Piagam Madinah: Cikal Bakal Konstitusi Pluralis Pertama dalam Sejarah Peradaban Manusia

I. Pendahuluan

Pluralisme, yaitu kenyataan bahwa suatu masyarakat terdiri atas berbagai suku, agama, ras, dan golongan yang hidup berdampingan, merupakan ciri hampir semua peradaban besar sepanjang sejarah manusia. Persoalan bagaimana mengelola kemajemukan itu agar tidak menjadi sumber konflik, melainkan sumber kekuatan bersama, senantiasa menjadi tantangan utama bagi setiap pemimpin dan pembentuk tatanan sosial-politik. Salah satu jawaban paling awal dan paling monumental atas persoalan tersebut lahir empat belas abad yang lalu di Kota Madinah, ketika Nabi Muhammad SAW, setelah hijrah dari Mekah pada tahun 622 Masehi, merumuskan sebuah dokumen tertulis yang kemudian dikenal sebagai Piagam Madinah atau Mitsaq al-Madinah.

Piagam ini disusun untuk mempersatukan penduduk Madinah yang terdiri atas kaum Muhajirin, kaum Ansar, berbagai suku Arab yang belum memeluk Islam, serta beberapa kabilah Yahudi, ke dalam satu tatanan sosial-politik yang disebut ummah wahidah atau umat yang satu. Para sejarawan dan ilmuwan politik banyak yang menyebut Piagam Madinah sebagai dokumen konstitusional tertulis pertama dalam sejarah peradaban manusia, karena di dalamnya diatur secara eksplisit hak dan kewajiban warga negara, kebebasan beragama, mekanisme pertahanan bersama, serta prosedur penyelesaian sengketa berdasarkan keadilan, tanpa memandang perbedaan keyakinan maupun asal-usul suku.

Topik ini penting untuk dikaji, terutama bagi mahasiswa Pendidikan Agama maupun mahasiswa rumpun ilmu kesehatan, karena masyarakat Indonesia sendiri adalah masyarakat majemuk yang terdiri atas ratusan suku, bahasa, dan agama. Di tengah maraknya isu intoleransi, politisasi identitas, dan sikap eksklusif yang mengatasnamakan agama, Piagam Madinah menjadi rujukan historis yang otentik untuk menunjukkan bahwa ajaran Islam, sejak masa Nabi Muhammad SAW, sesungguhnya sangat menjunjung tinggi prinsip kesetaraan, keadilan, dan penghormatan terhadap perbedaan. Kajian ini juga relevan untuk memperkuat argumen bahwa konsep negara-bangsa modern yang plural, seperti Indonesia dengan dasar Pancasila, memiliki akar nilai yang sejalan dengan praktik bernegara yang pernah dicontohkan Rasulullah SAW. Sebagai calon tenaga kesehatan yang kelak akan melayani masyarakat dengan latar belakang suku, agama, dan budaya yang beragam, penulis meyakini bahwa nilai-nilai kesetaraan, musyawarah, dan penghormatan terhadap perbedaan dalam Piagam Madinah juga relevan untuk membangun etika pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan gizi, yang inklusif dan adil, sebagaimana akan diuraikan lebih lanjut pada bagian pembahasan.

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Piagam Madinah sebagai konstitusi pluralis pertama dalam sejarah peradaban manusia, mengaitkannya dengan landasan Al-Qur’an dan Hadis, serta merefleksikan relevansinya bagi kehidupan berbangsa dan beragama, termasuk bagi praktik profesi kesehatan, pada masa sekarang.

II. Pembahasan

Secara etimologis, konstitusi berasal dari kata Latin constituer yang berarti membentuk atau menyusun, yaitu norma dasar yang mengatur bagaimana suatu negara dijalankan. Piagam Madinah memenuhi kriteria tersebut karena ia memuat kurang lebih 47 pasal yang mengatur struktur sosial-politik masyarakat Madinah secara sistematis. Melalui pasal-pasal tersebut, Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa seluruh penduduk Madinah, baik muslim maupun non-muslim, merupakan satu kesatuan umat (ummah wahidah) yang kedudukannya setara di hadapan hukum, sehingga tidak ada satu kelompok pun yang diperlakukan lebih tinggi atau lebih rendah daripada kelompok lainnya. Kesetaraan tersebut kemudian diperkuat dengan jaminan kebebasan beragama, di mana setiap kelompok diberi ruang untuk menjalankan ajaran dan keyakinannya masing-masing tanpa mengalami paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun. Tidak berhenti pada urusan keyakinan, Piagam ini juga mengikat seluruh warga dalam tanggung jawab bersama untuk mempertahankan Madinah dari ancaman luar, sehingga keamanan kota tidak lagi menjadi beban satu golongan saja, melainkan kewajiban kolektif seluruh penduduk tanpa terkecuali. Adapun apabila timbul perselisihan di antara warga, Piagam Madinah mengatur agar penyelesaiannya ditempuh melalui musyawarah yang adil, dengan Nabi Muhammad SAW berperan sebagai pemegang otoritas tertinggi yang memutuskan sengketa tersebut.

Dengan struktur seperti itu, Piagam Madinah tidak sekadar perjanjian damai antarkelompok, melainkan sebuah kontrak sosial yang mengikat secara hukum, sebagaimana layaknya sebuah konstitusi negara modern. Prinsip kesetaraan warga negara, kebebasan beragama, dan penegakan hukum yang termuat di dalamnya menjadikannya layak disebut sebagai konstitusi pluralis pertama, sebab ia lahir jauh sebelum konsep-konsep serupa dirumuskan dalam tradisi ketatanegaraan Barat modern.

Semangat pluralisme yang terkandung dalam Piagam Madinah tidak lahir dari ruang hampa, melainkan berakar kuat pada ajaran Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hujurat ayat 13:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.” (QS. Al-Hujurat/49:13).

Ayat ini menegaskan bahwa keberagaman suku dan bangsa merupakan sunatullah yang harus disikapi dengan saling mengenal (ta’aruf), bukan dijadikan alasan untuk saling merendahkan. Kemuliaan seseorang di sisi Allah ditentukan oleh ketakwaannya, bukan oleh asal suku, ras, maupun golongannya. Nilai inilah yang menjadi fondasi teologis mengapa Nabi Muhammad SAW mampu merangkul kelompok Yahudi dan suku-suku musyrik Madinah ke dalam satu kesatuan politik tanpa memaksa mereka berpindah agama.

Prinsip yang sama juga ditegaskan dalam hadis riwayat Abu Dawud, di mana Rasulullah SAW bersabda mengenai perlindungan terhadap kelompok non-muslim yang telah terikat perjanjian (mu’ahad) dengan negara:

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا فِي غَيْرِ كُنْهِهِ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ

“Barangsiapa membunuh seseorang yang terikat perjanjian (mu’ahad), maka ia tidak akan mencium bau surga, padahal bau surga itu tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Abu Dawud, No. 2760).

Hadis ini menunjukkan betapa seriusnya Islam memandang pelanggaran terhadap perjanjian dengan kelompok non-muslim yang telah menyatakan kesediaannya hidup damai berdampingan. Ancaman yang begitu keras terhadap pelanggar perjanjian ini menjadi landasan moral-hukum yang menopang pasal-pasal Piagam Madinah tentang jaminan keamanan dan hak hidup bagi seluruh warga, tanpa memandang agama yang dianutnya. Dengan demikian, baik ayat Al-Qur’an maupun hadis di atas memperlihatkan bahwa pluralisme dalam Piagam Madinah bukanlah kompromi politik semata, melainkan manifestasi langsung dari nilai-nilai yang diajarkan wahyu.

Jika dibandingkan dengan konsep konstitusi modern, Piagam Madinah memiliki kemiripan mendasar dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, yaitu sama-sama berfungsi sebagai kontrak sosial yang mempersatukan masyarakat majemuk di bawah satu payung hukum, tanpa menghapus identitas keagamaan maupun kesukuan masing-masing kelompok. Sejumlah kajian menunjukkan bahwa nilai kesetaraan, keadilan, kebebasan beragama, dan musyawarah dalam Piagam Madinah sangat relevan untuk menjawab tantangan moderasi beragama di Indonesia kontemporer, terutama dalam meredam intoleransi dan konflik yang bersumber dari perbedaan teologis maupun sosial-ekonomi.

Relevansi ini semakin penting mengingat masih adanya kelompok yang menafsirkan ajaran agama secara eksklusif dan menolak keberagaman sebagai bagian dari kehendak Tuhan. Piagam Madinah membuktikan secara historis bahwa kepemimpinan Nabi Muhammad SAW justru menempatkan penghormatan terhadap pluralitas sebagai prasyarat utama terciptanya masyarakat yang stabil, adil, dan sejahtera. Oleh karena itu, semangat Piagam Madinah dapat dijadikan salah satu rujukan penguatan wawasan kebangsaan dan moderasi beragama, khususnya bagi generasi muda yang tengah menempuh pendidikan tinggi.

Cara kerja Piagam Madinah dalam mengelola kemajemukan ini sesungguhnya dapat dipahami melalui analogi sederhana dengan profesi ahli gizi. Seorang ahli gizi tidak menyeragamkan seluruh asupan menjadi satu jenis makanan, melainkan meracik berbagai unsur yang berbeda-beda, karbohidrat, protein, lemak, vitamin, dan mineral, ke dalam satu pola makan yang seimbang, sehingga tubuh dapat berfungsi secara optimal meskipun unsur-unsur penyusunnya sangat beragam. Prinsip kerja yang sama tampak pada Piagam Madinah: Nabi Muhammad SAW tidak melebur kaum Muhajirin, Ansar, suku-suku Arab, dan kabilah Yahudi menjadi satu identitas tunggal, tetapi merumuskan komposisi hak dan kewajiban yang proporsional bagi setiap kelompok sehingga tercipta keseimbangan sosial-politik yang sehat. Sebagaimana ahli gizi merumuskan takaran yang tepat agar unsur-unsur yang berbeda saling melengkapi, bukan saling meniadakan, Piagam Madinah merumuskan pasal-pasal yang memastikan setiap kelompok memperoleh porsi keadilan yang sesuai tanpa mengorbankan keutuhan umat sebagai satu kesatuan. Analogi ini menegaskan bahwa pengelolaan kemajemukan, baik dalam tubuh manusia maupun dalam tubuh masyarakat, bukan soal menghilangkan perbedaan, melainkan soal meracik keseimbangan agar perbedaan tersebut justru menjadi sumber kekuatan dan kesehatan bersama.

Nilai-nilai pluralisme, keadilan, dan tanggung jawab sosial yang terkandung dalam Piagam Madinah memiliki relevansi yang kuat dengan profesi ahli gizi di era modern, termasuk bagi penulis sendiri sebagai mahasiswa Poltekkes Kemenkes Riau yang tengah menempuh pendidikan di bidang kesehatan. Seorang ahli gizi, dalam menjalankan tugasnya, berhadapan dengan masyarakat yang majemuk, berbeda suku, agama, status sosial, maupun latar belakang budaya dan pola makan (dietary practice). Dari semangat Piagam Madinah, dapat ditarik beberapa nilai yang relevan bagi profesi ini.

Nilai pertama adalah prinsip non-diskriminasi dalam pelayanan. Sebagaimana Piagam Madinah menjamin hak yang setara bagi seluruh kelompok masyarakat tanpa memandang agama atau suku, seorang ahli gizi pun dituntut memberikan pelayanan gizi yang adil kepada seluruh pasien atau klien tanpa membeda-bedakan latar belakang mereka.

Nilai kedua adalah penghormatan terhadap keberagaman budaya dan keyakinan. Sebagaimana Piagam Madinah mengakui hak setiap kelompok untuk menjalankan keyakinannya masing-masing, nilai ini sejalan dengan tuntutan kompetensi ahli gizi untuk memahami dan menghormati preferensi serta pantangan makanan yang berbasis budaya maupun agama, misalnya ketentuan halal, vegetarian, atau pantangan makanan tertentu dalam suatu komunitas, ketika menyusun rencana asupan gizi bagi klien.

Nilai ketiga adalah tanggung jawab sosial dan gotong royong. Semangat solidaritas dalam Piagam Madinah, di mana setiap kelompok bertanggung jawab atas kesejahteraan anggotanya, sejalan dengan peran ahli gizi dalam program-program gizi masyarakat, seperti penanggulangan stunting dan gizi buruk, yang menuntut kerja sama lintas kelompok dan lintas sektor demi kesejahteraan bersama.

Nilai keempat adalah musyawarah dan pendekatan personal. Prinsip penyelesaian masalah melalui musyawarah dalam Piagam Madinah dapat dianalogikan dengan pendekatan konseling gizi yang partisipatif, di mana ahli gizi tidak memaksakan satu pola makan secara seragam, melainkan berdialog dengan klien untuk menemukan solusi gizi yang sesuai dengan kondisi, kebutuhan, dan nilai-nilai yang dianut klien tersebut.

Dengan demikian, meskipun Piagam Madinah lahir dalam konteks politik dan sosial abad ke-7, nilai-nilai fundamentalnya, keadilan, penghormatan terhadap perbedaan, dan tanggung jawab bersama, tetap relevan sebagai landasan etis bagi profesi pelayanan publik masa kini, termasuk profesi ahli gizi yang bersentuhan langsung dengan keberagaman masyarakat.

III. Penutup

Piagam Madinah merupakan bukti sejarah bahwa Islam, sejak awal kelahirannya sebagai tatanan sosial-politik, telah meletakkan dasar-dasar konstitusi yang menjunjung tinggi pluralisme, kesetaraan, dan kebebasan beragama. Prinsip-prinsip tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berakar pada ajaran Al-Qur’an, khususnya Surah Al-Hujurat ayat 13, serta ditegaskan melalui hadis Nabi SAW mengenai perlindungan terhadap kelompok yang terikat perjanjian. Sebagai konstitusi pluralis pertama dalam sejarah peradaban manusia, Piagam Madinah memberikan pelajaran berharga bahwa keberagaman bukanlah ancaman, melainkan kekayaan yang harus dikelola dengan keadilan dan musyawarah. Nilai-nilai ini sangat relevan untuk terus digali dan diteladani dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia yang majemuk, guna memperkuat toleransi dan moderasi beragama di tengah tantangan zaman. Secara khusus, sebagai calon tenaga kesehatan di bidang gizi, penulis memandang bahwa prinsip non-diskriminasi, penghormatan terhadap keberagaman budaya dan keyakinan, tanggung jawab sosial, serta musyawarah yang terkandung dalam Piagam Madinah dapat dijadikan landasan etis dalam memberikan pelayanan gizi yang adil, manusiawi, dan peka terhadap kemajemukan masyarakat yang dilayani.

Daftar Pustaka

El Hakim, H. M. I. (2021). Prinsip konstitusionalisme dalam Piagam Madinah dan relevansinya bagi Konstitusi Indonesia. Journal of Islamic Law Studies, 2(2), Article 3. https://scholarhub.ui.ac.id/jils/vol2/iss2/3

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan terjemahnya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.

Mursyid, S. (2003). Piagam Madinah dan UUD RI 1945 (Telaah perbandingan tentang kedudukannya sebagai konstitusi negara republik). Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 1(1). https://doi.org/10.30984/as.v1i1.182

Nurjanah, E. (2019). Piagam Madinah sebagai struktur masyarakat pluralistik. Al-Tsaqafa: Jurnal Ilmiah Peradaban Islam, 16(2), 210–214. https://doi.org/10.15575/al-tsaqafa.v16i2.5913

Pusparani, S. A., & Sudjatnika, T. (2025). Piagam Madinah sebagai fondasi konstitusi Islam: Telaah historis dalam perspektif sejarah peradaban Islam. Cendekia: Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah, 2(7), 1267–1274. https://doi.org/10.62335/cendekia.v2i7.1531

Ridwan, R. (2016). Pelembagaan nilai pluralisme agama dan politik dalam Piagam Madinah dan refleksinya di Indonesia. Akademika: Jurnal Pemikiran Islam, 21(2), 291–308. https://e-journal.metrouniv.ac.id/akademika/article/view/469

Yani, A. (2021). The Madinah Charter as a culture and civilization concept. Spektra: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 3(1), 1–10. https://doi.org/10.34005/spektra.v3i1.1206

Kontributor: Dwi Susanti

Editor: Jumangin, M.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *