Ayat Akhlak dalam Al-Qur’an Sebagai Rujukan Kurikulum Etika Profesi Kesehatan
1. Pendahuluan
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan saat ini mengalami kemajuan yang sangat pesat. Di satu sisi, inovasi medis seperti kecerdasan buatan dalam radiologi, teknik bedah robotik, dan terapi genetik berhasil meningkatkan angka harapan hidup serta mempermudah proses diagnosis penyakit kompleks. Namun, di sisi lain, modernisasi dan komersialisasi layanan kesehatan membawa tantangan etis yang semakin berat dan kompleks. Kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin profesi, penurunan empati terhadap pasien, malapraktik, pemanfaatan pemeriksaan penunjang yang berlebihan, hingga benturan kepentingan ekonomi dalam pelayanan medis kian sering mengemuka di ruang publik. Fenomena ini menunjukkan bahwa kompetensi teknis yang tinggi (hard skills) dari seorang tenaga kesehatan tidak lagi cukup jika tidak diimbangi dengan integritas moral dan keluhuran budi pekerti (soft skills) yang kokoh. Oleh karena itu, reformasi sistem pendidikan bagi calon tenaga kesehatan menjadi sebuah keniscayaan yang mendesak guna mengembalikan khittah pelayanan medis sebagai profesi kemanusiaan.
Kurikulum etika profesi kesehatan konvensional yang diajarkan di perguruan tinggi sekuler umumnya mengadopsi prinsip-prinsip bioetika barat secara mutlak. Prinsip tersebut berpijak pada empat pilar utama Beauchamp dan Childress, yaitu otonomi (autonomy), berbuat baik (beneficence), tidak merugikan (nonmaleficence), dan keadilan (justice). Meskipun prinsip-prinsip tersebut sangat valid, universal, dan aplikatif, dalam tataran implementasinya di Indonesia sering kali terasa kering dan mekanistik. Hal ini terjadi karena nilai-nilai tersebut kehilangan dimensi spiritual dan transendental yang mengakar pada nilai keagamaan serta kebudayaan masyarakat Indonesia. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, integrasi nilai-nilai Islam, khususnya nilai akhlak yang bersumber langsung dari Al-Qur’an dan Hadis, ke dalam kurikulum pendidikan kesehatan merupakan langkah strategis. Nilai-nilai ini mampu memberikan ruh spiritual pada setiap tindakan medis, sehingga pelayanan kesehatan tidak hanya dinilai sebagai profesi keduniawian yang profan, melainkan bertransformasi menjadi bentuk ibadah yang sakral dan manifestasi nyata dari pengabdian kepada Sang Pencipta.
Topik mengenai rekonstruksi pendidikan etika ini menjadi sangat penting untuk dikaji karena pendidikan etika profesi di perguruan tinggi kesehatan saat ini sering kali terjebak pada hafalan kode etik formal, regulasi administratif, dan aspek legalitas hukum semata. Tanpa adanya internalisasi nilai yang bersifat transendental, aturan kode etik cenderung dipandang sebagai beban regulasi atau batasan hukum eksternal yang ditakuti, bukan sebagai kesadaran moral murni yang muncul dari dalam sanubari seorang profesional. Menggali ayat-ayat akhlak dalam Al-Qur’an dan mengonseptualisasikannya ke dalam kurikulum pendidikan profesi kesehatan akan memberikan fondasi aksiologis yang kuat bagi calon dokter, perawat, apoteker, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya. Esai ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam bagaimana konsep akhlak dalam Al-Qur’an dan Hadis dapat dijadikan rujukan utama dalam penyusunan kurikulum etika profesi kesehatan, serta merumuskan langkah-langkah integrasinya secara struktural, substantif, dan metodologis agar menghasilkan lulusan yang tidak hanya kompeten secara ilmiah tetapi juga luhur secara alamiah.
2. Pembahasan
Konsep dan Teori Etika Profesi Kesehatan
Etika profesi kesehatan adalah seperangkat nilai, norma, dan prinsip yang mengatur perilaku para profesional medis dalam menjalankan tugasnya demi menjamin keselamatan, hak, dan martabat pasien. Dalam literatur modern, bioetika yang dikembangkan oleh Beauchamp dan Childress menjadi kiblat utama dengan empat prinsip moral dasar: autonomy (menghormati hak pasien mengambil keputusan), beneficence (kewajiban memberikan manfaat optimal), non-maleficence (kewajiban tidak memperburuk kondisi pasien), dan justice (bersikap adil dalam distribusi pelayanan). Namun, dalam perspektif Islam, konsep moralitas dirangkum dalam satu istilah yang jauh lebih komprehensif dan mendalam, yaitu akhlak. Akhlak dalam Islam bukan sekadar etika sosial yang bersifat situasional atau relatif, melainkan sebuah sistem nilai mutlak yang bersumber dari wahyu ilahi.
Secara epistemologis, akhlak bukan sekadar perilaku luar yang tampak secara artifisial, melainkan kondisi jiwa yang tertanam kuat yang melahirkan perbuatan dengan mudah tanpa memerlukan pemikiran atau pertimbangan yang panjang (Al-Ghazali, dalam Zubair, 2021). Ketika akhlak Islam diintegrasikan dengan bioetika modern, ia mengisi celah besar yang tidak dimiliki oleh teori sekuler, yaitu dimensi akuntabilitas ilahiah (al-mas’uliyyah al-ilahiyyah). Seorang tenaga kesehatan Muslim yang berakhlak mulia akan memahami bahwa setiap keputusan klinis yang diambil di ruang operasi, keramahan senyuman saat menyapa pasien, komunikasi yang penuh empati saat menyampaikan kabar duka, hingga ketelitian tinggi dalam meracik obat diawasi langsung oleh Allah Yang Maha Melihat dan akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak. Teori berbasis wahyu ini memperkuat motivasi intrinsik tenaga kesehatan untuk selalu berbuat baik (ihsan) melampaui batas standar minimum hukum atau kode etik profesi yang tertulis.
Landasan Al-Qur’an dan Hadis beserta Analisis Kontekstual Kesehatan
Rujukan utama dalam menyusun kurikulum etika profesi yang berbasis nilai Islam adalah Al-Qur’an dan Hadis. Salah satu ayat yang memuat esensi perintah untuk berlaku profesional, adil, dan berbuat kebajikan yang sangat relevan dengan dunia kesehatan adalah Al-Qur’an Surah An-Nahl Ayat 90:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Terjemahan: ‘Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.’ (QS. An-Nahl: 90).
Analisis mendalam terhadap Surah An-Nahl ayat 90 menunjukkan keberadaan dua pilar utama yang sangat sejalan dengan etika medis modern, yaitu al-‘adl (keadilan) dan al-ihsan (kebajikan/profesionalisme tingkat tinggi). Dalam konteks pelayanan kesehatan, prinsip al-‘adl menuntut tenaga kesehatan untuk memberikan hak pelayanan medis secara proporsional kepada semua pasien tanpa membedakan status sosial, latar belakang ekonomi, suku, ras, maupun pilihan keyakinan agama. Hal ini merupakan inti penegasan dari prinsip justice dalam bioetika global, di mana alokasi sumber daya kesehatan harus didistribusikan secara merata berdasarkan kebutuhan klinis objektif pasien, bukan berdasarkan keuntungan finansial. Sementara itu, konsep al-ihsan menuntut pelayanan yang melampaui sekadar kewajiban teknis standar. Berbuat ihsan dalam merawat pasien berarti melayani dengan kelembutan tutur kata, ketepatan diagnosis yang didasari ilmu mutakhir, ketelitian tinggi dalam tindakan penanganan, serta empati emosional yang mendalam karena adanya kesadaran spiritual bahwa ia sedang beribadah kepada Allah melalui wasilah penyembuhan hamba-Nya. Sebaliknya, larangan keras terhadap perbuatan keji (al-fahsya’) dan kemungkaran (al-munkar) dalam ayat ini mencakup segala bentuk kelalaian medis (negligence), malapraktik akibat ketidakkompetenan, fraud finansial, komersialisasi obat-obatan yang tidak perlu, dan pengabaian hak-hak dasar pasien yang merugikan (non-maleficence).
Landasan teologis ini diperkuat oleh hadis Nabi Muhammad SAW yang menegaskan bahwa misi utama dari seluruh rangkaian kenabian beliau adalah pembentukan karakter moral dan peradaban umat manusia:
إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ
Terjemahan: ‘Sesungguhnya aku hanya diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.’ (HR. Ahmad No. 8952 dan Al-Baihaqi).
Hadis ini secara filosofis mengamanatkan bahwa seluruh sendi kehidupan manusia, termasuk aktivitas profesional interdisipliner di bidang kesehatan, harus bermuara pada kesempurnaan akhlak. Kompetensi keilmuan kedokteran yang mumpuni tanpa keagungan akhlak hanya akan melahirkan teknokrat medis yang dingin dan transaksional. Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda secara eksplisit mengenai kewajiban universal untuk bersikap profesional dan optimal (ihsan) dalam setiap dimensi pekerjaan dan profesi yang ditekuni:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ
Terjemahan: ‘Sesungguhnya Allah mewajibkan berlaku baik (ihsan) atas segala sesuatu.’ (HR. Muslim No. 1955).
Dalam dunia medis dan sains kesehatan, hadis ini menjadi landasan teologis yang sangat kokoh bagi penerapan prinsip keselamatan pasien (patient safety) and penjaminan mutu pelayanan (quality assurance). Seorang apoteker wajib menerapkan ihsan saat melakukan skrining resep, menghitung dosis, and menyerahkan obat agar tidak terjadi kesalahan pengobatan (medication error) yang fatal. Seorang perawat harus menerapkan ihsan saat melakukan asuhan keperawatan holistik agar pasien merasa aman, dihargai, dan nyaman selama masa pemulihan. Seorang dokter harus menerapkan ihsan dalam menegakkan diagnosis klinis, memilih terapi berbasis bukti (evidence-based medicine), serta mengasah keterampilan bedahnya demi menghindari kesalahan tindakan yang dapat mengancam nyawa pasien. Dengan demikian, ihsan memadukan antara kesempurnaan teknis (professional competence) dengan ketulusan spiritual (spiritual sincerity).
Analisis Strategi Integrasi ke dalam Kurikulum Pendidikan Kesehatan
Untuk mentransformasikan ayat-ayat akhlak dan hadis tersebut ke dalam struktur kurikulum etika profesi kesehatan, institusi pendidikan tinggi tidak boleh sekadar menempelkan materi agama sebagai suplemen atau mata kuliah pilihan yang terpisah. Diperlukan sebuah rekonstruksi kurikulum yang integratif-interkonektif melalui metode rekonstruksi epistemologis Islam. Implementasi sistemik ini dapat dijabarkan ke dalam beberapa aspek taktis yang saling berkaitan:
- Perumusan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) berbasis Akhlak Profesi: Ranah sikap dalam dokumen CPL harus memuat indikator-indikator perilaku akhlak islami yang terukur dan dapat dievaluasi. Kompetensi ini diturunkan dari sifat-sifat utama kenabian, seperti amanah (akuntabilitas profesi dan penjagaan rahasia medis), shidiq (kejujuran dalam penyampaian informasi medis, informed consent, dan kebenaran rekam medis), fathonah (kecerdasan klinis, pemecahan masalah secara kritis, dan kemahiran diagnosis), serta tabligh (kemampuan edukasi kesehatan yang efektif, persuasif, dan komunikatif kepada masyarakat luas).
- Penyusunan Bahan Kajian Integratif (Kombinasi Sains-Wahyu): Materi perkuliahan bioetika konvensional dikonfrontasikan secara konstruktif dan diperkaya dengan perspektif hukum Islam (Maqashid Asy-Syari’ah) dan ayat-ayat akhlak Al-Qur’an. Sebagai contoh nyata, saat membahas prinsip beneficence (berbuat baik) and non-maleficence (tidak merugikan), mahasiswa tidak hanya diajarkan teori barat, tetapi diajak membedah QS. An-Nahl ayat 90 serta kaidah fikih medis populer seperti ‘la dharara wa la dhirar‘ (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain) guna memberikan pemahaman komprehensif lintas paradigma.
- Metode Pembelajaran Contextual Berbasis Kasus (Case-Based Learning): Mahasiswa secara aktif dihadapkan pada skenario dilema etika klinis nyata yang sering terjadi di lapangan. Contohnya meliputi pengambilan keputusan medis penundaan terapi pada fase terminal (eutanasia/withholding treatment*), isu aborsi akibat indikasi medis darurat, transplantasi organ, manipulasi genetik, hingga dilema alokasi fasilitas kritis seperti ventilator saat krisis pandemi. Mahasiswa kemudian diwajibkan menganalisis kasus tersebut menggunakan pisau analisis ganda, yaitu prinsip etika profesi sekuler dan landasan nilai akhlak Al-Qur’an.
- Objektifitas Evaluasi Perilaku dan Modeling (Role Model): Penilaian kompetensi etika tidak boleh hanya mengukur ranah kognitif melalui ujian tulis hafalan materi semata, melainkan wajib menyentuh ranah afektif dan psikomotorik. Hal ini diimplementasikan melalui Objective Structured Clinical Examination (OSCE) khusus pada stasion komunikasi, empati, dan pemecahan masalah etika. Lebih dari itu, dosen, instruktur laboratorium, dan dokter spesialis senior yang bertindak sebagai instruktur klinis (preseptor) di rumah sakit pendidikan wajib menjadi role model (uswah hasanah*) dalam mempraktikkan akhlak medis ini di hadapan mahasiswa. Hal ini krusial karena nilai akhlak tidak sekadar diajarkan sebagai teori di kelas, melainkan ditularkan dan diinternalisasi melalui pengamatan langsung terhadap keteladanan nyata sehari-hari.
3. Penutup
Kesimpulan
Integrasi ayat-ayat akhlak dalam Al-Qur’an dan Hadis ke dalam kurikulum etika profesi kesehatan merupakan sebuah solusi holistik dan fundamental untuk mengatasi krisis moralitas serta tantangan etis di dunia medis modern yang kian terkomersialisasi. Prinsip-prinsip bioetika modern barat yang cenderung sekuler dan mekanistik dapat disempurnakan, diperluas, dan diberikan ruh spiritualitas yang kuat melalui nilai-nilai pilar al-‘adl dan al-ihsan yang termaktub secara jelas dalam Al-Qur’an Surah An-Nahl ayat 90, serta melalui penegasan misi suci penyempurnaan akhlak mulia oleh Rasulullah SAW. Melalui rekonstruksi kurikulum yang integratif secara struktural mulai dari penataan ulang capaian pembelajaran lulusan, penyusunan bahan kajian lintas disiplin, penerapan metode pembelajaran berbasis kasus yang kontekstual, hingga standarisasi keteladanan nyata dari para pendidik klinis institusi pendidikan tinggi kesehatan akan mampu melahirkan generasi tenaga medis baru. Generasi masa depan ini adalah para profesional kesehatan yang tidak hanya menguasai sains medis terkemuka dan keterampilan klinis tingkat tinggi, namun juga memiliki kedalaman spiritual serta keteguhan moralitas luhur yang mampu memberikan pelayanan kesehatan berbasis kasih sayang sejati bagi seluruh alam (rahmatan lil ‘alamin).
Daftar Pustaka
Al-Ahmad, M. F., & Suryadi, A. (2022). Integrasi Nilai-Nilai Islami dalam Kurikulum Pendidikan Kedokteran: Upaya Membentuk Dokter Muslim Berkarakter Khaerul Ummah. Jurnal Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan Indonesia, 11(2), 145-156.
Beauchamp, T. L., & Childress, J. F. (2019). Principles of Biomedical Ethics (8th ed.). Oxford University Press.
Departemen Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Rahman, F., & Hidayat, T. (2023). Etika Kedokteran Islam dan Implementasinya pada Pelayanan Kesehatan Modern di Indonesia. Jurnal Bioetika Islam dan Humaniora, 5(1), 32-45.
Zubair, M. (2021). Konsep Akhlak Perspektif Imam Al-Ghazali dan Relevansinya dengan Pengembangan Etika Profesi Tenaga Kesehatan. Jurnal Filsafat dan Pemikiran Islam, 14(3), 210-225.
Kontributor: Ton Siti Aminah
Editor: Arif Islahuddin, M.Pd.

