Media Sosial Sebagai Mimbar Dakwah Kesehatan Kontemporer Bagi Ahli Gizi Muslimah
I. Pendahuluan
Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat memperoleh dan menyebarkan informasi. Media sosial seperti Instagram, TikTok, YouTube, dan Facebook tidak lagi hanya digunakan sebagai sarana hiburan dan komunikasi, tetapi juga menjadi tempat masyarakat mencari informasi mengenai kesehatan, pola makan, dan gaya hidup. Penelitian mengenai Generasi Z di Indonesia menunjukkan bahwa media sosial berpengaruh terhadap pola pencarian informasi kesehatan, termasuk informasi mengenai nutrisi dan gaya hidup sehat. Namun, kepercayaan terhadap informasi tersebut sangat bergantung pada kredibilitas sumber dan kemampuan literasi digital pengguna. (Yusfik et al., 2025)
Kondisi tersebut menjadi peluang sekaligus tantangan bagi ahli gizi. Di satu sisi, media sosial memungkinkan ahli gizi menjangkau masyarakat secara lebih luas dan cepat. Di sisi lain, banyak informasi gizi yang beredar belum tentu benar dan dapat menyebabkan masyarakat menerima informasi yang keliru. Literature review mengenai konten edukasi gizi di media sosial menemukan bahwa kredibilitas, kualitas, dan akurasi sebagian konten gizi masih rendah sehingga berpotensi menyebabkan penyebaran misinformasi. (Hermawan et al., 2025)
Dalam perspektif Islam, penyampaian informasi kesehatan dapat menjadi bagian dari dakwah apabila dilakukan dengan niat mengajak manusia kepada kebaikan dan kemaslahatan. Oleh karena itu, ahli gizi muslimah memiliki kesempatan untuk menjadikan media sosial sebagai mimbar dakwah kesehatan kontemporer, yaitu ruang untuk menyampaikan edukasi gizi yang ilmiah sekaligus bernilai Islami. Tujuan penulisan esai ini adalah menganalisis pemanfaatan media sosial sebagai sarana dakwah kesehatan oleh ahli gizi muslimah berdasarkan nilai Al-Qur’an, hadis, pendapat ahli, hasil kajian ilmiah, serta penerapannya dalam praktik profesi gizi.
II. Pembahasan
Dakwah pada hakikatnya merupakan kegiatan mengajak manusia menuju kebaikan. Pada masa lalu, dakwah banyak dilakukan melalui masjid, majelis ilmu, ceramah, dan pertemuan langsung. Perkembangan teknologi menyebabkan bentuk dakwah semakin beragam dan dapat dilakukan melalui media digital. Kajian mengenai efektivitas media sosial sebagai media dakwah menunjukkan bahwa Instagram, TikTok, YouTube, dan Facebook dapat digunakan untuk menyebarkan informasi keislaman, meningkatkan literasi, memperluas jangkauan dakwah, serta meningkatkan interaksi dengan masyarakat. (Rachmah, 2026)
Dalam konteks kesehatan, dakwah dapat diwujudkan melalui penyampaian pesan tentang pentingnya menjaga tubuh, mengonsumsi makanan bergizi, menerapkan pola makan seimbang, menjaga kebersihan makanan, serta menghindari perilaku yang membahayakan kesehatan. Dengan demikian, dakwah kesehatan bukan hanya menyampaikan ajaran agama, tetapi juga menghubungkan nilai-nilai Islam dengan ilmu kesehatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Bagi ahli gizi muslimah, media sosial dapat menjadi sarana untuk memperkenalkan konsep makanan halal dan baik (halalan thayyiban), gizi seimbang, pola makan sehat, pencegahan penyakit, serta perilaku hidup bersih dan sehat. Konten dapat dikemas melalui infografis, video pendek, reels, podcast, tulisan edukatif, maupun sesi tanya jawab. Dengan bahasa yang sederhana dan menarik, informasi ilmiah dapat lebih mudah dipahami oleh masyarakat.
Salah satu ayat yang relevan dengan kegiatan dakwah melalui media sosial adalah
Q.S. An-Nahl ayat 125:
اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗاِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ ١٢٥
Artinya: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik serta debatlah mereka dengan cara yang lebih baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang paling tahu siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia pula yang paling tahu siapa yang mendapat petunjuk.” (Q.S. An-Nahl [16]: 125).
Ayat tersebut mengandung tiga prinsip utama dalam berdakwah, yaitu hikmah, mau’izhah hasanah, dan mujadalah billati hiya ahsan. dakwah berdasarkan ayat tersebut perlu menggunakan bahasa yang mudah dipahami sesuai dengan kemampuan sasaran dakwah serta dilakukan melalui perkataan yang bijaksana, nasihat yang baik, dan dialog yang santun. Prinsip tersebut sangat relevan bagi ahli gizi muslimah ketika membuat konten kesehatan. Hikmah dapat diterapkan dengan menyampaikan informasi berdasarkan ilmu dan mempertimbangkan kondisi masyarakat. Mau’izhah hasanah dapat diwujudkan melalui nasihat mengenai pentingnya menjaga kesehatan dengan bahasa yang lembut dan tidak menghakimi. Sementara itu, mujadalah billati hiya ahsan dapat diterapkan ketika ahli gizi menjawab pertanyaan atau meluruskan informasi kesehatan yang keliru secara santun dan berdasarkan bukti ilmiah. (Fatami, 1978)
مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا، وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ
كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا
Artinya: “Barang siapa mengajak kepada petunjuk, maka ia memperoleh pahala seperti pahala orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Dan barang siapa mengajak kepada kesesatan, maka ia mendapatkan dosa seperti dosa orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.” (H.R. Muslim No. 2674). (Muslim, n.d.)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa seseorang perlu berhati-hati terhadap informasi yang disebarkannya. Dalam konteks media sosial, sebuah konten dapat dilihat, disimpan, dibagikan, dan diterapkan oleh banyak orang. Karena itu, ahli gizi muslimah mempunyai tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa informasi kesehatan yang disampaikan benar, bermanfaat, dan tidak menyesatkan.
(Fadhlurrahman et al., 2022) juga menjelaskan bahwa makna hikmah dalam dakwah online dapat dikontekstualisasikan sebagai kebaikan yang disampaikan secara tepat sesuai keadaan masyarakat. Kajian tersebut menunjukkan bahwa perkembangan media online dapat menjadi ruang baru dalam pelaksanaan dakwah, selama prinsip dan tujuan dakwah tetap dipertahankan. Dengan demikian, ahli gizi muslimah tidak harus memisahkan antara identitas profesional dan nilai keislaman. Keduanya dapat berjalan secara beriringan. Ilmu gizi menjadi dasar ilmiah, sedangkan nilai Islam menjadi landasan moral dalam memilih materi, bahasa, dan cara penyampaian.
Pemanfaatan media sosial sebagai media edukasi gizi telah didukung oleh berbagai penelitian di Indonesia. menemukan bahwa edukasi gizi melalui Instagram dan YouTube dapat meningkatkan pengetahuan mengenai gizi seimbang pada siswa SMA. Dalam penelitian tersebut, edukasi melalui Instagram memberikan pengaruh terhadap pengetahuan sebesar 41,9%, sedangkan YouTube sebesar 24,3% (Rinarto et al., 2022).
Selain itu, penelitian Mulyani et al. mengenai edukasi gizi berbasis Instagram menunjukkan bahwa media tersebut dapat digunakan dalam kegiatan edukasi mengenai healthy weight loss dan kualitas diet. (Mulyani et al., 2020) Temuan-temuan tersebut memperlihatkan bahwa media sosial bukan sekadar sarana menyebarkan informasi, tetapi dapat menjadi media edukasi yang memiliki dampak terhadap pengetahuan dan sikap kesehatan. Namun, penggunaan media sosial tetap harus dilakukan secara kritis. Oleh sebab itu, ahli gizi memiliki peran penting dalam menyediakan informasi berbasis bukti untuk membantu masyarakat membedakan informasi gizi yang benar dari klaim yang tidak memiliki dasar ilmiah. (Hermawan et al., 2025)
Menurut penulis, media sosial sangat tepat dijadikan sebagai mimbar dakwah kesehatan kontemporer karena karakteristiknya yang cepat, luas, interaktif, dan dekat dengan kehidupan masyarakat. Akan tetapi, keberhasilan dakwah kesehatan tidak ditentukan hanya oleh banyaknya pengikut atau jumlah tayangan. Hal yang lebih penting adalah kualitas pesan, kebenaran informasi, etika komunikasi, dan perubahan positif yang dihasilkan. Ahli gizi muslimah dapat menerapkan prinsip “ilmiah, Islami, komunikatif, dan etis” dalam setiap konten. Ilmiah berarti informasi berasal dari penelitian, pedoman resmi, atau sumber terpercaya. Islami berarti pesan disampaikan dengan nilai-nilai yang sesuai dengan Al-Qur’an dan hadis. Komunikatif berarti bahasa disesuaikan dengan karakter audiens. Sementara itu, etis berarti ahli gizi menjaga batas profesional, tidak memberikan klaim kesehatan yang menyesatkan, dan tidak mempermalukan individu yang memiliki masalah gizi.
Implementasi dakwah kesehatan dapat dilakukan melalui berbagai bentuk konten. Ahli gizi muslimah dapat membuat konten mengenai “Isi Piringku dan nilai syukur terhadap makanan”, “Tips memilih makanan halal dan bergizi”, “Pentingnya sarapan”, “Pencegahan anemia pada remaja putri”, “Gizi seimbang dalam perspektif Islam”, atau “Cara memilih jajanan sehat”. Dalam praktiknya, ahli gizi juga harus mengikuti etika profesi. PERSAGI menempatkan kode etik sebagai pedoman moral, perilaku profesional, dan tanggung jawab ahli gizi terhadap masyarakat. Pedoman etika tersebut juga menekankan pentingnya menghindari pernyataan atau klaim yang salah, menyesatkan, tidak adil, serta menjaga batasan profesional.
Oleh karena itu, ahli gizi muslimah tidak seharusnya menggunakan media sosial untuk memberikan diagnosis secara sembarangan atau mempromosikan produk dengan klaim kesehatan yang tidak terbukti. Sebaliknya, media sosial sebaiknya digunakan sebagai ruang edukasi, pencegahan, peningkatan literasi gizi, dan penguatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kesehatan sebagai bentuk tanggung jawab kepada Allah Swt.
III. Penutup
Media sosial dapat menjadi mimbar dakwah kesehatan kontemporer bagi ahli gizi muslimah karena mampu memperluas jangkauan edukasi gizi dan menjangkau masyarakat secara cepat serta interaktif. Pemanfaatan media sosial tersebut memiliki dasar yang kuat dalam prinsip dakwah Islam, khususnya Q.S. An-Nahl ayat 125 yang mengajarkan dakwah melalui hikmah, nasihat yang baik, dan dialog dengan cara yang terbaik. Hadis riwayat Muslim juga mengingatkan bahwa orang yang mengajak kepada kebaikan memperoleh pahala, sedangkan penyebaran kesesatan dapat menjadi sumber dosa. Hasil berbagai penelitian menunjukkan bahwa Instagram, YouTube, dan media sosial lainnya dapat digunakan untuk meningkatkan pengetahuan gizi masyarakat. Namun, adanya misinformasi kesehatan menunjukkan bahwa ahli gizi memiliki tanggung jawab besar untuk menghadirkan konten yang akurat, berbasis bukti, komunikatif, dan sesuai dengan etika profesi. Dengan menggabungkan ilmu gizi dan nilai-nilai Islam, ahli gizi muslimah dapat menjadikan media sosial bukan hanya sebagai tempat berbagi informasi, tetapi juga sebagai sarana dakwah yang memberikan manfaat bagi kesehatan masyarakat.
Ahli gizi muslimah sebaiknya meningkatkan kemampuan literasi digital, komunikasi kesehatan, dan produksi konten agar mampu menyampaikan informasi gizi yang menarik sekaligus dapat dipertanggungjawabkan. Setiap konten kesehatan hendaknya menggunakan sumber ilmiah yang kredibel, menghindari klaim berlebihan, serta disampaikan dengan bahasa yang santun sesuai prinsip hikmah dan mau’izhah hasanah. Masyarakat juga perlu meningkatkan literasi digital agar tidak mudah mempercayai informasi kesehatan yang belum terbukti kebenarannya.
Daftar Pustaka
Yusfik, Y., Nawangwulan, K., & Susilo, L. H. (2025). Pengaruh Media Sosial terhadap Pola Pencarian Informasi Kesehatan pada Generasi Z The Influence of Social Media on Health Information Search Patterns among Generation Z. J. Sintesis, 6(2), 188–198.
Hermawan, A. S. P., Margawati, A., & Syauqy, A. (2025). Metode Evaluasi Kredibilitas, Kualitas, Serta Akurasi Konten Edukasi Gizi Di Media Sosial: Literature Review. In Journal of Nutrition College (Vol. 14, Number 4, pp. 344–351). https://doi.org/10.14710/jnc.v14i4.48107
Rachmah, A. (2026). The Effectiveness of Social Media as a Medium for Islamic Da’wah in the Digital Era: A Systematic Literature Review. Jurnal Dakwah dan Komunikasi, 11(1), 48–59. https://doi.org/10.29240/jdk.v11i1.16241
Muslim. (n.d.). Sahih Muslim 2674. Sunnah.com. https://sunnah.com/muslim:2674
Fadhlurrahman, M. B., Munawir, & Wardah, R. S. (2022). Rekonstruksi dakwah di media online: Kontekstualisasi makna hikmah dalam. Jurnal Kajian Islam Interdisipliner, 7(1), 1–26.
Fatami, M. (1978). Tafsir Dakwah (pp. 4–5).
Rinarto, D. L., Ilmi, I. M. B., & Imrar, I. F. (2022). Pengaruh Edukasi dengan Media Sosial Instagram dan YouTube terhadap Pengetahuan Gizi Seimbang. In Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat (Vol. 11, Number 03, pp. 287–292). https://doi.org/10.33221/jikm.v11i03.1056
Mulyani, I., Dieny, F. F., Rahadiyanti, A., Fitranti, D. Y., Tsani, A. F. A., & Murbawani, E. A. (2020). Efek motivational interviewing dan kelas edukasi gizi berbasis instagram terhadap perubahan pengetahuan healthy weight loss dan kualitas diet mahasiswi obesitas. In Jurnal Gizi Klinik Indonesia (Vol. 17, Number 2, p. 53). https://doi.org/10.22146/ijcn.53042
Kontributor: Keisya Erwani
Editor: Jumangin, M.Pd.

