Kerukunan Antar Umat Beragama Sebagai Prasyarat Persatuan Bangsa dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika
PENDAHULUAN
Indonesia adalah negara dengan tingkat kemajemukan yang sangat tinggi. Berdasarkan data yang dihimpun dalam buku Moderasi Beragama terbitan Kementerian Agama RI, bangsa ini terdiri atas lebih dari 1.300 suku dan sub-suku, ratusan bahasa daerah, serta enam agama yang diakui secara resmi oleh negara, belum termasuk aliran kepercayaan yang tumbuh di masyarakat (Kementerian Agama RI, 2019). Kemajemukan sebesar ini pada dasarnya adalah anugerah sekaligus tantangan. Sebagai anugerah, keberagaman memperkaya khazanah budaya dan cara pandang bangsa. Sebagai tantangan, keberagaman, khususnya keberagaman agama, berpotensi menjadi sumber gesekan apabila tidak dikelola dengan kesadaran akan pentingnya hidup berdampingan.
Sejarah mencatat konflik berlatar isu agama pernah beberapa kali mewarnai perjalanan bangsa ini, dan gejala intoleransi hingga kini belum sepenuhnya hilang. Wakil Menteri Agama RI bahkan secara terbuka mengakui bahwa meskipun Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) menunjukkan tren membaik, beberapa kasus intoleransi dan sikap umat beragama yang belum menunjukkan sikap moderat masih terjadi di berbagai wilayah (Kementerian Agama RI, 2024). Pengakuan ini penting karena menegaskan bahwa kerukunan bukanlah kondisi yang sudah selesai dicapai, melainkan proses yang harus terus dijaga dan diperjuangkan oleh setiap generasi, termasuk generasi mahasiswa yang kelak berkiprah di berbagai profesi, salah satunya profesi kesehatan seperti kebidanan.
Topik kerukunan antar umat beragama menjadi penting untuk dikaji sebab kerukunan bukan sekadar slogan kesopanan sosial, melainkan syarat struktural bagi tegaknya persatuan bangsa. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika, yang secara harfiah bermakna berbeda-beda tetapi tetap satu, tidak akan memiliki makna substantif apabila umat beragama di dalamnya tidak benar-benar hidup rukun satu sama lain. Esai ini bertujuan menganalisis kedudukan kerukunan antar umat beragama sebagai prasyarat persatuan bangsa, menelaah landasan normatif Islam yang mendasarinya, serta merefleksikan bagaimana nilai tersebut dapat diimplementasikan dalam praktik profesi kebidanan sebagai salah satu ujung tombak pelayanan kepada masyarakat yang majemuk.
PEMBAHASAN
Secara konseptual, kerukunan umat beragama dapat dipahami sebagai kondisi hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya dalam kesetaraan pengamalan ajaran agama masing-masing, serta kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tarmizi Taher, sebagaimana dikaji oleh Surbajti dan Asim (2020), menegaskan bahwa memelihara kerukunan umat beragama adalah tanggung jawab setiap pemeluk agama karena kerukunan tersebut pada gilirannya menjadi salah satu hal penting bagi persatuan dan kesatuan bangsa. Pandangan ini diperkuat oleh telaah historis Taher tentang Piagam Madinah yang disusun Nabi Muhammad SAW, yang menjamin hidup berdampingan damai antara umat Islam dan kaum Yahudi Madinah, preseden bahwa persatuan tidak pernah menuntut keseragaman keyakinan (Surbajti & Asim, 2020). Sejalan dengan itu, kajian Pursika (2009) atas semboyan Bhinneka Tunggal Ika menemukan bahwa semboyan ini justru lahir dari kesadaran akan kemajemukan agama pada masa Kerajaan Majapahit, ketika ajaran Hindu dan Buddha yang berbeda diakui bisa hidup berdampingan tanpa saling meniadakan. Dengan demikian, sejak awal kemunculannya, gagasan persatuan Indonesia dibangun di atas fondasi pengakuan terhadap perbedaan keyakinan, bukan penyeragamannya.
Landasan normatif keislaman atas pentingnya kerukunan ini secara eksplisit termaktub dalam Al-Qur’an surah Al-Hujurat ayat 13 sebagai berikut.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Artinya: “Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.” (QS. Al-Hujurat/49:13)
Ayat ini menegaskan bahwa keberagaman suku dan bangsa, yang dalam konteks Indonesia beririsan erat dengan keberagaman agama, merupakan kehendak Allah sendiri, bukan kekeliruan yang harus disesalkan. Tujuan diciptakannya keberagaman itu bukan untuk saling merasa lebih unggul, melainkan agar li ta’arafu, saling mengenal satu sama lain. Frasa “saling mengenal” inilah yang menurut penulis sering luput dari perhatian ketika ayat ini dikutip secara sepintas: mengenal adalah proses aktif, bukan sekadar berdampingan secara pasif. Ayat ini menuntut lebih dari toleransi pasif berupa membiarkan yang berbeda, tetapi menuntut keterlibatan aktif untuk memahami pihak lain.
Tuntutan untuk melindungi, bukan sekadar membiarkan, pihak yang berbeda keyakinan juga ditegaskan dalam hadis riwayat Imam Bukhari dari sahabat Abdullah bin ‘Amr, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa membunuh seseorang yang terikat perjanjian dengan kaum muslimin, ia tidak akan mencium bau surga, padahal bau surga itu dapat tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun” (HR. Bukhari No. 3166). Hadis ini turun dalam konteks perlindungan terhadap mu’ahad, yaitu pihak non-muslim yang hidup dalam ikatan perjanjian damai dengan kaum muslimin. Ancaman yang begitu keras dalam hadis ini menunjukkan bahwa dalam pandangan Islam, menyakiti pemeluk agama lain yang hidup damai bukanlah persoalan sepele, melainkan pelanggaran serius terhadap komitmen sosial sekaligus spiritual. Jika ditarik ke konteks Indonesia kontemporer, semangat hadis ini relevan untuk menolak segala bentuk kekerasan maupun diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama, sebab pada dasarnya seluruh warga negara Indonesia, apa pun agamanya, terikat dalam satu kesepakatan bersama yang termaktub dalam konstitusi dan Pancasila, sebagaimana ditegaskan pula dalam Pasal 29 UUD 1945 tentang jaminan negara atas kemerdekaan setiap penduduk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.
Secara empiris, upaya menjaga kerukunan ini menunjukkan hasil yang menggembirakan, meski perlu dibaca hati-hati. Data Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI mencatat Indeks KUB nasional berada pada 67,46 pada 2020, kemudian meningkat cukup konsisten menjadi 72,39 (2021), 73,09 (2022), 76,02 (2023), 76,47 (2024), hingga mencapai 77,89 pada 2025, angka tertinggi sejak survei ini pertama kali dilakukan pada 2015 (Kementerian Agama RI, 2024; Direktorat Jenderal Bimas Buddha Kemenag RI, 2025). Kenaikan ini kerap dikaitkan dengan program penguatan moderasi beragama, yang oleh Kementerian Agama RI (2019) didefinisikan sebagai sikap beragama jalan tengah berlandaskan keseimbangan dan keadilan, sehingga umat beragama tidak terjebak pada sikap ekstrem yang merasa kelompoknya paling benar.
Meski demikian, penulis memandang perlu bersikap kritis terhadap angka-angka tersebut, bukan sekadar mengapresiasinya. Pertama, Indeks KUB pada dasarnya mengukur persepsi masyarakat terhadap tiga dimensi, yaitu toleransi, kesetaraan, dan kerja sama, yang bersifat subjektif dan berbasis survei. Kenaikan indeks tidak secara otomatis berarti tidak ada lagi kasus intoleransi di lapangan, sebagaimana secara jujur diakui sendiri oleh Wakil Menteri Agama bahwa kasus-kasus intoleransi masih terjadi di berbagai wilayah kendati indeks terus naik (Kementerian Agama RI, 2024). Hal ini menunjukkan adanya jarak antara kerukunan pada tataran persepsi makro dan kerukunan pada tataran praktik mikro di lapangan. Kedua, kajian Apandie dkk. (2022) mengingatkan bahwa nilai Bhinneka Tunggal Ika dan moderasi beragama berisiko direduksi sekadar menjadi slogan seremonial yang dihafal tanpa benar-benar dihayati apabila tidak diiringi pendidikan nilai yang konsisten sejak dini. Dengan demikian, kerukunan yang sejati semestinya tidak diukur semata dari angka indeks, melainkan dari sejauh mana nilai saling mengenal dan saling melindungi, sebagaimana pesan Al-Hujurat ayat 13 dan hadis riwayat Bukhari di atas, benar-benar hidup dalam interaksi keseharian masyarakat, termasuk dalam ranah pelayanan publik seperti layanan kesehatan.
Dalam konteks inilah relevansi kerukunan umat beragama terhadap praktik profesi kebidanan menjadi nyata. Sebagai tenaga kesehatan yang berhadapan langsung dengan klien lintas latar belakang suku, budaya, dan agama, bidan menempati posisi strategis dalam mewujudkan kerukunan pada level layanan yang paling konkret. Kode Etik Bidan Indonesia yang disahkan Ikatan Bidan Indonesia sejak Kongres Nasional IBI X tahun 1988 secara tegas mencantumkan pada bab kewajiban terhadap klien dan masyarakat bahwa bidan wajib memberi layanan yang optimal kepada siapa saja dengan tidak membedakan pangkat, golongan, bangsa, maupun agama (Ikatan Bidan Indonesia, 1988). Prinsip ini merupakan turunan operasional dari semangat Al-Hujurat ayat 13 dan semangat Bhinneka Tunggal Ika: perbedaan agama klien, baik dalam pendampingan persalinan, konseling kesehatan reproduksi, maupun pemenuhan kebutuhan spiritual pasien menjelang atau sesudah persalinan, tidak boleh menjadi dasar perbedaan mutu pelayanan.
Penulis memandang bahwa penerapan nilai ini di lapangan menuntut lebih dari sekadar sikap netral yang pasif. Seorang bidan yang bertugas di daerah dengan populasi lintas agama, misalnya, perlu memahami kebiasaan atau ritual keagamaan tertentu yang menyertai proses kehamilan dan persalinan pada pemeluk agama yang berbeda dari agamanya sendiri, agar pelayanan yang diberikan tetap peka secara budaya tanpa mengorbankan standar keselamatan medis. Sikap semacam ini sejalan dengan semangat li ta’arafu dalam Al-Hujurat ayat 13, yaitu bidan dituntut aktif memahami, bukan sekadar membiarkan perbedaan pasiennya. Dengan demikian, ruang praktik kebidanan sesungguhnya adalah salah satu ruang kecil namun nyata tempat kerukunan antar umat beragama diuji dan dibuktikan, jauh sebelum ia diuji pada skala kebangsaan yang lebih besar.
PENUTUP
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kerukunan antar umat beragama bukanlah pelengkap opsional bagi persatuan bangsa Indonesia, melainkan prasyarat mendasarnya. Landasan Al-Qur’an surah Al-Hujurat ayat 13 dan hadis riwayat Bukhari No. 3166 sama-sama menegaskan bahwa keberagaman keyakinan harus disikapi dengan sikap aktif saling mengenal dan saling melindungi, bukan sekadar toleransi pasif. Data Indeks Kerukunan Umat Beragama yang terus meningkat sejak 2020 hingga 2025 memang menunjukkan tren positif, tetapi angka tersebut perlu dibaca secara kritis dan tidak boleh membuat bangsa ini lengah, sebab kasus intoleransi di lapangan masih terjadi dan Bhinneka Tunggal Ika berisiko tereduksi menjadi slogan tanpa penghayatan substantif apabila tidak terus-menerus diperjuangkan dalam praktik nyata sehari-hari.
Penulis merekomendasikan agar internalisasi nilai kerukunan tidak hanya dilakukan melalui pendidikan formal, tetapi juga diintegrasikan ke dalam kurikulum dan kode etik profesi, termasuk kebidanan, sebagaimana tecermin dalam Kode Etik Bidan Indonesia. Mahasiswa kebidanan, sebagai calon tenaga kesehatan, perlu membekali diri dengan kepekaan lintas agama dan budaya sejak masa pendidikan agar kelak mampu memberikan pelayanan kesehatan yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia tanpa memandang latar belakang keyakinannya, sekaligus turut menjaga keutuhan bangsa dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Bukhari, M. bin I. (t.t.). Shahih al-Bukhari (Hadis No. 3166, Kitab al-Jizyah wa al-Muwada’ah, Bab Itsm man qatala mu’ahadan bi ghairi jurmin).
Apandie, C., Rahmelia, S., Risvan, L., & Kodun, N. (2022). Interrelated values between Bhineka Tunggal Ika and religious moderation to strengthen pluralism in Indonesia. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 19(1), 154–164. https://doi.org/10.21831/jc.v19i1.45174
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama RI. (2025). Indeks Kerukunan Umat Beragama naik, tertinggi dalam 11 tahun. https://bimasbuddha.kemenag.go.id/indeks-kerukunan-umat-beragama-naik-tertinggi-dalam-11-tahun-berita-1754.html
Ikatan Bidan Indonesia. (1988). Kode Etik Bidan Indonesia. Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (t.t.). Al-Qur’an dan terjemahannya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. https://quran.kemenag.go.id
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Moderasi beragama. Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2024). Indeks Kerukunan Umat Beragama 2024 naik jadi 76,47. https://kemenag.go.id/nasional/indeks-kerukunan-umat-beragama-2024-naik-jadi-76-47-wG2qs
Pursika, I. N. (2009). Kajian analitik terhadap semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Jurnal Pendidikan dan Pengajaran, 42(1), 15–20.
Surbajti, J. B., & Asim. (2020). Kerukunan umat beragama di Indonesia menurut Tarmizi Taher. Nazharat, 26(1), 207–231.
Kontributor: Dea Amber Azura
Editor: Dr. Sumaryati, M.Pd.I.


MasyaAllah sangat bermanfaat
Bagus sekali