Etika Menyampaikan Informasi Kesehatan di Era Media Sosial

PENDAHULUAN

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam beberapa tahun terakhir telah mengubah secara mendasar cara masyarakat dalam mengakses serta mengonsumsi informasi kesehatan. Platform media sosial seperti TikTok, Instagram, YouTube, hingga grup percakapan WhatsApp tidak lagi sekadar menjadi sarana hiburan atau tempat berbagi momen pribadi, melainkan telah bergeser menjadi rujukan utama publik dalam mencari solusi medis. Mulai dari panduan nutrisi, tips pencegahan penyakit, hingga rekomendasi pengobatan herbal dapat ditemukan dengan sangat mudah hanya dalam genggaman tangan. Namun, di balik kemudahan akses tersebut, terdapat masalah yang sangat serius, yaitu makin maraknya penyebaran hoaks, disinformasi, dan misinformasi medis yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa masyarakat. Indonesia merupakan salah satu negara dengan pengguna media sosial aktif terbesar di dunia, di mana platform digital telah menjadi saluran informasi utama lintas generasi. Namun, pesatnya penetrasi internet ini belum diimbangi dengan tingkat literasi digital dan literasi kesehatan yang memadai. Akibatnya, masyarakat sangat rentan menelan mentah-mentah berbagai narasi kesehatan yang beredar tanpa melakukan verifikasi. Fenomena ini menciptakan iklim infodemi yaitu melimpahnya informasi yang salah secara masif sehingga peran tenaga medis sebagai benteng kebenaran informasi menjadi makin vital.

Kondisi tersebut menghadirkan tantangan etis yang sangat krusial bagi para tenaga kesehatan, khususnya profesi keperawatan. Perawat yang sehari-hari berinteraksi langsung dengan pasien dan masyarakat memikul tanggung jawab moral, akademis, serta profesional untuk menjaga kebenaran dan keamanan informasi kesehatan di ruang publik. Menyebarkan atau membiarkan informasi medis tanpa verifikasi yang jelas bukan hanya melanggar kode etik profesi, melainkan juga bertentangan dengan prinsip dasar ajaran Islam yang menekankan pentingnya kejujuran, sikap kehati-hatian, serta tanggung jawab atas setiap ucapan. Oleh karena itu, esai ini disusun untuk menganalisis etika penyampaian informasi kesehatan di media sosial dari sudut pandang Pendidikan Agama Islam dan kode etik keperawatan, serta merumuskan bentuk penerapannya secara nyata dalam praktik profesi.

PEMBAHASAN

Etika komunikasi kesehatan pada dasarnya merupakan seperangkat aturan, norma, dan prinsip moral yang memandu tenaga kesehatan saat menyampaikan informasi medis kepada masyarakat luas. Ketika masuk ke ranah media sosial yang bersifat serba terbuka, penerapan etika ini menjadi makin krusial. Seorang tenaga kesehatan dituntut untuk selalu memastikan kebenaran dan keakuratan informasi yang dibagikan, menjaga kerahasiaan rekam medis serta privasi pasien, jujur dalam mencantumkan sumber rujukan, serta bertanggung jawab penuh atas dampak sosial dari konten yang ditimbulkannya. Jika merujuk pada panduan International Council of Nurses (ICN, 2021) dalam dokumen The ICN Code of Ethics for Nurses, kemajuan teknologi tidak mengubah keberlakuan empat prinsip utama dalam etika keperawatan, yaitu otonomi (autonomy), berbuat baik (beneficence), tidak merugikan (non-maleficence), dan keadilan (justice). Prinsip-prinsip ini menegaskan bahwa perawat dilarang memanfaatkan media sosial hanya untuk mengejar popularitas pribadi atau keuntungan komersial dengan mengabaikan keselamatan serta hak-hak dasar pasien.

Dari kacamata ajaran Islam, menyampaikan informasi bukan sekadar persoalan mengunggah konten digital, melainkan sebuah amanah keilmuan yang harus dipertanggungjawabkan secara langsung di hadapan Allah SWT. Al-Qur’an secara tegas memerintahkan umat beriman untuk selalu meneliti, memeriksa, dan mengklarifikasi kebenaran dari setiap berita yang diterima sebelum memercayai atau membagikannya kepada orang lain. Petunjuk ilahi ini tertuang secara jelas dalam Surah Al-Hujurat ayat 6:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِن جَآءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَإٍۢ فَتَبَيَّنُوٓا۟ أَن تُصِيبُوا۟ قَوْمًۢا بِجَهَٰلَةٍۢ فَتُصْبِحُوا۟ عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَٰدِمِينَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat: 6)

Ayat tersebut menjadi fondasi utama lahirnya doktrin tabayyun dalam etika komunikasi Islam. Pakar tafsir M. Quraish Shihab (2012) dalam Tafsir Al-Mishbah menjelaskan bahwa prinsip tabayyun menuntut kehati-hatian, penelusuran fakta secara kritis, dan pengujian keabsahan bukti sebelum suatu kabar disebarkan, guna mencegah timbulnya bahaya atau penyesalan akibat kecerobohan dan ketidaktahuan. Apabila prinsip ini diintegrasikan ke dalam dunia keperawatan, perawat memiliki kewajiban akademis untuk memastikan bahwa seluruh narasi edukasi kesehatan yang dibagikan berbasis pada bukti ilmiah yang teruji (evidence-based practice), bukan bersumber dari rumor, mitos, maupun pengalaman subjektif yang belum tervalidasi secara klinis.

Selain perintah Al-Qur’an di atas, Rasulullah SAW juga memberikan peringatan yang sangat keras terhadap tindakan menyampaikan seluruh berita yang didengar tanpa adanya proses penyaringan. Beliau menegaskan bahwa perilaku tersebut dapat mengarahkan seseorang pada kedustaan, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim:

كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ

“Cukuplah seseorang dikatakan berdusta jika ia menceritakan semua yang ia dengar.” (HR. Muslim, Muqaddimah Bab 3 No. 5)

Menjelaskan hadis ini, Imam An-Nawawi (2017) dalam Syarah Shahih Muslim menerangkan bahwa seseorang yang menceritakan kembali setiap hal yang didengarnya tanpa memilah dan memastikan kebenarannya sangat rentan terjerumus dalam kebohongan, karena kabar yang beredar di masyarakat sering kali bercampur dengan kekeliruan. Dalam konteks pekerjaan perawat saat ini, hadis tersebut menjadi pengingat keras agar perawat tidak mudah membagikan klaim kesehatan dari grup percakapan atau media sosial sebelum mengecek keabsahannya melalui repositori ilmiah, pedoman klinis, atau aturan resmi dari otoritas kesehatan.

Selain prinsip tabayyun, dalam hukum Islam dikenal pula kaidah Saddu az-Zari’ah, yaitu upaya menyumbat atau menutup pintu yang dapat mengarahkan seseorang pada kemudaratan. Dalam konteks komunikasi digital, menyebarkan konten medis yang belum teruji meskipun dengan niat baik untuk berbagi tips sehat dapat membuka pintu bahaya bagi masyarakat yang mengikutinya tanpa pengawasan medis. Islam mengajarkan bahwa niat baik tidak serta-merta menghalalkan cara yang ceroboh. Oleh karena itu, perawat wajib menahan diri dari mengunggah narasi kesehatan yang belum terbukti secara empiris demi menutup potensi bahaya kesehatan bagi publik.

Dampak buruk dari diabaikannya etika komunikasi digital di dunia kesehatan bukanlah hal yang bisa dianggap sepele, melainkan membawa konsekuensi hukum serta administratif yang serius. Salah satu contoh kasus nyata terjadi pada Mei 2025 di Jombang, Jawa Timur, di mana dua orang tenaga kesehatan diberhentikan dari instansi tempat mereka bekerja setelah nekat melakukan siaran langsung (live) pada aplikasi TikTok saat sedang menangani pasien di ruang tindakan tanpa mengindahkan privasi dan etika medis pasien (Syahid, 2025). Peristiwa ini menjadi cerminan nyata bagaimana dorongan mengejar atensi publik (engagement) di media sosial bisa membuat seseorang melupakan standar etika profesinya. Penemuan ini sejalan dengan hasil penelitian Setyawan dan Lestari (2023) yang menunjukkan bahwa maraknya penyebaran misinformasi kesehatan dan pelanggaran etika terjadi akibat lemahnya proses verifikasi bertingkat, yang pada akhirnya dapat memicu kepanikan massal serta kekeliruan tindakan medis mandiri oleh masyarakat.

Pelanggaran privasi pasien di media sosial seperti membuat konten edukasi menggunakan latar belakang kondisi pasien tanpa izin bukan hanya bentuk ketidakpekaan etis, melainkan juga pelanggaran hukum serius. Dalam regulasi kesehatan di Indonesia dan kode etik PPNI, hak atas kerahasiaan kondisi medis merupakan hak asasi pasien yang dilindungi undang-undang. Dari sudut pandang ajaran Islam, membocorkan atau menjadikan kondisi fisik dan penyakit pasien sebagai bahan tontonan publik tanpa izin sama halnya dengan membuka aib sesama muslim, yang secara tegas dilarang oleh Rasulullah SAW.

Di samping masalah privasi, marak pula fenomena influencer dari kalangan tenaga kesehatan yang memanfaatkan popularitas mereka di media sosial untuk kepentingan komersial, seperti promosi produk kesehatan (endorsement). Hal ini menimbulkan dilema etis yang kompleks. Kode etik keperawatan dan ajaran Islam secara tegas melarang seorang perawat memanfaatkan kepercayaan publik untuk mempromosikan produk yang belum teruji klinis hanya demi keuntungan finansial pribadi. Seorang perawat harus mampu menjaga independensi profesionalnya agar rekomendasi kesehatan yang disampaikan tetap objektif, jujur, dan semata-mata berfokus pada kemaslahatan pasien, bukan atas dorongan profit pribadi.

Jika kita cermati secara mendalam, nilai-nilai ajaran Islam sebenarnya sangat sejalan dan saling memperkuat kode etik keperawatan modern. Prinsip tabayyun dari Surah Al-Hujurat ayat 6 seirama dengan dorongan untuk menerapkan evidence-based practice dalam penyusunan konten kesehatan. Hadis riwayat Muslim mengenai larangan menyampaikan seluruh hal yang didengar mendasari perlunya kehati-hatian intelektual dan skeptisisme ilmiah. Sementara itu, nilai amanah dalam Islam berjalan seiring dengan prinsip kerahasiaan (confidentiality) rekam medis pasien. Begitu pula dengan kaidah fikih la darara wa la dirar (tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain) yang berjalan selaras dengan prinsip non-maleficence dalam keperawatan.

Dalam praktik sehari-hari, penerapan etika ini dapat diwujudkan melalui beberapa langkah operasional. Pertama, sebelum mengunggah konten edukasi kesehatan, perawat wajib membiasakan diri mengecek dan memvalidasi sumbernya dari lembaga tepercaya seperti Kementerian Kesehatan RI, World Health Organization (WHO), atau organisasi profesi PPNI. Kedua, perawat dilarang keras mengunggah foto, video, maupun data rekam medis pasien tanpa adanya persetujuan tertulis yang sah (informed consent). Ketiga, ketika menyampaikan materi edukasi, perawat harus menggunakan bahasa yang santun, ramah, edukatif, serta mudah dipahami oleh awam tanpa perlu menggunakan judul bertendensi sensasional. Keempat, perawat juga harus memahami batasan antara memberikan edukasi umum dengan konsultasi medis individual; jika ada masyarakat yang menanyakan keluhan kesehatan spesifik, perawat sebaiknya mengarahkan mereka untuk melakukan pemeriksaan klinis secara langsung. Terakhir, jika menemui hoaks atau misinformasi kesehatan yang beredar luas di media sosial, perawat berkewajiban untuk membantu meluruskannya (debunking) secara sopan dengan menyertakan bukti ilmiah yang valid.

PENUTUP

Kesimpulan

Pemanfaatan media sosial sebagai sarana edukasi kesehatan menghadirkan ruang yang sangat luas sekaligus tanggung jawab etis yang besar bagi tenaga keperawatan. Perawat tidak hanya dituntut untuk menguasai keterampilan klinis, tetapi juga harus memegang teguh nilai etika profesi dan ajaran agama dalam berkomunikasi. Integrasi antara prinsip tabayyun serta amanah dalam ajaran Islam dengan kode etik keperawatan seperti evidence-based practice, confidentiality, dan non-maleficence merupakan fondasi yang sangat penting agar perawat dapat memanfaatkan media sosial secara positif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan tanpa merugikan masyarakat.

Saran

Bagi para perawat dan mahasiswa keperawatan, dibiasakanlah untuk selalu melakukan klarifikasi berjenjang sebelum membagikan narasi kesehatan di platform digital. Institusi pendidikan keperawatan juga perlu memberikan perhatian lebih pada materi literasi digital dan etika komunikasi Islam dalam kurikulum pembelajaran. Selain itu, masyarakat luas diharapkan untuk lebih selektif serta kritis dalam menyerap informasi kesehatan di media sosial dengan selalu mengonfirmasikannya kepada tenaga medis yang berwenang.

DAFTAR PUSTAKA

An-Nawawi, Y. S. (2017). Syarah Shahih Muslim (Jilid 1). Darus Sunnah.

International Council of Nurses. (2021). The ICN code of ethics for nurses (Revised 2021). https://www.icn.ch/sites/default/files/2023-06/ICN_Code-of-Ethics_EN_Web.pdf

Kementerian Agama RI. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.

Muslim, I. (n.d.). Shahih Muslim (Muqaddimah, Bab 3: Larangan Menceritakan Setiap Apa yang Didengar, Hadis No. 5).

Setyawan, A., & Lestari, P. (2023). Dinamika misinformasi kesehatan di media sosial dan peran tenaga medis dalam literasi digital. Jurnal Komunikasi dan Kesehatan Masyarakat, 10(2), 115–128.

Shihab, M. Q. (2012). Tafsir Al-Mishbah: Pesan, kesan, dan keserasian Al-Qur’an (Vol. 13). Lentera Hati.

Syahid, M. (2025, Mei 29). Dua nakes di Jombang dipecat usai live TikTok saat jahit luka operasi. Kompas.com. https://www.kompas.com/jawa-timur/read/2025/05/29/133145188/dua-nakes-di-jombang-dipecat-usai-live-tiktok-saat-jahit-luka-operasi

Kontributor: Nina Ahmad

Editor: Jumangin, M.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *