Keadilan Sosial dalam Distribusi Pelayanan Kesehatan

I. Pendahuluan

Kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang penting bagi setiap orang karena berpengaruh terhadap kualitas hidup dan aktivitas sehari-hari. Namun akses terhadap layanan kesehatan sampai sekarang masih memperlihatkan ketimpangan yang nyata, antara kelompok kaya dan miskin, wilayah perkotaan dan pedesaan, maupun antara negara maju dan berkembang. Ini bukanlah hal kecil. Ketimpangan itu sering muncul bukan semata-mata karena sumber daya yang terbatas, tetapi karena sistem distribusi yang belum berpihak pada prinsip keadilan sosial. Masalah ini terasa makin mendesak ketika data dari organisasi kesehatan dunia berulang kali menunjukkan bahwa jutaan orang di berbagai belahan dunia masih sulit menjangkau layanan kesehatan dasar karena keterbatasan biaya dan infrastruktur Hal tersebut menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pelayanan kesehatan dapat dibagikan secara adil sehingga tidak hanya dinikmati oleh kelompok tertentu.

Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin memiliki pandangan yang tegas tentang pentingnya keadilan dalam seluruh sisi kehidupan, termasuk pemenuhan hak-hak dasar seperti kesehatan. Konsep keadilan dalam Islam bersumber langsung dari Al-Qur’an dan Hadis, sehingga pembahasan tentang distribusi pelayanan kesehatan yang adil tidak bisa dipisahkan dari dua sumber utama ajaran Islam tersebut. Dalam hal ini, ajaran Islam memberikan pandangan tentang pentingnya keadilan berdasarkan Al-Qur’an dan sunah Rasulullah SAW, sehingga dapat menjadi rujukan alternatif di tengah dominasi paradigma kesehatan yang berorientasi pasar Islam tidak memandang kesehatan sebagai komoditas yang diperjualbelikan semata, melainkan sebagai amanah kolektif yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab bersama antara individu, masyarakat, dan negara. Oleh karena itu, esai ini membahas bagaimana Islam memandang keadilan sosial dalam pelayanan kesehatan, dengan menelaah dalil-dalil Al-Qur’an dan Hadis, prinsip maqasid syariah, serta relevansinya terhadap tantangan pelayanan kesehatan di era kontemporer.

II. Pembahasan

Keadilan merupakan salah satu nilai penting yang banyak dijelaskan dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nahl ayat 90:

إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُ بِٱلْعَدْلِ وَٱلْإِحْسَٰنِ وَإِيتَآئِ ذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ ٱلْفَحْشَآءِ وَٱلْمُنكَرِ وَٱلْبَغْىِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberikan bantuan kepada kerabat. Dia (juga) melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pelajaran kepadamu agar kamu selalu ingat.” (QS. An-Nahl [16]: 90)

Ayat tersebut mengingatkan bahwa sikap adil perlu diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pelayanan kesehatan termasuk keadilan hukum, keadilan ekonomi, dan layanan sosial untuk saling menolong, akses yang sama dalam urusan publik seperti layanan kesehatan secara serius. Ketegasan ini diperkuat dalam Surah Al-Ma’idah ayat 8:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُونُوا۟ قَوَّٰمِينَ لِلَّهِ شُهَدَآءَ بِٱلْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ عَلَىٰٓ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ ۚ ٱعْدِلُوا۟ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 8)

Ayat di atas adalah pengingat di sini bahwa seorang beriman harus bersikap adil bahkan di tengah kelompok yang tidak disukainya, sebuah prinsip moral yang berlaku terutama bagi tenaga kesehatan dan para pembuat kebijakan yang harus memperlakukan semua pasien secara setara, tanpa memandang status sosial, kekayaan, etnis, atau keyakinan. Keadilan sosial Islam, sebagai contoh, berbeda dari egalitarianisme tanpa kompromi yang menuntut hasil yang sama bagi semua orang. Dalam Islam, keadilan juga berkaitan dengan pembagian hak dan sumber daya sesuai dengan kebutuhan setiap orang atau dengan kata lain pemberian hak yang disesuaikan dengan posisi dan kebutuhan masing-masing individu, sebagaimana tercermin dalam zakat, infaq, dan wakaf yang digunakan untuk mendistribusikan ulang kekayaan dari mereka yang berlebih kepada mereka yang tidak. Kompetensi ini diperkuat dengan konsep ukhuwah (persaudaraan) dan ta’awun (saling membantu), karena Allah telah menjelaskan dalam surah Al-Ma’idah ayat 2 bahwa manusia harus saling menolong demi kebaikan dan ketakwaan, namun bukan untuk dosa dan permusuhan. Muqtedar Khan juga menegaskan bahwa keadilan dalam Islam bersifat universal, tidak hanya bagi orang-orang yang seiman

Islam memandang perlindungan jiwa  sebagai salah satu dari lima tujuan utama syariah, bersama dengan agama, akal, keturunan, dan harta. Dalam kaitan ini, perlindungan jiwa berakar pada kemuliaan manusia sebagaimana disebutkan dalam Surah Al-Isra, ayat 70:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِىٓ ءَادَمَ وَحَمَلْنَٰهُمْ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ وَرَزَقْنَٰهُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَفَضَّلْنَٰهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

“Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan anak-anak Adam, dan Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, serta Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang Kami ciptakan” (QS. Al-Isra [17]: 70)

Ayat ini dijadikan dasar bagi argumentasi bahwa setiap orang berhak diperlakukan secara manusiawi, termasuk dalam hal kebutuhan pelayanan kesehatan, tanpa memandang status sosialnya. Hal ini menunjukkan bahwa setiap manusia berhak mendapatkan perlakuan yang baik, termasuk dalam memperoleh pelayanan Kesehatan. Selain Al-Qur’an, landasan normatif juga ditegaskan melalui Hadis Rasulullah. Dalam riwayat Imam Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:

مَا أَنْزَلَ اللَّهُ دَاءً إِلَّا أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً

“Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, melainkan Dia menurunkan pula obatnya.”     (HR. Bukhari)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa mencari pengobatan merupakan salah satu bentuk ikhtiar ketika seseorang mengalami sakit. Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan pula:

الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ

“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah, meskipun keduanya tetap memiliki kebaikan.” (HR. Muslim)

Jadi, meskipun hadis ini diriwayatkan dari dua sumber yang otentik oleh Al-Bukhari dan Muslim yang cukup populer dan mendorong umat Islam untuk menjaga kesehatan dan menjaga kebugaran dan kekuatan fisik agar umat Islam dapat beribadah dengan baik dan menjalankan perannya dalam masyarakat, sebaiknya supaya kesehatan memiliki nilai religiusnya. Adapun mengenai sosial dalam meringankan kesulitan sesama, Rasulullah SAW bersabda dalam riwayat Imam Muslim:

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ

“Barang siapa melapangkan satu kesulitan seorang mukmin di dunia, maka Allah akan melapangkan kesulitannya di akhirat.” (HR. Muslim)

Hadis ini menjadi dasar akhlak bagi masyarakat untuk memfasilitasi akses yang baik terhadap layanan kesehatan, bahkan hingga ketiadaan akses terhadap perawatan kesehatan yang layak dihitung sebagai pengabaian terhadap hak-hak dasar manusia yang pasti akan memperoleh jaminan oleh hukum Islam.

Para ulama kontemporer dalam bidang yurisprudensi kesehatan dan kemaslahatan public berpendapat bahwa pemenuhan kebutuhan kesehatan, termasuk kebutuhan primer, merupakan salah satu tanggung jawab negara dalam tujuan syariah yang dijamin. Bukan hanya sebagai anjuran agar kuat secara fisik, melainkan hendaknya mengingatkan manusia untuk terus menjaga kesehatannya agar dapat menjalankan fungsi sosial dan ibadah secara optimal, yang selaras dengan paradigma kesehatan yang holistik. Hal tersebut juga sesuai dengan konsep WHO mengenai faktor sosial yang memengaruhi kesehatan seseorang, seperti kondisi ekonomi, pendidikan, dan akses terhadap pelayanan kesehatan, yang menyatakan bahwa perbedaan kondisi kesehatan antar kelompok populasi ditentukan oleh faktor-faktor seperti ekonomi, pendidikan, dan pembiayaan akses. Selain itu, data global menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan karena masalah biaya dan keterbatasan fasilitas

Berdasarkan pembahasan tersebut, terdapat lima prinsip utama Pertama, tanggung jawab sosial negara dalam menjamin layanan dasar kesehatan. Kedua, prioritas pelayanan berdasarkan tingkat kebutuhan (triase/keadilan distributif), sebagaimana dinyatakan dalam Surah An-Nahl ayat 90, yang berkaitan dengan semangat keadilan distributif. Ketiga, berkaitan dengan mekanisme filantropi Islam, termasuk zakat wakaf, sadaqah, dan infaq sebagai instrumen pembiayaan kesehatan alternatif bagi wilayah yang kekurangan dan kurang berkembang. Keempat, prinsip pelarangan zulm dan ihtikar agar ketentuan layanan tidak dimonopoli oleh kelompok terbatas semata-mata untuk keuntungan komersial, yang sejalan dengan semangat pencegahan ketidakadilan. Kelima, prinsip syura atau musyawarah dalam perumusan kebijakan distribusi layanan kesehatan membantu mengakomodasi kebutuhan riil masyarakat. Kelima prinsip tersebut saling berkaitan dan dapat menjadi dasar dalam menciptakan pelayanan kesehatan yang adil.

Di praktik keperawatan, kelima prinsip tersebut sangat relevan. Perawat diharuskan memberi asuhan setara kepada semua pasien, tak peduli ekonomi, suku, atau keyakinan, yang merupakan wujud nyata perintah berlaku adil dalam Surah Al-Ma’idah ayat 8. Prinsip prioritas kebutuhan terlihat dalam triase di unit gawat darurat pasien paling kritis diprioritaskan, tanpa memandang kemampuan finansialnya. Dalam pembiayaan, perawat dan rumah sakit dapat memaksimalkan dana zakat, infak, dan wakaf kesehatan sebagai jaring pengaman sosial bagi pasien tidak mampu. Perawat juga berperan sebagai advokat pasien dengan membantu menyampaikan kebutuhan pasien dan memastikan pasien mendapatkan pelayanan yang sesuai. Prinsip syura terlihat penting, karena tenaga keperawatan harus ikut merumuskan kebijakan kesehatan publik. Dalam keperawatan, pasien juga perlu dilihat secara menyeluruh, baik dari aspek fisik, psikologis, sosial, maupun spiritual sejalan dengan pengertian ulama atas hadis “mukmin yang kuat” di atas.

Walaupun nilai‑nilai keadilan yang tertulis di Al‑Qur’an dan Hadis sudah jelas, nilai‑nilai keadilan masih kesulitan diterapkan di sistem kesehatan saat ini. Masalah muncul karena komersialisasi layanan kesehatan, biaya pengobatan yang tinggi, ketimpangan infrastruktur antara wilayah, kesenjangan literasi kesehatan, dan sedikit integrasi antara lembaga filantropi Islam dan jaminan kesehatan negara. Digitalisasi layanan kesehatan memberi peluang untuk memperluas akses lewat konsultasi jarak jauh dan telehealth, namun juga bisa menimbulkan ketimpangan baru jika tidak disertai kebijakan inklusif. Karena itu, nilai‑nilai keadilan harus mendapat sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, institusi pendidikan keperawatan, dan masyarakat sipil. Hanya dengan sinergi ini, prinsip keadilan sosial dalam Islam dapat diubah menjadi kebijakan kesehatan yang konkret dan berkelanjutan.

III. Penutup

Keadilan sosial dalam pelayanan kesehatan merupakan nilai yang sesuai dengan ajaran dalam Al-Qur’an dan berkali-kali ditampilkan melalui beberapa cara oleh Sunnah Rasulullah Muhammad SAW, dengan menekankan tindakan yang adil sebagaimana dijelaskan dalam Surah An-Nahl ayat 90 dan Al-Ma’idah ayat 8, yang seimbang dan penuh berkah bagi setiap manusia, memiliki martabat sebagaimana disebutkan sebelumnya untuk menyempurnakan Surah Al-Isra ayat 70. Dengan demikian, kesehatan seharusnya dapat diakses oleh semua orang dan tidak hanya menjadi hak bagi kelompok tertentu

Dari ajaran ini, muncul lima prinsip utama sebagai pedoman pertama, tanggung jawab sosial negara untuk menyediakan layanan kesehatan, sehingga negara tidak boleh membiarkan orang sakit terlantar hanya karena tidak mampu membayar. Kedua, prioritas layanan harus diberikan kepada yang paling membutuhkan, bukan yang paling kaya atau paling dekat, melainkan yang paling sakit. Ketiga, filantropi Islam melalui zakat, infak, dan wakaf perlu diaktifkan sebagai wujud berbagi kekayaan untuk membantu sesama. Keempat, tidak boleh ada monopoli atas layanan kesehatan oleh satu kelompok tertentu. Kelima, musyawarah harus menjadi cara pengambilan keputusan, sehingga kebijakan kesehatan dibicarakan bersama dan mendengarkan semua pihak. Islam memandang kesehatan sebagai amanah kolektif yang menjadi tanggung jawab individu, masyarakat, dan negara sekaligus, sebagaimana tercermin dalam hadis tentang kewajiban bersungguh-sungguh mencari kesembuhan, keutamaan menjaga kesehatan, dan meringankan kesulitan orang lain. Dengan menerapkan kelima prinsip tersebut tanggung jawab sosial negara, prioritas sesuai kebutuhan, filantropi Islam, larangan monopoli, dan musyawarah nilai keadilan dalam Islam dapat diwujudkan secara nyata.

Daftar Pustaka

Alfahmi, M. Z. (2022). Justification for requiring disclosure of diagnoses and prognoses to dying patients in Saudi medical settings: A Maqasid Al-Shariah-based Islamic bioethics approach. BMC Medical Ethics, 23(1), 72

Aziz, A., Manalu, P., Oktaviandi, W., Apriadi, D., Candri, & Suteja. (2024). SDGs and Maqasid Shariah principles: Synergies for global prosperity. Journal of Lifestyle and SDGs Review, 4(2), e01873.

Islam, M. M. (2019). Social determinants of health and related inequalities: Confusion and implications. Frontiers in Public Health, 7, 11.

Maulina, R. et al. (2023). The integration of Islamic social and commercial finance (IISCF): Systematic literature review, bibliometric analysis, conceptual framework, and future research opportunities. Heliyon, 9(11), e21612.

Mohammed, T. A. S. (2024). A scientometric study of Maqāṣid al-sharī’ah research: Trending issues, hotspot research, and co-citation analysis. Frontiers in Research Metrics and Analytics, 9.

Wijaya, F., Mu’ti, A., Kohar, A., Ropip, R., & Rosa, A. (2025). Keadilan dalam akses pelayanan di daerah dalam perspektif filsafat ilmu berdasarkan ilmu hadis. Kusuma: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 25–36.

Kontributor: Naura Audina

Editor: Dr. Damanhuri, M.Ag.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *