Evidence-Based Midwifery Sebagai Manifestasi Amanah Ilmiah dalam Pencegahan Penyakit Jantung

PENDAHULUAN

Penyakit kardiovaskular (cardiovascular disease/CVD) hingga saat ini masih menjadi penyebab kematian tertinggi di dunia. World Health Organization (2025) mencatat bahwa penyakit kardiovaskular merenggut sekitar 19,8 juta jiwa pada tahun 2022, setara dengan 32% dari seluruh kematian global, di mana 85% di antaranya disebabkan oleh serangan jantung dan stroke. Yang sangat menarik untuk dicermati, risiko penyakit jantung pada perempuan tidak hanya berkaitan dengan gaya hidup pada masa dewasa, melainkan dapat ditelusuri sejak periode kehamilan. Perempuan yang mengalami komplikasi kehamilan seperti preeklamsia, hipertensi gestasional, maupun diabetes gestasional terbukti memiliki risiko penyakit kardiovaskular di kemudian hari yang jauh lebih tinggi dibandingkan perempuan dengan kehamilan normal (Park et al., 2020).

Bidan, sebagai tenaga kesehatan yang mendampingi perempuan sepanjang siklus reproduksi mulai dari masa prakonsepsi, kehamilan, persalinan, hingga nifas, memiliki posisi strategis untuk melakukan deteksi dini dan pencegahan risiko kardiovaskular tersebut. Namun demikian, peran strategis ini hanya dapat dijalankan secara optimal apabila praktik kebidanan dilandasi oleh evidence-based midwifery, yaitu pemanfaatan bukti ilmiah terbaik yang tervalidasi, dipadukan dengan keahlian klinis dan nilai-nilai pasien dalam pengambilan keputusan asuhan kesehatan.

Pentingnya topik ini terletak pada kenyataan bahwa penerapan bukti ilmiah dalam praktik kebidanan bukan sekadar tuntutan profesional medis formal, melainkan juga merupakan bentuk amanah ilmiah yang harus dipertanggungjawabkan secara keilmuan maupun moral-religius. Seorang bidan yang mengabaikan bukti ilmiah alam memberikan asuhan pada dasarnya sedang menyia-nyiakan amanah yang dipercayakan kepadanya. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis konsep evidence-based midwifery sebagai manifestasi amanah ilmiah dalam upaya pencegahan penyakit jantung, mengaitkannya dengan landasan Al-Qur’an dan Hadis, pendapat ahli, hasil kajian ilmiah, serta implementasinya dalam praktik profesi kebidanan.

PEMBAHASAN

Evidence-based practice secara umum dipahami sebagai proses pengambilan keputusan klinis yang mengintegrasikan bukti penelitian terbaik, keahlian klinis tenaga kesehatan, dan preferensi pasien secara bersamaan. Dalam konteks kebidanan, evidence-based midwifery mengarahkan bidan untuk tidak lagi mendasarkan asuhannya semata-mata pada kebiasaan turun-temurun atau intuisi, melainkan pada bukti yang telah teruji melalui kajian ilmiah yang sahih. Fikre et al. (2023) dalam tinjauan sistematis dan meta-analisis terhadap asuhan berbasis bidan (midwifery-led care) di negara berpenghasilan rendah dan menengah menemukan bahwa pendekatan ini secara konsisten dikaitkan dengan penurunan kelahiran prematur, penurunan intervensi medis yang tidak perlu, dan perbaikan luaran klinis ibu maupun bayi. Temuan tersebut menegaskan bahwa asuhan kebidanan yang berbasis bukti bukan sekadar teori, melainkan praktik yang terbukti membawa manfaat nyata.

Konsep amanah ilmiah dalam Islam memberikan landasan etik yang kokoh terhadap kewajiban menggunakan ilmu secara bertanggung jawab. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 58:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…” (QS. An-Nisa/4: 58).

Ayat ini secara tegas memerintahkan agar setiap amanah, termasuk amanah keilmuan dan profesi, ditunaikan kepada pihak yang berhak, dalam hal ini adalah pasien yang berhak mendapatkan asuhan terbaik berdasarkan bukti ilmiah yang sahih. Amanah ilmiah bagi seorang bidan berarti kewajiban untuk senantiasa memperbarui pengetahuan, mengikuti perkembangan bukti terkini, serta menghindari praktik yang tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat.

Selain itu, Allah SWT juga berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 195:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Artinya: “…dan janganlah kamu menjatuhkan diri sendiri ke dalam kebinasaan…” (QS. Al-Baqarah/2: 195).

Ayat ini menjadi landasan penting bagi semangat pencegahan (preventif) dalam Islam, termasuk pencegahan penyakit jantung. Upaya preventif yang dilakukan bidan melalui skrining risiko kardiovaskular pada masa kehamilan dan nifas merupakan wujud nyata dari perintah untuk tidak membiarkan diri dan pasien yang diasuhnya terjerumus pada kondisi yang membahayakan jiwa.

Sejalan dengan ayat-ayat tersebut, Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadis riwayat Bukhari:

إِذَا ضُيِّعَتِ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ

Artinya: “Apabila amanah disia-siakan, maka tunggulah kehancurannya.” (HR. Bukhari no. 59).

Hadis ini menegaskan konsekuensi serius dari pengabaian amanah, termasuk amanah ilmiah dalam profesi kesehatan. Ketika seorang bidan memberikan asuhan tanpa berlandaskan bukti ilmiah yang valid, ia tidak hanya melanggar kode etik profesi, tetapi juga menyia-nyiakan amanah yang dipercayakan Allah SWT kepadanya berupa ilmu dan kepercayaan pasien. Para mufasir menjelaskan bahwa cakupan amanah dalam ayat maupun hadis di atas bersifat luas, meliputi amanah harta, jabatan, hingga amanah keilmuan dan profesi, sehingga sangat relevan diterapkan dalam konteks tanggung jawab tenaga kesehatan modern.

Dari sisi kajian ilmiah kontemporer, bukti mengenai keterkaitan antara kehamilan dan risiko kardiovaskular di masa depan semakin kuat. Park et al. (2020) menjelaskan bahwa perempuan dengan riwayat gangguan hipertensi kehamilan maupun diabetes gestasional memiliki peningkatan risiko penyakit kardiovaskular jangka panjang, sehingga periode pascasalin merupakan “jendela kesempatan” (window of opportunity) yang sangat berharga untuk melakukan skrining dan modifikasi faktor risiko. Millington et al. (2019) menambahkan bahwa bidan perlu dibekali pemahaman mendalam mengenai kondisi kardiovaskular dalam kehamilan agar mampu melakukan deteksi dini, penilaian risiko melalui sistem peringatan dini, serta kolaborasi multidisiplin demi menyelamatkan nyawa ibu. Sementara itu, tinjauan naratif oleh Crespo Garea dan Ferreira Díaz (2025) mengenai intervensi keperawatan berbasis bukti untuk pencegahan penyakit kardiovaskular menegaskan bahwa keberhasilan intervensi preventif sangat bergantung pada pelatihan tenaga kesehatan, kolaborasi multidisiplin, dan kesinambungan asuhan, prinsip yang sepenuhnya selaras dengan praktik evidence-based midwifery.

Berdasarkan pemaparan tersebut, penulis memandang bahwa evidence-based midwifery dan konsep amanah ilmiah dalam Islam sesungguhnya saling menguatkan. Bukti ilmiah memberikan metode dan validitas, sementara nilai amanah ilmiah memberikan landasan moral dan spiritual yang mendorong bidan untuk konsisten menerapkan bukti tersebut secara jujur dan bertanggung jawab, bukan sekadar formalitas administratif. Ketika seorang bidan melakukan skrining tekanan darah pada ibu hamil, mengedukasi pasien mengenai pola makan dan aktivitas fisik, atau merujuk pasien berisiko tinggi ke fasilitas yang lebih lengkap, ia sesungguhnya sedang menunaikan amanah ilmiah sekaligus amanah kemanusiaan secara bersamaan.

Implementasi konsep ini dalam praktik profesi kebidanan dapat diwujudkan melalui beberapa langkah konkret. Pertama, bidan perlu secara rutin melakukan skrining faktor risiko kardiovaskular sejak masa antenatal, meliputi pemeriksaan tekanan darah, riwayat keluarga, dan gejala gangguan hipertensi kehamilan. Kedua, bidan berperan aktif memberikan edukasi kesehatan mengenai gaya hidup sehat, seperti pengaturan pola makan rendah garam dan lemak, aktivitas fisik teratur, serta penghindaran rokok, sebagai upaya preventif primer terhadap penyakit jantung. Ketiga, bidan perlu memastikan kesinambungan asuhan hingga periode pascasalin (fourth trimester), termasuk merujuk pasien dengan riwayat komplikasi kehamilan untuk pemantauan kardiovaskular jangka panjang. Keempat, bidan dituntut untuk terus memperbarui kompetensi melalui pendidikan berkelanjutan agar asuhan yang diberikan senantiasa berlandaskan bukti ilmiah terkini, sebagai wujud nyata penunaian amanah ilmiah dalam profesinya.

PENUTUP

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa evidence-based midwifery merupakan manifestasi konkret dari amanah ilmiah yang diperintahkan dalam Al-Qur’an dan Hadis. Penerapan bukti ilmiah dalam asuhan kebidanan, khususnya dalam upaya pencegahan penyakit jantung melalui skrining risiko kardiovaskular pada masa kehamilan dan nifas, bukan hanya kewajiban profesional tetapi juga bentuk pertanggungjawaban keilmuan dan spiritual seorang bidan kepada Allah SWT dan kepada pasien yang dipercayakan kepadanya.

Penulis merekomendasikan agar institusi pendidikan kebidanan memperkuat literasi evidence-based practice sekaligus mengintegrasikannya dengan nilai-nilai keislaman, agar lulusan bidan memiliki landasan ilmiah sekaligus etik yang kokoh. Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan perlu mengembangkan program skrining kardiovaskular pascasalin secara terstruktur, dan diperlukan penelitian lebih lanjut di Indonesia mengenai efektivitas intervensi berbasis bidan dalam pencegahan penyakit jantung pada perempuan pascasalin.

DAFTAR PUSTAKA

Crespo Garea, S., & Ferreira Díaz, M. J. (2025). Nursing interventions for cardiovascular disease prevention: A narrative review of evidence-based strategies. BMC Nursing, 24(1), Article 388. https://doi.org/10.1186/s12912-025-03885-1

Fikre, R., Gubbels, J., Teklesilasie, W., & Gerards, S. (2023). Effectiveness of midwifery-led care on pregnancy outcomes in low- and middle-income countries: A systematic review and meta-analysis. BMC Pregnancy and Childbirth, 23, Article 386. https://doi.org/10.1186/s12884-023-05664-9

Millington, S., Magarey, J., Dekker, G. A., & Clark, R. A. (2019). Cardiac conditions in pregnancy and the role of midwives: A discussion paper. Nursing Open, 6(3), 722–732. https://doi.org/10.1002/nop2.269

Park, K., Minissian, M. B., Wei, J., Saade, G. R., & Smith, G. N. (2020). Contemporary clinical updates on the prevention of future cardiovascular disease in women who experience adverse pregnancy outcomes. Clinical Cardiology, 43(6), 553–559. https://doi.org/10.1002/clc.23374

World Health Organization. (2025). Cardiovascular diseases (CVDs). World Health Organization. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/cardiovascular-diseases-(cvds)

Kontributor: Uci Amalia Fitri

Editor: Dr. Sumaryati, M.Pd.I.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *