Netralitas Profesional dalam Kebijakan Kesehatan ditelaah dari Kesaksian Adil dalam Islam
PENDAHULUAN
Kebijakan kesehatan merupakan salah satu hal yang menentukan bagaimana kebutuhan kesehatan masyarakat dipenuhi. Melalui kebijakan, pemerintah dan lembaga kesehatan menentukan masalah yang perlu diprioritaskan, kelompok yang membutuhkan perhatian, bentuk intervensi, hingga penggunaan sumber daya yang tersedia. Karena keputusan tersebut dapat berdampak kepada banyak orang, proses penyusunannya membutuhkan pertimbangan yang tidak hanya berdasarkan kepentingan lembaga, tetapi juga berdasarkan bukti dan kebutuhan masyarakat.
Dalam proses tersebut, tenaga kesehatan memiliki peran sebagai pemberi informasi dan pertimbangan berdasarkan keahliannya. Profesional kesehatan dapat terlibat dalam penelitian, evaluasi program, pemberian rekomendasi, maupun penyusunan kebijakan. Namun, profesional tidak selalu berada dalam kondisi yang benar-benar bebas dari kepentingan. Hubungan dengan institusi, kepentingan ekonomi, tekanan pekerjaan, ataupun kedekatan dengan pihak tertentu dapat memengaruhi cara seseorang melihat suatu persoalan. WHO (2019) menjelaskan bahwa konflik kepentingan, independensi, serta keadilan merupakan bagian penting yang perlu diperhatikan dalam penelitian kebijakan dan sistem kesehatan.
Persoalan tersebut menjadi menarik apabila dilihat dari perspektif Islam. Dalam Islam, keadilan tidak hanya berlaku ketika keputusan tersebut menguntungkan diri sendiri. QS. An-Nisa’ ayat 135 justru memerintahkan manusia untuk tetap menjadi saksi yang adil walaupun kebenaran tersebut berkaitan dengan diri sendiri, orang tua, atau kerabat. Prinsip ini memiliki hubungan dengan netralitas profesional karena keduanya menuntut seseorang untuk tidak membiarkan kepentingan pribadi mengalahkan kebenaran.
Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini tidak hanya membahas bahwa Islam mengajarkan keadilan dan profesi kesehatan membutuhkan netralitas. Penulis menawarkan gagasan bahwa konsep kesaksian adil dapat digunakan sebagai kerangka untuk menguji netralitas profesional dalam pengambilan keputusan kesehatan. Dengan kerangka tersebut, seorang profesional tidak hanya bertanya apakah keputusan yang dibuat sudah sesuai aturan, tetapi juga apakah keputusan tersebut tetap akan dipertahankan apabila kepentingan pribadi, institusi, atau pihak yang terlibat diubah. Pembahasan ini kemudian dikaitkan dengan profesi gizi sebagai salah satu bidang yang berhubungan langsung dengan kepentingan kesehatan masyarakat.
PEMBAHASAN
Netralitas Profesional Bukan Berarti Tidak Memiliki Kepentingan
Netralitas profesional sering dipahami sebagai sikap tidak memihak. Namun, menurut penulis, pengertian tersebut masih terlalu sederhana untuk diterapkan dalam kebijakan kesehatan. Seorang profesional tetap dapat memiliki hubungan dengan institusi, kepentingan pekerjaan, ataupun pandangan pribadi. Hal yang lebih penting bukan menghilangkan seluruh kepentingan tersebut, melainkan memastikan bahwa kepentingan tersebut tidak mengubah penilaian profesional.
Luyckx et al. (2017) menjelaskan bahwa persoalan etika dalam penelitian kebijakan dan sistem kesehatan dapat mencakup konflik kepentingan, ketimpangan, akuntabilitas, keterlibatan masyarakat, serta pembagian risiko dan manfaat. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan kesehatan tidak berdiri sendiri. Ada banyak pihak yang dapat memengaruhi prosesnya sehingga profesional perlu menyadari posisi dan kepentingannya sendiri.
Dari sini, netralitas dapat dipahami sebagai kemampuan mengendalikan kepentingan, bukan ketiadaan kepentingan. Perbedaan ini penting. Jika netralitas hanya dimaknai sebagai “tidak berpihak”, seseorang dapat merasa sudah netral hanya karena tidak secara terang-terangan membela suatu pihak. Padahal, pilihan data yang digunakan, cara menyampaikan hasil, atau kelompok yang diprioritaskan juga dapat menunjukkan adanya keberpihakan.
Oleh karena itu, profesional perlu bersikap terbuka terhadap kemungkinan adanya konflik kepentingan dan tidak hanya mengandalkan penilaian pribadi bahwa dirinya sudah objektif. Sikap tersebut sejalan dengan prinsip penelitian kebijakan kesehatan yang menekankan pentingnya independensi dan transparansi (WHO, 2019).
Kesaksian Adil sebagai Dasar untuk Menguji Netralitas
Allah Swt. berfirman dalam QS. An-Nisa’ ayat 135:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُونُواْ قَوَّٰمِينَ بِٱلۡقِسۡطِ شُهَدَآءَ لِلَّهِ وَلَوۡ عَلَىٰٓ أَنفُسِكُمۡ أَوِ ٱلۡوَٰلِدَيۡنِ وَٱلۡأَقۡرَبِينَ
Terjemahan makna:
“Jadilah penegak keadilan dan saksi karena Allah, meskipun kesaksian itu berkaitan dengan diri sendiri, orang tua, atau kerabat.” (Kementerian Agama RI, 2019).
Ayat tersebut tidak sekadar memerintahkan manusia untuk berkata benar. Terdapat penekanan bahwa keadilan harus tetap dijalankan ketika seseorang mempunyai kepentingan. Menurut penulis, bagian inilah yang membuat ayat tersebut relevan dengan konsep netralitas profesional. Tantangan terbesar seorang profesional bukan ketika ia tidak mempunyai kepentingan, tetapi ketika kepentingannya bertentangan dengan fakta yang harus disampaikan.
Berdasarkan pemahaman tersebut, penulis mengusulkan “uji kesaksian adil” sebagai cara sederhana untuk melihat apakah suatu keputusan profesional sudah cukup netral. Uji ini dapat dimulai dengan pertanyaan: Apakah saya akan memberikan penilaian yang sama apabila pihak yang diuntungkan atau dirugikan oleh keputusan ini bukan pihak yang memiliki hubungan dengan saya? Pertanyaan tersebut membantu profesional menyadari apakah kepentingan pribadi telah memengaruhi penilaiannya.
Uji berikutnya adalah melihat apakah keputusan dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti. Jika suatu rekomendasi hanya dapat dipertahankan karena alasan “sudah biasa dilakukan” atau “menguntungkan institusi”, tetapi tidak memiliki dasar ilmiah yang memadai, maka netralitas keputusan tersebut perlu dipertanyakan. Dengan demikian, kesaksian adil tidak hanya menjadi nilai moral, tetapi dapat diterjemahkan menjadi cara berpikir dalam menjalankan tanggung jawab profesional.
Keadilan Tidak Sama dengan Perlakuan yang Sama
Prinsip keadilan juga perlu dipahami secara hati-hati dalam kebijakan kesehatan. Adil tidak selalu berarti setiap orang mendapatkan perlakuan atau sumber daya dalam jumlah yang sama. Pratt et al. (2020) menjelaskan bahwa keadilan dalam penelitian kebijakan dan sistem kesehatan berkaitan dengan health equity dan social justice. Dengan kata lain, perhatian perlu diberikan pada ketimpangan dan kondisi kelompok yang berbeda.
Misalnya, dalam program gizi masyarakat, terdapat dua wilayah dengan jumlah penduduk yang sama. Wilayah pertama mempunyai akses pelayanan kesehatan yang baik dan prevalensi masalah gizi yang rendah, sedangkan wilayah kedua memiliki masalah gizi yang lebih tinggi serta akses pelayanan yang terbatas. Jika sumber daya dibagi sama rata, hasilnya belum tentu adil. Memberikan dukungan lebih besar kepada wilayah kedua dapat menjadi keputusan yang lebih adil karena berdasarkan kebutuhan.
Hal ini menunjukkan bahwa netralitas profesional bukan berarti selalu memilih keputusan yang “sama untuk semua”. Netralitas berarti menggunakan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan ketika menentukan perbedaan perlakuan. Dengan demikian, keberpihakan kepada kelompok yang lebih membutuhkan tidak otomatis bertentangan dengan netralitas apabila keputusan tersebut didukung data dan bertujuan mengurangi ketimpangan.
WHO (2025) juga menjelaskan bahwa penentuan prioritas kesehatan memiliki dimensi etis karena sumber daya kesehatan terbatas. Ketika suatu program diprioritaskan, terdapat program atau kelompok lain yang mungkin memperoleh sumber daya lebih sedikit. Karena itu, penentuan prioritas perlu mempertimbangkan keadilan, kebutuhan, serta dampak terhadap masyarakat.
Dari Kesaksian Adil Menuju Pengambilan Keputusan yang Dapat Dipertanggungjawabkan
Hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh Muslim juga memberikan dasar mengenai
pentingnya keadilan dalam tanggung jawab:
إِنَّ الْمُقْسِطِينَ عِنْدَ اللَّهِ عَلَى مَنَابِرَ مِنْ نُورٍ … الَّذِينَ يَعْدِلُونَ فِي حُكْمِهِمْ وَأَهْلِيهِمْ وَمَا وَلُوا
Terjemahan makna:
“Orang-orang yang berlaku adil mendapat kedudukan mulia di sisi Allah. Mereka berlaku adil dalam keputusan dan tanggung jawab yang mereka pegang.” (HR. Muslim, no. 1827).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa keadilan berkaitan dengan tanggung jawab yang diberikan kepada seseorang. Dalam profesi kesehatan, tanggung jawab tersebut tidak berhenti pada hubungan antara tenaga kesehatan dan pasien, tetapi juga dapat muncul ketika profesional memberikan rekomendasi yang menjadi dasar suatu program atau kebijakan.
Menurut penulis, ayat dan hadis tersebut dapat menghasilkan satu prinsip penting: semakin besar dampak keputusan seorang profesional terhadap orang lain, semakin besar pula tuntutan untuk dapat menjelaskan dasar keputusan tersebut secara jujur dan adil. Prinsip ini membuat netralitas tidak cukup dinilai dari niat seseorang. Proses dan alasan di balik keputusan juga perlu diperiksa.
Di sinilah gagasan “uji kesaksian adil” menjadi relevan. Sebelum memberikan rekomendasi, profesional dapat menilai apakah keputusan tersebut didukung bukti, apakah terdapat kepentingan yang perlu diungkapkan, apakah kelompok yang rentan sudah diperhitungkan, dan apakah ia tetap bersedia menyampaikan hasil apabila hasil tersebut merugikan dirinya atau institusinya. Jika keempat hal tersebut diperhatikan, netralitas menjadi sesuatu yang dapat dipraktikkan dan dievaluasi, bukan hanya menjadi klaim bahwa seseorang bersikap objektif.
Penerapan dalam Profesi Gizi
Penerapan prinsip ini cukup dekat dengan pekerjaan ahli gizi. Ahli gizi dapat terlibat dalam pelayanan, penelitian, edukasi, program gizi masyarakat, maupun perencanaan kebijakan. Dalam setiap kegiatan tersebut, terdapat kemungkinan munculnya kepentingan yang berbeda.
Dalam edukasi gizi, misalnya, ahli gizi perlu membedakan antara memberikan informasi berdasarkan bukti dengan mempromosikan suatu produk. Dalam penelitian, ahli gizi harus menyampaikan hasil sesuai data meskipun hasilnya tidak sesuai dengan hipotesis atau harapan pihak tertentu. Dalam program gizi masyarakat, pemilihan sasaran dan alokasi sumber daya perlu didasarkan pada masalah dan kebutuhan masyarakat, bukan sekadar pada kelompok yang paling mudah dijangkau.
Standar Profesi Nutrisionis yang ditetapkan Kementerian Kesehatan menjadi salah satu dasar profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab nutrisionis (Kementerian Kesehatan RI, 2020). Prinsip tersebut dapat diperkuat dengan nilai kesaksian adil dalam Islam. Dengan menggabungkan keduanya, seorang ahli gizi tidak hanya dituntut kompeten secara keilmuan, tetapi juga mampu mempertanggungjawabkan keputusan yang dibuatnya.
Menurut penulis, bentuk penerapan yang paling penting adalah membiasakan diri melakukan pemeriksaan terhadap keputusan sebelum keputusan tersebut diberikan. Pertanyaan seperti “Apa dasar ilmiahnya?”, “Apakah ada kepentingan yang memengaruhi saya?”, “Siapa yang paling terdampak?”, dan “Apakah saya tetap akan menyampaikan hasil ini jika merugikan pihak yang dekat dengan saya?” dapat menjadi bentuk sederhana dari uji kesaksian adil. Cara tersebut membuat nilai keagamaan lebih dekat dengan praktik profesional sehari-hari.
Dengan demikian, kontribusi Islam terhadap profesionalitas tidak hanya terletak pada perintah untuk berlaku jujur. Konsep kesaksian adil dapat memberikan kerangka moral untuk menguji apakah keputusan yang dibuat benar-benar mampu bertahan ketika berhadapan dengan kepentingan. Hal tersebut menjadi penting karena kualitas seorang profesional tidak hanya terlihat dari seberapa banyak pengetahuan yang dimiliki, tetapi juga dari bagaimana pengetahuan tersebut digunakan ketika terdapat tekanan atau kepentingan yang berbeda.
PENUTUP
Netralitas profesional dalam kebijakan kesehatan tidak cukup dipahami sebagai sikap tidak memihak. Seorang profesional dapat memiliki berbagai kepentingan, tetapi tetap dapat bersikap netral apabila mampu mengenali, mengendalikan, dan mengungkap kepentingan tersebut sehingga tidak mengubah penilaian profesional. Prinsip ini sejalan dengan ajaran Islam mengenai kesaksian adil dalam QS. An-Nisa’ ayat 135 dan hadis riwayat Muslim yang menekankan keadilan dalam keputusan dan tanggung jawab.
Analisis dalam tulisan ini menunjukkan bahwa konsep kesaksian adil dapat dikembangkan menjadi uji kesaksian adil, yaitu kerangka sederhana untuk menilai keputusan profesional berdasarkan bukti, transparansi kepentingan, perhatian terhadap kelompok yang terdampak, dan keberanian menyampaikan kebenaran meskipun tidak menguntungkan diri sendiri atau institusi. Gagasan ini juga menunjukkan bahwa keadilan dalam kebijakan kesehatan tidak selalu berarti memberikan perlakuan yang sama, tetapi dapat berarti memberikan prioritas berdasarkan kebutuhan dan ketimpangan yang didukung oleh bukti.
Bagi profesi gizi, prinsip tersebut dapat diterapkan dalam penelitian, edukasi, pelayanan, evaluasi program, maupun penyusunan kebijakan. Oleh karena itu, calon dan praktisi ahli gizi perlu mengembangkan kompetensi ilmiah sekaligus integritas moral. Penggunaan bukti yang baik akan menjadi lebih bermakna apabila disertai keberanian untuk menyampaikan hasil secara jujur dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Dengan demikian, kesaksian adil dalam Islam tidak hanya menjadi ajaran moral, tetapi dapat menjadi dasar refleksi profesional dalam mewujudkan kebijakan kesehatan yang lebih objektif, bertanggung jawab, dan berkeadilan.
DAFTAR PUSTAKA
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya edisi penyempurnaan 2019. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. (2020). Standar profesi nutrisionis: Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/342/2020. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Langlois, É. V., Daniels, K., & Akl, E. A. (Eds.). (2018). Evidence synthesis for health policy and systems: A methods guide. World Health Organization.
Luyckx, V. A., Biller-Andorno, N., Saxena, A., & Tran, N. T. (2017). Health policy and systems research: Towards a better understanding and review of ethical issues. BMJ Global Health, 2(2), e000314.
Pratt, B., Wild, V., Barasa, E., Kamuya, D., Gilson, L., Hendl, T., & Molyneux, S. (2020). Justice: A key consideration in health policy and systems research ethics. BMJ Global Health, 5(4), e001942.
World Health Organization. (2019). Ethical considerations for health policy and systems research. World Health Organization.
World Health Organization. (2025). WHO guidance on the ethics of health research priority setting. World Health Organization.
Kontributor: Dwi Roza Ramadhani
Editor: Dr. Sumaryati, M.Pd.I.

