Etika Edukasi Kesehatan dalam Perspektif Maqashid Syariah
PENDAHULUAN
Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar yang menopang keberlangsungan hidup manusia sekaligus menjadi prasyarat bagi terlaksananya seluruh aktivitas ibadah dan muamalah. Di tengah kompleksitas permasalahan kesehatan masyarakat, mulai dari penyakit menular, gangguan gizi, hingga krisis kesehatan mental, edukasi kesehatan hadir sebagai instrumen strategis untuk mengubah pengetahuan, sikap, dan perilaku masyarakat ke arah pola hidup yang lebih sehat (Rohman & Trisnowati, 2025). Namun demikian, praktik edukasi kesehatan yang berkembang saat ini kerap kali hanya berorientasi pada aspek teknis-klinis tanpa mempertimbangkan nilai etika dan spiritualitas yang dianut masyarakat, khususnya masyarakat Muslim yang menjadi mayoritas penduduk Indonesia.
Kondisi tersebut menimbulkan kesenjangan antara pendekatan edukasi kesehatan modern dengan cara pandang masyarakat terhadap sehat dan sakit yang sarat nilai keagamaan. Padahal, Islam memiliki kerangka etika hukum yang sangat relevan untuk menjawab persoalan tersebut, yaitu maqashid syariah atau tujuan-tujuan pokok syariat yang mencakup perlindungan terhadap agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal) (Fahmi & Firdaus, 2023). Kerangka ini penting untuk dikaji karena mampu menjembatani antara ilmu kesehatan modern dan nilai-nilai keislaman, sehingga edukasi kesehatan tidak hanya efektif secara ilmiah, tetapi juga bermakna secara spiritual bagi masyarakat.
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana prinsip-prinsip maqashid syariah dapat dijadikan landasan etika dalam penyelenggaraan edukasi kesehatan, serta bagaimana implikasinya terhadap praktik tenaga kesehatan dan pendidik kesehatan dalam menjalankan tugas profesinya di tengah masyarakat yang religius.
PEMBAHASAN
Secara konseptual, edukasi kesehatan didefinisikan sebagai upaya sistematis untuk memengaruhi orang lain, baik individu, kelompok, maupun masyarakat, agar mereka bersedia mengubah perilakunya ke arah yang lebih sehat (Notoatmodjo, sebagaimana dikutip dalam Rohman & Trisnowati, 2025). Di sisi lain, maqashid syariah merupakan konsep yang dikembangkan secara sistematis oleh Imam al-Syathibi dalam kitab al-Muwafaqat, yang menegaskan bahwa seluruh ketentuan syariat pada hakikatnya diturunkan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia, baik di dunia maupun di akhirat (Fahmi & Firdaus, 2023). Kemaslahatan tersebut dijaga melalui lima unsur pokok yang dikenal sebagai al-dharuriyyat al-khams, yaitu penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Ketika kedua konsep tersebut dipertemukan, edukasi kesehatan dapat dipahami sebagai salah satu ikhtiar manusia untuk mewujudkan hifz al-nafs, yaitu penjagaan terhadap jiwa dan kelangsungan hidup.
Landasan normatif mengenai pentingnya menjaga kesehatan dan jiwa dapat ditemukan dalam Al-Qur’an maupun hadis Nabi Muhammad ﷺ. Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 195 sebagai berikut.
وَأَنفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Artinya: “Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuatbaiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik” (QS. Al-Baqarah [2]: 195).
Ayat tersebut secara tegas melarang manusia menjerumuskan diri pada kebinasaan, termasuk kebinasaan akibat mengabaikan kesehatan diri sendiri. Selaras dengan hal itu, Rasulullah ﷺ juga bersabda dalam hadis riwayat Imam al-Bukhari berikut.
نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ
Artinya: “Ada dua kenikmatan yang sering dilalaikan oleh banyak manusia, yaitu nikmat sehat dan nikmat waktu luang” (HR. Bukhari, no. 6412). Hadis ini mengandung pesan etis yang mendalam bagi dunia edukasi kesehatan, yakni pentingnya menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tidak menyia-nyiakan nikmat kesehatan sebelum datangnya sakit.
Para ulama dan ahli kontemporer telah banyak mengelaborasi keterkaitan antara hifz al-nafs dan isu kesehatan. Roslan (2024) misalnya, menegaskan bahwa hifz al-nafs tidak hanya bermakna perlindungan dari ancaman fisik semata, melainkan juga mencakup upaya preventif dan promotif untuk menjaga keberlangsungan hidup yang bermartabat. Pandangan ini sejalan dengan temuan Ramadhani, Munadhiroh, dan Al-Hamidy (2021) yang menganalisis program vaksinasi COVID-19 sebagai bentuk implementasi konkret hifz al-nafs, di mana upaya preventif melalui vaksinasi dipandang selaras dengan tujuan syariat untuk mencegah kemudaratan yang lebih besar. Dari sisi kebijakan kesehatan, Rohman dan Trisnowati (2025) juga menunjukkan bahwa strategi promosi kesehatan yang inklusif dan berpihak pada kelompok marginal merupakan wujud nyata keadilan sosial yang menjadi ruh dari maqashid syariah, sebab akses terhadap informasi kesehatan seharusnya tidak dibatasi oleh status sosial ekonomi seseorang. Sejalan dengan itu, Iqbal, Arfa, dan Waqqosh (2023) turut menegaskan bahwa tujuan hukum Islam senantiasa berorientasi pada perlindungan kepentingan dasar manusia, termasuk kepentingan atas kesehatan sebagai bagian dari kemaslahatan yang wajib dijaga oleh negara maupun individu.
Berdasarkan kajian tersebut, penulis berpandangan bahwa etika edukasi kesehatan berbasis maqashid syariah setidaknya mengandung empat prinsip utama. Pertama, prinsip kejujuran dan keakuratan informasi (shidq), yang mewajibkan edukator kesehatan menyampaikan informasi benar dan berbasis bukti ilmiah tanpa manipulasi data demi kepentingan tertentu, sebab kebohongan dalam edukasi kesehatan berpotensi menimbulkan mudarat bagi hifz al-nafs. Kedua, prinsip menghindari kemudaratan (la dharara wa la dhirara), yang mengharuskan setiap metode edukasi tidak menimbulkan ketakutan berlebihan, stigma, maupun diskriminasi terhadap kelompok tertentu, misalnya penderita penyakit menular atau gangguan jiwa. Ketiga, prinsip keadilan dan pemerataan akses (‘adalah), yang menuntut edukasi kesehatan menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang status ekonomi, wilayah geografis, maupun latar belakang keyakinan, sebagaimana ditegaskan dalam prinsip hifz al-nafs yang bersifat universal. Keempat, prinsip penjagaan akal (hifz al-aql), yang mendorong edukasi kesehatan tidak sekadar transfer informasi, melainkan juga penguatan literasi kesehatan masyarakat agar mampu berpikir kritis dalam mengambil keputusan kesehatan bagi dirinya maupun keluarganya.
Dalam konteks implementasi praktis, keempat prinsip tersebut memiliki relevansi kuat bagi profesi kesehatan, baik perawat, bidan, dokter, maupun promotor kesehatan masyarakat. Seorang edukator kesehatan yang bertugas di wilayah dengan mayoritas penduduk Muslim, misalnya, perlu mengemas materi edukasi gizi, imunisasi, maupun kesehatan reproduksi dengan pendekatan yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama, sekaligus menegaskan bahwa upaya preventif tersebut merupakan bagian dari ikhtiar syar’i untuk menjaga jiwa, sebagaimana ditunjukkan dalam kajian Ramadhani dkk. (2021) tentang vaksinasi. Selain itu, tenaga kesehatan dituntut bersikap adil dalam memberikan pelayanan edukasi, tidak membeda-bedakan pasien berdasarkan status sosial, serta senantiasa menjaga kerahasiaan dan kehormatan pasien sebagai bagian dari penjagaan harkat kemanusiaan. Pendekatan berbasis maqashid syariah ini juga dapat diintegrasikan dalam program kesehatan berbasis masyarakat, seperti posyandu, penyuluhan di masjid, maupun layanan konseling kesehatan mental yang berbasis spiritual, sehingga edukasi kesehatan tidak hanya menyentuh aspek kognitif, tetapi juga menguatkan aspek keimanan masyarakat.
PENUTUP
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa maqashid syariah menyediakan kerangka etika yang komprehensif bagi penyelenggaraan edukasi kesehatan, khususnya melalui prinsip hifz al-nafs yang menekankan pentingnya penjagaan jiwa dan keberlangsungan hidup manusia. Prinsip kejujuran, penghindaran kemudaratan, keadilan akses, dan penjagaan akal merupakan empat pilar etis yang perlu diintegrasikan dalam setiap praktik edukasi kesehatan agar selaras dengan nilai-nilai keislaman sekaligus tetap berbasis bukti ilmiah.
Penulis merekomendasikan agar institusi pendidikan kesehatan dan lembaga keagamaan dapat bersinergi merumuskan kurikulum maupun modul edukasi kesehatan berbasis maqashid syariah, sehingga tenaga kesehatan di masa depan memiliki kompetensi tidak hanya secara klinis, tetapi juga secara etis dan spiritual. Selain itu, penelitian lanjutan diperlukan untuk mengembangkan instrumen evaluasi yang dapat mengukur efektivitas edukasi kesehatan berbasis nilai-nilai maqashid syariah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.
DAFTAR PUSTAKA
Fahmi, R., & Firdaus. (2023). Pemikiran Imam Al-Syathibi tentang maqashid al-syariah. I’tisham: Journal of Islamic Law and Economics, 3(2), 140–158.
Iqbal, M. N., Arfa, F. A., & Waqqosh, A. (2023). Tujuan hukum Islam dalam perspektif maqashid al-syari’ah. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 5(1), 1–10.
Paryadi, P. (2021). Maqashid syariah: Definisi dan pendapat para ulama. Cross-Border, 4(2), 205–215.
Ramadhani, M. R. T., Munadhiroh, Z., & Al-Hamidy, A. D. (2021). Urgensi vaksinasi COVID-19 sebagai implementasi hifz al-nafs. Jurnal Penelitian, 15(2), 245–260. https://doi.org/10.21043/jp.v15i2.11953
Rohman, E. M., & Trisnowati, H. (2025). Strategi promosi kesehatan dalam meningkatkan akses layanan kesehatan kelompok marginal. Prepotif: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 9(2), 6767–6779. https://doi.org/10.31004/prepotif.v9i2.46038
Roslan, M. (2024). Hifz al-nafs dalam maqāṣid syariah: Analisis teoretikal. Al-Takamul Al-Ma’rifi, 7(1), 1–15. https://doi.org/10.53840/muwafaqat.v6i1.121
Kontributor: Naila Kirana Irwan
Editor: Dr. Sumaryati, M.Pd.I.

