus, M. I., & Zuhaidah, S. S. (2021). Towards maqasid al-shari’ah based nursing ethics. International Journal of Care Scholars, 4(2), 83–88.

Kontributor: Azzura Rahmadhani Audipo

Editor: Dr. Damanhuri, M.Ag.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *