Maqashid Syariah sebagai Akar Filosofis HAM: Menyimak Fatwa MUI tentang Hak Asasi

I. Pendahuluan

Hak asasi manusia (HAM) berkaitan dengan penghormatan terhadap martabat, kebebasan, keselamatan, dan kebutuhan dasar setiap manusia. Dalam pembahasan modern, HAM sering dikaitkan dengan perkembangan hukum internasional. Namun, perlindungan terhadap manusia juga memiliki landasan dalam ajaran Islam. Salah satu kerangka yang menjelaskannya ialah maqashid syariah, yaitu tujuan pokok syariat untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan. Melalui konsep ini, ajaran Islam tidak hanya dipahami sebagai kumpulan aturan, tetapi juga sebagai pedoman untuk menjaga kepentingan mendasar manusia.

Dalam pemikiran Asy-Syathibi, terdapat lima kebutuhan pokok yang perlu dijaga, yaitu agama (hifzh al-din), jiwa (hifzh al-nafs), akal (hifzh al-‘aql), keturunan (hifzh al-nasl), dan harta (hifzh al-mal). Kelima unsur yang dikenal sebagai al-daruriyat al-khams dapat menjadi kerangka untuk memahami perlindungan hak dasar manusia, termasuk hak atas kesehatan dan pemenuhan gizi. Topik ini penting bagi mahasiswa gizi karena praktik pelayanan tidak hanya membutuhkan kemampuan teknis, tetapi juga penghormatan terhadap martabat dan hak pasien.

Pembahasan ini secara khusus menelaah Fatwa Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 6/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Hak-Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan merujuk dokumen resmi tersebut, esai ini menjelaskan hubungan maqashid syariah dengan HAM, landasan Al-Qur’an dan hadis, serta penerapannya dalam pelayanan gizi.

II. Pembahasan

Maqashid syariah merupakan tujuan pokok syariat dalam menjaga kemaslahatan manusia. Perlindungan agama berkaitan dengan kesempatan menjalankan keyakinan; perlindungan jiwa mencakup keselamatan dan kesehatan; perlindungan akal berhubungan dengan kemampuan berpikir dan memperoleh pengetahuan; perlindungan keturunan berkaitan dengan keluarga dan generasi; sedangkan perlindungan harta mencakup keamanan kepemilikan serta pemenuhan kebutuhan hidup. Kelima tujuan ini saling berhubungan. Sebagai contoh, keterbatasan ekonomi dapat mengurangi kemampuan seseorang memperoleh pangan bergizi, dan hal itu pada akhirnya dapat memengaruhi kesehatan serta kualitas hidupnya (Poltekkes Kemenkes Riau, 2026).

Maqashid syariah dan HAM modern tidak sepenuhnya identik karena tumbuh dari kerangka pemikiran yang berbeda. Meskipun demikian, keduanya mempunyai titik temu pada upaya melindungi kehidupan dan martabat manusia. HAM menekankan hak yang melekat pada setiap orang, sedangkan maqashid syariah menjelaskan tujuan hukum Islam dalam menjaga kepentingan dasar manusia. Riyanto dan Muhammadin (2019) membahas pentingnya konsep hak dalam Islam bagi pembelajaran hukum HAM internasional di Indonesia. Hal tersebut menunjukkan bahwa dialog antara perspektif Islam dan HAM dapat memperkaya pemahaman, selama persamaan maupun perbedaan keduanya dijelaskan secara cermat.

Landasan penghormatan terhadap manusia terdapat dalam Al-Qur’an, antara lain Surah Al-Isra’ ayat 70. Allah berfirman:

 وَ لَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ  

Artinya, “Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam” (Q.S. Al-Isra’ [17]: 70). Ayat ini menunjukkan bahwa manusia mempunyai martabat yang patut dihormati. Dalam konteks HAM, kemuliaan tersebut menjadi dasar moral untuk menolak tindakan yang merendahkan atau mendiskriminasi seseorang karena status sosial, kondisi ekonomi, maupun keadaan kesehatannya. Dengan demikian, pasien harus dipandang sebagai manusia yang memiliki hak, bukan semata-mata sebagai objek pelayanan.

Nilai kemanusiaan juga sejalan dengan Surah Al-Anbiya’ ayat 107 yang menjelaskan bahwa Rasulullah diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam. Pesan rahmah mengarahkan umat Islam untuk menghadirkan manfaat dan menghindari kerusakan. Sementara itu, hadis qudsi dalam Sahih Muslim nomor 2577 memuat pesan:

«يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي، وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلَا تَظَالَمُوا».

“Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan menjadikannya haram di antara kalian, maka janganlah kalian saling menzalimi” (Muslim, t.t., hadis 2577). Ayat dan hadis tersebut bukan sekadar dasar untuk menganjurkan kebaikan, melainkan juga pengingat bahwa penghormatan terhadap hak harus diwujudkan dalam tindakan nyata dan tidak berhenti pada pengakuan lisan.

Perlindungan jiwa atau hifzh al-nafs sangat erat kaitannya dengan kesehatan. Menjaga jiwa tidak hanya berarti menghindari ancaman langsung terhadap keselamatan, tetapi juga melakukan upaya pencegahan penyakit dan mendukung akses terhadap pelayanan yang layak. World Health Organization (WHO, 2023) menjelaskan bahwa hak atas kesehatan mencakup akses terhadap layanan yang tersedia, dapat dijangkau, dapat diterima, dan bermutu. Layanan juga perlu diberikan tanpa diskriminasi. Prinsip ini sejalan dengan maqashid syariah karena keselamatan dan kesejahteraan manusia menjadi perhatian utama.

Rujukan utama esai ini adalah Fatwa Musyawarah Nasional VI MUI Nomor 6/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Hak-Hak Asasi Manusia (HAM), yang dibahas dalam Musyawarah Nasional VI MUI pada 25–29 Juli 2000. Pada bagian pertimbangan, dokumen tersebut menyatakan bahwa Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia secara umum dan substansial “selaras dengan tujuan dan nilai-nilai ajaran Islam”, khususnya dalam melindungi hak yang melekat pada manusia untuk mempertahankan hidup, harkat, dan martabatnya (Majelis Ulama Indonesia [MUI], 2000, bagian Menimbang). Pernyataan ini perlu dibaca secara utuh: MUI mengakui titik temu nilai-nilai Islam dan HAM, tetapi juga mengingatkan bahwa pemahaman serta penerapannya perlu mempertimbangkan nilai, norma, dan tanggung jawab yang relevan.

Fatwa tersebut juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban, kepentingan individu dan kepentingan umum, serta kebebasan dan tanggung jawab (MUI, 2000). Prinsip ini tidak berarti hak seseorang boleh diabaikan atas nama kepentingan bersama. Sebaliknya, hak dan kewajiban perlu ditempatkan secara proporsional agar kebebasan satu orang tidak menjadi alasan untuk merugikan orang lain. Oleh sebab itu, fatwa MUI lebih tepat dipahami sebagai dokumen yang memberi kerangka pertimbangan keagamaan dalam membahas HAM, bukan sekadar pernyataan bahwa seluruh rumusan HAM selalu sama dengan semua penafsiran keagamaan.

Prinsip tersebut memiliki penerapan langsung dalam pelayanan gizi. Ahli gizi perlu menyampaikan informasi yang benar dan mudah dipahami, menjaga kerahasiaan informasi pasien, memberi pelayanan tanpa diskriminasi, serta menghargai keterlibatan pasien dalam keputusan terkait pola makan atau intervensi gizi. Misalnya, saat memberikan konseling diet, ahli gizi perlu mempertimbangkan kondisi kesehatan, kemampuan ekonomi, kebiasaan makan, budaya, dan pilihan pasien. Saran yang baik bukan hanya benar secara ilmiah, tetapi juga realistis dan disampaikan tanpa mempermalukan pasien. Praktik tersebut mencerminkan penghormatan terhadap martabat sekaligus membantu pasien berpartisipasi dalam menjaga kesehatannya.

Penerapan maqashid syariah juga mencakup upaya promotif dan preventif, seperti edukasi pola makan seimbang, pemantauan status gizi, pencegahan masalah gizi, dan dukungan bagi keluarga untuk memperoleh pangan yang sesuai kebutuhan. Perlindungan akal dapat diwujudkan dengan memberikan edukasi berdasarkan bukti ilmiah sehingga masyarakat mampu membedakan informasi gizi yang benar dan keliru. Sementara itu, perlindungan jiwa mendorong tenaga gizi memperhatikan kelompok yang menghadapi hambatan akses, misalnya karena keterbatasan ekonomi atau lokasi tempat tinggal. Pelayanan adil tidak selalu berarti memberi perlakuan yang persis sama, melainkan mempertimbangkan kebutuhan dan hambatan setiap pasien.

Menurut penulis, hubungan antara maqashid syariah, fatwa MUI, dan pelayanan gizi menunjukkan bahwa etika keagamaan dan standar profesional dapat saling mendukung. Keduanya mengingatkan bahwa manusia harus dihormati, keselamatan perlu diutamakan, dan pelayanan tidak boleh diskriminatif. Namun, penerapan nilai tersebut harus disertai kompetensi ilmiah, komunikasi yang baik, serta kepatuhan pada aturan profesi. Dengan demikian, maqashid syariah tidak berhenti sebagai teori dalam mata kuliah agama, tetapi dapat menjadi pertimbangan etis dalam keputusan profesional sehari-hari.

III. Penutup

Maqashid syariah dapat menjadi salah satu landasan filosofis untuk memahami perlindungan HAM dalam perspektif Islam. Lima tujuan pokok syariat menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta menunjukkan perhatian terhadap kebutuhan mendasar manusia. Surah Al-Isra’ ayat 70, Surah Al-Anbiya’ ayat 107, dan hadis tentang larangan berbuat zalim memperkuat pentingnya menjaga martabat serta memperlakukan sesama secara adil. Secara lebih khusus, Fatwa Musyawarah Nasional VI MUI Nomor 6/MUNAS VI/MUI/2000 tentang HAM menyatakan adanya keselarasan substantif antara nilai Islam dan HAM universal, sembari menekankan keseimbangan hak, kewajiban, kebebasan, dan tanggung jawab.

Dalam praktik gizi, prinsip tersebut dapat diterapkan melalui pelayanan yang aman dan tidak diskriminatif, pemberian informasi yang jelas, perlindungan privasi, pelibatan pasien dalam pengambilan keputusan, serta edukasi untuk mencegah masalah gizi. Karena itu, calon ahli gizi perlu terus memperkuat pengetahuan ilmiah sekaligus menjaga empati dan tanggung jawab profesional. Pelayanan yang baik bukan hanya tepat secara teknis, tetapi juga menghormati martabat manusia dan memperhatikan kebutuhan pasien secara adil.

Daftar Pustaka

Majelis Ulama Indonesia. (2000). Fatwa Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia Nomor 6/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Hak-Hak Asasi Manusia (HAM). https://mui.or.id/storage/fatwa/51c3bf8a91177a8178e4a7fcf89ca008-lampiran.pdf

Muslim ibn al-Hajjaj. (t.t.). Sahih Muslim (Hadis No. 2577).

Poltekkes Kemenkes Riau. (2026). Buku ajar Pendidikan Agama Islam untuk Program Studi Diploma Tiga Gizi: Pertemuan 13. Program Studi Diploma Tiga Gizi.

Riyanto, S., & Muhammadin, F. M. (2019). The urgency to incorporate the Islamic concept of rights into the international human rights law course in Indonesian law schools. Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, 14(1), 176–198. https://doi.org/10.19105/al-ihkam.v14i1.2166

World Health Organization. (2023, December 1). Human rights and health. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/human-rights-and-health

Al-Qur’an al-Karim. (t.t.). Surah Al-Isra’ [17]: 70 dan Surah Al-Anbiya’ [21]: 107.

Kontributor: Husnul Azzahra

Editor: Arif Islahuddin, M.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *