Moderasi Beragama Sebagai Modal Pelayanan Keperawatan Inklusif
I. Pendahuluan
Indonesia merupakan bangsa yang dianugerahi keragaman agama, suku, ras, dan budaya yang sangat kaya. Realitas sosiologis ini menuntut seluruh elemen masyarakat, termasuk para profesional di bidang kesehatan, untuk memiliki kesadaran pluralitas yang tinggi. Tenaga kesehatan, khususnya perawat, merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan yang setiap harinya berhadapan langsung dengan pasien dari berbagai latar belakang keyakinan dan tradisi. Dalam kondisi sakit, dimensi fisik pasien tidak dapat dipisahkan dari dimensi psikologis dan spiritualnya, sehingga kebutuhan akan rasa aman secara batin sering kali sama pentingnya dengan kebutuhan akan penyembuhan fisik. Oleh karena itu, pelayanan keperawatan yang berkualitas dituntut untuk senantiasa menghargai dan mengakomodasi kebutuhan spiritual pasien tanpa membeda-bedakan keyakinan yang dianutnya.
Namun demikian, tantangan muncul ketika cara pandang keagamaan yang kaku, eksklusif, atau ekstrem memengaruhi pola interaksi profesional antara tenaga kesehatan dan pasien. Sikap keagamaan yang ekstrem berpotensi melahirkan tindakan diskriminatif dalam pelayanan, sedangkan sikap acuh terhadap dimensi spiritual pasien dapat menurunkan mutu asuhan keperawatan yang bersifat holistik. Dalam konteks itulah moderasi beragama menemukan urgensinya sebagai jalan tengah yang menjembatani keteguhan iman dengan keterbukaan sosial. Moderasi beragama, yakni pandangan dan sikap beragama yang mengedepankan keadilan, toleransi, dan jalan tengah tanpa mengorbankan prinsip akidah, menjadi modal nilai yang sangat vital bagi profesi keperawatan yang setiap hari bersentuhan dengan keberagaman manusia. Esai ini bertujuan untuk menguraikan konsep dan landasan normatif moderasi beragama dalam Al-Qur’an dan hadis, serta menganalisis relevansinya sebagai modal utama dalam mewujudkan pelayanan keperawatan yang inklusif di Indonesia.
II. Pembahasan
Secara etimologis, moderasi beragama berasal dari bahasa Arab al-wasathiyah, yang mencerminkan makna tengah-tengah, seimbang, adil, dan tidak berlebihan (Hidayati, 2023). Dalam konteks kehidupan beragama, wasathiyah merujuk pada pemahaman dan pengamalan ajaran agama yang senantiasa menghindari dua titik ekstrem, yaitu ekstrem kanan berupa radikalisme atau sikap serba kaku, dan ekstrem kiri berupa liberalisme atau sikap terlalu longgar hingga mengabaikan esensi ajaran (Hidayati, 2023). Kementerian Agama Republik Indonesia merumuskan empat indikator utama moderasi beragama, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti-kekerasan, dan sikap akomodatif terhadap budaya lokal (Kementerian Agama RI, 2019, sebagaimana dikutip dalam Hidayati, 2023). Keempat indikator ini sangat aplikatif dalam dunia pelayanan keperawatan yang menuntut objektivitas, empati, dan inklusivitas yang tinggi terhadap setiap pasien tanpa memandang latar belakangnya.
Landasan normatif moderasi beragama secara tegas termaktub dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah [2] ayat 143 berikut ini:
وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِّتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا
Artinya: “Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu…” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 143).
Ayat di atas menegaskan bahwa predikat utama umat Islam adalah ummatan wasathan, yaitu umat pertengahan yang adil (Hidayati, 2023). Keadilan yang dimaksud mensyaratkan ketidakberpihakan dan penolakan terhadap perilaku diskriminatif dalam memanusiakan sesama manusia. Dalam konteks keperawatan, perawat muslim yang memegang teguh nilai wasathiyah akan memandang tugas pelayanan bukan sekadar pekerjaan teknis-medis, melainkan wujud kesaksian moral dan spiritual untuk menegakkan keadilan serta kepedulian bagi seluruh pasien tanpa memandang agamanya. Nilai keadilan ini menjadi fondasi etis yang membedakan pelayanan keperawatan yang bermartabat dari pelayanan yang sekadar bersifat prosedural.
Semangat inklusivitas pelayanan ini makin diperkuat oleh teladan Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari mengenai seorang pemuda Yahudi yang biasa melayani beliau berikut ini:
كَانَ غُلاَمٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَمَرِضَ، فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَعُودُهُ
Artinya: “Ada seorang anak (pemuda) Yahudi yang biasa melayani Nabi SAW, kemudian ia jatuh sakit, maka Nabi SAW pun mendatanginya untuk menjenguknya” (H.R. Al-Bukhari, Kitab al-Jana’iz, Hadis No. 1356).
Hadis ini memberikan pelajaran berharga bahwa perbedaan akidah tidak pernah menghalangi Rasulullah SAW untuk menunjukkan kepedulian, kehangatan, dan empati medis-sosial kepada orang yang sedang menderita sakit. Tindakan menjenguk dan memperhatikan kesehatan orang yang berbeda keyakinan ini menjadi rujukan filosofis utama bahwa asuhan keperawatan bersifat universal dan tidak boleh disekat oleh perbedaan agama pasien yang dilayani.
Para ulama tafsir menegaskan bahwa wasathiyah bukanlah kompromi akidah atau pencampuradukan ajaran agama, melainkan keseimbangan antara keteguhan meyakini iman pribadi dengan kerendahan hati dalam berinteraksi sosial (Hidayati, 2023). Dalam keperawatan modern, prinsip keagamaan ini bersinergi secara sempurna dengan teori Transcultural Nursing yang dicetuskan oleh Madeleine Leininger. Leininger menegaskan pentingnya culturally congruent care, yaitu pelayanan keperawatan yang diselaraskan dengan nilai-nilai, keyakinan, dan pola hidup pasien (Suroso et al., 2015). Tanpa pemahaman budaya dan spiritualitas, perawat berisiko mengalami cultural imposition, yaitu pemaksaan budaya atau nilai perawat kepada pasien, yang dapat mengganggu proses penyembuhan dan merusak kepercayaan pasien terhadap tenaga kesehatan yang merawatnya.
Relevansi pengintegrasian moderasi beragama dan asuhan transkultural ini dibuktikan oleh berbagai penelitian empiris. Suroso et al. (2015) menemukan bahwa pelayanan keperawatan berbasis budaya terbukti meningkatkan kepuasan pasien secara signifikan. Selanjutnya, Rohman et al. (2023) membuktikan bahwa pendekatan transkultural mampu mengubah persepsi positif masyarakat terhadap perawatan paliatif pada wilayah yang memegang teguh tradisi lokal. Pada dimensi spiritualitas lintas agama, Pattinasarany et al. (2021) menunjukkan bahwa dukungan spiritual perawat kepada pasien berbeda agama berfokus pada pendampingan makna hidup dan hubungan dengan Tuhan sesuai keyakinan pasien, bukan pada upaya konversi agama. Lebih lanjut, kajian literatur oleh Ardiansyah et al. (2021) menyimpulkan bahwa intervensi pemenuhan kebutuhan spiritual secara inklusif dan bertahap efektif mempercepat pemulihan kesehatan pasien di rumah sakit. Rangkaian temuan ini memperkuat argumen bahwa moderasi beragama bukan sekadar nilai normatif, melainkan juga variabel yang berdampak nyata terhadap luaran klinis dan kepuasan pasien.
Implementasi nilai-nilai moderasi beragama dalam praktik keperawatan dapat diwujudkan melalui beberapa langkah nyata yang saling berkaitan. Pertama, perawat perlu menerapkan toleransi dengan memfasilitasi kebutuhan ibadah pasien secara aktif, misalnya dengan memberikan waktu tenang untuk berdoa, menyediakan sarana bersuci yang sesuai, atau mengizinkan pendampingan tokoh agama pilihan pasien selama tidak mengganggu proses perawatan. Kedua, perawat perlu memegang teguh prinsip anti-kekerasan dengan menghindari segala bentuk paksaan, baik verbal, fisik, maupun psikologis, terkait paham keagamaan pribadi kepada pasien maupun keluarganya, sehingga relasi profesional tetap terjaga tanpa muatan intervensi keyakinan. Ketiga, sikap akomodatif terhadap budaya lokal dan keyakinan pasien perlu ditunjukkan melalui penghormatan terhadap pantangan makanan berbasis agama atau adat serta ritual tertentu sebelum tindakan medis, selama hal tersebut tidak membahayakan keselamatan jiwa pasien. Keempat, komitmen kebangsaan diwujudkan melalui kesetaraan pelayanan, yaitu perawat memberikan mutu asuhan, perhatian, dan keramahan yang sama kepada pasien dari kelas ekonomi mana pun serta latar belakang agama apa pun, sebagai bentuk pengamalan nilai keadilan Pancasila sekaligus ajaran agama itu sendiri. Keempat langkah tersebut, apabila dijalankan secara konsisten, akan menjadikan moderasi beragama bukan sekadar wacana normatif, melainkan budaya kerja yang hidup dalam keseharian pelayanan keperawatan.
III. Penutup
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa moderasi beragama bukan sekadar wacana teologis, melainkan modal etis dan praktis yang sangat vital bagi perawat dalam menghadirkan pelayanan keperawatan yang inklusif, adil, dan berorientasi pada keselamatan pasien. Pengintegrasian konsep ummatan wasathan, teladan Rasulullah SAW, serta teori Transcultural Nursing membuktikan bahwa nilai-nilai keagamaan yang inklusif berbanding lurus dengan peningkatan mutu asuhan keperawatan dan kepuasan pasien. Perawat yang mampu menyeimbangkan keteguhan iman pribadi dengan keterbukaan terhadap keragaman pasien akan menjadi tenaga kesehatan yang tidak hanya kompeten secara klinis, tetapi juga matang secara spiritual dan sosial.
Sebagai rekomendasi, institusi pendidikan keperawatan perlu memasukkan materi moderasi beragama dan kompetensi lintas budaya secara formal ke dalam kurikulum pembelajaran, agar mahasiswa keperawatan terbiasa berpikir inklusif sejak masa pendidikan. Selain itu, manajemen rumah sakit disarankan untuk menetapkan standar operasional prosedur pelayanan spiritual yang inklusif serta menyediakan ruang dan fasilitas ibadah yang ramah bagi seluruh pemeluk agama, sehingga nilai moderasi beragama tidak berhenti sebagai wacana, melainkan benar-benar terwujud dalam sistem pelayanan kesehatan yang manusiawi.
Daftar Pustaka
Al-Qur’an al-Karim. Surah Al-Baqarah [2]: 143.
Al-Bukhari, M. I. I. (t.t.). Shahih al-Bukhari, Kitab al-Jana’iz, Hadis No. 1356.
Ardiansyah, A., Rizanti, A. P., & Azwar, A. (2021). Intervensi pemenuhan kebutuhan spiritual pasien di rumah sakit: Literatur review. Jurnal Berita Ilmu Keperawatan, 14(2), 92–101. https://doi.org/10.23917/bik.v14i2.13550
Hidayati. (2023). Moderasi beragama dalam pendidikan Islam. Schemata: Jurnal Pascasarjana UIN Mataram, 12(2), 93–108.
Pattinasarany, I. L. J., Ranimpi, Y. Y., & Pilakoannu, R. T. (2021). The description of nurses’ spiritual support for patients of different religions in hospitals. Jurnal Keperawatan Soedirman, 16(1), 12–19. https://doi.org/10.20884/1.jks.2021.16.1.1174
Rohman, A. A., Ginanjar, Y., Permana, I., & Wahyudin, A. (2023). Pendekatan transkultural nursing terhadap persepsi masyarakat tentang perawatan paliatif di Kampung Adat Kuta Kecamatan Tambaksari. Jurnal Keperawatan Galuh, 5(1), 13–16. https://doi.org/10.25157/jkg.v5i1.9906
Suroso, Haryati, R. T. S. M., & Novieastari, E. (2015). Pelayanan keperawatan prima berbasis budaya berpengaruh terhadap tingkat kepuasan pasien. Jurnal Keperawatan Indonesia, 18(1), 38–44.
Kontributor: Sri Kurnia Melati
Editor: Jumangin, M.Pd.

