Fikih Lingkungan dan Akhlak Kepada Alam: Relevansinya Bagi Pencegahan Penyakit Jantung

PENDAHULUAN

    Lingkungan hidup merupakan bagian penting dalam kehidupan manusia karena manusia tidak dapat dipisahkan dari udara, air, tanah, tumbuhan, hewan, dan berbagai sumber daya alam yang ada di sekitarnya. Lingkungan yang sehat dapat mendukung kehidupan yang sehat, sedangkan lingkungan yang rusak dapat memberikan dampak buruk terhadap kesehatan manusia. Dalam perspektif Islam, manusia tidak ditempatkan sebagai pemilik mutlak alam, tetapi sebagai makhluk yang diberi amanah untuk menjaga dan mengelolanya dengan baik. Oleh karena itu, menjaga lingkungan bukan hanya persoalan sosial dan kesehatan, tetapi juga memiliki dimensi keagamaan.

    Konsep tersebut dikenal dalam kajian Islam sebagai fikih lingkungan atau fiqh al-bi’ah. Fikih lingkungan merupakan pemahaman hukum dan etika Islam yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan lingkungan serta kewajiban menjaga kelestariannya. Gagasan ini menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari kemaslahatan manusia. Majelis Ulama Indonesia melalui Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam juga menekankan bahwa perlindungan lingkungan berkaitan dengan tujuan syariat (maqashid al-syariah), terutama perlindungan jiwa (hifz al-nafs) dan kemaslahatan masyarakat. (MUI, 2023)

    Hubungan antara lingkungan dan kesehatan menjadi semakin penting ketika dikaitkan dengan penyakit jantung. Penyakit kardiovaskular merupakan salah satu penyebab kematian terbesar di dunia. Menurut World Health Organization (WHO), faktor risiko penyakit kardiovaskular antara lain pola makan tidak sehat, kurang aktivitas fisik, penggunaan tembakau, serta polusi udara. Pencegahan penyakit jantung tidak hanya bergantung pada pengobatan, tetapi juga membutuhkan lingkungan yang mendukung perilaku hidup sehat. (WHO, 2025)

    Polusi udara merupakan salah satu contoh bagaimana kerusakan lingkungan dapat memengaruhi kesehatan jantung. Kajian ilmiah terhadap berbagai tinjauan sistematis menunjukkan adanya bukti kuat mengenai hubungan peningkatan polutan udara, khususnya PM2.5, dengan meningkatnya risiko penyakit kardiovaskular. Lingkungan tempat tinggal yang mendukung aktivitas fisik dan menyediakan ruang hijau juga menjadi bagian penting dalam menciptakan pola hidup yang lebih sehat. (Liu et al., 2023)

    Topik ini penting karena pencegahan penyakit jantung selama ini sering dipahami hanya melalui aspek individu, seperti pola makan dan aktivitas fisik. Padahal, lingkungan tempat seseorang tinggal dan beraktivitas juga dapat memengaruhi kemampuan seseorang untuk menjalankan pola hidup sehat. Lingkungan yang tercemar, kurang ruang untuk beraktivitas, serta terbatasnya akses terhadap makanan sehat dapat meningkatkan risiko berbagai penyakit tidak menular.

    Penulisan karya ilmiah ini bertujuan untuk menjelaskan konsep fikih lingkungan dan akhlak kepada alam dalam Islam, menganalisis landasan Al-Qur’an dan hadis mengenai kewajiban menjaga lingkungan, menjelaskan hubungan lingkungan dengan faktor risiko penyakit jantung berdasarkan kajian ilmiah, serta menganalisis penerapannya dalam praktik profesi kesehatan, khususnya dalam upaya promotif dan preventif.

    PEMBAHASAN

    Fikih lingkungan dapat dipahami sebagai kajian hukum Islam yang membahas hubungan manusia dengan lingkungan serta kewajiban manusia dalam menjaga, memanfaatkan, dan melestarikan alam secara bertanggung jawab. Konsep ini berangkat dari pemahaman bahwa alam merupakan ciptaan Allah SWT yang memiliki keteraturan dan manfaat bagi kehidupan. Manusia diberi kedudukan sebagai khalifah di bumi sehingga pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak merusak keseimbangan lingkungan.

    Dalam pemikiran KH. Ali Yafie, fikih lingkungan merupakan pengembangan nilai-nilai Al-Qur’an dan Sunnah agar dapat menjawab persoalan lingkungan. Karya beliau mengenai Fiqh Lingkungan Hidup membahas kerusakan lingkungan serta pentingnya pendekatan fikih dalam menghadapi persoalan tersebut. Pandangan ini menunjukkan bahwa hubungan manusia dengan alam tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab moral dan hukum. (MUI, 2023)

    Selain fikih lingkungan, Islam juga mengajarkan akhlak kepada alam. Akhlak kepada alam berarti perilaku manusia yang baik, bertanggung jawab, dan tidak merugikan lingkungan. Akhlak tersebut dapat diwujudkan dengan tidak membuang sampah sembarangan, tidak mencemari air dan udara, menghemat sumber daya, menjaga tumbuhan dan hewan, serta menggunakan sumber daya alam secara tidak berlebihan. Dalam konteks kesehatan, akhlak kepada alam memiliki makna yang lebih luas. Menjaga lingkungan berarti ikut menjaga kesehatan manusia. Sebaliknya, merusak lingkungan dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan. Dengan demikian, menjaga lingkungan dapat dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga jiwa (hifz al-nafs), salah satu tujuan penting dalam maqashid al-syariah.

    Salah satu ayat yang sangat relevan dengan fikih lingkungan adalah QS. Al-A’raf ayat 56:

    وَلَا تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَـٰحِهَا ۚ وَٱدْعُوهُ خَوْفًۭا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ ٱللَّهِ قَرِيبٌۭ مِّنَ ٱلْمُحْسِنِينَ

    Artinya: “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Al-A’raf: 56). (Kemenag, n.d.)

    Ayat tersebut mengandung larangan melakukan kerusakan di bumi. Kerusakan dapat dipahami dalam berbagai bentuk, termasuk tindakan manusia yang menyebabkan pencemaran dan terganggunya keseimbangan lingkungan. Dalam kehidupan modern, pencemaran udara akibat aktivitas manusia, pengelolaan sampah yang buruk, serta kerusakan ruang hijau dapat menjadi bagian dari persoalan lingkungan yang perlu dicegah. Jika dikaitkan dengan kesehatan jantung, larangan merusak bumi memiliki relevansi yang kuat. Polusi udara, misalnya, merupakan salah satu faktor lingkungan yang berhubungan dengan penyakit kardiovaskular. Oleh karena itu, menjaga kualitas udara tidak hanya berarti menjaga alam, tetapi juga merupakan bentuk menjaga kesehatan dan kehidupan manusia.

    Ayat lain yang relevan adalah QS. Ar-Rum ayat 41:

    ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ

    Artinya: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia…” (QS. Ar-Rum: 41). (MUI, 2026)

    Ayat tersebut menunjukkan adanya hubungan antara tindakan manusia dan kerusakan lingkungan. Pesan yang dapat diambil adalah manusia perlu mengevaluasi perilakunya dalam menggunakan dan mengelola alam. Dalam konteks kesehatan masyarakat, perilaku yang menghasilkan polusi dan lingkungan tidak sehat pada akhirnya dapat memberikan dampak kepada masyarakat itu sendiri. Islam juga mengajarkan prinsip tidak berlebihan. Dalam QS. Al-A’raf ayat 31 Allah SWT berfirman bahwa manusia diperintahkan untuk makan dan minum, tetapi tidak berlebih-lebihan. Prinsip tersebut dapat dikaitkan dengan pola hidup sehat. Konsumsi makanan yang berlebihan, terutama makanan tinggi garam, gula, dan lemak tidak sehat, merupakan salah satu faktor yang dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular. WHO juga menyatakan bahwa pola makan sehat yang cukup, seimbang, beragam, dan moderat membantu melindungi seseorang dari penyakit jantung dan penyakit tidak menular lainnya. (WHO, 2026)

    Akhlak terhadap lingkungan juga dapat dipahami melalui hadis Rasulullah SAW. Salah satunya adalah hadis riwayat Muslim:

    عَنْ أَبِي بَرْزَةَ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلِّمْنِي عَمَلًا يُدْخِلُنِي الْجَنَّةَ قَالَ أَمِطِ الْأَذَى عَنْ طَرِيقِ النَّاسِ

    Artinya: “Singkirkanlah gangguan dari jalan kaum Muslimin.” (HR. Muslim, 2618a). (Muslim, n.d.)

    Hadis tersebut mengajarkan bahwa menghilangkan sesuatu yang dapat mengganggu atau membahayakan orang lain merupakan perbuatan yang bernilai kebaikan. Dalam konteks kehidupan modern, prinsip ini dapat diterapkan melalui kebiasaan menjaga kebersihan lingkungan, tidak membuang sampah sembarangan, dan tidak menciptakan kondisi lingkungan yang membahayakan kesehatan masyarakat.

    Hadis lain yang diriwayatkan oleh Muslim menceritakan seseorang yang menemukan gangguan di jalan kemudian menyingkirkannya sehingga Allah memberikan ampunan kepadanya. Rasulullah SAW bersabda:

    لَقَدْ رَأَيْتُ رَجُلًا يَتَقَلَّبُ فِي الْجَنَّةِ فِي شَجَرَةٍ قَطَعَهَا مِنْ ظَهْرِ الطَّرِيقِ كَانَتْ تُؤْذِي النَّاسَ

    Artinya: “Sungguh, aku melihat seseorang bersenang-senang di surga karena ia menyingkirkan sebuah pohon dari tengah jalan yang mengganggu manusia.” (HR. Muslim, 1914b). (Muslim, n.d.)

    Hadis ini menunjukkan bahwa tindakan sederhana yang bertujuan menghilangkan bahaya dari lingkungan memiliki nilai moral dalam Islam. Jika dikaitkan dengan pencegahan penyakit jantung, hadis tersebut memberikan prinsip bahwa seorang Muslim tidak seharusnya menjadi penyebab bahaya bagi orang lain. Menjaga kebersihan lingkungan, mengurangi pencemaran, dan menciptakan lingkungan yang mendukung kesehatan dapat dipandang sebagai bentuk penerapan akhlak tersebut dalam kehidupan masyarakat.

    Dalam pemikiran Ali Yafie, persoalan lingkungan perlu dipandang sebagai bagian dari persoalan fikih karena tindakan manusia terhadap lingkungan memiliki konsekuensi terhadap kehidupan manusia lainnya. Lingkungan yang rusak dapat mengancam keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat. Pemikiran tersebut memperluas pemahaman bahwa hukum dan etika Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah dan manusia lainnya, tetapi juga mengatur tanggung jawab manusia terhadap alam. (MUI, 2023)

    Pemikiran mengenai fiqh al-bi’ah juga dikembangkan oleh Yusuf al-Qaradawi. Kajian mengenai pemikirannya menunjukkan bahwa pelestarian alam dapat ditempatkan sebagai bagian dari maqashid al-syariah dan kemaslahatan publik. Dengan demikian, menjaga lingkungan bukan sekadar kegiatan sosial, tetapi dapat menjadi bagian dari tanggung jawab keagamaan dan ibadah sosial. (Al-Malusy & Daipon, 2026)

    Pandangan tersebut sejalan dengan pendekatan kesehatan masyarakat modern yang menempatkan lingkungan sebagai salah satu faktor yang memengaruhi kesehatan. Lingkungan yang baik dapat mempermudah masyarakat untuk melakukan perilaku sehat, sedangkan lingkungan yang buruk dapat meningkatkan berbagai risiko kesehatan.

    Bukti ilmiah menunjukkan bahwa penyakit jantung tidak hanya dipengaruhi oleh faktor genetik atau perilaku individu. WHO menjelaskan bahwa faktor risiko utama penyakit kardiovaskular mencakup pola makan tidak sehat, kurang aktivitas fisik, penggunaan tembakau, serta polusi udara. Pencegahan dapat dilakukan melalui pola makan sehat, aktivitas fisik teratur, penghentian penggunaan tembakau, dan peningkatan kualitas lingkungan. (WHO, 2025)

    Lingkungan juga memengaruhi kesempatan seseorang untuk melakukan aktivitas fisik. WHO menyatakan bahwa aktivitas fisik secara teratur membantu mencegah dan mengendalikan penyakit jantung, hipertensi, stroke, diabetes, serta beberapa penyakit lainnya. Berjalan kaki, bersepeda, melakukan olahraga, dan aktivitas fisik sehari-hari merupakan bentuk aktivitas yang bermanfaat bagi kesehatan. (WHO, n.d.)

    Kajian sistematis mengenai lingkungan binaan dan penyakit kardiovaskular menemukan bukti kuat bahwa peningkatan paparan polusi udara, terutama PM2.5, dan kebisingan lingkungan berkaitan dengan peningkatan risiko penyakit kardiovaskular. Kajian tersebut juga menunjukkan adanya hubungan antara berbagai karakteristik lingkungan dengan hasil kesehatan kardiovaskular. (Liu et al., 2023)

    Temuan tersebut memperlihatkan bahwa pencegahan penyakit jantung membutuhkan pendekatan yang lebih luas daripada sekadar memberikan nasihat kepada individu. Masyarakat membutuhkan lingkungan yang memungkinkan mereka memilih makanan yang lebih sehat, melakukan aktivitas fisik dengan aman, serta mendapatkan udara yang lebih bersih. Oleh karena itu, prinsip fikih lingkungan dapat menjadi nilai pendukung dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan demi kesehatan bersama.

    Menurut penulis, terdapat hubungan yang kuat antara fikih lingkungan, akhlak kepada alam, dan pencegahan penyakit jantung. Islam memberikan dasar moral agar manusia menjaga keseimbangan lingkungan, sedangkan ilmu kesehatan memberikan bukti mengenai dampak lingkungan terhadap kesehatan. Keduanya dapat saling melengkapi. Fikih lingkungan memberikan jawaban terhadap mengapa manusia harus menjaga alam, yaitu karena alam merupakan amanah Allah dan kerusakannya dapat menimbulkan kemudaratan. Sementara itu, ilmu kesehatan menjelaskan bagaimana lingkungan yang buruk dapat memengaruhi tubuh manusia. Dengan demikian, menjaga lingkungan dapat dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga jiwa.

    Penerapannya dapat dimulai dari tindakan sederhana seperti mengurangi sampah, menjaga kebersihan air, mengurangi pencemaran udara, menanam dan merawat tumbuhan, menghemat energi, serta menciptakan lingkungan yang memungkinkan masyarakat melakukan aktivitas fisik. Di sisi lain, prinsip tidak berlebihan dapat diterapkan melalui pola makan yang seimbang dan tidak berlebihan dalam mengonsumsi makanan tinggi garam, gula, dan lemak tidak sehat. Pendekatan tersebut juga memperlihatkan bahwa pencegahan penyakit jantung bukan hanya tanggung jawab dokter atau tenaga kesehatan. Keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintah, tokoh agama, dan setiap individu mempunyai peran dalam menciptakan lingkungan yang mendukung kesehatan.

    Dalam praktik profesi kesehatan, khususnya bidang kebidanan, penerapan fikih lingkungan dan akhlak kepada alam dapat dilakukan melalui kegiatan promotif dan preventif. Bidan memiliki peran dalam memberikan pendidikan kesehatan kepada perempuan, ibu, keluarga, dan masyarakat. Pendidikan kesehatan tidak hanya berkaitan dengan kehamilan dan persalinan, tetapi juga dapat mencakup pembentukan perilaku hidup sehat sejak dini.

    Bidan dapat memberikan edukasi mengenai pentingnya pola makan seimbang, aktivitas fisik sesuai kondisi individu, menjaga kebersihan lingkungan, serta menghindari paparan lingkungan yang tidak sehat. WHO menegaskan bahwa pola makan sehat dan aktivitas fisik merupakan bagian penting dalam pencegahan penyakit kardiovaskular. (WHO, 2025)

    Dalam pelayanan kepada ibu hamil, misalnya, tenaga kesehatan dapat mengintegrasikan pendidikan mengenai lingkungan sehat dengan perilaku hidup sehat keluarga. Keluarga dapat diarahkan untuk menjaga kebersihan rumah, mengelola sampah dengan baik, memastikan ventilasi yang cukup, mengurangi sumber polusi di sekitar rumah, serta menciptakan kebiasaan aktivitas fisik yang sesuai dengan kondisi kesehatan.

    Selain itu, tenaga kesehatan dapat menjadi contoh dalam penerapan akhlak terhadap alam di tempat kerja. Penggunaan air dan listrik secara bijak, pengelolaan sampah medis dan nonmedis sesuai prosedur, menjaga kebersihan fasilitas pelayanan, serta menghindari pemborosan merupakan bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan. Hal ini sesuai dengan prinsip Islam bahwa manusia harus menghindari kerusakan dan menjaga kemaslahatan.

    Implementasi lainnya adalah memberikan edukasi dengan pendekatan yang sesuai dengan nilai masyarakat. Pada masyarakat Muslim, pesan kesehatan dapat dikaitkan dengan nilai amanah, kebersihan, tidak berlebihan, tidak membahayakan orang lain, serta menjaga kehidupan. Pendekatan tersebut dapat membuat pesan kesehatan lebih mudah diterima karena menghubungkan pengetahuan ilmiah dengan nilai yang sudah dikenal dalam kehidupan sehari-hari.

    Dengan demikian, profesi kesehatan tidak hanya berperan dalam menangani penyakit setelah terjadi, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk mencegah penyakit melalui pendidikan, pemberdayaan masyarakat, dan penciptaan lingkungan yang mendukung kesehatan. Dalam konteks pencegahan penyakit jantung, pendekatan ini penting karena faktor risiko penyakit jantung sebagian besar dapat dicegah atau dikendalikan melalui perubahan perilaku dan lingkungan.

    PENUTUP

      Fikih lingkungan dan akhlak kepada alam memiliki relevansi yang kuat dengan upaya pencegahan penyakit jantung. Islam mengajarkan bahwa manusia merupakan pihak yang diberi amanah untuk menjaga bumi dan dilarang melakukan kerusakan. Prinsip tersebut terdapat dalam Al-Qur’an, antara lain QS. Al-A’raf ayat 56 dan QS. Ar-Rum ayat 41. Hadis Rasulullah SAW mengenai menyingkirkan gangguan dari jalan juga menunjukkan bahwa menjaga lingkungan dan menghilangkan bahaya bagi orang lain merupakan perbuatan yang bernilai kebaikan.

      Dalam perspektif kesehatan, lingkungan yang tidak sehat, terutama polusi udara, dapat meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular. Sebaliknya, lingkungan yang mendukung aktivitas fisik, menyediakan ruang yang aman, dan memberikan akses terhadap pilihan makanan sehat dapat membantu mendorong perilaku yang lebih sehat. Hal tersebut sejalan dengan prinsip fikih lingkungan yang menekankan kemaslahatan dan pencegahan kerusakan.

      Oleh karena itu, menjaga lingkungan dapat dipandang sebagai bagian dari menjaga kesehatan dan menjaga jiwa (hifz al-nafs). Integrasi nilai agama dengan ilmu kesehatan dapat menjadi pendekatan yang bermanfaat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya lingkungan sehat untuk mencegah penyakit jantung.

      Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama sekaligus bagian dari perilaku hidup sehat. Kebiasaan sederhana seperti menjaga kebersihan, mengurangi pencemaran, menghindari pemborosan, melakukan aktivitas fisik, dan menerapkan pola makan seimbang perlu dilakukan secara konsisten. Dengan demikian, penerapan fikih lingkungan tidak berhenti pada pemahaman keagamaan, tetapi dapat diwujudkan dalam tindakan nyata yang memberikan manfaat bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

      DAFTAR PUSTAKA

      Al-Malusy, T. I., & Daipon, D. (2026). Rekontruksi kesadaran lingkungan dalam perspektif Yusuf al-Qaradawi: Kajian atas Fiqh al-Bi’ah. Mabahits: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(1). https://doi.org/10.62097/mabahits.v7i01.2807

      Kementerian Agama Republik Indonesia. (t.t.). Al-Qur’an dan terjemahannya: Al-A’raf. Pusaka Kemenag. https://pusaka-v3.kemenag.go.id/quran/al-araf

      Liu, M., Meijer, P., Lam, T. M., Timmermans, E. J., Grobbee, D. E., & Beulens, J. W. J. (2023). The built environment and cardiovascular disease: An umbrella review and meta-meta-analysis. European Journal of Preventive Cardiology, 30(16), 1801–1827. https://doi.org/10.1093/eurjpc/zwad241

      Majelis Ulama Indonesia. (2023). Ali Yafie dan fiqh lingkungan. Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI.

      Majelis Ulama Indonesia. (2026). Fiqih tata kelola: Kontribusi Islam bagi agenda ESG global. Majelis Ulama Indonesia.

      Muslim ibn al-Hajjaj. (n.d.). Sahih Muslim 1914b: The virtue of removing a harmful thing from the road. Sunnah.com.

      Muslim ibn al-Hajjaj. (n.d.). Sahih Muslim 2618a: The virtue of removing a harmful thing from the road. Sunnah.com.

      World Health Organization. (2025). Cardiovascular diseases (CVDs). World Health Organization.

      World Health Organization. (2026). Healthy diet. World Health Organization.

      World Health Organization. (n.d.). Physical activity. World Health Organization.

      Yafie, A. (2006). Merintis fiqh lingkungan hidup. Yayasan Amanah.

      Kontributor: Fathiya Harizatun Naziha

      Editor: Dr. Damanhuri, M.Ag.

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *